Panduan Pelayanan Dan Asuhan Pasien Terintegrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN TERINTEGRASI



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK KABUPATEN SUMBA BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2018



PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT RUMAH



SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK



Jln.Adyaksa - KM 3, Waikabubak, Provinsi Nusa Tenggara Timur Telp./Fax (0387) 21701 email :[email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK NOMOR : RSUD.445/445/524/YANMED/SK/53.12/1/2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN TERINTEGRASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK, Menimbang :



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah



sakit



Umum



Daearah



diperlukan penyelenggaraan



Waikabubak,



pelayanan



yang



maka



bermutu



tinggi dalam memberikan asuhan yang seragam terhadap pasien; b. Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan



Direktur



tentang



Asuhan Pasien Seragam Waikabubak, sebagai



Pemberlakuan



panduan



di Rumah Sakit Umum daerah



landasan



bagi



penyelenggaraan



seluruh pelayanan di Rumah Sakit Umum Umum Daerah Waikabubak; c. Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan



Direktur



Rumah



Sakit



Umum



Daerah



Waikabubak tentang panduan pelayanan asuhan pasien yang



seragam



Waikabubak;



pada



Rumah



Sakit



Umum



Daerah



Mengingat



: 1. Undang-undang no 69 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 3. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor



153,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 5072); 5. Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),



sebagaimana



telah



diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan;



8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/ III/2008 tentang Rekam Medis; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per /III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 10. Peraturan Menteri Kesehaatn Nomor 1691/Menkes/Per /VIII/ Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN WAIKABUBAK



DIREKTUR TENTANG



RUMAH



SAKIT



PEMBERLAKUAN



UMUM PANDUAN



PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN TERINTEGRASI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK KESATU



: Pemberlakuan panduan pelayanan dan asuhan pasien terintegrasi Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini



KEDUA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini



Ditetapkan di Waikabubak Pada tanggal 16 Januari 2018 DIREKTUR RSUD WAIKABUBAK



dr. BARINGIN PASARIBU Pembina Tkt I-IV/b NIP: 19770502 200501 1 015



PANDUAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN TERINTEGRASI PADA RSUD WAIKABUBAK



Penulis Dokumen



:



Tim PAP



Status Revisi



:



00



Tanggal



:



16 Januari 2018



Jumlah Halaman



:



14 Halaman



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmatnya penulis dapat menyelesaikan “Panduan Pelayanan dan Asuhan Pasien Terintegrasi” dengan semestinya. Dalam pembuatan panduan ini, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Rumah Sakit Umum Waikabubak dan semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu. Semoga panduan ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan panduan ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.



Waikabubak,16 Januari 2018 DIREKTUR RSUD WAIKABUBAK



dr. BARINGIN PASARIBU Pembina Tkt I-IV/b NIP: 19770502 200501 1 015



DAFTAR ISI



PENGESAHAN KATA PENGANTAR HALAMAN JUDUL DAFTAR ISI BAB I



PENDAHULUAN ...................................................................... 1 A. DEFINISI .......................................................................... 1 B. TUJUAN ............................................................................ 2 C. SASARAN .......................................................................... 2



BAB II



RUANG LINGKUP.................................................................... 4



BAB III



TATA LAKSANA....................................................................... 4



BAB IV



DOKUMENTASI ...................................................................... 7



LAMPIRAN – LAMPIRAN



LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK. NOMOR



: RSUD.445/ 525/YANMED/SK/53.12/1/2018



TANGGAL



: 16 JANUARI 2018



TENTANG



: PANDUAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN TERINTEGRASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK BAB I PENDAHULUAN



A. DEFINISI Asuhan pasien terintegrasi dan pelayanan berfokus pada pasien (Patient Centered Care-PCC) adalah istilah yang terkait, yang mengandung aspek pasien merupakan pusat pelayanan, Profesional Pemberi Asuhan memberikan asuhan sebagai tim interdisplin/klinis dengan DPJP sebagai ketua



tim



klinis



-



Clinical



leader,



PPA



dengan



kompetensi



dan



kewenangan yang memadai, yang antra lain terdiri dari dokter, perawat, bidan, nutrisionist/dietsien, apoteker, penata anestesi, terapis fisik, dsb. Panduan pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien suatu bentuk acuan di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak merupakan salah satu layanan dan koordinasi aktivitas administrasi asuhan pasien adalah proses asuhan pasien bersifat dinamis dan melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan yang dapat melibatkan berbagai



unit



kerja



dan



pelayanan.Pengintegrasian



dan



koordniasi



aktivitas asuhan pasien menjadi tujuan agar menghasilakan proses proses asuhan yang efisien penggunaan yang lebih efektif sumber daya lain dan dengan hasil asuhan pasien akan lebih baik di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak. B. TUJUAN 1. Tujuan



umum



dari



koordinasi aktivitas



penyususnan asuhan



pasien



Panduan adalah



Pengintegrasian agar



para



dan



pimpinan



menggunakan perangkat dan teknik agar dapat mengintegrasikan dan 1



mengkoordinasi lebih baik asuhan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak. 2. Tujuan Khusus dari pedoman ini adalah: a. Memfasilitasi dan menggambarkan integrasi dan koordinasi asuhan. b. Meningkatkan



Pencatatan



observasi



dan



pengobatan



praktisi



kesehatan. C. SASARAN Dokter dan perawat serta tenaga kesehatan lainya yang memberikan asuhan pelayanan terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak.



2



BAB II RUANG LINGKUP Asuhan pasien dalam standar akreditasi rumah sakit versi 2012 harus dilaksanakan berdasarkan pola Pelayanan berfokus pada pasien (Patient Centered Care), asuhan di berikan berbasis kebutuhan pelayanan pasien. Pasien adalah pusat pelayanan dan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) diposisikan mengelilingi pasien. Pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien adalah rencana pelayanan di integrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja dan pelayanan di rumah sakit. Pelaksanan pelayanan terintegrasi dan terkoordinasi antar unit kerja, depertemen dan pelayanan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan hasil atau kesimpulan rapat dari tim asuhan diskusi lain tentang kolaborasi dicatat dalam rekam medis pasien yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak. Asuhan pasien terintegrasi dan pelayanan /asuhan berfokus pada pasien (patient centered care) adalah elemen penting dan sentral dalam asuhan pasien di rumah sakit. Data dan informasi assessment pasien dianalisis dan terintegrasi oleh PPA. Mereka yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien diikut sertakan dalam proses pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien. Konsep ini (care concept) asuhan berfokus pada pasien terbagi dalam 2 perspektif : a. Persektif Pasien: 1. Martabat dan Respek a) Profesional pemberi asuhan mendengarkan,menghormati dan menghargai pandangan serta pilihan pasien – keluarga. b) Pengetahuan, nilai-nilai Kepercayaan, latar belakang, kultural pasien dan keluarga dimasukan dalam perencanaan pelayanan dan pemberian pelayanan kesehatan. 2. Berbagi informasi a) Profesional pemberi asuhan memberikan berbagai informasi secara lengkap kepada pasien dan keluarga. 3



b) Pasien dan keluarga menerima informasi tepat waktu, lengkap dan akurat. 3. Partisipasi Pasien dan keluarga didorong dan didukung untuk berpartisipasi dalam asuhan, pengambilan, keputusan dan pilihan mereka. 4. Kolaborasi/ kerjasama Rumah sakit berkerja sama dengan pasien dan keluarga dalam pengembangan, implementasi dan evaluasi kebijakan dan program pelayanan kesehatan. Pasien dan keluarga adalah mitra PPA b. Persektif PPA: 1. Tim Interdisiplin a) Profesional pemberi asuhan diposisikan mengelilingi pasien b) Kompetensi yang memadai c) Berkontribusi setara dalam fungsi profesinya. d) Tugas mandiri,



kolaboratif,



delegatif,



bekerja



satu kesatuan



memberikan asuhan yang terintegrasi. e) PPA memakai Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan PPA lainnya disertai Alur Klinis terintegrasi/Clinical Pathway, dan Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) 2. Interprofesionalitas a) Kolaborasi interprofesional b) Kompetensi pada praktik kolaborasi interprofesional c) Termasuk bermitra dengan pasien 3. DPJP adalah ketua tim klinis clinical leader DPJP melakukan koordinasi, kolaborasi, interpretasi, review dan mengintegrasikan asuhan pasien. 4. Personalized Care a) Keputusan klinis selalu diproses berdasarkan nilai-nilai pasien. b) Setiap dokter memperlakukan pasiennya sebagimana ia sendiri ingin diperlakukan.



4



BAB III TATA LAKSANA Tata laksana pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien: 1. Rencana



pelayanan



di



integrasikan



dan



dikoordinasikan



diantara



berbagai unit kerja dan pelayanan dengan berkoordinasi antar unit tim kerja dan pelayanan terkait di rumah sakit: a. Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak merencanakan membuat asuhan pasien yang terintegrasi dan terkoordinasi dalam satu lembar rekam medis pasien. b. Semua pasien yang mendapat pelayanan di rumah sakit dibuat pengintegrasikan dan koordinasi system pelaporan asuhan pasien menjadi tujuan untuk menghasilkan proses asuhan yang efisien, dan lebih efektif sumber daya manusia dan sumber lainya. c. Semua unit pelayanan yang memberikan asuhan pasien telah meyedikan rekam medis pasien yang terintegrasi. 2. Pelaksanan pelayanan terintegrasi dan terkoordinasi antar unit kerja departemen dan pelayanan. a. Pimpinan



menggunakaan



perangkat



dan



teknik



agar



dapat



mengintegrasikan dan mengkoordinasikan asuhan pasien. b. Pelaksanaan terintegrasi anatar unit kerja, departemen dan pelayanan di rumah sakit. c. Membuat asuhan secara tim ronde pasien multi departemen, dan kombinasi



bentuk



perencanaan



asuhan,



rekam



medis



pasien



terintegrasi. d. Proses asuhan pasien bersifat dinamis dan melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan dan dapat melibatkan berbagai unit kerja dan pelayanan. e. Hasil rekam medis merupakan data yang akan di tindaklanjuti untuk dapat melakukan asuhan pasien pada tahap selanjutnya. f. Hasil rekam medis ini sebagai acuan dalam melakukan tindakan asuhan pada pasien.



5



3. Hasil atau kesimpulan rapat dari tim asuhan diskusi lain tentang kolaborasi di catat dalam rekam medis pasien yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak. a. Hasil rekam medis pasien dapat menjadi fasilitas dan menggambarkan integrasi dan koordinasi asuhan. b. Hasil rekam medis pasien merupakan data milik Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak hanya dapat di buka jika di minta pengadilan.



6



BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi prosedur mengenai pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien ini meliputi: 1. Pembuatan asuhan pasien secara tim yang berkesinambungan antara medis, keperawatan dan tenaga kesehatan lain. 2. Melakukan



ronde



pasien



dengan



multi



departemen



agar



dapat



mengetahui keadaan pasien serta dapat membantu asuhan yang berkesinambungan. 3. Melakukan kombinasi bentuk perencanaan asuhan yang di berikan pada pasien. 4. Membuat rekam medis pasien yang terintegrasi dalam satu laporan.



7