Tata Tertib Muscab Parimo 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB Musyawarah Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1   1.  2.  3.   



APDESI adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. DPC adalah Dewan Pimpinan Cabang APDESI yang berkedudukan di setiap Kabupaten. MUSCAB adalah Musyawarah Cabang APDESI. BAB II MUSYAWARAH CABANG Pasal 2



  Musyawarah cabang adalah musyawarah yang diselenggarakan sekali dalam 5 (Lima) tahun yang berwewenang : a.  b.  c.  d. 



Menyusun Program Kerja Organisasi Tingkat Kabupaten. Memilih Dewan Pimpinan Cabang. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya. Dalam hal musyawarah untuk pertama kalinya diadakan maka musyawarah di khususkan untuk memilih Ketua Dewan Pimpinan Cabang.



  Pasal 3 PESERTA 1.  2.  3. 



Peserta Musyawarah Cabang APDESI terdiri dari : a. peserta, dan b. Peninjau. Peserta adalah : a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah 1 orang, b. Para Kepala Desa dalam wilayah kabupaten yang bersangkutan Peninjau adalah : a. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah. a. Unsur Pejabat Pemerintahan Daerah, dan b. Perorangan (unsur tokoh yang di tokohkan).



  Pasal 4 PIMPINAN MUSYAWARAH   Pimpinan Musyawarah Cabang APDESI di pilih dari dan oleh Peserta dengan Komposisi sebagai berikut : 1.  2.  3.   



Satu Orang dari unsur Dewan Pimpinan Daerah, Satu Orang dari Pemegang Mandat, dan Tiga Orang dari unsur peserta dan di pilih oleh peserta.



BAB III HAK SUARA DAN HAK PILIH Pasal 4   1.  2. 



Peserta mempunyai hak suara dan hak pilih. Peninjau hanya memiliki hak suara.



Pasal 5   Hak Pilih peserta dalam hal Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang masing-masing sebagai berikut : a. b. c.



Unsur Dewan Pimpinan Daerah satu suara yang direkomendasi/dimandatkan oleh Ketua DPD. 1 (Satu) orang perwakilan mandatir, dalam hal perwakilan mandatir juga sebagai Kepala Desa maka hak pilihnya sebagai Kepala Desa dianggap tidak berlaku. Dalam hal Dewan Pimpinan Kecamatan yang belum terbentuk maka unsur Pemerintah Desa masing-masing satu suara setiap Desa yang diwakili oleh Kepala Desa atau aparatur Desa yang direkomendasikan oleh Kepala Desa yang bersangkutan secara tertulis.



  BAB IV PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN CABANG Pasal 6 Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a.  b.  c.  d.   



Tahap Penjaringan Bakal Calon Ketua. Tahapan Penetapan Calon Ketua. Pemilihan Ketua. Penetapan Ketua Terpilih.



Pasal 7   Untuk menjadi Calon Ketua DPC harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut : a.  b. c.  d.  e.  f.



Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa Yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000 Mempunyai kepribadian yang jujur, prestasi, dedikasi, loyalitas dan komitmen terhadap kemajuan Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa, Yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000 Menyatakan diri sehat jasmanai dan rohani. Yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000 Bersedia menyampaikan visi, misi di hadapan peserta muscab Yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000 Telah menjabat sebagai Kepala Desa selama minimal 1 (Satu) Tahun (Kecuali Kepala Desa yang terpilih pada periode ke dua), dan memiliki sisa masa jabatan minimal 2 (Dua) Tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatannya sebagai Kepala Desa. memiliki kemampuan dalam menyelesaikan APB Desa di setiap tahun anggaran yang di barengi administrasi pengelolaan keuangan yang akuntable Selama menjabat Kepala Desa, Yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang diketahui oleh Camat.



Pasal 8   1. 



Setiap peserta Muscab dapat mencalonkan diri dan atau dicalonkan oleh peserta, sebagai



Bakal Calon Ketua DPC dengan ketentuan : a. Apabila di Kabupaten tersebut belum terbentuk Dewan Pimpinan Kecamatannya secara definitif maka seorang Bakal Calon Ketua DPC harus mendapatkan dukungan tertulis Minimal 55 (Lima Puluh Lima) Kepala Desa, yang disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Suket dari Dukcapil setempat. b. Apabila semua bakal calon tidak mencapai target dukungan yang ditentukan (minimal 55 Kepala Desa) maka Panitia menetapkan 2 bakal calon yang memiliki suara terbanyak untuk dilaksanakan Pemilihan. c. Bakal Calon yang tidak memenuhi ketentuan ayat 1 poin a dalam Pasal ini dinyatakan gugur oleh pimpinan sidang.   Pasal 9   Dalam hal Pengajuan Bakal Calon dan Pemilihan Ketua, hak suara diberikan peserta aktif dalam musyawarah yang telah diregistrasi dan memakai tanda Peserta yang terdiri dari : a.  b. 



Unsur Dewan Pimpinan Daerah, satu suara. Kepala Desa yang hadir dalam musyawarah (sebelum Musyawarah selesai) tersebut masingmasing satu suara.



  Pasal 10   Bakal Calon Ketua dan/ atau Calon Ketua memasukan pernyataan dukungan dengan bentuk format yang telah disiapkan oleh Panitia sebelumnya, dan ditanda tangani oleh para pendukung sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf a melalui Pimpinan Sidang.  Pasal 11   1.  2.



Bakal Calon Ketua yang telah ditetapkan sebagai Calon Ketua wajib menyampaikan pernyataan dan atau menyampaikan kesanggupan secara tertulis pada kertas yang telah disediakan oleh panitia dan diserahkan kepada Pimpinan Sidang. Bakal Calon Ketua yang telah ditetapkan sebagai Calon Ketua Wajib menyampaikan Visi, Misi dihadapan peserta musyawarah.



  Pasal 12   1.  2.  3. 



Apabila hanya terdapat 1 (Satu) Calon Ketua, maka yang bersangkutan dinyatakan sebagai Calon terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang. Apabila Calon Ketua lebih dari 1 (Satu) orang , maka akan diadakan Pemungutan Suara secara tertutup dengan rincian suara sebagaimana dimaksud pasal 9 di atas. Calon Ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Terpilih sekaligus sebagai Ketua Formatur.



BAB V FORMATUR Pasal 13   Untuk melengkapi Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, maka ditentukan dengan cara Formatur : 1.  2. 



Formatur untuk Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari : a. Seorang Ketua, dan b. 4 (Empat) orang Anggota Ketua DPC yang terpilih sekaligus menjadi Ketua Formatur.



3.



Ketua Formatur bersama 4 (Empat) orang anggota, Menyusun Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang pada Kabupaten yang bersangkutan.



4. 



Formatur dan Angota Formatur DPC adalah : a.  Ketua Terpilih, b. 1 (Satu) orang unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD), c.  3 (Tiga) orang perwakilan peserta yang disepakati dalam forum musyawarah.



  Pasal 14   Ketua Formatur adalah Ketua DPC terpilih sedangkan Sekretaris Formatur dipilih dari dan oleh anggota Formatur atas persetujuan Ketua DPC terpilih.   Pasal 15   Formatur diberi mandat untuk menyusun Komposisi dan Personalia Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari setelah Pemilihan Formatur.   Pasal 16   Komposisi dan Personalia yang telah disusun dan ditetapkan oleh Formatur tidak dapat diganggu gugat dan bersifat final, selanjutnya diserahkan kepada Dewan Pimpinan Daerah APDESI Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendapatkan Pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan. Pasal 17 Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur secara bersama dalam forum musyawarah cabang dimaksud.     =========================== Selamat bermusyawarah ============================