5 0 63 KB
DEPARTEMEN PLANT STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN UNIT BREAKDOWN NO. DOKUMEN 00
NO. REVISI 00 DI SIAPKAN OLEH
HALAMAN 1/1 DI SETUJUI OLEH
TANGGAL TERBIT 24 - 08 - 2021 MAINTENANCE PLANNER
1. Pengertian
2. Tujuan
3. penanggung Jawab
4. Prosedur
SUPERVISOR WORKHOP
Standar prosedur penanganan unit breakdown, adalah bentuk standar mengenai langkah-langkah teknis yang harus diikuti oleh semua anggota yang terkait di workshop dalam melaksanakan penanganan ketika ada unit breakdown yang berada diworkshop atau dilapangan, yang berdasarkan prosedur yang harus dipenuhi. Prosedur ini disusun berdasarkan pada aktual dan petunjuk lain yang terkait, dengan urutan kerja : penerimaan informasi, pembuatan work order, persiapan perbaikan unit, aspek keselamatan kerja dan penyetelan / adjustment. Kesimpulan hasil pemeriksaan analisa kerusakan unit yang dilakukan foreman mekanik . 1. Agar penanganan unit breakdown dilakukan sesuai prosedur yang benar. 2. Unit yang mengalami kerusakan mendapatkan penanganan yang lebih efisien ketika mengalami kerusakan . 1. Supervisor Workshop, sebagai mengetahui ada nya unit yang breakdown 2. Planner sebagai mengatur jadwal perbaikan akan dilakukan. 3. Foreman mekanik, sebagai koordinator perbaikan unit. 4. Mekanik, sebagai eksekutor perbaikan unit. 5. Helper, sebagai tenaga tambahan ketika mekanik melakukan perbaikan. 6. Tire man, sebagai penanganan ketika ada masalah kerusakan pada ban atau undercarriage 7. Electrical, sebagai penanganan ketika ada masalah kerusakan pada electrical pada unit. 8. Welder, sebagai penanganan ketika ada masalah kerusakan seperti penyambungan dan pelepasan komponen pada unit 9. Maintenance , sebagai penanganan ketika ada service periodik pada unit atau penambahan oli pada unit. A. Persiapan 1. Driver menginformasikan kerusakan unit kepada foreman 2. Foreman menginformasikan kepada planner. 3. Planner membuatkan work order pada unit 4. Siapkan : a. Man power yang melakukan perbaikan. b. Siapkan alat kerja. B. Pelaksanaan 1. Foreman mekanik melakukan pemeriksaan kondisi unit. 2. Foreman mekanik menginformasikan kerusakan unit kepada planner. 3. Planner membuat priority level kerusakan. 4. Mekanik melakukan perbaikan sesuai jadwal yang diberikan planer. 5. Mekanik memberikan time sheet hasil kerja kepada planner setelah unit diperbaiki.