06 Sop Pelaporan Narkotika Dan Psikotropika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN PENGGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA No. Dokumen : SOP/UKP/RFM/06 No. Revisi : 01 SOP TanggalTerbit : 10 Januari 2019 Halaman : 1/2



UPT Puskesmas Gandusari



Kepala UPT Puskesmas Gandusari drg. Fithria Rachmawati NIP.19841219201101201 3



1. PENGERTIAN 2. TUJUAN 3. KEBIJAKAN



4. REFERENSI 5. ALAT&BAHAN 8. TAHAPAN



12. UNIT TERKAIT



16. DOKUMEN TERKAIT



Pelaporan penggunaan narkotika dan psikotropika merupakan suatu kegiatan untuk melaporkan penerimaan dan atau penggunaan obat-obatan golongan narkotika dan psikotropika. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaporkan penggunaan obat-obatan golongan narkotika dan psikotropika di puskesmas. Surat Keputusan Kepala Unit Pelayanan Teknis Puskesmas Gandusari Nomor 440/163/409.104.23/SK/2019 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi Puskesmas Gandusari 1. Permenkes no. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 2. Permenkes no. 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 1. Lembar resep 2. Buku rekap resep narkotika/psikotropika 3. ATK. 1. Petugas farmasi memilah lembar resep yang mengandung narkotika dan psikotropika tiap hari. 2. Petugas farmasi mencatat tanggal resep, nama pasien, alamat, nama obat, jumlah obat, dan dokter penulis resep di Buku Rekap Resep Narkotika / Psikotropika. 3. Petugas farmasi merekap total pemakaian per item obat narkotika / psikotropika selama satu obat dalam dokumen Laporan Narkotika / Psikotropika bulanan. 4. Petugas farmasi melaporkan penggunaan narkotika / psikotropika ke Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dan Instalasi Farmasi Kabupaten tiap bulan. 1. Dinkes Kab. Blitar 2. IFK 3. Ruang pelayanan farmasi 4. Gudang farmasi puskesmas 1. Buku rekap narkotika / psikotropika 2. Dokumen laporan narkotika / psikotropika 3. LPLP



19. BAGAN ALIR



Petugas farmasi memilah lembar resep yang mengandung narkotika danpsikotropika tiap hari.



Petugas farmasi mencatat tanggal resep, nama pasien, alamat, nama obat, jumlah obat, dan dokter penulis resep di Buku Rekap Resep Narkotika / Psikotropika.



Petugas farmasi merekap total pemakaian per item obat narkotika / psikotropika selama satu obat dalam dokumen Laporan Narkotika /Psikotropika bulanan.



Petugas unit melaporkanjikaadapemakaianobatemergensikep ugasfarmasi.



Rekam Historis Perubahan No Yang Dirubah 1 Isi SOP



Isi Perubahan 12 langkah menjadi 4 langkah



2/2



Tanggal mulai diberlakukan 10 Januari 2019