01.Tr. SOP Penggunaan Mobil Dinas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS BAPTIS BATU Jl. Raya Tlekung No. 1 Batu



No. Dokumen 01.03.31.Tr



Tanggal 28 Maret 2013 PROSEDUR TETAP PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



PENGGUNAAN MOBIL DINAS No. Revisi Halaman 0 1/2 Ditetapkan oleh, Direktur RS. Baptis Batu



dr. Arhwinda Pusparahaju A,Sp.KFR,MARS



Pemakaian mobil non ambulans dan sepeda motor inventaris RS Baptis Batu untuk kepentingan dinas Mengatur operasional kendaraan dinas RS Baptis Batu Kebijakan Direktur tentang pelayanan Transportasi I. Mobil A. Rutin 1. Yang dimaksud rutin adalah penggunaan mobil untuk keperluan dinas yang bersifat rutin (terlampir) 2. Bila pada waktu jam-jam operasional rutin ada karyawan yang ikut keluar untuk kepentingan dinas, harus melalui prosedur penggunaan mobil non rutin B. Non Rutin 1. Karyawan yang ingin menggunakan mobil untuk kepentingan dinas wajib mengisi form lembar pemesanan mobil dinas (form tersedia di operator) 2. Form lembar pemesan mobil dinas ditandatangani oleh Wadir Umum Keuangan yang bersangkutan atau staf jaga yang bertugas 3. Form lembar pemesanan diserahkan ke petugas operator paling lambat jam 07.00 setiap hari (ketentuan ini berlaku untuk pemakaian mobil dinas keluar) 4. Operator akan mengatur penggunaan mobil dinas dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kabag Humas 5. Pengguna mobil selain sopir, harus ijin Kabag Humas atau Wadir Umum & Keuangan 6. Jika diijinkan, pengguna mobil selain sopir wajib mengisi form lembar penggunaan mobil dinas dan lembar cek list kondisi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan 7. Serah terima list kondisi kendaraan disaksikan sopir RS Baptis Batu atau petugas yang ditunjuk C. Khusus 1. Penggunaan mobil khusus dimaksudkan untuk penggunaan mobil oleh staf 2. Staf terdiri dari Direktur, Wadir, dan Manajer



RS BAPTIS BATU Jl. Raya Tlekung No. 1 Batu



No. Dokumen 01.03.31.Tr



Tanggal 28 Maret 2013 PROSEDUR TETAP PROSEDUR



UNIT TERKAIT



PENGGUNAAN MOBIL DINAS No. Revisi Halaman 0 2/2 Ditetapkan oleh, Direktur RS. Baptis Batu



dr. Arhwinda Pusparahaju A,Sp.KFR,MARS



II. Sepeda Motor 1. Pengemudi sepeda motor adalah sopir atau dibawa sendiri atas ijin dari Kabag Humas 2. Antar jemput karyawan yang dinas dan on call pada jam 22.00 – 05.00, apabila hanya 1 orang maka diwajibkan menggunakan sepeda motor 3. Dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan menggunakan sepeda motor, maka diperkenankan menggunakan mobil dengan prosedur penggunaan mobil Semua Bagian dan Instalasi