11 0 83 KB
PANDUAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN TERINTEGRASI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK KABUPATEN SUMBA BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2018
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT RUMAH
SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK
Jln.Adyaksa - KM 3, Waikabubak, Provinsi Nusa Tenggara Timur Telp./Fax (0387) 21701 email :[email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK NOMOR : RSUD.445/445/524/YANMED/SK/53.12/1/2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN TERINTEGRASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK, Menimbang :
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah
sakit
Umum
Daearah
diperlukan penyelenggaraan
Waikabubak,
pelayanan
yang
maka
bermutu
tinggi dalam memberikan asuhan yang seragam terhadap pasien; b. Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan
Direktur
tentang
Asuhan Pasien Seragam Waikabubak, sebagai
Pemberlakuan
panduan
di Rumah Sakit Umum daerah
landasan
bagi
penyelenggaraan
seluruh pelayanan di Rumah Sakit Umum Umum Daerah Waikabubak; c. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Direktur
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Waikabubak tentang panduan pelayanan asuhan pasien yang
seragam
Waikabubak;
pada
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Mengingat
: 1. Undang-undang no 69 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 3. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5072); 5. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana
telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/ III/2008 tentang Rekam Medis; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per /III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 10. Peraturan Menteri Kesehaatn Nomor 1691/Menkes/Per /VIII/ Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN WAIKABUBAK
DIREKTUR TENTANG
RUMAH
SAKIT
PEMBERLAKUAN
UMUM PANDUAN
PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN TERINTEGRASI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK KESATU
: Pemberlakuan panduan pelayanan dan asuhan pasien terintegrasi Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini
Ditetapkan di Waikabubak Pada tanggal 16 Januari 2018 DIREKTUR RSUD WAIKABUBAK
dr. BARINGIN PASARIBU Pembina Tkt I-IV/b NIP: 19770502 200501 1 015
PANDUAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN TERINTEGRASI PADA RSUD WAIKABUBAK
Penulis Dokumen
:
Tim PAP
Status Revisi
:
00
Tanggal
:
16 Januari 2018
Jumlah Halaman
:
14 Halaman
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmatnya penulis dapat menyelesaikan “Panduan Pelayanan dan Asuhan Pasien Terintegrasi” dengan semestinya. Dalam pembuatan panduan ini, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Rumah Sakit Umum Waikabubak dan semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu. Semoga panduan ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan panduan ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Waikabubak,16 Januari 2018 DIREKTUR RSUD WAIKABUBAK
dr. BARINGIN PASARIBU Pembina Tkt I-IV/b NIP: 19770502 200501 1 015
DAFTAR ISI
PENGESAHAN KATA PENGANTAR HALAMAN JUDUL DAFTAR ISI BAB I
PENDAHULUAN ...................................................................... 1 A. DEFINISI .......................................................................... 1 B. TUJUAN ............................................................................ 2 C. SASARAN .......................................................................... 2
BAB II
RUANG LINGKUP.................................................................... 4
BAB III
TATA LAKSANA....................................................................... 4
BAB IV
DOKUMENTASI ...................................................................... 7
LAMPIRAN – LAMPIRAN
LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK. NOMOR
: RSUD.445/ 525/YANMED/SK/53.12/1/2018
TANGGAL
: 16 JANUARI 2018
TENTANG
: PANDUAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN TERINTEGRASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK BAB I PENDAHULUAN
A. DEFINISI Asuhan pasien terintegrasi dan pelayanan berfokus pada pasien (Patient Centered Care-PCC) adalah istilah yang terkait, yang mengandung aspek pasien merupakan pusat pelayanan, Profesional Pemberi Asuhan memberikan asuhan sebagai tim interdisplin/klinis dengan DPJP sebagai ketua
tim
klinis
-
Clinical
leader,
PPA
dengan
kompetensi
dan
kewenangan yang memadai, yang antra lain terdiri dari dokter, perawat, bidan, nutrisionist/dietsien, apoteker, penata anestesi, terapis fisik, dsb. Panduan pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien suatu bentuk acuan di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak merupakan salah satu layanan dan koordinasi aktivitas administrasi asuhan pasien adalah proses asuhan pasien bersifat dinamis dan melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan yang dapat melibatkan berbagai
unit
kerja
dan
pelayanan.Pengintegrasian
dan
koordniasi
aktivitas asuhan pasien menjadi tujuan agar menghasilakan proses proses asuhan yang efisien penggunaan yang lebih efektif sumber daya lain dan dengan hasil asuhan pasien akan lebih baik di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak. B. TUJUAN 1. Tujuan
umum
dari
koordinasi aktivitas
penyususnan asuhan
pasien
Panduan adalah
Pengintegrasian agar
para
dan
pimpinan
menggunakan perangkat dan teknik agar dapat mengintegrasikan dan 1
mengkoordinasi lebih baik asuhan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak. 2. Tujuan Khusus dari pedoman ini adalah: a. Memfasilitasi dan menggambarkan integrasi dan koordinasi asuhan. b. Meningkatkan
Pencatatan
observasi
dan
pengobatan
praktisi
kesehatan. C. SASARAN Dokter dan perawat serta tenaga kesehatan lainya yang memberikan asuhan pelayanan terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak.
2
BAB II RUANG LINGKUP Asuhan pasien dalam standar akreditasi rumah sakit versi 2012 harus dilaksanakan berdasarkan pola Pelayanan berfokus pada pasien (Patient Centered Care), asuhan di berikan berbasis kebutuhan pelayanan pasien. Pasien adalah pusat pelayanan dan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) diposisikan mengelilingi pasien. Pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien adalah rencana pelayanan di integrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja dan pelayanan di rumah sakit. Pelaksanan pelayanan terintegrasi dan terkoordinasi antar unit kerja, depertemen dan pelayanan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan hasil atau kesimpulan rapat dari tim asuhan diskusi lain tentang kolaborasi dicatat dalam rekam medis pasien yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak. Asuhan pasien terintegrasi dan pelayanan /asuhan berfokus pada pasien (patient centered care) adalah elemen penting dan sentral dalam asuhan pasien di rumah sakit. Data dan informasi assessment pasien dianalisis dan terintegrasi oleh PPA. Mereka yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien diikut sertakan dalam proses pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien. Konsep ini (care concept) asuhan berfokus pada pasien terbagi dalam 2 perspektif : a. Persektif Pasien: 1. Martabat dan Respek a) Profesional pemberi asuhan mendengarkan,menghormati dan menghargai pandangan serta pilihan pasien – keluarga. b) Pengetahuan, nilai-nilai Kepercayaan, latar belakang, kultural pasien dan keluarga dimasukan dalam perencanaan pelayanan dan pemberian pelayanan kesehatan. 2. Berbagi informasi a) Profesional pemberi asuhan memberikan berbagai informasi secara lengkap kepada pasien dan keluarga. 3
b) Pasien dan keluarga menerima informasi tepat waktu, lengkap dan akurat. 3. Partisipasi Pasien dan keluarga didorong dan didukung untuk berpartisipasi dalam asuhan, pengambilan, keputusan dan pilihan mereka. 4. Kolaborasi/ kerjasama Rumah sakit berkerja sama dengan pasien dan keluarga dalam pengembangan, implementasi dan evaluasi kebijakan dan program pelayanan kesehatan. Pasien dan keluarga adalah mitra PPA b. Persektif PPA: 1. Tim Interdisiplin a) Profesional pemberi asuhan diposisikan mengelilingi pasien b) Kompetensi yang memadai c) Berkontribusi setara dalam fungsi profesinya. d) Tugas mandiri,
kolaboratif,
delegatif,
bekerja
satu kesatuan
memberikan asuhan yang terintegrasi. e) PPA memakai Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan PPA lainnya disertai Alur Klinis terintegrasi/Clinical Pathway, dan Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) 2. Interprofesionalitas a) Kolaborasi interprofesional b) Kompetensi pada praktik kolaborasi interprofesional c) Termasuk bermitra dengan pasien 3. DPJP adalah ketua tim klinis clinical leader DPJP melakukan koordinasi, kolaborasi, interpretasi, review dan mengintegrasikan asuhan pasien. 4. Personalized Care a) Keputusan klinis selalu diproses berdasarkan nilai-nilai pasien. b) Setiap dokter memperlakukan pasiennya sebagimana ia sendiri ingin diperlakukan.
4
BAB III TATA LAKSANA Tata laksana pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien: 1. Rencana
pelayanan
di
integrasikan
dan
dikoordinasikan
diantara
berbagai unit kerja dan pelayanan dengan berkoordinasi antar unit tim kerja dan pelayanan terkait di rumah sakit: a. Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak merencanakan membuat asuhan pasien yang terintegrasi dan terkoordinasi dalam satu lembar rekam medis pasien. b. Semua pasien yang mendapat pelayanan di rumah sakit dibuat pengintegrasikan dan koordinasi system pelaporan asuhan pasien menjadi tujuan untuk menghasilkan proses asuhan yang efisien, dan lebih efektif sumber daya manusia dan sumber lainya. c. Semua unit pelayanan yang memberikan asuhan pasien telah meyedikan rekam medis pasien yang terintegrasi. 2. Pelaksanan pelayanan terintegrasi dan terkoordinasi antar unit kerja departemen dan pelayanan. a. Pimpinan
menggunakaan
perangkat
dan
teknik
agar
dapat
mengintegrasikan dan mengkoordinasikan asuhan pasien. b. Pelaksanaan terintegrasi anatar unit kerja, departemen dan pelayanan di rumah sakit. c. Membuat asuhan secara tim ronde pasien multi departemen, dan kombinasi
bentuk
perencanaan
asuhan,
rekam
medis
pasien
terintegrasi. d. Proses asuhan pasien bersifat dinamis dan melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan dan dapat melibatkan berbagai unit kerja dan pelayanan. e. Hasil rekam medis merupakan data yang akan di tindaklanjuti untuk dapat melakukan asuhan pasien pada tahap selanjutnya. f. Hasil rekam medis ini sebagai acuan dalam melakukan tindakan asuhan pada pasien.
5
3. Hasil atau kesimpulan rapat dari tim asuhan diskusi lain tentang kolaborasi di catat dalam rekam medis pasien yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak. a. Hasil rekam medis pasien dapat menjadi fasilitas dan menggambarkan integrasi dan koordinasi asuhan. b. Hasil rekam medis pasien merupakan data milik Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak hanya dapat di buka jika di minta pengadilan.
6
BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi prosedur mengenai pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien ini meliputi: 1. Pembuatan asuhan pasien secara tim yang berkesinambungan antara medis, keperawatan dan tenaga kesehatan lain. 2. Melakukan
ronde
pasien
dengan
multi
departemen
agar
dapat
mengetahui keadaan pasien serta dapat membantu asuhan yang berkesinambungan. 3. Melakukan kombinasi bentuk perencanaan asuhan yang di berikan pada pasien. 4. Membuat rekam medis pasien yang terintegrasi dalam satu laporan.
7