14 0 30 KB
POST MATUR (KEHAMILAN LEWAT WAKTU) No. Dokumen : UKP/SOP/147 No. Revisi SOP
: 00
Tanggal Terbit : 20 juli 2016 Halaman
: 1/1
PUSKESMAS
MS. RANGKUTI, S.IP
KELAPA
NIP196708031991031004
1. Pengertian
Kehamilan lewat waktu adalah kehamilan dengan usia kehamilan > 41 minggu
2. Tujuan
Sebagai pedoman kerja petugas dalam memberikan pelayanan pada ibu hamil dengan post matur
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No.445/046/PKM/2016 tentang pelayanan klinis di Puskesmas Kelapa
4. Referensi
KementerianKesehatan RI dan WHO. Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan. Jakarta: KementerianKesehatan RI. 2013(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2013)
5. Prosedur
1. Petugas menerima ibu hamil dengan ramah setelah mendaftar di loket pendaftaran 2. Petugas melakukan Anamnesa dan penilaian dengan cepat mengenai keadaan umum ibu dan tanda-tanda vital 3. Petugas melakukan pemeriksaan obstetric 4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang 5. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter jaga 6. Petugas melaksanakan hasil kolaborasi dengan dokter 7. Petugas Memberikan konseling, informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien atau keluarga tentang penyebab perdarahan dan tindakan serta keputusan selanjutnya yang akan dilakukan. 8. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan 10.Petugas melakukan rujukan 11.Petugas menyerahkan dokumen atau RM ke petugas RM.
6. Dokumen terkait 7. Unit Terkait
Buku KIA, SKL, RM, buku diet pasien, partograf, KTP pasien/BPJS/KK, Pencatatatan, pelaporan dan rujukan Ruang poned, Loket Pendaftaran dan Rekam Medis, laboratotrium, ruang obat, rujukan tingkat lanjut (ponek)