Pedoman Hiv 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN HIV-AIDS



PUSKESMAS KEBONAGUNG 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Allah SWT, atas segala rahmat yang telah di karuniakan kepada kita sehingga kita dapat menyelesaikan Buku Pedoman Pelayanan HIV-AIDS di Upt Puskesmas Kebonagung.Buku ini merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan pada pasien yang akan menjalani tes HIV, konseling HIV, dan Pemeriksaan HIV-AIDS di Upt Puskesmas Kebonagung. Buku pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan di Pelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS. Penyusun menyampaikan terima kasih atas bantuan semua pihak dalam menyelesaikan Buku Pedoman Pelayanan HIV-AIDS. Kami sangat menyadari banyak terdapat kekurangan dalam buku ini. Kekurangan ini secara berkesinambungan terus diperbaiki sesuai dengan tuntunan dalam pengembangan di Upt Puskesmas Kebonagung. Pasuruan, Desember 2019



Tim Penyusun



DAFTAR ISI



BAB I.



PENDAHULUAN.............................................................................................. 1 A. Latar Belakang................................................................................................ 1 B. Tujuan Pedoman.............................................................................................. 2 C. Ruang Lingkup Pelayananan........................................................................... 2 D. Batasan Operasional........................................................................................ 3 E. Landasan Hukum............................................................................................. 3



BAB II.



STANDAR KETENAGAAN............................................................................. 4 A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia................................................................. 4 B. Distribusi Ketenagaan..................................................................................... 4 C. Pengaturan Jaga............................................................................................... 4



BAB III.



STANDAR FASILITAS.................................................................................... 5 A. Denah Ruang................................................................................................... 5 B. Standar Fasilitas.............................................................................................. 5



BAB IV.



TATA LAKSANA PELAYANAN.................................................................... 7



BAB V.



LOGISTIK.......................................................................................................... 12



BAB VI.



KESELAMATAN PASIEN............................................................................... 13



BAB VII.



KESELAMATAN KERJA................................................................................ 15



BAB VIII. PENGENDALIAN MUTU................................................................................ 18 BAB IX.



PENUTUP........................................................................................................... 20



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Kajian eksternal pengendalian HIV-AIDS sektor kesehatan yang dilaksanakan pada tahun 2011 menunjukkan kemajuan program dengan bertambahnya jumlah layanan tes HIV dan layanan perawatan, dukungan dan pengobatan HIV-AIDS, yang telah terdapat di lebih dari 300 kabupaten/ kota di seluruh provinsi dan secara aktif melaporkan kegiatannya. Namun dari hasil kajian ini juga menunjukkan bahwa tes HIV masih terlambat dilakukan, sehingga kebanyakan ODHA yang diketahui statusnya dan masuk dalam perawatan sudah dalam stadium AIDS. Diperkirakan terdapat sebanyak 591.823 orang dengan HIV-AIDS (ODHA) pada tahun 2012, sementara itu sampai dengan bulan Maret 2014 yang ditemukan dan dilaporkan baru sebanyak 134.053 orang. Namun demikian, jumlah orang yang dites HIV dan penemuan kasus HIV dan AIDS menunjukkan kecenderungan terjadi peningkatan. Pada tahun 2010 sebanyak 300.000 orang dites HIV dan tahun 2013 sebanyak 1.080.000 orang. Kementerian Kesehatan terus berupaya meningkatkan jumlah layanan Konseling dan Tes HIV (TKHIV) untuk meningkatkan cakupan tes HIV, sehingga semakin banyak orang yang mengetahui status HIV nya dan dapat segera mendapatkan akses layanan lebih lanjut yang dibutuhkan. Tes HIV sebagai satu-satunya “pintu masuk” untuk akses layanan pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan harus terus ditingkatkan baik jumlah maupun kualitasnya. Perluasan jangkauan layanan TKHIV akan menimbulkan normalisasi HIV di masyarakat. Tes HIV akan menjadi seperti tes untuk penyakit lainnya. Peningkatan cakupan tes HIV dilakukan dengan menawarkan tes HIV kepada ibu hamil, pasien IMS, pasien TB dan Hepatitis B atau C dan pasangan ODHA, serta melakukan tes ulang HIV 6 bulan sekali pada populasi kunci (pengguna napza suntik, pekerja seks, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki serta pasangan seksualnya dan waria). Peningkatan cakupan tes dilanjutkan dengan penyediaan akses pada layanan selanjutnya yang dibutuhkan, dimana salah satunya adalah terapi ARV. Terapi ARV selain berfungsi sebagai pengobatan, juga berfungsi sebagai pencegahan (treatment as prevention). Setiap RS Rujukan ARV di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus dapat menjamin akses layanan bagi ODHA yang membutuhkan termasuk pengobatan ARV, sementara fasilitas pelayanan kesehatan primer dapat melakukan deteksi dini HIV dan secara bertahap juga bisa memulai inisiasi terapi ARV. Konseling dan Tes HIV telah mulai dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 2004, yaitu dengan pendekatan konseling dan tes HIV atas inisiatif klien atau yang dikenal dengan Konseling dan Tes HIV Sukarela (KTS). Hingga saat ini pendekatan tersebut masih dilakukan bagi klien yang ingin mengetahui status HIV nya. Sejak tahun 2010 mulai dikembangankan Konseling dan Tes HIV dengan pendekatan Konseling dan Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Layanan Kesehatan (TIPK). Kedua pendekatan konseling dan tes HIV ini bertujuan untuk mencapai universal akses, dengan menghilangkan stigma dan diskriminasi, serta mengurangi missed opportunities pencegahan penularan infeksi HIV. 1



B. TUJUAN PEDOMAN 1. Tujuan Umum Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelayanan Konseling dan Tes HIV dalam rangka penegakkan diagnosis HIV-AIDS untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penularan atau peningkatan kejadian infeksi HIV dan pengobatan lebih dini. 2. Tujuan Khusus a. Sebagai pedoman penatalaksanaan pelayanan konseling dan testing HIV-AIDS b. Menjaga mutu layanan melalui penyediaan sumberdaya dan manajemen yang sesuai. c. Memberi perlindungan dan konfidensialitas dalam pelayanan konseling dan testing HIV-AIDS C. RUANG LINGKUP PELAYANAN 1. Voluntary Counseling and Testing (VCT) VCT merupakan salah satu strategi kesehatan masyarakat dan sebagai pintu masuk ke seluruh layanan kesehatan HIV-AIDS berkelanjutan. PePelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS berkualitas bukan hanya membuat orang mempunyai akses terhadap pelayanan namun juga efektif dalam pencegahan terhadap HIV. Pelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS dapat digunakan untuk mengubah perilaku berisiko dan memberikan informasi tentang pencegahan HIV-AIDS. Untuk mengurangi stigma dan diskriminassi dari petugas kesehatan, Puskesmas Kebonagung mengadakan sosialisasi dantraining tentang pelayanan HIV-AIDS kepada petugas kesehatan di rumah sakit. 2. Care, Support and Treatment (CST) Layanan perawatan yang tersedia meliputi konseling dan tes HIV untuk tujuan skrining dan diagnostik. Terapi antiretroviral (ARV) merupakan komitmen jangka panjang dan kepatuhan terapi adalah hal yang paling penting dalam menekan replikasi HIV dan menghindari terjadinya resistensi. Pasien dianjurkan untuk melakukan konseling ARV. Konseling ini yang terpenting adalah faktor adheren atau kepatuhan untuk minum obat. Isi dari konseling ini tentang minum obat tepat waktu, tepat dosis dan tepat penggunaan obat. Pasien diajarkan membuat pengingat untuk minum obat misalnya alarm di telepon seluler. Pasien yang terbuka kepada keluarga tentang statusnya, maka keluarga yang menjadi Pendamping Minum Obat (PMO) untuk mendukung kepatuhan minum obat. 3. Infeksi Oportunistik (IO) &Infeksi Menular Seksual (IMS) Pelayanan IO dan IMS dilakukan oleh spesialis ataupun dokter umum. Pasien yang membutuhkan terapi ARV akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI untuk pelayanan ARV. Pasien selain mendapatkan pengobatan juga akan mendapatkan dukungan gizi, pelayanan laboratorium dan radiologi. Pemilihan obat untuk IMS harus sesuai dengan pedoman penatalaksanaan IMS yang 2



diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI tentang kriteria yang digunakan dalam pemilihan obat untuk IMS yaitu angka kesembuhan yang tinggi, harga murah, toksisitas dan toleransi yang masih dapat diterima, diberikan dosis tunggal, cara pemberian peroral dan tidak merupakan kontra indikasi pada ibu hamil atau ibu menyusui. 4. Prevention of Mother to Child HIV Transmission (PMTCT) Pelayanan PMTCT merupakan salah satu pelayanan tersedia untuk klien yang berusia produktif, mempunyai istri atau suami. Pelayanan PMTCT menjadi fokus dari Klinik Kebidanan dan Kandungan dan Klinik Anak. 5. Pelayanan pada ODHA dengan Faktor Risiko Injection Drug Use (IDU) Puskesmas Kebonagung bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas dalam menangani kasus penyalahgunaan NAPZA. Pasien dengan NAPZA yang menjalani program konseling dengan dokter umum yang telah menjalani pelatihan dari BNN akan diperiksa status HIV-nya. Pasien ODHA dengan faktor risiko IDU akan dilaporkan kepada BNN untuk ditangani sesuai dengan regulasi BNN. D. BATASAN OPERASIONAL 1. PePelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS PePelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS meliputi: a. Penerimaan klien b. Konseling pra testing HIV-AIDS c. Konseling pra testing HIV-AIDS dalam keadaan khusus 2. Informed consent 3. Testing HIV dalam VCT E. LANDASAN HUKUM 1. Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular 2. Keputusan



Menteri



Kesehatan



No.



1285/Menkes/SK/X/2002



tentang



Pedoman



Penanggulangan HIV-AIDS dan Penyakit Menular Seksual. 3. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1278/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kolaborasi Pengendalian Penyakit TB dan HIV 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 74 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV



3



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu komponen yang paling penting untuk mendukung dan memberikan pelayanan HIV-AIDS yang berkesinambungan. Pengetahuan dan sikap SDM dalam hal ini adalah petugas kesehatan akan mempengaruhi keefektifan penyediaan pelayanan HIV-AIDS. Pelayanan HIV-AIDS membutuhkan tenaga kesehatan yang berdedikasi dan mempunyai ketrampilan yang memadai. Adapun petugas pelayanan HIV-AIDS terdiri dari: 1. Dokter penanggung jawab program HIV-AIDS 2. Konselor 3. Dokter Umum 4. Perawat 5. Bidan 6. Petugas Laboratorium 7. Farmasis B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Distribusi ketenagaan pelayanan HIV-AIDS di Puskesmas Kebonagung adalah sebagai berikut: 1. Dokter penanggung jawab program HIV-AIDS : 1 Orang 2. Konselor : 1 Orang 3. Dokter Umum : 1 Orang 4. Perawat : 1 Orang 5. Bidan : 1 Orang 6. Petugas Laboratorium: 1 Orang 7. Farmasis : 1 Orang C. PENGATURAN JAGA Pelayanan atau pemeriksaan HIV-AIDS di Puskesmas Kebonagung dilakukan Setiap hari pukul 08.00 s.d. 11.30 dengan petugas sesuai dengan hari kerja. Petugas laboratorium berada di Instalasi Laboratorium dan akan dihubungi oleh petugas ruangan, apabila ada klien yang melakukan pemeriksaan HIV.



4



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG Denah ruang pelayanan HIV/AIDS terlampir pada Pedoman Pelayanan HIV-AIDS ini. (denah ruang kia dan ruang pemeriksaan umum)



B. STANDAR FASILITAS 1. Sarana a. Papan petunjuk Papan petunjuk dipasang yang jelas untuk memudahkan akses klien ke Pelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS. Juga di depan ruang Pelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS bertuliskan PePelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS/ Pelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS b. Ruang Tunggu Ruang tunggu berada di depan ruang konseling. Di ruang tunggu tersedia: 1) Materi KIE: poster, leaflet, brosur yang berisi tentang HIV-AIDS, IMS, KB,ANC, TB, Hepatitis, Penyalah gunaan Napza, Perilaku sehat, Nutrisi danseks yang aman 2) Informasi konseling dan testing 3) Kotak saran 4) Tempat sampah, tissue, air minum 5) Televisi 6) Komputer 7) Meja dan kursi 8) Kalender 2. Jam pelayanan HIV-AIDS Jam pelayanan konseling dan testing terintregasi dalam jam pelayanan kesehatan lainnya, bisa dilakukan pada setiap hari dan pagi hari sehingga dapat mempermudah akses klien Periksa. Karena keterbatasan sumber daya maka konseling dan testing tidak dapat dilaksanakan sore hari. Pelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS membuka pelayanan setiap hari Jam pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB. 3. Ruang Konseling Ruang konseling disediakan senyaman mungkin dan terjaga kerahasiaannya sertaterpisah dari ruang tunggu dan ruang pengambilan sampel darah. Ruang konseling terdapat dua pintu yaitu pintu masuk dan pintu keluar klien sehingga klien yang selesai konseling dan klien berikutnya yang akan konseling tidaksaling bertemu. Ruang Konseling dilengkapi: a. 1 meja dan 3 kursi (tempat duduk bagi klien maupun konselor)



5



b. Buku catatan perjanjian klien dan catatan harian, forrmulir informed consent,catatan medis klien, formulir pre dan pasca testing, buku rujukan, formulirrujukan, kalender dan ATK c. Kondom dan alat peraga penis, alat peraga reproduksi wanita d. Buku resep gizi seimbang e. Tisu f. Air minum g. Lemari arsip/ lemari dokumen yang dapat dikunci 4. Ruang Pengambilan Sampel Darah Pelayanan laboratorium pasien HIV-AIDS dilakukan di ruang terpisah dengan ruang tunggu dan konseling. Pengambilan darah dilakukan langsung di laboratorium. 5. Ruang Petugas Nonkesehatan Berisi: a. Meja dan kursi b. Tempat pemeriksaan fisik c. Stetoskop dan tensimeter d. Blangko resep e. Alat timbangan badan f. KIE HIV-AIDS 6. Prasarana a. Aliran Listrik Diperlukan untuk penerangan yang cukup baik, untuk membaca, menulis sertauntuk pendingin ruangan b. Air Diperlukan air mengalir untuk menjaga kebersihan ruangan dan mencuci tanganserta membersihkan alat-alat c. Sambungan Telepon Diperlukan terutama untuk komunikasi dengan layanan lain yang terkait d. Pembuangan Limbah Padat dan Limbah Cair Mengacu kepada pedoman kewaspadaan transmisi di pelayanan kesehatantentang pengolahan limbah.



6



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. KONSELING PRETESTING 1. Penerimaan Klien a. Informasikan kepada klien tentang pelayanan tanpa nama, sehingga nama tidak ditanyakan b. Pastikan klien tepat waktu dan tidak menunggu c. Buat catatan rekam medic klien dan pastikan setiap klien mempunyai kodenya sendiri d. Kartu periksa konseling dan testing dengan nomor kode dan ditulis oleh konselor. Tanggung jawab klien dalam konselor: 1) Bersama konselor mendiskusikan hal-hal terkait tentang HIV AIDS, perilaku beresiko, testing HIV dan pertimbangan yang terkait dengan hasil negative atau positif 2) Sesudah melaksanakan konseling lanjutan diharapkan dapat melindungi diri dan keluarganya dari penyebaran infeksi 3) Untuk klien yang dengan HIV positif memberitahu pasangan atau keluarganya akan status dirinya dan rencana kehidupan lebih lanjut 2. Konseling Pre-Testing a. Periksa ulang nomor kode dalam formulir b. Perkenalan dan arahan c. Menciptakan kepercayaan klien pada konselor, sehingga terjalin hubungan baik dan terbina saling memahami d. Alasan kunjungan e. Penilaian resiko agar klien mengetahui factor resikodan menyiapkan diri untuk pretest f. Memberikan pengetahuan akan implikasi terinfeksi atau tidak terinfeksi g. Konselor membuat keseimbangan antara pemberian informasi, penilaian resiko dan merespon kebutuhan emosi klien h. Konselor VCT membuat penilaian system dukungan i. Klien memberikan persetujuan tertulis sebelum tes HIV dilakukan. B. INFORMED CONSENT 1. Semua Klien sebelum menjalani tes HIV harus Memberikan Persetujuan Tertulis Aspek penting dalam persetujuan tertulis adalah: a. Klien diberi penjelasan tentang resiko dan dampak sebagai akibat tindakan danklien menyetujuinya b. Klien mempunyai kemampuan mengerti/memahami dan menyatakanpersetujuannya c. Klien tidak dalam terpaksa memberikan persetujuannya d. Untuk klien yang tidak mampu mengambil keputusan karena keterbatasan dalammemahami, maka konselor berlaku jujur dan obyektif dalam menyampaikaninformasi 7



2. Informed Consent pada Anak Bahwa anak memiliki keterbatasan kemampuan berfikir dan menimbangketika dihadapkan dengan HIV-AIDS. Jika mungkin anak didorong untuk menyertakanorang tua atau wali, namun apabila anak tidak menghendaki, maka Pelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS disesuaikan dengan kemampuan anak untuk menerima dan memproses sertamemahami informasi hasil testing HIV AIDS. Dalam melakukan testing HIV pada anakdibutuhkan persetujuan orang tua/ wali. 3. Batasan Umur untuk Persetujuan Anak berumur dibawah 17 tahun dana tau belum menikah orang tua/ wali yang menandatanganiinformed consent, jika tidak mempunyai orang tua/ wali maka kepala institusi, kepalapuskesmas, kepala rumah sakit, kepala klinik atau siapa yang bertanggungjawab atasdiri anak harus menandatangani informed consent. Jika anak dibawah umur 17tahun memerlukan testing HIV maka orangtua atau wali harus mendampingi secarapenuh. 4. Persetujuan Orang Tua untuk Anak Orang tua dapat memberikan persetujuan konseling dan testing HIV-AIDSuntuk anaknya. Namun sebelum meminta persetujuan, konselor melakukan penilaian akan situasi anak, apakah melakukan tes HIV lebih baik atau tidak. Jikaorang tua bersikeras ingin mengetahui status anak, maka konselor melakukankonseling dahulu dan apakan orang tua akan menempatkan pengetahuan atan statusHIV anak untuk kebaikan atau merugikan anak. Jika konselor ragu maka bimbinglahanak untuk didampingi tenaga ahli. Anak senantiasa diberitahu betapa penting hadirnya seseorang yang bermakna dalam kehidupannua untuk mengetahui kesehatandirinya. C. TESTING HIV DALAM VCT Prinsip



testing



HIV



adalah



terjaga



kerahasiaannya.



Testing



dimaksudkan



untukmenegakkan diagnosis. Penggunaan testing cepat (rapid testing) memungkinkan klienmendapatkan hasil testing pada hari yang sama. Tujuan testing adalah: 1. Menegakkan diagnosis 2. Pengamanan darah donor (skrining) 3. Surveilans 4. Penelitian Petugas laboratorium harus menjaga mutu dan konfidensialitas, menghindariterjadinya kesalahan baik teknis (technical error), manusia (human error) dan administratif (administrative error). Bagi pengambil sampel darah harus memperhatikan hal-hal berikut: 1. Sebelum testing dilakukan harus didahului dengan konseling dan informed consent 2. Hasil testing diverifikasi oleh dokter patologi klinik 3. Hasil diberikan dalam amplop tertutup 4. Dalam laporan pemeriksaan ditulis kode register 5. Jangan member tanda menyolok terhadap hasil positif atau negatif 8



6. Meski sampel berasal dari sarana kesehatan yang berbeda tetap dipastikan telah 7. Mendapat konseling dan menandatangani informed consent D. KONSELING PASCA TESTING Kunci utama dalam menyampaikan hasil testing: 1. Periksa ulang seluruh hasil klien dalam rekam medis. Lakukan sebelum bertemu klien 2. Sampaikan kepada klien secara tatap muka 3. Berhati-hati memanggil klien dari ruang tunggu 4. Seorang konselor tidak diperkenankan menyampaikan hasil tes dengan cara verbal 5. maupun nonverbal di ruang tunggu 6. Hasil test harus tertulis Tahapan penatalaksanaan konseling pasca testing 1. Penerimaan klien a. Memanggil klien dengan kode register b. Pastikan klien hadir tepat waktu dan usahakan tidak menunggu c. Ingat akan semua kunci utama dalam penyampaian hasil testing 2. Pedoman penyampaian hasil negatif a. Periksa kemungkinan terpapar dalam periode jendela b. Gali lebih lanjut berbagai hambatan untuk seks yang aman c. Kembali periksa reaksi emosi yang ada d. Buat rencana tindak lanjut 3. Pedoman penyampaian hasil positif a. Perhatikan komunikasi nonverbal saat klien memasuki ruang konseling b. Pastikan klien siap menerima hasil c. Tekankan kerahasiaan d. Lakukan penyampaian secara jelas dan langsung e. Sediakan waktu cukup untuk menyerap informasi tentang hasil f. Periksa apa yang diketahui klien tentang hasil g. Dengan tenang bicarakan apa arti hasil pemeriksaan h. Ventilasikan emosi klien 4. Konfidensialitas Penjelasan secara rinci pada saat konseling pretes dan persetujuan dituliskandan dicantumkan dalam catatan medic. Berbagi konfidensialitas adalah rahasiadiperluas kepada orang lain, terlebih dahulu dibicarakan kepada klien. Orang lainyang dimaksud adalah anggota keluarga, orang yang dicintai, orang yang merawat,teman yang dipercaya atau rujukan pelayanan lainnya ke pelayanan medic dankeselamatan klien. Selain itu juga disampaikan jika dibutuhkan untuk kepentinganhukum. 5. VCT dan etik pemberitahuan kepada pasangan Dalam



konteks



HIV-AIDS,



WHO



mendorong



pengungkapan



status



HIV



AIDS.Pengungkapan bersifat sukarela, menghargai otonomi dan martabat individu yangterinfeksi, pertahankan kerahasiaan sejauh mungkin menuju kepada hasil yang 9



lebihmenguntungkan



individu,



pasangan



seksual



dan



keluarga,



membawa



keterbukaanlebih besar kepada masyarakat tentang HIV-AIDS dan memenuhi etik sehinggamemaksimalkan hubungan baik antara mereka yang terinfeksi dan tidak. 6. Isu-isu gender Gender adalah sama pentingnya dengan memusatkan perhatian terhadappenggunaan kondom, dengan konsistensi tetap bertahan menggunakan kondom merupakan bentuk perubahan perilaku. E. PELAYANAN DUKUNGAN BERKELANJUTAN 1. Konseling Lanjutan Salah satu layanan yang ditawarkankepada klien adalah konseling lanjutansebagai bagian Pelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS apapun hasil testing yang diterima klien. Namun karenapersepsi klien berbeda-beda terhadap hasil testing maka konseling lanjutan ini sebagai pilihan jika dibutuhkan klien untuk menyesuaikan diri dengan status HIV. 2. Kelompok Dukungan VCT Layanan ini dapat ditempat layanan Pelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS dan di masyarakat. Konseloratau kelompok ODHA akan membantu klien baik dengan hasil positif maupun negatif untuk bergabung dalam kelompok ini. Kelompok ini dapat diikuti olehpasangan dan keluarga. 3. Pelayanan Penanganan Manajemen Kasus Tahapan



dalam



manajemen



kasus,



adalah



identifikasi,



penilaian



kebutuhanpengembangan rencana tidak individu, rujukan sesuai kebutuhan dan tepat sertakoordinasi tindak lanjut. 4. Perawatan dan Dukungan Setelah



diagnosis



ditegakkan



dengan



HIV



positif



maka



klien



dirujuk



denganpertimbangan akan kebutuhan rawatan dan dukungan. Kesempatan digunakanklien



dan



klinisi



untuk



menyusun



rencana



dan



jadwal



ini



pertemuan



konselingselanjutnya dimana membutuhkan tindakan medic lebih lanjut, seperti terapiprofilaksis dan akses ke ART. 5. Layanan Psikiatrik Banyak pengguna zat psikoaktif saat menerima hasil positif testing HIV,meskipun sudah dipersiapkan terlebih dahulu, klien dapat mengalami goncanganyang berat, seperti depresi, panik, kecemasan yang hebat, agresif bahkan bunuh diri.Bila terjadi hal demikian maka perlu dirujuk ke fasilitas layanan psikiatrik. 6. Konseling Kepatuhan Berobat Dibutuhkan waktu untuk memberikan edukasi dan persiapan gunameningkatkan kepatuha sebelum dimulai terapi ARV. Sekali dimulai harus dilakukanmonitoring terus menerus yang dinilai oleh dokter, jumlah obat dan divalidasidengan daftar pertanyaan kepada pasien. Konseling ini membantu klien mencari jalankeluar dari kesulitan yang mungkin timbul dari pemberian terapi dan mempengaruhikepatuhan. 10



7. Rujukan PePelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS bekerja dengan membangun hubungan antara masyarakatdan rujukan yang sesuai dengan kebutuhannya serta memastikan rujukan darimasyarakat ke pusat VCT. Sistem rujukan dan alur: a. Rujukan klien dalam lingkungan sarana kesehatan. Jika dokter mencurigai seseorang menderita HIV, maka doktermerekomendasikan klien dirujuk ke konselor yang ada di rumah sakit. b. Rujukan antar sarana kesehatan c. Rujukan klien dari sarana kesehatan ke sarana kesehatan lainnya Rujukan ini dilakukan secara timbale balik dan berulang sesuai dengankebutuhan klien. d. Rujukan klien dari sarana kesehatan lainnya ke sarana kesehatan rujukan. Darisarana kesehatan lainnya kesarana kesehatan dapat berupa rujukan medis klien,rujukan spesimen, rujukan tindakan medis lanjut atau spesialistik.



11



BAB V LOGISTIK 1. Kebutuhan anggaran kegiatan pengendalian HIV-AIDS dari anggaran Puskesmas Kebonagung 2. Pasien dengan pengobatan ARV akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan untuk pelayanan ARV 3. Kebutuhan obat-obatan & peralatan didukung sesuai dengan kemampuan 4. Peralatan dan bahan yang dibutuhkan untuk program pengendalian HIV-AIDS dapat didukung dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.



12



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Kewaspadaan merupakan upaya pencegahan infeksi yang mengalami perjalananpanjang. Mulai dari infeksi nosokomial yang menjadi ancaman bagi petugas kesehatan danpasien. Seperangkat prosedur dan pedoman yang dirancang untuk mencegah terjadinyainfeksi pada tenaga kesehatan dan juga memutus rantai penularan ke pasien. Terutamauntuk mencegah penularan melalui darah dan cairan tubuh, seperti: HIV, HBV, dan pathogen lainnya. Prinsip Kewaspadaan Umum dijabarkan dalam 5 kegiatan pokok yaitu: 1. Cuci Tangan untuk Mencegah Infeksi Silang Cuci tangan dilakukan: a. Setelah menyentuh darah, cairan tubuh, sekresi dan bahan terkontaminasi lain. b. Segera setelah melepas sarung tangan. c. Diantara kontak dengan pasien d. Tidak direkomendasikan mencuci tangan saat masih memakai sarung tangan e. Cuci tangan 6 langkah. f. Prosedur terpenting untuk mencegah transmisi penyebab infeksi g. Antiseptik dan air mengalir atau handrub 2. Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)/ Perorangan (APP) a. Sarung Tangan b. Pelindung Muka c. Masker d. Kaca Mata/ goggle e. Gaun/Jubah/Apron f. Pelindung Kaki 3. Pengelolaan Alat Kesehatan Bekas Pakai (Dekontaminasi, Sterilisasi, Disinfeksi) a. Dekontaminasi: suatu proses menghilangkan mikroorganisme patogen dan kotorandari suatu benda sehingga aman untuk pengelolaan alkes bekas pakai b. Pencucian: proses secara fisik untuk menghilangkan kotoran terutama bekas darah,cairan tubuh dan benda asing lainnya seperti debu, kotoran yang menempel di kulitatau alat kesehatan c. Disinfeksi: suatu proses untuk menghilangan sebagian mikroorganisme d. Disinfeksi Tingkat Tinggi = DTT 1) Suatu



proses



untuk



menghilangan



mikroorganisme



dari



alat



kesehatan



kecualibeberapa endospora bakteri 2) Alternatif



penanganan



alkes



apabila



tdk



tersedia



sterilisator



atau



tidak



mungkindilaksanakan. 3) Dapat membunuh Mikroorganisme (HBV, HIV), namun tdk membunuhendospora dengan sempurna seperti tetanus.



13



e. Sterilisasi. Suatu proses untuk menghilangkan seluruh mikroorganisme termasuk endosporabakteri dari alat kesehatan. Cara yang paling aman utk pengolaan alkes yangberhubungan langsung dgn darah. 4. Pengelolaan Jarum & Alat Tajam Pengelolaan jarum dan alat tajam ditempatkan pada wadah yang terpisah dengan limbah lain untuk mempermudah pengelolaan. 5. Pengelolaan Limbah & Sanitasi Ruangan Pemilihan cara pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan: a. Limbah Cair b. Sampah Medis c. Sampah Rumah Tangga d. Insinerasi e. Penguburan f. Disinfeksi permukaan 6. Penanganan Linen a. Kereta dorong bersih & kotor dipisahkan b. Tidak boleh keluar dan masuk pada jalan yang sama c. Tidak boleh ada perendaman di ruang perawatan d. Pisahkan dalam kantong berwarna kuning untuk linen yang terkontaminasi dengandarah atau kontaminan lain.



14



BAB VII KESELAMATAN KERJA 1. Perlindungan Diri-Profilaksis Pasca Pajanan HIV (PPP) Profilaksis Pasca Pajanan HIV merupakan adalah tindakan pencegahan terhadappetugas kesehatan yang tertular HIV akibat tertusuk jarum, tercemar darah daripenderita atau mayat penderita HIV. Paparan cairan infeksius tidak saja membawa virus HIV tetapi juga virus hepatitis (HBV atau HCV). Perlukaan perkutaneusmerupakan kecelakaan kerja tersering dan biasanya disebabkan oleh jarum yangberlubang (hollow-bore-needle). 2. Faktor Yang Mempengaruhi a. Jumlah dan jenis cairan yang mengenai. b. Kedalaman tusukan/luka. c. Tempat perlukaan/paparan. 3. Indikasi Pemberian PPP a. Tertusuk/ luka superfisial yang merusak kulit oleh jarum solid yang telah terpaparsumber dengan HIV (+) asimptomatik.Membran mukosa terpapar oleh darahterinfeksi HIV dalam jumlah banyak, dari sumber HIV (+) asimptomatik (tergantung daribanyak tidaknya volume dan tetesan). b. Membran mukosa terpapar darah yang terinfeksi HIV (+) dalam jumlah sedikit, darisumber dengan HIV (+) simptomatik. c. Terpapar dengan orang HIV (+) asimptomatik lewat tusukan yang dalam jarumberlubang yang berukuran besar. d. Luka tusukan jarum dengan darah yang terlihat di permukaan jarum. e. Luka tusukan jarum yang telah digunakan untuk mengambil darah arteri atau venapasien. f. Luka tusuk dari jenis jarum apapun yang telah digunakan pada sumber dengan HIV (+) yang simptomatik. g. Membran mukosa yang terpapar oleh darah yang terinfeksi HIV dalam jumlah yangbanyak dari sumber HIV (+) yang simptomatik. h. Tusukan jarum dengan tipe jarum apapun dan berbagai derajat paparan dari sumberdengan status HIV tidak diketahui tetapi memiliki faktor resiko HIV. i. Tusukan jarum dengan tipe jarum apapun dan berbagai derajat paparan dari sumberyang tidak diketahui status HIV dan tidak diketahui faktor resikonya, namundianggap sebagai sumber HIV (+). j. Membran mukosa yang terpapar darah dalam jumlah berapapun dari sumber yangtidak diketahui status HIV tetapi memiliki faktor risiko HIV. k. Membran mukosa yang terpapar darah dalam jumlah berapapun dari sumber yangtidak diketahui status HIV-nya, namun sumber tersebut dianggap sebagai sumberHIV (+). 4. Klasifikasi Katagori Paparan(Exposure Category). Berdasarkan paparan, kadar RNA HIVdan bahan paparan. Terdapat 4 kategori: a. EC 1: 1. Tempat paparan adalah kulit atau mukosa yang mengalami luka. 15



2. Bahan paparan jumlahnya sedikit (tetesan darah atau cairan tubuh yangberdarah. 3. Waktu paparan cepat (tidak lama). b. EC 2: seperti EC-1, tetapi jumlah bahan paparan lebih banyak dan waktu paparanlebih lama. c. EC2: paparan perkutaneus, luka superficial dengan jarum kecil. d. EC3: seperti EC2, tetapi lewat jarum besar, tertusuk dalam, keluar darah. 5. Penatalaksanaan Pasca Pajanan. a. Keputusan pemberian ARV harus segera diambil dan ARV diberikan < 4 jam setelahpaparan. b. Penanganan luka. c. Beri informed consent. d. Lakukan test HIV. e. Pemberian ARV profilaksis. f. Penanganan tempat paparan/luka harus segera g. Luka tusuk dibilas menggunakan air mengalir dan sabun/ antiseptic. h. Pajanan mukosa mulut: ludahkan dan berkumur. i. Pajanan mukosa mata: irigasi dg air atau cairan fisiolofis j. Pajanan mukosa hidung: hembuskan keluar dan bersihkan dengan air k. Jangan dihisap dengan mulut, jangan ditekan. 6. Disinfeksi Disinfeksi luka dan daerah sekitar kulit dengan salah satu: a. Betadine (povidone iodine 2.5%) selama 5mnt b. Alkohol 70% selama 3 menit. Catatan: a. Chlorhexidine cetrimide bekerja melawan HIV tetapi bukan HBV. b. Pelaporan terjadinya paparan berupa rincian waktu, tempat, paparan dan konseling sertamanajemen pasca paparan. c. Evaluasi dan risiko transmisi. d. Konseling berupa risiko transmisi, penceganan transmisi sekunder, tidak boleh hamildsb. e. Pertimbangan pemakaian terapi profilaksis pasca paparan. f. Pemantauan (follow up). 7. Pemantauan. Tes Antibodi dilakukan pada minggu ke-6, minggu ke -12 dan bulan ke 6. Dapat diperpanjang sampai bulan ke-12. 8. Aspek Manajemen. a. Merupakan bagian medico legal. b. Perlu dilakukan pencatatan dan evaluasi. c. Evaluasi meliputi: 1) Kesalahan sistem. 2) Tidak ada pelatihan. 3) Tidak ada SOP tidak tersedia APD. 16



4) Ratio pekerja dan pasien yg tidak seimbang. 5) Kesalahan manusia. 6) Kesalahan dalam penggunaan dan pemilihan alat kerja. 7) Rekomendasi kepada manajemen rumah sakit perlu diberikan setelah evaluasi dilakukan.



17



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Salah satu prinsip yang menggaris bawahi implementasi Pelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS adalah layanan berkualitas, guna memastikan klien mendapatkan layanan tepat dan menarik orang untuk menggunakan layanan. Tujuan pengukuran dari jaminan kualitas adalah menilai kinerja petugas, kepuasan pelanggan atau klien, dan menilai ketepatan protocol konseling dan testing yang kesemuanya bertujuan tersedianya layanan yang terjamin kualitas dan mutu. 1. Konseling dalam VCT Pelayanan konseling dimulai dengan suasana bersahabat yang dilayani oleh konselor terlatih. Perangkat untuk menilai kualitas layanan termasuk mengevaluasi kinerja seluruh staff VCT, penilaian kualitas konseling dengan menghadirkan supervisor yang menyamar sebagai klien, melakukan pertemuan berkala dengan para konselor, mengikuti perkembangan konseling dan HIV AIDS, kotak saran, penilaian oleh petugas jasa, mengukur seberapa jauh konselor mengikuti aturan protocol dan supervise suportif yang regular. Perangkat jaminan mutu konseling dalam VCT: a. Perangkat rekaman saat konseling dengan klien samara atau klien sungguhanyangtelah memberikan persetujuan untuk direkam. Kegiatan ini dapat digunakan untuk melakukan pengamatan, melakukan ikhtisarsesudah sesi berlangsung (sesi rekam) atau pengamatan ketrampilan konselor melalui klien samara (tak diketahui konselor) untuk mendapatkan ketepatanpengamatan. b. Formulir kepuasan pelanggan. Nomor dan nama klien dicatat. Formulir dimasukkan ke kotak yang aman danterkunci. Semua komentar dikumpulkan dan dinilai pada pertemuan dengan seluruhpetugas. Klien yang tidak dapat menulis/mambaca dapat dibantu relawan. Petugas yang bekerja pada institusi tidak diperkenankan membantu pengisian. Baca terlebihdahulu petunjuk dan isi dari formulir, kemudian baru diisi. Klien sama sekali tidakboleh dipengaruhi pendapatnya, administrasi memastikan apakah jawaban kliensudah lengkap dan benar sesuai petunjuk. c. Syarat minimal Pelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS. Penilaian internal atau eksternal dapat menggunakan daftar sederhana apakahpePelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS memenuhi persyaratan standar minimal yang ditentukan Kementerian Kesehatan dan WHO. 2. Testing pada VCT Perangkat jaminan testing mutu dalam VCT: a. Supervisi laboratorium Untuk melakukan supervisi atas proses pemeriksaan laboratorium, harus dilakukan olehteknisi laboratorium senior yang mahir dan telah dilatih penanganan pemeriksaan laboratorium HIV: 1) Pengamatan akan proses kerja sampel, sesuaikan dengan SPO yang telah ditetapkan. 18



2) Periksa dan dukung proses dan kualitas pemeriksaan sampel. 3) Periksa pencatatan dan pelaporan hasil testing HIV 4) Periksa cara penyimpanan semua peralatan dan reagen 5) Pastikan jaminan kualitas pada pusat jaminan kualitas. 6) Lakukan penilaian akan peralatan kerja dalam menjalankan fungsi pemeriksaancukup baik, perlu perbaikan atau rusak dan perlu penggantian. 7) Gunakan ceklis pemeriksaan 8) Nilailah kemampuan para personil dan sampaikan rekomendasi pada para manajer 9) Pastikan adanya rujukan pasca pajanan.



19



BAB IX PENUTUP Pelayanan Pemeriksaan dan Konseling HIV/AIDS merupakan pelayanan baru di Puskesmas Kebonagung sehingga masih memerlukan dukungan dari semua pihak. Tim HIV-AIDS sudah terbentuk, namun dalam melaksanakan kegiatannya masih mengalami banyak kendala dikarenakan saat terbentuk Tim HIV-AIDS belum ada anggota tim yang telah mendapatkan pelatihan penanganan kasus HIV-AIDS. Sosialisasi kegiatan Tim HIV-AIDS masih perlu digalakkan baik internal maupun eksternal rumah sakit. Tim HIV-AIDS Puskesmas Kebonagung belum memberikan pelayanan terapi HIV-AIDS menggunakan ARV dikarenakan Puskesmas Kebonagung bukan rumah sakit yang ditunjuk Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan pelayanan ARV. Pasien yang membutuhkan terapi ARV akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan Puskesmas Kebonagung.



20