03 TATA TERTIB Kab Kediri [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Muses
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



RANCANGAN



TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG PEMUDA PANCASILA KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2019 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Tata Tertib ini yang dimaksud dengan : 1) Musyawarah Cabang, ialah Musyawarah Cabang Organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri yang diselenggarakan pada hari Sabtu Tanggal 31 Agustus, bertempat di De’Pratnya Hotel, Kabupaten Kediri, untuk selanjutnya dapat disebut Musyawarah, 2) Penanggung Jawab Muscab, adalah Perorangan dan/atau lembaga yang bertanggung jawab atas kesuksesan Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri baik secara materiil maupun formil, yakni Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri periode 2015-2019. 3) Peserta Musyawarah adalah seseorang atau lebih yang mewakili Kepengurusan dalam hierarki organisasi Pemuda Pancasila dan Lembaga di tingkat MPC, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemuda Pancasila, yang dibagi menjadi peserta utusan dan peserta peninjau, 4) Peserta Utusan adalah peserta yang memiliki hak suara, hak bicara, dan hak partisipasi 5) Peserta Peninjau adalah peserta yang memiliki hak bicara dan hak partisipasi, 6) Hak Bicara adalah hak untuk mengeluarkan saran, pendapat, dan masukan. 7) Hak Suara adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri, 8) Sidang Pleno ialah bagian dalam persidangan Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri, dibagi sesuai arahan SC dan disepakati oleh peserta Musyawarah Cabang dalam pembahasan Jadwal Acara. 9) Sidang komisi ialah sidang untuk membahas hal-hal yang lebih khusus berkaitan dengan pokok-pokok pikiran, rekomendasi dan garis pokok program kerja. 10)Steering Comitee disingkat (SC), adalah panitia pengarah yang merancang Jadwal acara, menyusun materi-materi Muscab, dan menjadi sumber atau referensi dalam hal terjadi kebuntuan dalam memahami dan menafsirkan isi materi-materi Muscab dan hal-hal yang berkaitan dengan prosesi Musyawarah Cabang. 11)Organizing Comitee ialah Panita Pelaksana Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri yang bertugas melakukan hal-hal yang sifatnya teknis untuk membantu Kinerja Panitia Pengarah (SC), dan atau melaksanakan tugas-tugas teknis guna mendukung kelancaran pelaksanaan Muscab. 12)Pimpinan Musyawarah adalah Steering Committee dan/atau peserta utusan dan/atau peserta peninjau yang disetujui oleh peserta Musyawarah, untuk memimpin jalannya forum Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri Tahun 2019.



2



BAB II KELENGKAPAN Pasal 2 Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri mempunyai kelengkapan yang terdiri dari : 1) Penanggung jawab 2) Peserta 3) Materi bahasan 4) Steering Comitee/Panitia Pengarah/Nara Sumber 5) Ogranizing Comitee/Panitia Pelaksana 6) Pimpinan Sidang 7) Sidang dan rapat-rapat 8) Formatur 9) Dan perangkat-perangkat lain yang dianggap perlu BAB III PENANGGUNG JAWAB DAN PIMPINAN MUSYAWARAH Pasal 3 Penanggung jawab Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri adalah: (1) Mejelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri periode 2015 – 2019, sebagaimana Surat Keputusan Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Propinsi Jawa Timur. (2) Pimpinan Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila berjumlah 3 (tiga) orang Presidium Sidang yang dipilih oleh Peserta Utusan. (3) Dalam hal belum terpilih Pimpinan Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam angka (2), Pimpinan Musyawarah dijalankan oleh Steering Committee/ Panitia Pengarah. BAB IV KEKUASAAN, WEWENANG DAN TUGAS Pasal 4 1) Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan tetinggi di tingkat cabang, yang diadakan satu kali setiap 4 (empat) tahun sekali. 2) Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri, mempunyai wewenang: a. Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri periode 2015 - 2019 b. Menetapkan Garis Pokok Program Kerja Cabang, Pokok-pokok pikiran dan Rekomendasi.



3



c. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Cabang dan menyusun komposisi kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri Periode 2015 - 2019 d. Memilih dan menetapkan Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri Periode 2015 - 2019 3) Penanggung jawab dan Pimpinan Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri mempunyai tugas : a. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri secara lancar dan tertib. b. Bertanggung jawab agar Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri dapat berlangsung di dalam suasana kebersamaan, yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk mencapai mufakat. 4) Pimpinan Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri mempunyai tugas : a. Mengesahkan atau menyatakan quorum persidangan serta membuka/menutup persidangan, b. Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam suasana kebersamaan dan permusyawaratan untuk mencapai mufakat, c. Mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukkan persoalan pada pokok yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang sesuai pokok pembicaraan, d. Membacakan dan mengesahkan surat keputusan, membentuk komisi-komisi dan sub komisi bilamana diperlukan, e. Mempimpin sidang pemilihan Ketua Umum Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri, f. Memimpin sidang pemilihan Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri, g. Menyerahkan semua dokumen hasil-hasil keputusan Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri kepada Steering Comitee, BAB V PESERTA Pasal 5 Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri dihadiri oleh peserta : 1) Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Propinsi Jawa Timur. 2) Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri periode 2015 2019 3) Mejellis Pimpinan Anak Cabang. Pasal 6 Peserta Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri adalah:



4



1) MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur dan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri adalah Peserta Peninjau, 2) 1 (satu) orang utusan MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, dan 1 (satu) orang utusan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri, dan 1 (satu) orang utusan Majelis Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila di wilayah MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri adalah Peserta Utusan. 3) Nama Peserta Utusan dan Peninjau dari Majelis Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri harus tercantum dalam Surat Mandat yang sah atau ditandatangani oleh pengurus ditingkatanya yang memiliki wewenang. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 7 Peserta Utusan mempunyai Hak : 1) Mengeluarkan pendapat, saran dan/atau tanggapan baik secara lisan maupun tulisan yang sifatnya konstruktif, positif dan membangun. 2) Mengajukan usul perubahan. 3) Mengajukan pertanyaan setelah mendapat izin dari pimpinan sidang 4) Menggunakan hak bicara dan hak suara sebagaimana diatur dalam Tata Tertib ini. 5) Mendapat pelayanan dan materi bahasan, akomodasi, konsumsi 6) Menjadi anggota salah satu komisi. Pasal 8 Peserta Peninjau mempunyai hak : 1) Mengikuti, mencatat atau mendengar jalannya sidang-sidang pleno dan sidang komisi dengan izin steering committee dan/ atau MPC 2) Mengikuti acara-acara dengan hak bicara, usul dan pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis tanpa mempunyai hak suara. 3) Mendapatkan pelayanan dan konsumsi. 4) Menjadi anggota salah satu komisi 5) Berhak dipilih dan tidak memiliki hak memilih Pasal 9 Semua Peserta berkewajiban untuk : 1) Menjaga dan menciptakan ketertiban dan keamanan 2) Mengikuti sidang-sidang pleno dan komisi. 3) Terkecuali yang tidak diperkenankan oleh penyelenggara, maka undangan atau peninjau dapat mengikuti sidang-sidang. 4) Mentaati semua peraturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh Panitia Penyelenggara. 5) Mensukseskan Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri dalam suasana kebersamaan dan permusyawaratan. BAB VII SIDANG DAN RAPAT



5



Pasal 10 Sidang pada Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri terdiri dari: 1) Sidang Pleno 2) Sidang Komisi 3) Sub. Komisi bilamana diperlukan 4) Rapat Pimpinan Musyawarah 5) Rapat Formatur Pasal 11 1) Pada prinsipnya Sidang Pleno bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup oleh Pimpinan Sidang 2) Rapat Pimpinan, Rapat Formatur dan Sidang Komisi/Sub. Komisi bersifat tertutup. Pasal 12 Rapat Pimpinan Berfungsi: 1) Absensi peserta 2) Membuka, menskorsing dan menutup musyawarah 3) Mengesahkan quorum sahnya persidangan 4) Membaca dan mengesahkan Jadwal Acara dan Tata Tertib 5) Membentuk komisi-komisi serta membahas dan mengesahkan hasil-hasil komisi 6) Membentuk dan mengesahkan tim formatur 7) Membacakan surat keputusan dan mengesahkan hasil kerja formatur BAB VIII SIDAN KOMISI Pasal 13 1) Komisi-komisi dalam Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri terdiri dari : a. Komisi A, membahas Pokok Pikiran dan Rekomendasi b. Komisi B, membahas Garis Pokok Program Kerja 2) Pimpinan Sidang Komisi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang anggota. 3) Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi.



6



Pasal 14 Pimpinan Sidang Komisi bertugas : 1) Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam suasana kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 2) Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnnya serta mengembalikan jalannya sidang pada pokok persoalan. 3) Merampungkan dan melaporkan hasil-hasil komisi kepada Sidang Pleno. Pasal 15 Tugas Komisi-Komisi adalah : 1) Komisi A (pokok-pokok pikiran dan Rekomendasi), membahas dan merumuskan pokok pemikiran Pemuda Pancasila tentang kondisi internal dan eksternal organisasi, merumuskan pokok-pokok pikiran dasar dan membuat rekomendasi untuk kepengurusan periode 2019 – 2018. 2) Komisi B (Garis Pokok Program Kerja) membahas dan merumuskan rancangan program umum dan pendirian lembaga-lembaga dan badan-badan organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri. 3) Sub. Komisi membahas hal-hal yang lain yang diperlukan secara khusus. 4) Melaporkan hasil-hasil kerjanya dalam Sidang Pleno. BAB IX QUORUM Pasal 16 1) Musyawarah Cabang dinyatakan quorum/dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah utusan. 2) Bilamana quorum, sidang atau rapat tidak terpenuhi, Sidang atau rapat diskors selama 5 menit. 3) Apabila setelah diskors selama 5 menit quorum sidang atau rapat-rapat tidak terpenuhi, maka sidang atau rapat dapat dibuka dan diteruskan. BAB X PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 17 1) Pada azasnya pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. 2) Jika cara mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak. 3) Apabila menyangkut orang, maka pemungutan suara dilakukan dengan cara tertulis dan rahasia/tertutup.



7



4) Apabila cara pemungutan suara (menyangkut orang), hasil suaranya sama banyak, maka pemungutan suara diulang kembali hanya untuk satu kali. 5) Apabila setelah pemungutan suara diulang (menyangkut orang) dan hasil suaranya masih tetap sama banyak, keputusan selanjutnya diserahkan kepada Steering Committee dan tidak dapat diganggu gugat. 6) Sidang dan rapat-rapat dinyatakan sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah utusan yang hadir. BAB XI PERSYARATAN, KRITERIA CALON PENGURUS DAN TATA CARA PEMILIHAN Pasal 18 1)



Persyaratan Administrasi a. Warga Negara Indonesia, dengan bukti Kartu Tanda Penduduk. b. Pernah atau saat ini sedang menjadi fungsionaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri, c. Membuat surat pernyataan kesediaan disertai biodata. d. Menyatakan pengunduran diri dari rangkap jabatan pada jenjang tingkatan internal organisasi Pemuda Pancasila lainnya bilamana terpilih.



2)



Kriteria : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa. b. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan UUD 1945. c. Terpercaya dan visioner. d. Memiliki integritas moral. e. Tidak tercela atau tidak sedang terkena vonis hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. f. Tidak atau sedang terkena sanksi organisasi berupa skorsing atau pemecatan, terkecuali telah mendapat rehabilitas Musyawarah Besar. g. Memiliki sikap yang tegas, konsisten, serta mampu secara moril dan materil, mengemban amanat keputusan-keputusan musyawarah. h. Mendapat dukungan suara dari utusan musyawarah minimal 10 (sepuluh) suara. Dibuktikan dengan surat dukungan tertulis. Pasal 19



1) Pada hakekatnya pemilihan Ketua dalam musyawarah-musyawarah sesuai tingkatannya dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pemilihan Ketua dilakukan secara langsung melalui pemberian suara dalam dua tahapan sebagai berikut : Tahap I (memlih bakal calon tetap menjadi calon tetap) a. Bakal Calon dinyatakan sah menjadi calon tetap apabila telah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan.



8



b. Bakal Calon yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a) dinyatakan gugur. c. Pemilihan dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah dibantu dengan dua orang saksi dari peserta. d. Sebelum pemilihan setiap bakal calon wajib menyampaikan pidato pemikiran, visi dan misi. e. Setiap bakal calon dinayatakan sebagai calon tetap yang sah apabila mendapat dukungan 10 suara. f. Apabila sesorang Bakal calon tidak mendapatkan dukungan suara sebagaimana yang dimaksud pada huruf (2) maka bakal calon yang bersangkutan dinyatakan gugur. g. Setiap peserta utusan menggunakan hak pilihnya dengan memilih satu (1) nama calon. h. Sebelum pemilihan dilakukan, jumlah suara yang akan memilih terebih dahulu dihitung banyaknya. i. Pemilihan dilakukan secara tertulis di atas lembar kertas dapat berupa nama atau nomor urut. j. Setelah ditulis,kertas suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia. k. Bakal Calon yang dinyatakan sebagai calon tetap yang sah diumumkan oleh Pimpinan Sidang dan selanjutnya dimajukan ke tahap II. l. Bakal calon yang sah dapat dinyatakan sebagai Ketua MPC yang sah, jika jumlah bakal calon hanya satu atau tunggal. Tahap II : a. Calon tetap yang sah dapat dinyatakan sebagai Ketua MPC apabila jumlah calon tetapnya hanya satu atau tunggal. b. Calon tetap dapat dinyatakan sah sebagai Ketua apabila mendapatkan dukungan jumlah suara terbanyak. c. Apabila calon yang dipilih \ mendapat dukungan jumlah suara yang sama banyak, maka pemilihan akan diulang hanya untuk satu kali. d. Apabila setelah pemilihan diulang hasil suaranya masih tetap sama, maka caloncalon yang bersangkutan diserahkan kepada Pimpinan Musyawarah jenjang ke pemimpinan organisasi setingkat di atasnya serta keputusan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diganggung gugat. e. Perhitungan suara dilakukan secara terbuka dipimpin oleh Pimpinan Sidang dibantu oleh dua orang saksi dari peserta. f. Ketua terpilih otomatis menjadi Ketua Formatur. BAB XII FOR MATUR Pasal 20 1) Formatur Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri berjumlah ganjil, yang terdiri dari : - Ketua Terpilih (sebagai Ketua Formatur merangkap anggota). - 1 (satu) Perwakilan MPW Pemuda Pancasila Propinsi Jawa TImur Merangkat Anggota



9



-



1 (satu) Perwakilan MPC Pemuda Pancasila demisioner sebagai sekretaris merangkap anggota. 2 (dua) Perwakilan Pimpinan Anak Cabang sebagai anggota



2) Jumlah dan mekanisme pemilihan formatur disepakati dalam Sidang Komisi dan dilakukan melalui mekanisme Sidang Pleno: BAB XIII HAK SUARA Pasal 21 Pemberian hak suara dalam pengambilan keputusan dan pemilihan dilakukan oleh peserta yang mewakili MPW, MPC dan PAC Pemuda Pancasila Se Kabupaten Kediri yang disebut sebagai Peserta Utusan. BAB XIV RISALAH Pasal 22 1) Risalah Sidang dan rapat-rapat dalam Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri diselenggarakan oleh Organizing Committee dan diserahkan kepada Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Propinsi Jawa Timur. 2) Untuk setiap sidang sedapat-dapatnya dibuat risalah, yang berisi : a. Tempat dan acara sidang. b. Hari / tanggal sidang dan jam permulaan serta penutupan sidang. c. Pimpinan Musyawarah. d. Nama-nama utusan dan peninjau yang hadir. e. Juru bicara dan pendapat masing-masing f. Materi pembicaraan selama sidang g. Keputusan/kesimpulan sidang, dan h. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu dicatat. BAB XV PENUTUP Pasal 24 1) Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan dimusyawarahkan dan ditetapkan dalam forum Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri tahun 2019, 2) Segala hal yang telah diatur dalam Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga Organisasi, serta kebiasaan atau kepatutan dalam Musyawarah dianggap ikut mengikat Tata Tertib. 3) Tata Tertib Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



10