Tata Tertib Proker 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RAPAT KERJA ANAK CABANG



PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR CILAMAYA KULON KEPUTUSAN RAKERANCAB PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN CILAMAYA KULON TAHUN 2021 Nomor : 01/Rakerancab I/IV/2021 Tentang TATA TERTIB RAPAT KERJA ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN CILAMAYA KULON MASA KHIDMAT 2021-2023



Bismillahirohmanirrohim Rakerancab I Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2021, setelah : Menimbang



: 1. Bahwa Rakerancab GP Ansor memandang perlu untuk membuat Tata Terbit. 2. Bahwa untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan tata tertib, maka dipandang perlu untuk disahkan dalam sebuah keputusan.



Mengingat Memperhatikan



: :



Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor. 1. Hasil Sidang Pleno I Tata Tertib. 2. Saran-saran yang disampaikan dalam sidang Tata Tertib. MEMUTUSKAN 1. Mengesahkan Tata Tertib Rakerancab I PAC GP Ansor Cilamaya Kulon. 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila ada kekeliruan dalam pelaksanaanya.



Menetapkan



Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul



: Cilamaya Kulon : 01 April 2021 : 17.00 WIB



Pimpinan Sidang Pleno I Rakerancab I PAC GP Ansor Kec. Cilamaya Kulon 2021



Ketua



Sekretaris



N A S R U D I N, S.Pd.I



A. ZAENUL MAFAHIR, S.Pd.I



RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT KERJA ANAK CABANG I GERAKAN PEMUDA ANSOR KEC. CILAMAYA KULON TAHUN 2021 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Forum ini bernama Rapat Kerja Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Cilamaya Kulon Tahun 2021, yang selanjutnya disebut Rakerancab I 2021. 2. Rakerancab 2021 ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 29 Mei 2021 di Pondok Pesantren Assiddiqiyah 4 – Pasirukem



BAB II TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 Rakerancab Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Cilamaya Kulon 2021 memiliki tugas untuk : 1. Mengevaluasi program Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Cilamaya Kulon tahun sebelumnya; 2. Merumuskan program kerja Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Cilamaya Kulon untuk tahun berikutnya. Pasal 3 Rakerancab Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Cilamaya Kulon 2021 memiliki wewenang : 1. Mengadakan kegiatan-kegiatan pendukung; 2. Menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu.



BAB III PESERTA Pasal 4 Peserta Rakerancab Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Cilamaya Kulon 2021 adalah : 1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Cilamaya Kulon; 2. Utusan Pimpinan Ranting yang masing-masing berjumlah minimal 3 (tiga) orang dari ranting yang telah dibentuk; 3. Undangan adalah perorangan atau lembaga yang diundang oleh PAC. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA Pasal 5 Peserta mempunyai hak : 1. Menyampaikan usul, saran atau pendapat melalui pimpinan sidang dengan singkat, padat, jelas dan sopan. 2. Menggunakan fasilitas yang disediakan oleh panitia. Pasal 6



Peserta mempunyai kewajiban untuk : 1. Hadir dalam setiap acara yang ditetapkan; 2. Tidak menimbulkan keributan dan kegaduhan; 3. Harus mematuhi semua peraturan yang telah dikeluarkan oleh panitia dan berkewajiban untuk memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam tartib ini; 4. Menjaga nama baik organisasi. BAB V PERSIDANGAN Pasal 7 Rakerancab Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Cilamaya Kulon mempunyai kelengkapan sidang : 1. Sidang Pleno 2. Sidang Komisi Sidang komisi terdiri dari a. Komisi A : Bidang Keseketariatan b. Komisi B : Bidang Kaderisasi, Banser dan MDS RA c. Komisi C : 1. Bidang Perekonomian dan Sosial 2. Bidang Pendidikan dan Budaya 3. Bidang Komunikasi dan Informasi 4. Bidang Advokasi dan Pembinaan Masyarakat 5. Bidang Olahraga dan Kesehatan 6. Bidang Ideologi dan Agama 7. Bidang Lingkungan Hidup BAB VI PIMPINAN SIDANG Pasal 8 1. Pimpinan sidang terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris; 2. Pimpinan sidang Komisi dipilih dari dan oleh peserta sidang. Pasal 9 Pimpinan sidang memiliki hak dan wewenang : 1. Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang; 2. Mengatur alur pembicaraan; 3. Mendengar, menanggapi dan menjawab pertanyaan peserta sidang; 4. Menetapkan keputusan dari hasil yang sudah disepakati oleh peserta.



BAB VII QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 10 1. Rakerancab 2021 sah apabila dihadiri oleh Badan Pengurus Harian PAC GP ANSOR Cilamaya Kulon dan sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah utusan Ranting yang telah dibentuk 2. Apabila point 3 (tiga) tidak terpenuhi maka Rakerancab 2021 ditunda selama 1x15 menit dan setelah itu Rakerancab 2021 dinyatakan sah dan dilanjutkan.



Pasal 11 1. Pengambilan Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.



2. Apabila musyawarah mufakat tidak berdasarkan suara terbanyak ( voting ).



tercapai,



maka



pengambilan



keputusan



diambil



BAB VIII TATA CARA BERBICARA Pasal 12 Demi ketertiban dan kelancaran persidangan tiap peserta berbicara harus seizin pimpinan sidang. Pasal 13 1. Ketentuan mengenai waktu dan lamanya berbicara diatur oleh pimpinan sidang 2. Untuk efesiensi waktu, maka setiap pembicara hendaknya langsung pada pokok persoalanya dan disampaikan secara singkat dan jelas. Pasal 14 Apabila pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan maka pimpinan sidang dapat memperingatkan dan memintanya supaya meluruskan pokok permasalahnya. Pasal 15 1. 2.



Apabila peserta melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban sidang, pimpinan sidang memperingatkanya agar peserta tersebut menghentikannya Jika peringatan pada poin 1 tidak diindahkanya, maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta sidang dari ruang sidang. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 16



1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh pimpinan sidang dengan mempertimbangkan aspirasi peserta. 2. Tata tertib ini berlaku sejak saat ditetapkan sampai berakhirnya Rakerancab I Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Cilamaya Kulon 2021.



Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul



: Cilamaya Kulon : 01 April 2021 : 17.00 WIB



Pimpinan Sidang Pleno I Rakerancab I PAC GP Ansor Kec. Cilamaya Kulon 2021 Ketua



Sekretaris



N A S R U D I N, S.Pd.I



A. ZAENUL MAFAHIR, S.Pd.I