03 Tata Tertib Muscab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MUSCAB I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON



TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 1. Musyawarah Cabang I SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton tahun 2021 adalah pemegang kekuasaan tertinggi SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton yang selanjutnya dalam Tata Tertib ini disebut MUSCAB. 2. Penyelenggaraan MUSCAB I SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton menjadi tanggungjawab Pengurus Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton. BAB II Tugas dan Wewenang Pasal 2 1. Mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Hasil Konsolidasi PC SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton . 2. Menyusun Program Kerja Daerah dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program kerja Nasional SAPMA Pemuda Pancasila. 3. Memilih dan menetapkan Ketua PC SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton Masa Bhakti 2021-2023. 4. Memilih dan menetapkan Pengurus Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton melalui sistim formatur. 5. Menetapkan Anggota Dewan Pembina Pengurus Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton. 6. Menyempurnakan dan menetapkan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi. Pasal 3 1. Waktu penyelenggaraan Musyawarah Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton selama 1 (satu) hari yaitu tanggal 4 Oktober 2021 di Aula Gedung KNPI Sulawesi Tenggara



“Sekali Layar Terkembang, Sururt Kita Berpantang”



MUSCAB I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON



BAB III Peserta dan Peninjau Pasal 4 1. Musyawarah Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton dihadiri oleh Peserta dan Peninjau. 2. Peserta MUSCAB I adalah : a) Pengurus Wilayah SAPMA Pemuda Pancasila Sulawesi Tenggara b) Pengurus Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton 3. Peninjau MUSCAB I adalah ditetapkan oleh Pengurus Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton 4. Peserta MUSCAB I yang terdiri dari Pengurus Pengurus Wilayah SAPMA Pemuda Pancasila Sulawesi Tenggara dan Pengurus Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton memiliki hak bicara dan hak suara. 5. Peninjau adalah hanya memiliki hak bicara. 6. Jumlah Peserta MUSCAB I ditentukan dengan bukti Registrasi Kepesertaan dan Peninjau ditetapkan oleh PC SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton. Pasal 5 1. Setiap Peserta dan Peninjau harus membawa dan menunjukkan Surat Mandat sebagai Peserta, Peninjau dan Undangan dari Pimpinan Organisasi yang mengutusnya. BAB IV Hak Peserta, Peninjau dan Undangan Pasal 6 1. Penggunaan hak suara oleh Peserta melalui Pimpinan Delegasi. 2. Peserta, Peninjau dan Undangan mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat atau sumbangan pemikiran yang bersifat membangun, yang secara teknis penggunaannya diatur oleh Presidium Sidang. 3. Peserta, Peninjau dan Undangan dalam pelaksanaan hak bicara dapat mengajukan pertanyaan, usul dan atau pendapat baik secara lisan, maupun tulisan. 4. Peserta, Peninjau dan Undangan berhak mendapatkan materi MUSCAB dan fasilitas lainnya yang telah ditentukan. Pasal 7 1. Pertanyaan atau pendapat yang diajukan harus disusun secara singkat untuk disampaikan setelah diizinkan oleh Presidium Sidang.



“Sekali Layar Terkembang, Sururt Kita Berpantang”



MUSCAB I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON



2. Apabila dipandang perlu, bentuk, isi dan sifat pertanyaan dapat diperjelas oleh Presidium Sidang. 3. Presidium Sidang berhak mengambil kesimpulan atas pertanyaan atau pendapat itu. BAB V Alat-Alat Kelengkapan MUSCAB Pasal 8 1. 2. 3. 4. 5.



Alat – Alat kelengkapan MUSCAB terdiri dari : Pimpinan Sidang MUSCAB Palu Sidang Bendera Pataka Komisi – Komisi MUSCAB Komisi Khusus dan / atau sub komisi bila dipandang perlu. Pasal 9



1. Pimpinan Sidang Sementara MUSCAB adalah Pengurus Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton. 2. Pimpinan Sidang Tetap dipilih dari Peserta Sidang yang terdiri dari 2 (dua) Orang dari Pengurus Wilayah dan 3 (tiga) Orang dari Pengurus Cabang. Pasal 10 1. Pimpinan Sidang MUSCAB bertanggung jawab atas Ketertiban dan kelancaran Penyelenggaraan MUSCAB Agar MUSCAB dapat berlangsung dalam suasana kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk mufakat. Pasal 11 1. Panitia Pengarah MUSCAB I dibentuk berdasarkan surat keputusan PC SAPMA Pemuda Pancasila Kab. Buton yang bertugas menyiapkan dan menjelaskan materi yang akan dibahas dalam MUSCAB, dan sekaligus bertindak sebagai tim perumus hasil MUSCAB I dan menerbitkannya. 2. Panitia Pengarah bisa mengikuti semua sidang-sidang MUSCAB I termasuk Sidang Formatur dalam rangka koordinasi, bukan untuk intervensi. 3. Panitia Pelaksana MUSCAB I dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PC SAPMA Pemuda Pancasila Cabang Kabupaten Buton yang bertugas menyiapkan prasarana dan teknis penyelenggaraan MUSCAB agar berjalan lancar, tertib dan sukses.



“Sekali Layar Terkembang, Sururt Kita Berpantang”



MUSCAB I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON



Pasal 12 1. MUSCAB membentuk komisi-komisi yang terdiri dari : a) Komisi A : Komisi Keorganisasian (Tata Cara Pemilihan Ketua, Tim Formatur dan Pengurus PC SAPMA Pemuda Pancasila). b) Komisi B : Pembahasan Program Kerja Daerah. c) Komisi C : Pembahasan pokok-pokok pikiran dan, rekomendasi. 2. Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari Ketua (merangkap anggota) dan seorang Sekretaris (merangkap anggota). Komisi MUSCAB I dapat membentuk sub komisi apabila dianggap perlu. Pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi. MUSCAB I dapat membentuk komisi khusus apabila diperlukan. Pasal 13 Komisi MUSCAB I bertugas : 1. Memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya dan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi. 2. Melaporkan hasil-hasil Sidang Komisi kepada Pimpinan Sidang tetap pada saat Sidang Paripurna Komisi. Pasal 14 1. Hasil Sidang Komisi yang dilaporkan akan mendapat penilaian dan pengesahan oleh Sidang Pleno MUSCAB I. 2. Hasil-hasil Sidang Komisi yang sudah disahkan oleh Sidang Pleno MUSCAB I ditanda tangani oleh Presidium Sidang. Pasal 15 1. Setiap Peserta harus menjadi anggota salah satu komisi MUSCAB. 2. Setiap Peninjau harus menjadi anggota salah satu komisi MUSCAB. 3. Jumlah anggota masing-masing komisi disusun oleh Pimpinan Sidang Tetap secara Proporsional. 4. Pimpinan Sidang MUSCAB dapat menghadiri dan turut serta dalam semua sidang komisi dalam rangka koordinasi penyelenggaraan MUSCAB.



“Sekali Layar Terkembang, Sururt Kita Berpantang”



MUSCAB I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON



BAB VI MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT Pasal 16 1. 2. 3. 4. 5.



Musyawarah dan rapat – rapat MUSCAB I terdiri dari : Sidang Pleno. Sidang Komisi. Sidang Komisi khusus dan atau sub komisi jika dianggap perlu. Rapat Formatur. Rapat Pimpinan MUSCAB I jika dianggap perlu. Pasal 17



1. Setiap Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur 2 (dua) orang Pengurus SAPMA Provinsi, 3 (tiga) orang PC Pengurus Cabang Kab/Kota. Presidium Sidang berkewajiban : 1. Memimpin persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk mufakat. 2. Berusaha mempertemukan pendapat Menyimpulkan pembicaraan, mendudukkan persoalan pada proporsinya serta meluruskan pembicaraan penanggap sesuai acara persidangan. Pasal 18 1. Sebelum Presidium Sidang terbentuk, maka Sidang dipimpin oleh Panitia Pengarah/ Presidium Sidang Sementara. 2. Presidium Sidang dipilih dari dan oleh Peserta MUSCAB I. 3. Presidium Sidang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota. 4. Presidium Sidang dapat menghadiri atau turut serta dalam semua Sidang Komisi dalam rangka koordinasi penyelenggaraan MUSCAB I. 5. Presidium Sidang merupakan satu kesatuan kolektif pimpinan. BAB VII TATA CARA BERBICARA Pasal 19 1. Demi ketertiban dan kelancaran persidangan Peserta, Peninjau berbicara melalui seorang Juru Bicara.



“Sekali Layar Terkembang, Sururt Kita Berpantang”



MUSCAB I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON



2. Juru Bicara ditunjuk dan oleh Peserta, Peninjau yang bersangkutan. 3. Juru Bicara Peserta berbicara atas nama utusan yang diwakilinya. 4. Juru bicara peninjau berbicara atas nama organisasi yang diwakilinya. Pasal 20 1. Ketentuan mengenai waktu dan lamanya pembicara berbicara diatur oleh Presidium Sidang. 2. Apabila penanggap berbicara melampaui batas waktu yang ditetapkan, Presidium Sidang harus mengingatkan penanggap agar mengakhiri pembicaraan dan penanggap harus mentaati peringatan itu. Pasal 21 1. Sebelum berbicara, setiap penanggap harus mendaftarkan diri pada Presidium Sidang terlebih dahulu. 2. Bagi yang belum mendaftarkan diri, tidak berhak berbicara kecuali bila menurut Presidium Sidang punya alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, pembicara yang tidak mendaftar itu diizinkan berbicara. 3. Untuk effisiensi waktu, maka setiap penanggap harus langsung pada pokok persoalannya disampaikan secara singkat dan jelas. Pasal 22 1. Setiap peserta dapat menyampaikan interupsi setelah mendapatkan izin dari Presidium Sidang bertujuan untuk : a) Memintakan penjelasan tentang duduk perkara yang sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan. b) Mengajukan usulan prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan. c) Memberikan penjelasan tentang masalah yang dibicarakan. d) Mengajukan keberatan terhadap materi pembicaraan di luar masalah – masalah yang sedang dibahas. Pasal 23 1. Apabila seorang Juru bicara menyimpang dari pokok pembahasan maka Pimpinan Sidang harus menyetop dan meminta supaya kembali kepada pokok permasalahan. 2. Apabila Juru bicara dalam berbicara menggunakan kata-kata yang menyinggung pribadi seseorang atau mengarah untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka Pimpinan Sidang dapat memberikan, meluruskan dan memperingatkan supaya ia tertib kembali.



“Sekali Layar Terkembang, Sururt Kita Berpantang”



MUSCAB I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON



Pasal 24 1. Apabila seorang Peserta, Peninjau melakukan perbuatan yang menganggu ketertiban sidang, Presidium Sidang memperingati agar utusan tersebut menghentikan perbuatannya. 2. Jika peringatan tersebut pada ayat 1 di atas tidak diindahkan, presidium Sidang dapat memerintahkan Peserta, Peninjau tersebut untuk meninggalkan ruangan sidang, atau meminta pihak keamanan MUSCAB untuk segera mengamankannya. BAB VIII QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 25 1. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta sebagaimana diatur dalam pasal 4 Tata Tertib ini. 2. Dalam hal pemilihan Formatur, Sidang Pleno MUSCAB I sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 Jumlah Peserta. Pasal 26 1. Setiap Sidang Pleno memerlukan Quarum seperti tersebut dalam pasal 26 ayat 1 tata tertib ini. 2. Apabila quarum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatas tidak tercapai, maka sidang dapat ditunda paling banyak dua kali 60 menit. 3. Apabila dua kali penundaan, seperti yang dimaksud dalam ayat 2 diatas, masih juga belum tercapai quorum, maka sidang dapat dilanjutkan atas persetujuan peserta yang hadir, maka sidang selanjutnya dinyatakan syah. Pasal 27 1. Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin dicapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. 2. Keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat juga diambil apabila keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak mungkin lagi diusahakan karena adanya pendirian sebagian peserta, peninjau yang tidak dapat dipertemukan lagi dan atau faktor waktu yang mendesak. Pasal 28 Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah syah apabila : 1. Diambil dalam Sidang yang memenuhi Quorum.



“Sekali Layar Terkembang, Sururt Kita Berpantang”



MUSCAB I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON



2. Disetujui oleh lebih dari ½ jumlah utusan yang hadir sesuai quorum. 3. Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak diperoleh hasil yang sama, maka pemungutan suara diulang sampai terdapat selisih jumlah suara. 4. Penyampaian suara dilakukan peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain dilakukan secara lisan dengan mengacungkan tangan, berdiri atau secara tertulis. 5. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan suara secara langsung. 6. Khusus Pemilihan Ketua PC SAPMA PEMUDA PANCASILA, dilakukan secara langsung bebas dan rahasia. BAB IX LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS CABANG SAPMA PEMUDA BUTON Pasal 29 1. Laporan pertanggung jawaban PC SAPMA Pemuda Pancasila Buton disampaikan dalam Sidang Pleno MUSCAB secara tertulis dan lisan. 2. Penilaian terhadap Laporan Pertanggung jawaban PC SAPMA Pemuda Pancasila Buton disampaikan melalui pandangan umum dalam sidang pleno MUSCAB. 3. PC SAPMA Pemuda Pancasila Buton mempunyai hak jawab atas pandangan umum. 4. Setelah laporan pertanggungjawaban PC SAPMA Pemuda Pancasila Buton diterima oleh peserta MUSCAB maka PC SAPMA Pemuda Pancasila Buton dinyatakan demisioner. Pasal 30 1. Pengesahan Laporan Pertanggung jawaban PC SAPMA Pemuda Pancasila Buton, setelah melalui proses seperti yang diatur pada pasal 29 tata tertib ini adalah atas persetujuan peserta MUSCAB. BAB X RISALAH Pasal 31 Untuk setiap sidang harus dibuat risalah yang dibagikan kepada peserta yakni Laporan jalannnya sidang secara tertulis yang berisi : 1. Tempat dan acara sidang. 2. Hari, tanggal dan jam pembukaan serta penutupan sidang.



“Sekali Layar Terkembang, Sururt Kita Berpantang”



MUSCAB I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON



3. 4. 5. 6. 7. 8.



Presidium sidang. Nama – nama utusan dan peninjau yang hadir. Juru bicara dan pendapat masing-masing. Materi pembicaraan selama sidang. Keputusan dan kesimpulan sidang. Dan keterangan – keterangan lain yang dianggap perlu untuk dicatat. BAB XI PERATURAN PERALIHAN Pasal 32



1. Segala ketentuan Organisasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Tata Tertib MUSCAB I SAPMA PEMUDA PANCASILA ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Ketentuan – ketentuan dalam Tata Tertib ini mengacu kepada AD/ART SAPMA PEMUDA PANCASILA. BAB XII PENUTUP Pasal 33 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diputuskan oleh MUSCAB I secara Musyawarah mufakat sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART SAPMA PEMUDA PANCASILA. Pasal 34 Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



“Sekali Layar Terkembang, Sururt Kita Berpantang”



MUSCAB I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON



KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON Nomor : 03/KPTS/MUSCAB-I/SAPMA-PP/BTN/III/2021 TENTANG TATA TERTIB PESERTA DAN PENINJAU MUSYAWARAH CABANG I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH CABANG I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 MENIMBANG



:



1. Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan Musyawarah CABANG I SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton, di pandang perlu menetapkan Tata Tertib MUSCAB I SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton. 2. Bahwa oleh karena itu, perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Cabang I tentang Tata Tertib MUSCAB I SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton.



MENGINGAT



:



1. Hasil-hasil keputusan Musyawarah Nasional II SAPMA Pemuda Pancasila di Hotel Sultan DKI Jakarta tanggal 2325 Agustus 2019; 2. Hasil-hasil keputusan Musyawarah Wilayah I SAPMA Pemuda Pancasila Sulawesi Tenggara di Zahra Syariah Hotel Kendari tanggal 6-8 Agustus 2019; 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SAPMA Pemuda Pancasila. 4. Pokok-Pokok Program umum SAPMA Pemuda Pancasila. 5. Keputusan MUSCAB I SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton yang telah disahkan. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON, TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON TAHUN 2021.



“Sekali Layar Terkembang, Sururt Kita Berpantang”



MUSCAB I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON



Pasal 1 Tata Tertib adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan Musyawarah CABANG I SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton tahun 2021. Pasal 2 Rumusan Tata Tertib Musyawarah CABANG I SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Buton secara lengkap seperti tersebut pada pasal 1 Keputusan ini terdapat pada lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.



Ditetapkan di : Kendari. Pada tanggal : 20 Maret 2021. PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA MUSYAWARAH CABANG I SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BUTON TAHUN 2021



……………………..



…………………………..



……………………..



“Sekali Layar Terkembang, Sururt Kita Berpantang”