02 Pedoman Pelaksanaan SKAM-RT Tahun 2020 Edit 7juli2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran 2 dari 7



LAMPIRAN 2 dari 7



PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN SDM STUDI KUALITAS AIR MINUM DAN MOBILISASI ALAT UNTUK MENDUKUNG STUDI KUALITAS AIR MINUM RUMAH TANGGA (SKAM-RT) TAHUN 2020



DIREKTORAT KESEHATAN LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN 2020



Page 1 of 9



SKAM-RT



Lampiran 2 dari 7



I.



LATAR BELAKANG Sebagai implementasi komitmen Pemerintah Indonesia bersama masyarakat dunia untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) target 6.1 dalam pemenuhan kualitas air minum yang aman beserta pemantauannya bagi seluruh rakyat Indonesia dengan target tahun 2030, mencapai akses air minum yang aman dan terjangkau



untuk



meningkatkan



semua,



kualitas



serta



meningkatkan



lingkungan,



Indonesia



partisipasi perlu



masyarakat



memiliki



dalam



baseline



data



penyelenggara air minum baik institusi, komunal dan Depot Air serta penyelenggara air minum dalam kemasan. Baseline data digunakan untuk pengawalan pembinaan dan pengawasan tingkat hulu dalam mewujudkan penyelenggaraan air minum yang dihasilkan aman. Hal ini diperkuat dengan tindaklanjut surat Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas nomor 782/D.5.1/01/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang catatan dan tindak lanjut pertemuan pembahasan dukungan Kementerian Kesehatan dalam



pelaksanaan



SDGs



tujuan



6,



Kemenkes/Dit.Kesling



ditunjuk



sebagai



penanggungjawab untuk pengawasan kualitas air minum, perlu menyediakan data dasar dan capaian akses air minum aman. Untuk itu pada Tahun 2020 Direktorat Kesehatan Lingkungan bersama Pusat Upaya Kesehatan Masyarakat Badan Litbangkes menyiapkan pelaksanaan kegiatan Studi Kualitas Air Minum di Rumah Tangga (SKAMRT) Tahun 2020 dengan tujuan diperolehnya data dan informasi tentang kualitas air minum di tingkat rumah tangga di Indonesia yang akan dijadikan acuan sebagai baseline indikator keberlanjutan.



II.



PENETAPAN SDM A. KRITERIA Untuk memastikan dan mengawal pelaksanaan kegiatan di daerah, maka perlu ditunjuk penanggung jawab pelaksana kegiatan Studi Kualitas Air Minum di Rumah Tangga baik di tingkat provinsi ataupun di kabupaten/kota. 1.



Provinsi Menunjuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi sebagai Koordinator tingkat provinsi



2.



Kabupaten/Kota • Menunjuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai Koordinator Tingkat Kab/ Kota • Menunjuk Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat/pejabat struktural/staf Dinas Kesehatan Kab/Kota sebagai Pelaksana Teknis Kab/ Kota • Menunjuk Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan/pejabat struktural/staf Dinas Kesehatan Kab/Kota sebagai Wakil Pelaksana Kab/Kota



Page 2 of 9



SKAM-RT



Lampiran 2 dari 7



• Menunjuk 1 Orang staf teknis yang ditunjuk sebagai pelaksana teknis dan pengawas internal. 3. Tim Pengumpul Data SKAM RT (Enumerator) Tim Pengumpul Data SKAM-RT atau enumerator adalah Sanitarian/Petugas Kesehatan Lingkungan. Sanitarian/Petugas Kesehatan Lingkungan yang ditunjuk oleh Kab/Kota sebagai petugas lapangan yang akan melaksanakan Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Diutamakan berasal dari puskesmas pada kluster terpilih. Jika pada puskesmas di kluster terpilih tidak terdapat sanitarian, maka sanitarian dipilih pada puskesmas lainnya yang masih berada dalam wilayah kab/kota b. Dibebastugaskan dari tugas sehari-hari agar dapat melaksanakan tahapan pengumpulan data selama waktu yang dibutuhkan. c. Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik. d. Bertanggungjawab



melakukan



pengumpulan



data



sampel,



hingga



pelaporan entri data sampel. e. Mau dan cepat belajar. f.



Mampu mengoperasikan peralatan sanitarian kit terkait dengan kebutuhan pengambilan sampel (minimal fotometer, phmeter, TDSmeter, mikrobiologi kit).



g. Tangkas dan cekatan



Jumlah enumerator yang dibutuhkan di setiap kabupaten/kota disesuaikan dengan jumlah kluster yang ada di setiap kabupaten/kota. Catatan : 1.



1 kluster = 10 Sampel Rumah Tangga



2.



1 tim terdiri dari 2 orang sanitarian/petugas kesling puskesmas yang terpilih oleh Dinkes Kab/Kota



3.



Jumlah Tim dan jumlah kluster yang menjadi tanggung jawab oleh Tim sesuai dengan yang tercantum pada Lampiran 6.



4.



Contoh : Kab. Intan Jaya dengan total 2 kluster sehingga jumlah tim yang dibutuhkan sebanyak 1 tim yang terdiri dari 2 orang sanitarian/petugas kesling yang akan melaksanakan Studi Kualitas Air Minum di 20 Rumah Tangga



B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1.



Tingkat Provinsi a.



Koordinator tingkat Provinsi Page 3 of 9



SKAM-RT



Lampiran 2 dari 7



Koordinator tingkat provinsi adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Tugas dan tanggung jawab yaitu:



b.







Mengoordinir pelaksanaan SKAM RT di kab/kota







Menetapkan Pelaksana Provinsi dan Wakil Pelaksana Provinsi







Melakukan persiapan lapangan







Mengoordinir aspek administrasi, keuangan dan logistik







Monitoring persiapan dan pelaksanaan SKAM RT







Menyusun laporan administratif pelaksanaan SKAM RT



Pelaksana Teknis Provinsi Pelaksana



Teknis



Provinsi



adalah



Kepala



Bidang



Kesehatan



Masyarakat/pejabat struktural/staf Dinas Kesehatan Provinsi yang ditunjuk secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan. Tugas dan tanggung jawabnya adalah: •



Membantu koordinator tim provinsi dalam mengoordinir pelaksanaan SKAM RT







Bersama-sama Pelaksana Kabupaten/Kota menyiapkan alat Sanitarian Kit/Kesling kit kabupaten/kota berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Kabupaten/Kota dan PJT Provinsi







Berkoordinasi



dengan



PJT



Kabupaten/Kota



serta



Pelaksana



Kabupaten/Kota dalam merekrut tenaga enumerator •



Melakukan persiapan dan melaksanakan pelatihan pengumpulan data







Berkoordinasi dengan SAL dalam dalam mengelola administrasi keuangan dan logistik







Monitoring persiapan dan pelaksanaan SKAM RT termasuk distribusi logistik







Menyusun laporan administratif, keuangan, dan logistik pelaksanaan SKAM RT di tingkat Provinsi



c.



Wakil Pelaksana Provinsi Wakil



Pelaksana



Provinsi



adalah



Kepala



Seksi



Kesehatan



Lingkungan/pejabat struktural/staf Dinas Kesehatan Provinsi yang ditunjuk secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan. Tugas dan tanggung jawab Wakil Pelaksana Provinsi adalah:







Mengelola administrasi, keuangan dan logistik di setiap tahapan (rakornis, pelatihan pengumpul data, pelaksanaan pengumpulan data dilapangan) Page 4 of 9



SKAM-RT



Lampiran 2 dari 7







Bersama-sama



Wakil



Pelaksana



Kabupaten/Kota



menyiapkan



kebutuhan alat dan bahan habis pakai sesuai alokasi BS dan berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Kabupaten/Kota dan PJT Provinsi







Membantu Koordinator Provinsi dalam mengoordinir pelaksanaan SKAM RT







Monitoring distribusi logistik ke Kab/Kota







Menyusun laporan administratif, keuangan, dan logistik pelaksanaan SKAM RT di tingkat Provinsi.



2.



Kabupaten/Kota a.



Koordinator Tingkat Kab/ Kota Koordinator



Tingkat



Kab/



Kota



adalah



Kepala



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota. Tugas dan tanggung jawabnya adalah: • Mengoordinir SKAM RT di kab/kota berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Kab/ Kota • Melaksanakan rekrutmen dan penetapan Pelaksana, Wakil Pelaksana Kab/Kota, Pelaksana Teknis Kab/ Kota dan enumerator (sanitarian) • Bersama Pelaksana, Wakil Pelaksana dan Pelaksana Teknis Kab/Kota menyusun rencana kerja • Monitoring persiapan dan pelaksanaan SKAM RT • Menyusun laporan administratif, keuangan, dan logistik pelaksanaan SKAM RT di tingkat Kab/Kota b.



Pelaksana Teknis Kab/ Kota Pelaksana



Teknis



Kab/



Kota



adalah



Kepala



Bidang



Kesehatan



Masyarakat/pejabat struktural/staf Dinas Kesehatan Kab/Kota yang ditunjuk secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan. Tugas dan tanggung jawabnya adalah: •



Membantu koordinator tim Kab/Kota dalam mengoordinir pelaksanaan SKAM RT







Bersama-sama Pelaksana Provinsi menyiapkan kebutuhan Sanitarian Kit/Kesling kit kabupaten/kota dan berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Kab/Kota dan Penanggung Jawab Teknis (PJT) Provinsi







Berkoordinasi dengan Pusat dalam mengelola administrasi, keuangan dan logistik







Mempersiapkan pelaksanaan pengumpulan data SKAM RT







Monitoring distribusi logistik ke tim sanitarian Page 5 of 9



SKAM-RT



Lampiran 2 dari 7







Membantu penyusunan laporan administratif, keuangan dan logistik pelaksanaan SKAM RT



c.



Wakil Pelaksana Kab/Kota Wakil



Pelaksana



Kab/Kota



adalah



Kepala



Seksi



Kesehatan



Lingkungan/pejabat struktural/staf Dinas Kesehatan Kab/Kota yang ditunjuk secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan. Tugas dan tanggung jawab nya adalah: • Mengelola administrasi, keuangan dan logistik di setiap tahapan (persiapan, pelaksanaan dan pasca pengumpualan data) • Bersama-sama Wakil Pelaksana Provinsi menyiapkan kebutuhan alat dan bahan habis pakai sesuai alokasi kluster dan berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Kab/ Kota dan PJT Provinsi • Mengelola keuangan di setiap tahapan (persiapan, pengumpulan data dan pasca pengumpulan data) • Memastikan dokumen SPJ setiap kegiatan selesai dan terdokumentasi dengan baik • Mengoordinasi penerimaan dan pengelolaan logistik termasuk proses hibah d.



Pelaksana Teknis dan pengawas internal Pelaksana Teknis Kab/Kota diutamakan seorang sanitarian di Dinas Kesehatan Kab/Kota yang ditunjuk secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan. Tugas dan tanggung jawab Pelaksana Kab/Kota adalah: • Mendampingi dan memberikan masukan teknis kepada tim sanitarian dalam melakukan pengumpulan data • Bersama-sama Wakil Pelaksana Kab/Kota menyiapkan kebutuhan alat dan bahan habis pakai sesuai alokasi kluster dan berkoordinasi dengan PJT Provinsi • Mengirimkan hasil entri pengumpulan data yang dilakukan oleh tim sanitarian kepada tim mandat pusat



e.



Tim Pengumpul Data SKAM-RT Tim Pengumpul Data SKAM-RT adalah sanitarian/petugas kesehatan lingkungan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota. Tugas dan tanggungjawab nya adalah: • Mempersiapkan lokasi penelitian yaitu pemberitahuan kegiatan SKAM RT kepada Kepala Desa/Kelurahan dan Ketua RW/RT setempat • Mengatur perpindahan dan pengaturan akomodasi dan transportasi dari Page 6 of 9



SKAM-RT



Lampiran 2 dari 7



satu kluster ke kluster berikutnya • Melakukan koordinasi terkait kebutuhan Sanitarian Kit/Kesling kit kabupaten/kota serta alat dan bahan habis pakai untuk tim di setiap kluster • Melakukan pengambilan sampel air minum dan menguji sampel di lokasi kluster • Melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) • Melakukan entri data • Berkoordinasi dengan Pelaksana Kabupaten/Kota dan Pelaksana Teknis Kabupaten/Kota dalam pengiriman kuesioner pasca pengumpulan data • Berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Kabupaten/Kota berkaitan dengan mekanisme pengumpulan data di lapangan • Bersama dengan tim, menyerahkan alat pengukuran penelitian dan dokumen lainnya ke Dinas Kesehatan Kab/Kota setelah pengumpulan data selesai untuk ditindaklanjuti.



C. HAK YANG DI TERIMA 1.



Koordinator tingkat provinsi Mendapatkan honor bulanan sesuai surat keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat.



2.



Koordinator Tingkat Kab/ Kota Mendapatkan honor bulanan sesuai surat keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat.



3.



Pelaksana Teknis Kab/ Kota Mendapatkan honor bulanan sesuai surat keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat.



4.



Wakil Pelaksana Kab/Kota Mendapatkan honor bulanan sesuai surat keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat.



5.



Pelaksana teknis dan pengawas internal Mendapatkan honor bulanan sesuai surat keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat.



6.



Tim Pengumpul Data SKAM RT Mendapatkan uang harian 8 jam dan transport lokal sesuai ketentuan dan anggaran DIPA Satker Dit Kesehatan Lingkungan.



Page 7 of 9



SKAM-RT



Lampiran 2 dari 7



D. PROSEDUR PENGISIAN FORM 1.



Yang mengisi Form/tautan tersebut cukup satu perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi dan satu perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab/Kota.



2.



Langkah pengisian data dapat dimulai dengan membuka browser pada laptop atau handphone anda. Browser dapat menggunakan internet explorer, modzila, google chrome, dan lain lain (google chrome lebih disarankan).



3.



Ketik pada alamat browser yang Anda buka : bit.ly/datasdmsankitskamrt (huruf kecil semua). Tekan ENTER.



4.



Maka akan muncul :



5.



Isi alamat email anda beserta pertanyaan yang diajukan. Jangan sampai ada jawaban yang terlewat.



6.



Siapkan data yang diminta yakni Nama Lengkap + Gelar, Jabatan , Golongan, NPWP , Nomor Rekening, Nama Bank Beserta Cabang Bank untuk beberapa SDM yang terlibat dalam SKAM-RT yakni Kadinkes Provinsi, Kadinkes Kab/Kota, Kabid Kesmas Kab/Kota, Kasie Kesling Kab/Kota, Pengawas Internal Kab/Kota, dan enumerator (sanitarian/petugas kesling).



7.



Setelah selesai pada pertanyaan terakhir, tekan “kirim”.



8.



Setelah menekan tombol “kirim” , data secara otomatis telah terekam. Page 8 of 9



SKAM-RT



Lampiran 2 dari 7



9.



Daftar resmi yang ditandatangani pimpinan+stempel kami tunggu via email ke [email protected] (format sesuai pada lampiran 5)



III.



MOBILISASI ALAT Direktorat Kesehatan Lingkungan, bekerja sama dengan tim B/BTKL-PP, BPFK, dan BBLK pada tahun 2019 telah melakukan uji kalibrasi dan komparasi terhadap sanitarian kit dan kesling kit kab/kota yang telah didistribusikan ke daerah pada tahun 2017-2018. Dari 1990 alat sanitarian kit dan kesling kit tersebut, yang lolos uji kalibrasi adalah sebanyak 1.877 alat fotometer, 1.326 alat Ph meter, dan 1.815 TDS meter. Alat tersebut tersebar di 31 Provinsi dan 327 Kab/Kota. Pelaksanaan Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAM RT) Tahun 2020 akan dilaksanakan di 34 Provinsi dan 514 kab/kota. Alat yang digunakan pada SKAM RT adalah alat sanitarian kit dan kesling kit kab/kota yang didistribusikan pusat pada tahun 2017 – 2018 dan yang telah lolos uji kalibrasi. Untuk itu, maka akan ada mobilisasi alat antar provinsi dan antar kabupaten/kota untuk dipinjamkan dan mengisi kekosongan alat di 3 provinsi dan 187 kab/kota (Lampiran 6). Satu tim membutuhkan 1 alat sanitarian kit atau kesling kit kab/kota.



Daftar Alat yang Perlu disiapkan untuk Mobilisasi Sebelum dilakukan mobilisasi ke daerah yang tidak punya alat, maka daerah yang meminjamkan harus menyiapkan alat-alat sebagai berikut : 1. Fotometer yang telah dikalibrasi dan kelengkapannya (baterai/charger, tutup fotometer), kuvet untuk fotometer 2. Phmeter yang telah dikalibrasi 3. TDSmeter yang telah dikalibrasi 4. Incubator beserta kelengkapannya (tutup, kabel charger, alat ukur suhu) 5. Coolbox 6. Counter/alat hitung koloni 7. Timer 8. Syringe (suntikan, tabung delution, alat pengaduk/penghancur) *Catatan : Alat tersebut harap diberi label yang berisi keterangan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Puskesmas asal alat untuk memudahkan identifikasi saat pengembalian.



Page 9 of 9



SKAM-RT