02 - Hukum Pidana Ekonomi 01 - Tugas 03 - 22 Oct 22 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Rizki Satria



NIM



: 020343849



Jurusan



: Ilmu Hukum (S1)



Mata Kuliah



: Hukum Pidana Ekonomi 01



Soal Diskusi :



 Korporasi dapat menjadi tempat untuk menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana. Berikan analisis saudara disertai dasar hukumnya apakah korporasi dapat menjadi subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban pidana.  JKorporasi adalah istilah yang biasa digunakan oleh para ahli hukum pidana dan kriminologi untuk mendefinisikan apa yang dalam bidang hukum lain, khususnya bidang perdata, adalah badan hukum atau dalam bahasa Belanda disebut rechtpersoon. Dalam hukum pidana positif konsep korporasi mempunyai pengertian yang lebih luas daripada pengertian badan hukum. Dalam tindak pidana pencucian uang, korporasi diartikan sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik yang sah maupun yang tidak sah. Pengertian ini lebih luas dari pengertian badan hukum dalam konsep hukum perdata. Atau dapat dikatakan bahwa setiap badan hukum adalah korporasi, tetapi tidak semua korporasi adalah badan hukum, karena ada korporasi yang bukan badan hukum, yaitu kumpulan orang dan/atau harta benda yang bukan badan hukum, seperti perusahaan. . Korporasi sebagai subyek hukum pidana masih terbatas pada ketentuan hukum di luar KUHP. Ketentuan-ketentuan ini mengkonseptualisasikan korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau harta benda yang terorganisir, baik legal maupun tidak. Ketimpangan dan ketidaksempurnaan hukum mengenai pengertian korporasi bukanlah halangan untuk menegaskan eksistensi korporasi, apalagi jika korporasi tersebut sudah bekerja untuk hajat hidup orang banyak dan masyarakat, maka korporasi mutlak diperlukan. Munculnya fenomena kejahatan tidak hanya dilakukan oleh individu tetapi juga oleh badan hukum atau berbentuk korporasi telah menarik perhatian dunia internasional. Pertemuan internasional pada kongres keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1970 tentang pencegahan kejahatan di Jenewa juga membahas perubahan bentuk dan skala kejahatan, salah satunya dalam bentuk Kejahatan dan Bisnis, seperti kejahatan yang bertujuan untuk mencapai. . keuntungan material melalui kegiatan di bidang usaha (usaha). ) atau industri biasanya dijalankan secara terorganisir dan dilakukan oleh mereka yang memegang posisi penting dalam masyarakat. Termasuk dalam kejahatan ini adalah yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, perlindungan konsumen dan di bidang perbankan, di samping kejahatan lain yang dapat dikenal sebagai “kejahatan terorganisir; kejahatan kerah putih"awab :



TUGAS WAJIB : 1. ALOR - Dua pelaku investasi bodong, sebesar Rp15 miliar ditangkap polisi. Uang, emas batangan, dan barang bukti lainnya berhasil disita dari tas milik salah satu pelaku. AL dan SB ditangkap Satuan Reskrim Polres Alor, di sebuah kapal tol laut tujuan Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu 28 Februari 2021. Kedua pelaku ini, diduga akan mencari lokasi baru tepatnya di daerah Flores, untuk menjalankan aksi investasi bodong. Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara meminjam uang dari korbannya untuk modal, dengan iming-iming bunga 40 % hingga 100 %. “Alasan investasi dengan jasa event organizer wedding ini, mereka telah membawa uang dari para korban di beberapa daerah di Kalimantan sebesar Rp15 miliar,” kata Agustinus. Dari tangan kedua pelaku, setelah digeledah isi koper bawaan polisi menemukan uang tunai sebesar Rp165 juta, emas batangan seberat 200 gram. “Kedua pelaku sudah ditahan,” sambungnya. Sementara uang, emas batangan, cincin dan handphone pelaku telah disita sebagai barang bukti. Sumber : https://news.okezone.com/read/2021/03/01/340/2370462/2-pelaku-investasibodong-rp15-miliar-ditangkap-polisi Berdasarkan berita diatas, uraikan analisis Saudara apakah termasuk kategori tindak pidana ekonomi dan uraikan  tentang pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang terjadi !



 2. PPATK: Berantas Pidana Ekonomi tanpa TPPU Sulit Buat Jera REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan sulit untuk memberantas tindak pidana yang terkait ekonomi tanpa diikuti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dian meyakini, penindakan TPPU setelah tindak pidana asal, akan lebih memberi efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi, baik itu terkait korupsi, narkoba, terorisme, maupun lainnya. "Selama itu kesenjangan tindak pidana asal dan TPPU masih belum match, di seluruh dunia itu masih sulit untuk memberantas tindak pidana ekonomi," ujar Dian saat menghadiri Web Seminar Sosialiasi PPTAK secara virtual, Rabu (4/11).Hal ini, kata Dian, tak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga negara-negara lain. "Bahkan negara maju sekalipun belum mampu menyelesaikan persoalan terkait tindak pidana ekonomi ini tanpa diikuti dengan TPPU," ujar Dian.Ia mencontohkan, kasus korupsi maupun narkoba besar di Indonesia yang masih ada hingga saat ini. Kendati sudah ada lembaga penegak hukum yang khusus menindak kasus tersebut, kata Dian, tak membuat jumlah kejahatan menurun."KPK sudah 18 tahun apakah ini menjadi menurun? bisa dikatakan tidak, masih tetap marak, narkoba? apakah narkoba jadi membaik karena BNN? nggak juga, malah makin masif," kata dia.Ia menilai, persoalan



paling penting dalam memberantas tindak pidana bermotif ekonomi, selain hukuman pidana juga aliran uang dari kejahatan tersebut. Hal ini juga yang menjadi fokus lembaga seperti PPATK di negara lain dan juga Indonesia.Ia mengatakan, jika aparat penegak hukum menindak pelaku kejahatan maka PPATK ada untuk mengejar uang hasil kejahatan. "Selama antara penjahat dengan duit penjahat belum paralel ditindak, akan sulit kita berhasil karena tidak ada faktor penjera, nah ini persoalan sangat kritikal kita bicarakan," kata dia.Apalagi, Dian mengatakan anomali di beberapa kasus pidana di Indonesia, tidak dikuti TPPU, seperti kasus korupsi e-KTP. "Kasus ini sudah jelas TPPU tapi kemudian oleh KPK tindak pidana asalnya saja ditindak 15 tahun tapi TPPU masih dipikirkan sampai hari ini, ini yang tidak akan jera dari kerugian 2,3 triliun, yang berhasil disita hanya 400 miliar nah ini sisanya lari kemana," katanya.Karena itu, ia menekankan yang terpenting saa ini bagaiamana memastikan TPPU tidak lagi menjadi alternatif tatapi harus dilakukan bersamaan dengan tindak pidana asal. Karena sebenarnya tindak pidana berbasis ekonomi pasti terdapat unsur TPPU. Berdasarkan berita  diatas uraikan analisis anda karakteristik tindak pidana ekonomi sehingga harus dikaitkan dengan tindak pidana lainnya!  3. Berkas Penyidikan Kasus Pidana Pajak PT GSG Dinyatakan Lengkap TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas hasil penyidikan pada kasus pidana perpajakan korporasi PT GSG sudah lengkap atau P-21. Dalam kasus pidana pajak ini, potensi kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana ini kurang lebih Rp 9 Miliar. “Indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) ini dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Barat, Erna Sulistyowati, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.Awalnya, penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT GSG. Menurut Erna, PT GSG dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN. Dari hasil penyelidikan Kanwil Ditjen Pajak, PT GSG diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanDalam aturan ini, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun. Kemudian, denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. Jumlahnya paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. Erna mengatakan, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat akan terus meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga,  upaya penegakan hukum terhadap WP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya bisa terus dilakukan. “Terutama WP yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata dia.  Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1305608/berkas-penyidikan-kasus-pidana-pajakpt-gsg-dinyatakan-lengkap/full&view=ok 



Setelah membaca berita diatas, uraikan dan berikan analisis anda mengapa tindak pidana yang terjadi digolongkan sebagai tindak pidana korporasi ! serta berikan analisis anda keterkaitan Ditjen Pajak dengan Kepolisian dan Kejaksaan! 1. Pengaturan hukum penanaman modal secara umum di Indonesia didasarkan pada UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang secara garis besar membedakan antara penanaman modal asing langsung (PMA) dan penanaman modal tidak langsung. Kegiatan investasi adalah kegiatan usaha yang dilakukan untuk menginvestasikan dana dengan harapan suatu saat akan memperoleh keuntungan. Peraturan hukum penanaman modal khususnya, seperti hukum perbankan, keduanya diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan menurut UU no. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mensyaratkan izin usaha sebagai bank umum dan bank perkreditan rakyat serta bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. 2. Penghentian sementara transaksi PPATK merupakan hal yang wajar, dan hal ini sesuai dengan kewenangan PPATK dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK tidak pernah menyampaikan rincian kegiatan penghentian sementara, dan kini diserahkan kepada penyidik berdasarkan fakta yang ditemukan PPATK. Peran PPATK dalam menghentikan sementara transaksi, memantau aliran dana mencurigakan, dan segala aktivitas lainnya juga telah terungkap ke publik tidak hanya dalam konteks beberapa ormas, tetapi juga dalam kasus lain yang melibatkan surat PPATK. . RUU Pembatasan Transaksi Valuta Asing berpotensi menghambat kegiatan ekonomi di daerah yang cenderung berbasis mata uang. Dorongan untuk mengesahkan RUU ini dikhawatirkan kontraproduktif di tengah kuatnya pertumbuhan ekonomi negara. Kepala PPATK menjelaskan, isi RUU Pembatasan Transaksi Valuta Asing bertujuan untuk memperkuat integritas dan stabilitas sistem ekonomi dan sistem keuangan. Fakta menunjukkan bahwa uang sering digunakan sebagai alat kejahatan, dan membatasi transaksi adalah hal yang tepat untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Limit transaksi Rp 100 juta, jumlah yang sangat besar jika harus dilakukan secara tunai. Selain itu, ada beberapa pengecualian terhadap RUU yang tidak akan merugikan kegiatan ekonomi di seluruh Indonesia 3. Kasus di atas, PT GSG melakukan Penipuan investasi adalah kegiatan usaha berupa penghimpunan dana dari masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang perbankan, karena melanggar Pasal 46 UU No. 7 tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta pelanggaran ketentuan Pasal 59 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan memenuhi syarat sebagai tindak pidana. Hukum pidana menurut Pasal 378 KUHP mengancam kegiatan penanaman modal sebagai tindak pidana penipuan penanaman modal.



Jawab : Tahapan Keempat (Tahapan ini ditandai dengan globalisasi dan peningkatan interdependensi antar negara di semua aspek kehidupan terutama di bidang ekonomi)



Jawab : White Collar Crime (WCC) karena selalu berkaitan dengan kebohongan, penipuan dan pencurian serta seringkali berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah, teknologis, financial, legal, terorganisasikan, melibatkan banyak orang serta berjalan bertahun-tahun



Jawab : Terjadi Penyuapan terhadap pejabat pemerintah dana tau staf perusahaan swasta



Jawab : semua benar



Jawab : Prinsip tanggung jawab berdasarkan atas adanya unsur, kesalahan (fault liability, liability based on fault principle)