Tata Tertib Muscab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

B. PANDUAN MATERI MUSYAWARAH CABANG Rancangan Tata Tertib Musycab IPM



Pasal 1 Nama, Tempat, dan Waktu Kegiatan ini bernama Musyawarah Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kecamatan Senapelan Tahun 2014 disingkat dengan IPM Senapelan tahun 2014. Diselenggarakan di Pekanbaru, bertempat di SMK MUHAMMADIYAH 1 PEKANABARU. Pada tanggal 19 Dzulqaidah 1435 H atau 14 september 2014 M. Pasal 2 Tema



“ UNTUK MENCARI KADER YANG JUJUR, MANDIRI dan INOVATIF”



Pasal 3 Landasan 1. Landasan Spiritual ( Al-Qur’an dan As-Sunnah). 2. Anggaran Dasar IPM Pasal 12 Permusyawaratan. 3. Anggaran Rumah Tangga IPM Pasal 29. 4. Hasil keputusan rapat harian. Pasal 4 Hak dan Kewajiban 1. Evaluasi/ LPJ PC IPM Periode 2013 – 2014. 2. Penyusunan dan penetapan Program kebijakan IPM Periode 2014 – 2015. 3. Pemilihan PC IPM Periode 2014 – 2015. 4. Pembahasan dan penetapan masalah urgen. 5. Rekomendasi.



Pasal 5 Anggota Musyawarah Cabang 1. Peserta a.



Umum PC IPM Senapelan dan Anggota Formatur.



b.



Utusan masing-masing sekolah 3 orang dan 3 orang calon formatur.



2. Peninjau a.



Personil PC IPM yang tidak menjadi peserta Musycab.



b.



Mereka yang di undang oleh PC IPM Senapelan. Pasal 6 Quorum



Permusyawaratan ini dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asalkan yang bersangkutan telah diundang secara syah. Pasal 7 Hak Bicara dan Hak Suara 1. Hak bicara ada pada semua anggota Musyawarah Cabang. 2. Hak suara hanya ada pada peserta Musyawarah Cabang ( setiap peserta hanya berhak atas satu suara saja ). Pasal 8 Persidangan 1. Setiap persidangan dalam Musyawarah Cabang ini dipimpin oleh presedium sidang yanag terdiri dari: satu orang ketua, satu orang sekretaris, dan satu orang anggota pimpinan sidang. Masing – masing Pesedium sidang dipilih dari 2 orang perwakilan PC IPM dan 1 orang perwakilan dari peserta Musycab. 2. Sebelum Presedium sidang ( sebagai mana yang dimaksud pada poin diatas ) persidangan dipimpin langsung PC IPM dan kemudianj mengadakan pemilihan Presedium sidang.



3. Persidangan dalam Musyawarah Cabang adalah: a. Sidang Pleno yaitu sidang yang dihadiri oleh seluruh Anggota Musyawarah Cabang. b. Sidang Komisi yaitu persidangan dihadiri oleh seluruh Anggota Musycab yang telah mendaftarkan diri atau terdaftar dalam komisi tersebut. Sidang komisi terdiri dari 3 Komisi antara lain adalah: c. Komisi A: Program Kerja atau Agenda Aksi Kedepan d. Komisi B: Bidang-bidang di PC IPM e. Komisi C: Rekomendasi 4. Pimpinan sidang berhak dan berkewajiban atas: a. Memimpin jalannya persidangan dan bertanggung jawab atas keterlibatannya. b. Mengatur waktu pemberian tanggapan dari anggota Musycab atas saran-saran yang dikemukakan dalam persidangan. c. Berhak menegur pembicara yang tidak menaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. d. Apabila telah diperingati, sipembicara tetap melanggar ketentuan, pimpinan sidang berhak menghentikannya dan bila perlu memerintahkan keluar dari arena sidang. 5. Anggota sidang berkewajiban: a. Anggota sidang wajib mengikuti seluruh rangkaian persidangan. b. Anggota sidang yang meninggalkan ruangan sidang harus seizin pimpinan sidang. c. Anggota sidang wajib mentaati tata tertib sidang yang telah disepakati. Pasal 9 Keputusan 1. Keputusan Musyawarah Cabang di usahakan dengan mufakat. 2. Apabila keputusan diambil dengan jalan pemungutan suara atau Voting, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak. 3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dan mendesak dapat dilakukan secara langsung.



4. Apabila pemungutan suara melalui Voting terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutansuara dapat dilakukan kembali dan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk memberikan penjelasan. Apabial pemungutan telah dilakukan sebanyak 3 kali namun tetap saja sama, maka PC IPM mengambil alih persoalan tersebut. Pasal 10 Penanggung Jawab Penanggung Jawab Musyawarah Cabang IPM SENAPELAN adalah PC IPM Kecamatan Senapelan. Pasal 11 Aturan Tambahan Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang IPM Senapelan dengan memperhatikan usulan dan saran Anggota Musycab.



Di Tetapkan di



: Pekabaru



Pada Tanggal



:



Pukul: .................... Menit .........WIB



PIMPINAN SIDANG



Ketua



FAHZUL RAMADHAN



Sekretaris



NIDYA DWI JAYANTI



Anggota



ROHANI DWI .W



RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATUR PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR MUHAMMDIYAH Pekanbaru, 19 Dzulqaidah 1435 H



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian Tata tertib pemilihan formatur adalah seperangkat, sistem dan tata tertib cara pemilihan Pimpinan Cabang IPM periode Musycab 2014.



Pasal 2 Penyelenggaraan Ayat 1 Penyelenggaraan pemilihan formatur dilakukan oleh panitia pemilihan Cabang ( PanlihCab) Musycab 2014 – 2015



Ayat 2 Panitia Pemilihan Cabang ( PanlihCab ) adalah Panitia Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Periode 2014 yang berjumlah 3 orang yang terdiri dari 3 orang PC IPM. Dengan susunan PanlihCab adalah sebagai berikut: 1. Ketua PanlihCab



: FAHZUL RAMADHAN



2. Sekretaris



: NIDYA DWI JAYANTI



3. Anggota



: ROHANI DWI . W



Ayat 3 Ketua, sekretaris dan anggota ditentukan dalam rapat PanlihCab.



Ayat 3 Hak dan wewenang PanlihCab Hak dan wewenang panitia pemilihan Cabang ( Panlihcab ) Musycab 2014 antara lain adalah: 1. Hak Mendapatkan fasilitas dari panitia Musycab. 2. Wewenang a. Melakukan dan menetapkan uji kelayakan calon formatur dan memberi keputusan kepada semua calon formatur. b. Memutuskan Proses sanksi kepada calon formatur yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. c. Seluruh susunan PanlihCab tidak termasuk kedalam daftar calon tetap formatur. d. Mengesahkan calon tetap formatur PC IPM.



BAB II PENCALONAN ANGGOTA FORMATUR Pasal 4 Calon Formatur Ayat 1 Calon sementara adalah calon formatur PC IPM periode Musycab 2014 yang dicalonkan oleh PC IPM dengan jumlah 15 ( Lima Belas ) dengan syarat mengerti dan tahu serta memegang teguh khittah Perjuangan IPM.



Ayat 2 Calon tetap adalah calon sementara yang menyatakan kesanggupan dan telah memenuhi syarat atau kriteria calon formatur PC IPM 2014. Ayat 3 Hak dan kewajiban formatur : Mendapatkan perlakuan yang sama oleh PanlihCab dan berhak mengikuti seluruh rangkaian acara Musycab 2014-2015 IPM Kecamatan Senapelan. Pasal 5 Ayat 1 Kriteria calon formatur PC IPM Periode Musycab 2014 adalah sebagai berikut : a. Taat mengamalkan ajaran agama islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. b. Memiliki pengetahuaan yang luas dan wawasan keilmuan yang mendalam. c. Memiliki visi kepemimpinan ditingkat Cabang. d. Bersedia menjalakan amanah dengan Profesional dan penuh tanggung jawab sampai habis masa jabatan.



Pasal 6 Pemilihan Ayat 1 Pemilih adalah peserta Musycab 2014 a. Pemilih pada tahap 1 : PC IPM dan utusan masing-masing ranting dan yang dimandatkan oleh institusinya syah Musycab dengan dibuktikan melalui penerbitan Surat Mandat dari masing-masing institusinya. b. Pemilihan pada tahap 2 : PC IPM dan utusan masing-masing ranting yang memandatkan oleh institusinya menjadi peserta Musycab yang dibuktikan dengan surat mandat dari masing-masing institusunya. Ayat 2 Keanggotaan calon formatur tercatat dalam daftar pemilihan dan tidak bisa diwakilkan.



BAB III SISTEM TATA CARA PEMILIHAN Pasal 7 Sistem Pemilihan Ayat 1 Sistem Pemilihan calon formatur PC IPM Senapelan periode 2014 terdiri dari 2 tahapan pemilihan. Tahap I : 1. Pengusulan bakal calon formatur dari PC IPM dilakukan oleh masing-masing bidang dengan himbauan dari Pimpinan Cabang (ketua umum) dan masing-masing bidang mancalonkan 2 calon formatur dari anggotanya. 2. Pengusulan bakal calon formatur dari ranting dilakukan oleh masing-masing ketua ranting IPM bersama pembina IPM dengan pemberitahuan secara tertulis melalui surat. 3. Panitia Pemilihan berhak untuk menyeleksi bakal calon sesuai dengan syarat dan kriteria yang berlaku dan ditetapkan menjadi calon formatur.



Tahap II : 1. Pemilih memilih formatur PC IPM periode Musycab 2014. 2. Pemilih memilih 9 orang atau lebih sesuai ketentuan dari Pimpinan Cabang dari daftar calon tetap formatur. 3. Calon formatur yang mendapatkan 9 suara terbanyak dari daftar calon tetap formatur berhak menjadi anggota Tim Formatur. Ayat 2 Ketua Tim Formatur dan anggota formatur terpilih melakukan pemilihan dan penyusunan PC IPM periode 2014-2015 bersama PC, PC dan PD IPM.



Pasal 8 Tata Tertib Pemilihan Tata cara pemilihan formatur diatas sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Pemilihan secara luber dan jurdil. 2. Setiap pemilh memiliki satu suara tidak lebih. 3. Pemilih melingkari tiap-tiap nomor yang menerangkan nama si calon formatur dengan melingkari sebanyak 9 lingkaran tidak lebih untuk calon formatur. 4. Suara yang tidak memenuhi 9 lingkaran dalam kartu pemilih dinyatakan tidak syah atau hangus. 5. Suara yang telah dilingkari, dimasukan ke dalam kotak suara yang telah disediakan panitia pemilihan, suara yang telah dimasukan tidak dapat diambil kembali. 6. Suara akan dianggap batal apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.



BAB IV ATURAN TAMBAHAN Hal-hal yang belum diatur Tata Tertib Pemilihan, menjadi hak dan kewajiban bagi PanlihCab untuk mengaturnyya. Di Tetapkan di



: Pekanbaru



Pada Tanggal



:



Pukul : .................. Menit ........ WIB



PIMPINAN SIDANG



Ketua



FAHZUL RAMADHAN



Sekretaris



NIDYA DWI JAYANTI



Anggota



ROHANI DWI .W



PANDUAN MATERI SIDANG KOMISI MUSYAWARAH PIMPINAN TINGKAT CABANG IKATAN PELAJAR MUHAMMDIYAH A. Bidang Pengkaderan Bidang ini diarahkan untuk karakter kader initi ikatan dalam rangka nemumbuhkan kembangkan semangat yang terorganisir serta jiwa militansi pada setiap kader. Karena itu, bidang ini memiliki program kerja: a. Massifikasi rekruitmen kader ikatan b. Mentoring dan pendampingn sebagai upaya penjagaan nilai-nilai kaderisasi pada kader inti gerakan (mentoring/ pengawasan dan penjagaan pada kader). c. Peningkatan kapasitas pada setiap kader inti ikatan d. Tranformasi kader inti ikatan dalam barbagai ranan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (tranformasi kader di berbagai sektor publik). PROGRAM KERJA NO NAMA KEGIATAN



PESERTA



WAKTU



KETERANGAN