9 0 53 KB
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA MERANGIN SURAT KEPUTUSAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA MERANGIN NOMOR : TAHUN 2019 TENTANG DEWAN KEHORMATAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA MERANGIN MASA BAKTI 2018-2023 Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin : Menimbang
: a. Bahwa untuk melaksanakan pasal 33 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Pasal 62 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka tentang Dewan Kehormatan; b. Bahwa untuk menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka berkaitan dengan penyelenggaraan Kode Kehormatan yang merugikan nama baik Gerakan Pramuka serta menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan, perlu dibentuk Dewan Kehormatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin; c. Bahwa sehubungan dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin perlu membentuk dan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Dewan Kehormatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin Masa Bakti 2018- 2023
Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka; 2. Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka; 3. Aanggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 184 Tahun 2006 tentang petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka; 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 223 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
6. Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi Nomor 097 Tahun 2018 tentang Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin Masa Bakti 2018 - 2023 Memperhatikan : Hasil rapat tim perumus Dewan Kehormatan Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Merangin masa bakti 2018 – 2023 tanggal 28 Pebruari 2019
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
: Memberhentikan dengan hormat Dewan Kehormatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin masa bakti 2013-2018, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin Nomor : 13 Tahun 2015, disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas darma baktinya kepada Gerakan Pramuka
Kedua
: Mengangkat dan mengukuhkan Dewan Kehormatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin Masa Bakti 2018 – 2023 sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini
Ketiga
: Tugas Dewan Kehormatan adalah : 1. Menilai sikap dan Perilaku Anggota Gerakan Pramuka berkaitan dengan pelaksanaan Kode Kehormatan yang menrugikan nama baik Gerakan Pramuka 2. Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan 3. Memberikan saran dan usul kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran Gerakan Pramuka.
Keempat
: Biaya akibat keputusan ini ditanggung oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin sesuai dengan anggaran yang relevan.
Kelima
: Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Bangko Pada Tanggal : Maret 2019 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin Ketua,
Jangcik Mohza, S.Pd.,M.Si
Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Bapak Bupati Merangin Selaku Ka.Mabicab Gerakan Pramuka Merangin di Bangko 2. Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi di Jambi 3. Yang bersangkutan LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA MERANGIN NOMOR : TAHUN 2019 TENTANG DEWAN KEHORMATAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA MERANGIN MASA BAKTI 2018-2023
Ketua
: H. Sibawaihi, S.Pd.,ME
(Sekretaris Mabicab)
Wakil Ketua
: Said Usman, S.Pd.,M.Kom
(Wa.Ka.Kwarcab)
Sekretaris
: Akisman, S.Pd
(Sekretaris Cabang )
Anggota
: Bambang Sumarman, S.Sos
( Andalan Cabang )
Anggota
: Fera Siska
( Ketua DKC)
Ditetapkan di : Bangko Pada Tanggal : Maret 2019 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Merangin Ketua,
Jangcik Mohza, S.Pd.,M.Si