4 0 62 KB
PERAWATAN BERKALA AMBULANCE / KENDARAAN DINAS
RS Bhakti Yudha Jl. Raya Sawangan No.2A Depok - 16436
No. Dokumen
No. Revisi:
Halaman 1/ 1 Ditetapkan,
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Direktur RS Bhakti Yudha Tanggal terbit Drg. Sjahrul Amri, MHA
1.Pengertian
Perawatan berkala ambulance/ kendaraan dinas adalah perawatan terhadap ambulance / kendaraan dinas sesuai dengan periode waktu yang ditentukan oleh bengkel resmi agar di peroleh kondisi mobil yang prima.
2.Tujuan
1. Tercapainya kondisi ambulance yang tetap prima dan siap pakai. 2. Terjaminnya keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan.
3.Kebijakan
Peralatan yang ada di unit kerja harus dilakukan pemeliharaan dan kalibarasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan oleh petugas yang memiliki kopetensi di bidangnya
4. Prosedur
Persiapan alat: 1. Buku perawatan berkala Prosedur Pelaksanaan 1. Pastikan perawatan rutin ambulance / kendaraan dinas tersebut memang sudah waktunya dilakukan , melalui pengontrolan kilometer dan bukunya. 2. Buat pengajuan service rutin ke bagian keuangan. 3. Menghubungi service hotline bengkel 1-2 hari sebelumnya untuk memesan waktu perawatan . 4. Berikan informasi rencana perawatan ambulance/kendaraan dinas kepada manager umum dan unit terkait untuk memberikan informasi kan kepada unit-unit pemakai. 5. Setelah mendapat persetujuan dari bagian keuangan, bawa ambulace /kendaraan dinas beserta kelengkapannya ke bengkel yang sudah ditentukan. 6. Informasikan kembali kepada unit-unit pemakai apabila ambulance/kendaraan dinas setelah selesai service melalui Manager Umum.
5. Unit Terkait
1. Manager Keuangan 2. Manager umum 3. Unit Perawatan 4. UGD