31) 2.5.3.1 SK SASARAN GERMAS - komenTK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SEMARANG



DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG



UPTDPUSKESMASKEDUNGMUNDU Jl. Sambiroto Rt.01 Rw.I Kel.Sambiroto ( (024) 6717053 Kec.Tembalang–Semarang Kode Pos.50276 email [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU NOMOR : TENTANG SASARAN GERMAS KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktifitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2Ol7 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, maka Pemerintah Kota Semarang akan melaksanakan kegiatan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah; b. bahwa agar penyelenggaran kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungmundu berjalan dengan efektif, efisien, tepat sasaran, dan menyentuh semua sektor masyarakat,



maka



perlu



ketepatan



sasaran



germas



dan



keterlibatan semua lintas sektor secara terintegrasi; c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf ( b ) perlu ditetapkan suatu Surat Keputusan UPTD Kepala Puskesmas Kedungmundu tentang Sasaran Germas;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 7. Keputusan Walikota Semarang Nomor 440/310 Tahun 2018 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kota Semarang



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



KEDUNGMUNDU



TENTANG SASARAN GERMAS. KESATU



: Sebagaimana tercantum dalam keputusan tentang sasaran germas yang digunakan untuk pembiasaan pola hidup sehat dalam masyarakat guna mencegah berbagai masalah kesehatan yg beresiko dialami oleh masyarakat Indonesia;



KEDUA



: Sasaran Germas adalah setiap individu/ penduduk usia >15 tahun dan seluruh Desa/Kelurahan di setiap Kabupaten/ Kota. Selain itu, kegiatan pemeriksaan/skrining



kesehatan



secara



rutin



sebagai



upaya



pencegahan yang harus dilakukan oleh setiap penduduk usia >15 tahun keatas untuk mendeteksi secara dini adanya faktor risiko perilaku yang dapat menyebabkan terjadinya penyakit jantung, 10 kanker, diabetes dan penyakit paru kronis, gangguan indera serta gangguan mental KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di Semarang pada tanggal KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU



GITA NUR FITRIANDARI