Pedoman Pelaksanaan Hiv 2020 Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya penyusunan Buku Pedoman HIV/AIDS UPTD Puskesmas Sutojayan dapat selesai dengan baik. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi tenaga HIV/AIDS UPTD Puskesmas Sutojayan dan tenaga kesehatan lain termasuk pengelola program kesehatan di UPTD Puskesmas Sutojayan dalam melakukan pelayanan HIV/AIDS yang berkualitas. Pedoman ini mencakup kebijakan HIV/AIDS di UPTD Puskesmas Sutojayan, tentang Ketenagaan, Sarana dan Prasarana, Manajemen, alur pelayanan, jenis-jenis pelayanan HIV/AIDS di dalam gedung dan di luar gedung, mekanisme rujukan, Monitoring dan Evaluasi HIV/AIDS di UPTD Puskesmas Sutojayan. Diharapkan dengan adanya pedoman ini,dapat meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas Sutojayan dan meminimalisir terjadinya hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan,serta menambah kualitas kesehatan masyarakat. Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada: 1. dr.Kuspardani, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. 2. drg. Desi Nur Ariana ,selaku Kepala Puskesmas Sutojayan. 3. Srinatun, selaku Kepala Tata Usaha Puskesmas Sutojayan. 4. Teman-teman di pelayanan dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan pedoman ini Saran serta kritik membangun tentunya sangat kami harapkan untuk penyempurnaan dan perbaikan di masa mendatang. Akhir kata, semoga pedoman ini dapat bermanfaat bagi tenaga medis maupun para medis dalam memberikan pelayanan di Puskesmas Sutojayan.



Sutojayan, 02 April 2020 Koordinator HIV/AIDS UPTD Puskesmas Sutojayan



Lutfi Nur Ichwan, Amd.Kep



DAFTAR ISI Kata Pengantar HIV/AIDS ......................................................................................................1 Daftar Isi ..................................................................................................................................2 BAB I. PENDAHULUAN 5 A. Latar Belakang 5 B. Tujuan 6 C. Ruang Lingkup 7 BAB II. STANDAR KETENAGAAN 8 A. Kualifikasi SDM Tenaga HIV/AIDS 8 B. Distribusi Ketenagaan 8 C. Jadwal Kegiatan 9 BAB III. STANDAR FASILITAS10 A. Standar Kwalitas 11 BAB IV. TATA LAKSANA PELAYANAN HIV/AIDS 10 A. Lingkup Kegiatan 10 1. Kegiatan HIV/AIDS dalam gedung 10 2. Kegiatan HIV/AIDS Luar Gedung 10 B. Strategi / Metode 10 1. Strategi Advokasi 11 2. Strategi kemitraan 11 3. Strategi Pemberdayaan Masyarakat 11 C. Langkah Kegiatan 12 BAB V LOGISTIK 16 BAB VI KESELAMATAN SASARAN 18 BAB VII KESELAMATAN KERJA 19 BAB VIII PENGENDALIAN MUTU 20 BAB IX PENUTUP 23



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan



derajat



kesehatan masyarakat. Upaya - upaya pembangunan kesehatan diarahkan pada upaya menurunkan angka kematian dan angka kesakitan serta meningkatkan usia harapan hidup masyarakat (Depkes, 2014). Keberhasilan pembangunan kesehatan mengalami ancaman serius dengan berkembangnya berbagai penyakit menular yang mematikan dan belum ada obatnya. Salah satu penyakit menular berbahaya tersebut adalah penyakit Human Immuno Deficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) Penyakit ini disebabkan oleh sejenis virus Human Immunodeficiency Virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh sehingga penderita mudah sekali terkena infeksi yang dapat menimbulkan kematian. Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus golongan Rubonucleat Acid (RNA) yang spesifik menyerang sistem kekebalan tubuh/ imunitas manusia dan menyebabkan Acqiured Immunodeficiency Symndrome (AIDS). HIV positif adalah orang yang telah terinfeksi virus HIV dan tubuh telah membentuk antibodi (zat anti) terhadap virus. Mereka berpotensi sebagai sumber penularan bagi orang lain. Penyakit AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome/ Sindroma Defisiensi Imun Akut/SIDA) adalah kumpulan gejala klinis akibat penurunan sistem imun yang timbul akibat infeksi HIV. Penyakit ini sering bermanifestasi dengan munculnya berbagai penyakit infeksi oportunistik, keganasan, gangguan metabolisme dan lainnya (Modul PMTCT DepKes RI, 2008). Peningkatan jumlah kasus HIV/AIDS di Jawa Timur terjadi sangat pesat. Jumlah Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) baru di Jawa Timur saat ini (13 Januari 2020), sebanyak 7.105 orang. Sedangkan untuk jumlah keseluruhan, ODHA di Jawa Timur sebanyak 50.556 orang. Kabupaten Blitar mempunyai pengidap HIV AIDS yang cukup banyak dan dari tahun ketahun menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan. Penyebarannya merata di setiap wilayah kecamatan. Pada masa pandemi ini kita harus mencegah penyebaran COVID-19 namun tetap memperhatikan upaya – upaya menurunkan Angka Kenaikan ODHA dan Angka kematian ODHA. Diperlukan pendekatan yang berbeda untuk mengupayakan kelangsungan pelayanan HIV. Kita memiliki peluang untuk bersinergi dengan seluruh pihak baik lintas



program dan juga lintas sector untuk bersama mengupayakan pencegahan penularan COVID-19 pada kelompok ODHA, memenuhi pelayanan kesehatan esensial dan mengupayakan perlindungan ODHA. Dengan kondisi tersebut, maka perlu dilakukan pencegahan perluasan transmisi HIV ke dalam keluarga melalui deteksi dini kasus HIV dalam keluarga melalui Konseling dan Tes HIV (KTHIV), deteksi dini ibu hamil yang terinfeksi HIV/AIDS dapat dilakukan pada saat pertama kali mereka memeriksakan kehamilannya atau ANC (Antenatal Care), pelayanan Konseling dan Tes HIV yang merupakan salah satu program Dinas Kesehatan dalam PMTCT (Prevention Mother To Child Transmision), Puskesmas Sutojayan juga ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS dengan mengadakan kegiatan penyuluhan tentang HIV-AIDS dan IMS ke kelompok resiko tinggi dan kelompok yang rentan tertular HIV yang menjadi populasi kunci dalam keberhasilan penanggulangan HIV-AIDS ini. Di mana pada masa pandemi Covid-19 ini seluruh kegiatan yang dilakukan dalam pelayanan HIV menerapkan prinsip pencegahan pengendalian infeksi dan physical distancing untuk menekan serendah mungkin penularan dan penyebaran Covid-19 ke ODHA atau orang yang berisiko tertular HIV yang sedang melakukan pemeriksaan HIV di Puskesmas Sutojayan. Dalam pelaksanaanya kegiatan HIV/AIDS di UPTD Puskesmas Sutojayan berperan strategis mendukung peningkatan pencapaian target lintas program dan diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas. Kegiatan HIV/AIDS dilakukan sesuai visi puskesmas yaitu “Menuju Kabupaten Blitar Lebih Sejahtera, Maju D an Berdaya Saing”. Juga dilakukan dengan membudayakan tata nilai UPTD Puskesmas Sutojayan yaitu PRADAH (Profesional dan Amanah) 1. Profesional : Kompetensi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik dan benar 2. Amanah



: Jujur dan dipercaya sehingga menghasilkan layanan yang memuaskan pelanggan



Program HIV/AIDS secara umum ditujukan untuk meningkatan pemberdayaan masyarakat tehadap kesehatan masyarakat, sehingga terwujud kesehatan masyarakat yang optimal. Pedoman Pelaksanaan Kegiatan HIV/AIDS UPTD Puskesmas Sutojayan pada masa pandemic Covid-19 diharapkan menjadi acuan bagi pelaksana HIV/AIDS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan wilayah kerja UPTD Puskesmas Sutojayan. B. Tujuan Pedoman



a. Tersedianya acuan tentang jenis pelayanan



HIV/AIDS, peran dan fungsi



ketenagaan, sarana dan prasarana di Puskesmas dan jejaringnya b.



Tersedianya acuan untuk melaksanakan pelayanan HIV/AIDS yang bermutu di Puskesmas dan jejaringnya selama masa pandemi Covid-19



c.



Tersedianya acuan bagi tenaga HIV/AIDS puskesmas untuk bekerja secara profesional dan sesuai protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 dalam memberikan pelayanan yang bermutu kepada pasien/ klien di Puskesmas dan jejaringnya



d.



Tersedianya acuan monitoring dan evaluasi pelayanan HIV/AIDS di puskesmas dan jejaringnya selama masa pandemi Covid-19



C. Ruang Lingkup 1.



Kebijakan Pelayanan PROGRAM HIV/AIDS di Puskesmas baik didalam gedung dan di luar gedung pada masa pandemic Covid-19



2.



Pencatatan dan pelaporan



3.



Monitoring dan Evaluasi



D. Batasan Operasional Adapun batasan operasional pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS adalah : a. Hubungan lintas sektor b. Perlindungan hak asasi manusia c. Terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan E. Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan HIV-AIDS Dan IMS 1. Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2013 Tentang penanggulangan HIV dan AIDS. 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 74 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV 4. Peraturan Menteri Kesehatan no 43 tahun 2019 tentang Standart Pelayanan Minimal bidang kesehatan. 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1591/2020 Tentang Protokol Pengendalian Corona Virus Dsease 2019 (Covid-19)Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019



6. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor PM.02.02/3/2022/2020 Tentang Protokol Pelaksanaan Layanan HIV AIDS selama Pandemi Covid-19



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Berikut ini kualifikasi SDM dan realisasi Tenaga program HIV/AIDS yang ada di UPTD Puskesmas Sutojayan. Kegiatan HIV/AIDS



Kualifikasi SDM Pendidikan minimal



Realisasi Sarjana kedokteran,



- Dalam gedung



Sarjana



DIII Kebidanan,



- Luar Gedung



Kedokteran, DIII



DIII Keperawatan,



Kebidanan , DIII



DIII Analis



Keperawatan, DIII Analis B. Distribusi Ketenagaan Pengaturan dan penjadwalan Penanggung jawab program HIV/AIDS dan karyawan puskesmas yang terlibat dalam kegiatan upaya dikoordinir oleh penanggung jawab UKM. Sumber daya manusia yang wajib berpartisipasi dalam kegiatan HIV/AIDS adalah: a. Dokter ( Sarjana Kedokteran) b. Dokter gigi ( Sarjana Kedokteran ) c. Bidan (DIII Kebidanan dan DIV Kebidanan) d. Perawat Gigi (SPK dan DIII Keperawatan Gigi) e. Perawat ( SPK, DIII Keperawatan dan S1 Keperawatan ) f. Nutrisionis (SI Gizi dan DIII Gizi) g. Sanitarian (SI Kesling) h. Promosi Kesehatan ( S1 Promosi Kesehatan ) i. P2P ( DIII Keperawatan, S1 Keperawatan dan Ners ) j. Analis (DIII Analis dan DIV Analis) k. Farmasi (DIII Farmasi dan Apoteker)



C. Jadwal Kegiatan 1.



Pengaturan kegiatan HIV/AIDS dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tiga bulanan/lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas.



2.



Jadwal kegiatan HIV/AIDS dibuat untuk jangka waktu satu tahun dan dibuat juga jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal.



3.



Kegiatan pelayanan HIV/AIDS di dalam gedung dilaksanakan setiap hari kerja layanan dan di luar gedung penyuluhan sesuai kesepakatan dengan lintas program dan lintas sektoral.



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan Keterangan : : Pintu Masuk : Lemari : Meja



B. Standar Fasilitas Untuk menunjang tercapainya tujuan kegiatan HIV/AIDS UPTD Puskesmas Sutojayan memiliki penunjang yang harus dipenuhi Kegiatan HIV/AIDS



Sarana Prasarana - Meja, Kursi - Alat tulis



Dalam Gedung



- Alat Kesehatan - Buku Register, Buku Pencatatan Kegiatan - Alat peraga/lembar balik - Buku panduan : pedoman HIV/AIDS - Blangko blangko laporan - Laptop - Printer - Air Condicioner - Lembar balik, Poster,Materi Materi



Luar Gedung



Penyuluhan - Meja, Kursi, ATK, dan Blanko-blanko laporan lain



BAB IV TATA LAKSANA HIV/AIDS A. Lingkup Kegiatan Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Sutojayan dan dalam upaya penanggulangan HIV dalam masa Pandemi Covid-19 di Puskesmas Sutojayan berperan serta melalui beberapa kegiatan yaitu: 1. Kegiatan HIV/AIDS dilakukan di dalam gedung, antara lain : - Konseling dan Tes HIV ( TIPK dan VCT) sesuai protokol kesehatan Covid-19 - Pelayanan Klinis HIV/AIDS - Pelayanan rujukan HIV/AID 2. Kegiatan yang dilakukan diluar gedung meliputi jadwal, pelaksanaan dan hasil pelaksanaan kegiatan-kegiatan antara lain : - Mobile VCT - Penyuluhan HIV/AIDS kepada masyarakat khusunya populasi kunci remaja di sekolah SLTP, SLTA sesuai protokal kesehatan Covid-19 - Meningkatkan koordinasi dengan lintas sector 3. Pelaporan Semua kegiatan yang dilakukan yang berkaitan dengan pemeriksaan HIV dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar melalui entri data di aplikasi SIHA B. Langkah Kegiatan Untuk terselenggaranya program HIV/AIDS di UPTD Puskesmas Sutojayan, perlu ditunjang dengan managemen yang baik. Managemen HIV/AIDS



di puskesmas



adalah rangkaian kegiatan yang bekerja secara sistematis untuk menghasilkan puskesmas yang efektif dan efisiensi di bidang HIV/AIDS. Managemen HIV/AIDS di puskesmas dilakukan dengan cara : 1. Perencanaan (Plan) 2. Pelaksanaan (Do) 3. Pengawasan (Cek) 4. Tindak lanjut dari pengawasan (Action)



Semua fungsi managemen tersebut harus dilakukan secara terkait dan berkesinambungan. 1.



Perencanaan Perencanaan HIV/AIDS



adalah proses penyusunan rencana tahunan



puskesmas untuk mengatasi masalah dan kebutuhan dan harapan masyarakat pada pogram HIV/AIDS di wilayah puskesmas. Langkah-langkah perencanaan program HIV/AIDS yang dilakukan oleh puskesmas mancakup hal-hal sebagai berikut : a. Identifikasi masalah Identifikasi masalah dilakukan : 1) Berdasarkan ada tidaknya masalah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap HIV/AIDS. 2) Bersama masyarakat melalui survey mawas diri (SMD) b. Menyusun usulan kegiatan (RUK) Langkah puskesmas dalam menyusun usulan kegiatan HIV/AIDS dilakukan dengan menetapkan : 1) Kegiatan 2) Tujuan 3) Sasaran 4) Besar/Volume kegiatan 5) Waktu 6) Lokasi 7) Perkiraan kebutuhan biaya c. Mengajukan usulan kegiatan Usulan kegiatan yang telah disusun diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten. d. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Setelah disetujui oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, maka disusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam bentuk matrik. Bentuk format hampir sama dengan RUK namun lebih detail dalam biaya dan waktu pelaksanaan. RUK kemudian disosialisasikan pada tingkat Puskesmas kepada pemegang upaya lainya pada saat lokakarya mini Puskesmas, tingkat Kecamatan maupun tingkat desa pada acara pertemuan lintas sektor.



Dalam pertemuaan lintas sektor dapat dilakukan penggalangan kerjasama atau membuat kesepakatan agar pihak terkait ikut serta menyukseskan rencana kegiatan yang sudah di buat. Setelah RPK disosialisasikan kemudian penanggungjawab upaya HIV/AIDS membuat Kerangka Acuan kegiatan serta Standart Operasional untuk memudahkan dalm melaksanakan kegiatan. Contoh format kerangka acuan dan SOP terlampir dalam buku pedoman ini. 2. Pelaksanaan Dilakukan dengan tahapan berikut : a. Mengkaji ulang RPK yang sudah disusun, mencakup jadwal pelaksanaan kegiatan, target pencapaian lokasi dan rincian biaya serta tugas para penanggung jawab dan pelaksanaan kegiatan. b. Menyusun jadwal kegiatan bulanan untuk tiap petugas sesuai dengan rencana pelaksanaan. c. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pada waktu pelaksanaan kegiatan harus diperhatikan hal sebagai berikut : 



Azas penyelenggaraan puskesmas







Berbagai standart pedoman pelayanan HIV/AIDS







Kendali mutu







Kendali biaya



3. Monitoring evaluasi Pengawasan atau pemantauan pelaksanaan kegiatan secara berkala mencakup hal-hal sebagai berikut : a.



Melakukan telaah penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai



b.



Mengumpulkan permasalahan, hambatan dan saran-saran untuk peningkatan penyelenggaraan serta memberikan umpan baik.



c.



Pengawasan meliputi pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh atasan atau kepala Puskesmas, sedangkan pengawasan eksternal oleh masyarakat. Pengawasan mencakup administrasi, pembiayaan dan teknis pelaksanaan serta hasil kegiatan.



4. Rencana Tindak Lanjut Dari hasil pelaksanaan kegiatan dievaluasi tentang permasalahan, hambatan dan saran-saran yang ditemukan. Kemudian dianalisis dan dicari pemecahnya untuk peningkatan mutu pelayanan HIV/AIDS, untuk kemudian diterapkan pada kegiatan yang sama di tempat lain. Pelaksanaan dan hasil kegiatan yang dicapai dibandingkan dengan rencanan tahunan atau target dan



standart pelayanan yang sudah dibuat. Kemudian penanggung jawab HIV/AIDS melaporkan pelaksanaan kegiatan dan laporan berbagai sumber daya kemudian disampaikan kepada Kepala Puskesmas Dalam melakukan kegiatan upaya pelayanan HIV/AIDS berpedoman pada prosedur yang ada,yaitu NO 1 2 3



NAMA SOP SOP VCT SOP TIPK SOP Penyuluhan HIV/AIDS



petugas



BAB V LOGISTIK Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggung jawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan HIV/AIDS direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan. 1. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain : a. Tempat Cuci tangan/Handsanitizer b. Meja, Kursi c. Alat tulis d. Alkes e. Buku catatan Kegiatan f.



Leaflet



g. buku panduan h. komputer dan printer i.



Alat peraga



j.



Blangko laporan



k. APD (Masker, Faceshield, Gown) 2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi : a. Leaflet b. Alkes c. Buku catatan kegiatan d. Lembar Balik e. Poster f.



LCD dan Proyektor



g. Handsanitizier h. APD (Masker, Faceshield, Gown) Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator HIV/AIDS berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator HIV/AIDS



berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action ).



BAB VI KESELAMATAN SASARAN Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : 1.



Identifikasi Resiko. Penanggungjawab



program



sebelum



melaksanakan



kegiatan



harus



mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. 2.



Analisis Resiko. Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau



dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi. 3.



Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko. Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah



menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko ataudampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi. 4.



Rencana Upaya Pencegahan. Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk



mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi. 5.



Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang



berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan perencanaan, apakah ada kesenjangan atau ketidaksesuaian



pelaksanaan dengan perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan,



bagi



petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan terjadinya pandemi Covid-19, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar. Selain itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/216 Tahun 2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja maka pelayanan HIV harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut: 1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada pasien/pengungjung di setiap pintu masuk 2. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alcohol diberbagai lokasi strategis 3. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan 4. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja



5. Menyediakan tisu dan masker di tempat kerja BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metoda yang digunakan 4. Tercapainya indikator Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan. Keberhasilan suatu program harus ditentukan dengan indikator, untuk upaya pelayanan HIV/AIDS indikator berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditentukan sesuai Kepmenkes no 43 tahun 2016, yang dimaksud dengan SPM adalah suatu standart dengan batas–batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar pada masyarakat yang mencakup jenis pelayanan, indicator dan nilai (BENCHMARK). Prinsip daripada SPM



adalah



SUSTAINABLE



(terus



menerus),



MEASUREBLE



FEASIABLE (mungkin dapat dikerjakan). Adapun SPM Upaya Pelayanan HIV/AIDS sebagai berikut : NO 1. 2. 3. 4. 5. 6.



INDIKATOR KINERJA Pemeriksaan HIV/AIDS pada ibu hamil Pemeriksaan HIV/AIDS pada pasien TB Pemeriksaan HIV/AIDS pada pasien IMS Pemeriksaan HIV/AIDS pada waria Pemeriksaan HIV/AIDS pada pengguna napza Pemeriksaan HIV/AIDS pada warga binaan lembaga Permasyarakatan



BAB IX



TARGET 100% 100% 100% 100% 100% 100%



(terukur)



dan



a. PENUTUP Buku pedoman HIV/AIDS di UPTD Puskesmas Sutojayan merupakan



sarana



penunjang yang sangat dibutuhkan sebagai paduan oleh petugas kesehatan khususnya tenaga pelayanan HIV/AIDS kegiatan



UPTD Puskesmas Sutojayan dalam melaksanakan penyelenggaraan



HIV/AIDS di UPTD Puskesmas Sutojayan selama masa pandemi Covid-19, agar



dapat melaksanakan pelayanan HIV/AIDS dengan baik, benar, terukur dan teratur sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan serta menekaan serendah mungkin penyebaran dan penularan COVID-19 di kalangan ODHA di wilayah Kecamatan . Diharapkan



para tenaga kesehatan mampu merencanakan, melaksanakan dan



mengevaluasi upaya HIV/AIDS di puskesmas secara terpadu bersama dengan lintas upaya dan lintas sektor terkait serta peran serta aktif masyarakat. Pedoman ini jauh dari sempurna oleh karena itu diharapkan tenaga kesehatan lain dapat membaca dan mempelajari buku-buku atau pedoman HIV/AIDS yang diperlukan sebagai pelengkap pengetahuan. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dengan harapan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Sutojayan semakin meningkat.



Koordinator HIV/AIDS UPTD Puskesmas Sutojayan



Lutfi Nur Ichwan, Amd.Kep



Daftar Pustaka



Permenkes no 21 tahun 2013 tentang penanggulangan HIV/aids Permenkes no 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Permenkes no 74 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan konseling dan tes HIV Permenkes no 434 tahun 2016 tentang standard pelayanan minimal