051 - SK Pelayanan Dan Asuhan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jalan Canggai Putri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Prov. Kepulauan Riau, Indonesia Telephone : +62 (777) 7367085 Fax : +62 (777) 7367176 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN Nomor : 051/SK-2500/VII/2022 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH KARIMUN DIREKTUR RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH KARIMUN Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah pelayanan pasien yang memerlukan perencanaan dari petugas kesehatan yang berkesinambungan sesuai kebutuhan pasien.



b.



Bahwa proses asuhan pasien bersifat dinamis dan melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan yang kompeten dan dapat melibatkan berbagai unit kerja dan pelayanan, tidak tergantung waktu dan hari-hari tertentu.



c.



Bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Bakti Timah Karimun menerapkan prinsip non-diskriminatif yaitu pelayanan yang terstandart / seragam tanpa membedakan status sosial, ekonomi, budaya, agama, dan waktu pelayanan.



d.



Bahwa pemberian pelayanan pasien harus dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh semua individu yang terkait.



e.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Bakti Timah Karimun tentang Kebijakan Pelayanan di Rumah Sakit Bakti Timah Karimun yang ditetapkam melalui Keputusan Direktur.



1.



Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;



2.



Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Akta Notaris Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. nomor 34.- tanggal 18 Desember 2014 tentang Pendirian PT. RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH.



4.



Akta Notaris Aulia Taufani, S.H., Nomor 35 tanggal 07 Agustus 2020 tentang Perubahan Peralihan Saham PT. RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH;



5.



Akta Notaris Surjadi, SH., MKn., MH Nomor 01.- tanggal 01 Februari 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para



Jalan Canggai Putri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Prov. Kepulauan Riau, Indonesia Telephone : +62 (777) 7367085 Fax : +62 (777) 7367176 Email : [email protected]



Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH; 6.



Surat Keputusan Direksi PT. RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH nomor: 024 /PT.RSBT/SK-0000/21 tanggal 01 April 2021 tentang Struktur Organisasi Korporat PT. RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH.



7.



Akta Notaris Surjadi, SH., MKn., MM., MH. Nomor 51.tanggal 17 November 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH;1. Undangundang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran



8.



Undang- undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



9.



Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2014 tentang Keperawatan.



10. Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. 11. Peraturan Menteri Kesehatan No. 755/Menkes/Per/VI/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit. 12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691/Menkes/SK/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 13. Peraturan Menteri Kesehatan No. 619/Menkes/SK/VIII/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit. 14. Peraturan Menteri Kesehatan No. 78 Tahun 2013 tentang Standart Pelayanan Gizi di Rumah Sakit. 15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2014 tentang Standart Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. 16. Keputusan No. 1087/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Standart Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit. 17. Keputusan Menteri Kesehatan No. 411/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standart Pelayanan Radiologi Diagnostik di Standart Pelayaanan Kesehatan.



Jalan Canggai Putri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Prov. Kepulauan Riau, Indonesia Telephone : +62 (777) 7367085 Fax : +62 (777) 7367176 Email : [email protected]



18. Peraturan Menteri Kesehatan No.411/Menkes/PER/III/2010 tenang Laboraturium Klinik.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH KARIMUN NOMOR : 051/SK-2500/VII/2022 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH KARIMUN



KESATU



: Mencabut Surat Keputusan Direktur Nomor: 012/SK1400/III/2019 tentang Kebijakan Pelayanan dan Asuhan Pasien di Rumah Sakit Bakti Timah Karimun.



KEDUA



: Memberlakukan Kebijakan Pelayanan dan Asuhan Pasien di Rumah Sakit Bakti Timah Karimun sebagaimana terlampir



KETIGA



: Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan adanya ketentuan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Karimun Pada Tanggal : 01 Juli 2022 RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH KARIMUN Direktur,



dr. YUNI FITRIANI NIK. 20133010



Jalan Canggai Putri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Prov. Kepulauan Riau, Indonesia Telephone : +62 (777) 7367085 Fax : +62 (777) 7367176 Email : [email protected]



Lampiran I Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Bakti Timah Karimun 051/SK-2500/VII/2022 Kebijakan Pelayanan Dan Asuhan Pasien Rumah Sakit Bakti Timah Karimun PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH KARIMUN 1.



Pelayanan dan Asuhan yang Seragam / Pemberian Pelayanan Untuk Semua Pasien. a. Akses untuk mendapatkan asuhan dan pengobatan tidak bergantung pada kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembayaran. b. Akses untuk mendapatkan asuhan dan pengobatan yang diberikan oleh PPA yang kompeten tidak bergantung pada hari atau jam yaitu 7 (tujuh) hari, 24 (dua puluh empat) jam. c. Kondisi pasien menentukan sumber daya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhannya. d. Pemberian asuhan yang diberikan kepada pasien, sama di semua unit pelayanan di rumah sakit misalnya pelayanan anestesi. e. Pasien yang membutuhkan asuhan keperawatan yang sama akan menerima tingkat asuhan keperawatan yang sama di semua unit pelayanan di rumah sakit. 1.1



Pelayanan dan Asuhan yang Terintegrasi. a. Rumah sakit telah melakukan pelayanan dan asuhan yang terintegrasi serta terkoordinasi kepada setiap pasien. b. Rumah sakit telah menetapkan kewenangan pemberian instruksi oleh PPA yang kompeten, tata cara pemberian instruksi dan pendokumentasiannya. c. Permintaan pemeriksaan laboratorium dan diagnostik imajing harus disertai indikasi klinis apabila meminta hasilnya berupa interpretasi. d. Prosedur dan tindakan telah dilakukan sesuai instruksi dan PPA yang memberikan instruksi, alas am dilakukan prosedur atau tindakan serta hasilnya telah didokumentasikan di dalam rekam medis. e. Pasien yang menjalani tindakan invasive/berisiko di rawat jalan telah dilakuiakan pengkajian dan di dokumentasikan dalam rekam medis.



1.2



Bagaimana Mendokumentasikan Asuhan. a. PPA telah membuat rencana asuhan untuk setiap pasien setelah diterima sebagai pasien rawat inap dalam waktu 24 jam berdasarkan hasil pengkajian awal. b. Rencana asuhan dievaluasi secara berkala, direvisi atau dimuktakhirkan serta didokumentasikan dalam rekam medis oleh setiap PPA. c. Instruksi berdasarkan rencana asuhan dibuat oleh PPA yang kompeten dan berwenang, dengan cara yang seragam dan didokumentasikan di CPPT. d. Rencana asuhan pasien dibuat dengan membuat sasaran yang terukur dan didokumentasikan. e. DPJP telah melakukan evaluasi/review berkala dan verifikasi harian untuk memantau.



Jalan Canggai Putri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Prov. Kepulauan Riau, Indonesia Telephone : +62 (777) 7367085 Fax : +62 (777) 7367176 Email : [email protected]



2.



Penetapan Pelayanan Risiko Tinggi / Pelayanan Pasien Risiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi. Pelayanan pada pasien berisiko tinggi atau pelayanan berisiko tinggi dibuat berdasarkan populasi yaitu pasien anak, pasien dewasa, dan pasien geriatri. Hal-hal yang perlu diterapkan dalam pelayanan tersebut meliputi prosedur, dokumentasi, kualifikasi staf, dan peralatan medis meliputi: a. Rencana asuhan perawatan pasien; b. Perawatan terintegrasi dan mekanisme komunikasi antar PPA secara efektif; c. Pemberian informed consent, jika diperlukan; d. Pemantauan / observasi pasien selama memberikan pelayanan; e. Kualifikasi atau kompetensi staf yang memberikan pelayanan; dan f. Ketersediaan penggunaan peralatan medis khusus untuk pemberian pelayanan. Rumah sakit mengidentifikasi dan memberikan asuhan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana yang dimiliki meliputi: a. Pasien emergensi; b. Pasien koma; c. Pasien dengan alat bantuan hidup; d. Pasien risiko tinggi lainnya yaitu pasien dengan penyakit jantung, hipertensi, stroke, dan diabetes; e. Pasien dengan risiko bunuh diri; f. Pelayanan pasien dengan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menyebabkan kejadian luar biasa; g. Pelayanan pada pasien dengan “immune-suppressed”, h. Pelayanan pada pasien yang mendapatkan pelayanan dialisis; i. Pelayanan pada pasien yang direstrain; j. Pelayanan pada pasien-pasien yang menerima kemoterapi; k. Pelayanan pasien paliatif; l. Pelayanan pada pasien yang menerima radioterapi; m. Pelayanan pada pasien risiko tinggi lainnya (misalnya terapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi); n. Pelayanan pada populasi pasien rentan, misalnya anak-anak, pasien lanjut usia (geriatri), dan pasien berisiko tindak kekerasan atau diterlantarkan misalnya pasien dengan gangguan jiwa. 2.1



Pelayanan Geriatri Sederhana Pasien geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit/gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, social, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara terpadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerjasama secara interdisiplin. Pelayanan Geriatri adalah pelayanan kesehatan usia lanjut dengan pendekatan interdisiplin yang mencakup aspek medik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative serta aspek social dan psikologik pada pasien usia lanjut. Pelayanan Geriatri Sederhana merupakan suatu bentuk pelayanan geriatri yang mempunyai kegiatan hanya berupa pelayanan poliklinik yang diberikan oleh Tim Terpadu Geriatri Rumah Sakit. Pelayanan geriatri diberikan kepada pasien lanjut usia dengan kriteria: a. Memiliki lebih dari satu penyakit fisik dan/atau psikis b. Memiliki satu penyakit dan mengalami gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, social, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan.



Jalan Canggai Putri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Prov. Kepulauan Riau, Indonesia Telephone : +62 (777) 7367085 Fax : +62 (777) 7367176 Email : [email protected]



c. Pasien dengan usia 70 tahun ke atas yang memiliki satu penyakit fisik dan/atau psikis. 2.2



Hospital Based Community Geriatric Service (Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut Usia di Rumah Sakit) Rumah sakit bertugas untuk membina warga lanjut usia yang berada di wilayahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pembinaan pada Puskesmas yang berada di wilayah kerjanya. ”Transfer of knowledge” berupa lokakarya, symposium, penyuluhan dan edukasi kepada tenaga kesehatan maupun masyarakat umum perlu dilaksanakan sebagai salah satu program rumah sakit dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat lanjut usia.



2.3



Early Warning System Ada kriteria fisiologis yang dapat membantu staf untuk mengenali sedini-dininya pasien yang kondisinya memburuk. Sebagian besar pasien yang mengalami gagal jantung atau gagal paru sebelumnya memperlihatkan tanda-tanda fisiologis di luar kisaran normal yang merupakan indikasi keadaan pasien memburuk. Hal ini dapat diketahui dengan early warning system (EWS). Penerapan EWS membuat staf mampu mengidentifikasi keadaan pasien memburuk sedini-dininya dan bila perlu mencari bantuan staf yang kompeten. Dengan demikian, hasil asuhan akan lebih baik. Pelaksanaan EWS dapat dilakukan menggunakan sistem skor oleh PPA yang terlatih.



2.4



Pelayanan Resusitasi Pelayanan resusitasi diartiakan sebagai intervensi klinis pada pasien yang mengalami kejadian mengancam hidupnya seperti henti jantung atau paru. Pada saat henti jantung atau paru maka pemberian kompresi pada dada atau bantuan pernapasan akan berdampak pada hidup atau matinya pasien, setidak-tidaknya menghindari kerusakan jaringan otak. Resusitasi yang berhasil pada pasien dengan henti jantung-paru bergantung pada intervensi yang kritikal/penting seperti kecepatan pemberian bantuan hidup dasar, bantuan hidup lanjut yang akurat (code blue) dan kecepatan melakukan defibrilasi. Pelayanan seperti ini harus tersedia untuk semua pasien selama 24 jam setiap hari. Sangat penting untuk dapat memberikan pelayanan intervensi yang kritikal, yaitu tersedia dengan cepat peralatan medis terstandar, obat resusitasi, dan staf terlatih yang baik untuk resusitasi. Bantuan hidup dasar harus dilakukan secepatnya saat diketahui ada tanda henti jantung-paru dan proses pemberian bantuan hidup lanjut kurang dari 5 (lima) menit. Hal ini termasuk evaluasi terhadap simulasi pelatihan resusitasi di rumah sakit. Pelayanan resusitasi tersedia di seluruh area rumah sakit termasuk peralatan medis dan staf terlatih, berbasis bukti klinis, dan populasi pasien yang dilayani.



Jalan Canggai Putri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Prov. Kepulauan Riau, Indonesia Telephone : +62 (777) 7367085 Fax : +62 (777) 7367176 Email : [email protected]



2.5



Pelayanan Darah dan Produk Darah Pelayanan darah dan produk darah harus diberikan sesuai peraturan perundangan meliputi antara lain: a. Pemberian persertujuan (informed consent); b. Permintaan darah; c. Tes kecocokan; d. Pengadaan darah; e. Penyimpanan darah f. Identifikasi pasien g. Distribusi dan pemberian darah; dan h. Pemantauan pasien dan respons terhadap reaksi transfusi. Staf kompeten dan berwenang melaksanakan pelayanan darah dan produk darah serta melakukan pemantauan dan evaluasi.



3.



Nutrisi dan Terapi Nutrisi Terintegrasi / Pemberian Makanan dan Terapi Nutrisi a. Makanan atau nutrisi disediakan secara rutin dan bervariasi sesuai dengan status gizi dan kebutuhan pasien serta konsisten dengan asuhan klinisnya. b. Proses pemesanan makanan pasien sesuai dengan status gizi dan kebutuhan pasien serta dicatat di rekam medis. c. Makanan disiapkan dan disimpan dengan mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan. d. Produk nutrisi enteral disimpan sesuai rekomendasi pabrik. e. Distribusi makanan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan. f. Praktek pelaksanaan pelayanan gizi sesuai dengan undang-undang, peraturan, dan panduan pelayanan gizi rumah sakit. g. Pasien, keluarga atau orang lain (pengunjung pasien) yang membawa makanan dari luar untuk pasien, diberikan edukasi mengenai batasan-batasan diet pasien dan penyimpanan yang baik untuk mencegah risiko kontaminasi. h. Pasien yang berisiko nutrisi dan dengan kebutuhan khusus dikonsultasikan kepada ahli gizi untuk mendapat terapi gizi terintegrasi yang sesuai dengan kebutuhannya. i. Asuhan gizi terintegrasi mencakup rencana, pemberian, dan monitor terapi gizi. Evaluasi dan monitoring terapi gizi dicatat dei rekam medis pasien.



4.



Pengelolaan Nyeri yang Efektif a. Identifikasi pasien dengan rasa nyeri pada pengkajian awal dan pengkajian ulang. b. Memberi informasi kepada pasien bahwa rasa nyeri dapat merupakan akibat dari terapi, prosedur, atau pemeriksaan. c. Memberikan tata laksana untuk mengatasi rasa nyeri, terlepas dari mana nyeri berasal, sesuai dengan regulasi rumah sakit. d. Melakukan komunikasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga mengenai pengelolaan nyeri sesuai dengan latar belakang agama, budaya, nilai-nilai yang dianut. e. Memberikan edukasi kepada seluruh PPA mengenai pengkajian dan pengelolaan nyeri.



5.



Pelayanan Menjelang Akhir Kehidupan Pengkajian pada pasien menjelang akhir kehidupan harus menilai kondisi pasien seperti: a. Manajemen gejala dan respons pasien, termasuk mual, kesulitan bernapas, dan nyeriiii. b. Faktor yang memperparah gejala fisik.



Jalan Canggai Putri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Prov. Kepulauan Riau, Indonesia Telephone : +62 (777) 7367085 Fax : +62 (777) 7367176 Email : [email protected]



c. Orientasi spiritual pasien dan keluarganya, termasuk keterlibatan dalam kelompok agama tertentu. d. Keprihatinan spiritual pasien dan keluarganya, seperti putus asa, penderitaan, rasa bersalah. e. Status psikososial pasien dan keluarganya, seperti kekerabatan, kelayakan perumahan, pemeliharaan lingkungan, cara mengatasi, reaksi pasien dan keluarganya menghadapi penyakit. f. Kebutuhan bantuan atau penundaan layanan untuk pasien dan keluarganya. g. Kebutuhan alternatif layanan atau tingkat layanan. h. Pasien dan keluarga dilibatkan dalam pengambilan keputusan asuhan.



Ditetapkan di : Karimun Pada Tanggal : 01 Juli 2022 RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH KARIMUN Direktur,



dr. YUNI FITRIANI NIK. 20133010