1 Modul Hukum Gadai & Rahn [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



HUKUM GADAI & RAHN (Gadai Syariah) versi 1.0 Tahun 20162017 Versi.1.0 Tahun



ISO 9001:2008



DISCLAIMER : Materi ini hanya untuk kalangan terbatas, dilarang menggandakan dan mempublikasikan



Pegadaian Corporate University



“Rules of Thumb”



 Ponsel harap dinon-aktifkan  Konsentrasi dan tidak mengobrol  Bila mau bertanya tunggu jeda penjelasan dengan mengangkat tangan  Partisipasi aktif, bergembira  Bersedia berbagi ilmu dan pengetahuan  Berpikir terbuka



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Corporate University Divisi Pegadaian Corporate University



2



Tujuan Instruksional Pembelajaran Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu memahami dengan benar tentang Hukum Gadai dan Rahn serta mampu mengimplementasikan pengetahuan tersebut sesuai dengan tingkatan kompetensi masing-masing dalam menjalankan tugas pekerjaannya



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pegadaian Corporate Corporate University University



3



Pengantar…



Tahukah maksud gambar ini?



tentang



Apakah ada hubungan Gadai dan Taksiran?



Apakah Beda antara Gadai dengan Jual Beli?



Adakah aspek Pidana dalam Transaksi Gadai?



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Corporate University



4



Sudahkah membaca BERITA ini!!!



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



5



Agenda 1 HUKUM JAMINAN



2 HUKUM GADAI 3 RAHN (GADAI SYARIAH) 4 PENYELESAIAN SENGKETA DALAM USAHA PERGADAIAN



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pegadaian Corporate Corporate University University



6



1 HUKUM JAMINAN



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



7



a. Definisi Jaminan Jaminan  Suatu yang diberikan kepada kepada kreditur  Untuk pemenuhan kewajiban debitur yang timbul dari suatu perikatan  Bentuknya dapat dinilai dengan uang.



Hukum Jaminan  peraturan atau ketentuan  Tentang hubungan hukum antara pemberi (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) Untuk pemenuhan kewajiban debitur yang timbul dari suatu perikatan  kaitannya dengan pembebanan jaminan atas pemberian pinjaman Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



8



b. Jenis-Jenis Jaminan JAMINAN Jaminan orang



Personal guarantee



Jaminan kebendaan



Corporate guarantee



JAMINAN KHUSUS



JAMINAN UMUM



RESI GUDANG



GADAI



FIDUSIA



HIPOTEK



HAK TANGGUNGAN



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pegadaian Corporate Corporate University University



9



Jaminan Umum  Jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang  Berupa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur.  Bentuknya dapat dinilai dengan uang. apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.



Dasar Hukum:  Psl 1131 KUH Perdata .  Psl 1132 KUH Perdata . Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pegadaian Corporate Corporate University University



10



Jaminan Khusus  setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap benda-benda tertentu maupun orang tertentu.



apabila debitur wanprestasi maka kreditur tidak perlu melalui pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur (hak preferen). Dasar Hukum:  Psl 1132 KUH Perdata .  Psl 1133 KUH Perdata .



 Psl 1134 KUH Perdata. Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



11



Lembaga Jaminan Khusus



GADAI Pasal 1150-1160 KUH Perdata



JAMINAN FIDUSIA



HAK TANGGUNGAN



UU No 42 Tahun 1999



UU No 4 Tahun 1996



HIPOTEK



RESI GUDANG



Pasal 1162 -1167 KUH Perdata



UU No 9 Tahun 2011



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



12



CLASS DISCUSSION



What? Kelompokkanlah Barang Jaminan Sesuai Lembaga Jaminan Khusus



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



13



CLASS DISCUSSION (Lanjutan…) Sebutkan Lembaga Jaminannya:



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



14



2 HUKUM GADAI



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



15



a. Sumber Hukum & Definisi Gadai  Pasal 1150 -1160 KUH Perdata (Ketentuan Materiil)



 Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 (Ketentuan Formil) Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



16



DEFINISI GADAI: Dasar: Pasal 1150 KUHPerdata dan Pasal 1 butir 10 POJK No 31/2016



Gadai adalah:  suatu hak yang diperoleh Kreditur/Perusahaan Pergadaian atas suatu barang bergerak;  diserahkan kepadanya oleh Nasabah atau oleh Kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya;  memberi wewenang kepada kreditur/Perusahaan Pergadaian atas barang itu, mendahului kreditur-kreditur lain, untuk:  mengambil pelunasan piutangnya  biaya untuk melelang atau menjual barang tersebut (melaksanakan putusan pengadilan), dan  biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai. Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



17



b. Subjek dan Objek Gadai Subyek Gadai  Dari segi individu (person), yang menjadi subyek gadai adalah setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 1329 KUH Perdata;  Para Pihak, yang menjadi subyek gadai adalah :  Pemberi Gadai atau Debitur;  Penerima Gadai atau Kreditur;  Pihak Ketiga yaitu orang yang disetujui oleh Pemberi Gadai dan Penerima Gadai untuk memegang Barang Jaminan sehingga disebut Pemegang Gadai.



Obyek gadai Benda bergerak baik bertubuh maupun tidak bertubuh atau baik terdaftar atau tidak terdaftar. Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



18



Obyek gadai Atas Benda Terdaftar Atau Tidak Terdaftar. Benda Terdaftar, Benda bergerak yang oleh Peraturan Per-UU-an diwajibkan untuk dilakukan registrasi dalam Daftar Kepemilikan yang disediakan oleh Negara ( Institusi Tertentu ) untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan benda tersebut • Contoh : Kendaraan Bermotor yang diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan



Benda Tidak Terdaftar benda bergerak yang tidak berupa bunga maupun piutang, yang tidak harus dibayar kepada si pembawa, maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya (Hak Bezit) Pasal 1977 KUH Perdata • Dasar Hukum lain KUH Perdata: Pasal 548 & Pasal 582 KUH Perdata



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



19



c. Asas Gadai Asas IN BEZIT STELING Barang bergerak yang digadaikan itu harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai sehingga barang-barang itu berada di bawah kekuasaan penerima gadai



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



20



d. Sifat Gadai 1



Perjanjian yang bersifat accesoir (tambahan) terhadap perjanjian pokok tentang pemberian pinjaman (utang piutang). Hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada jika tidak ada perjanjian pokok.



2



Bersifat memaksa, berkaitan dengan adanya penyerahan secara fisik Barang Jaminan dari Debitur/Pemberi Gadai kepada Kreditur/Penerima Gadai



3



Dapat beralih atau dipindahkan, Barang Jaminan gadai dapat dialihkan atau dipindahkan oleh Penerima Gadai kepada Kreditur lain namun dengan persetujuan dari Pemberi Gadai;



4



Bersifat individualiteit, sesuai Pasal 1160 KUH Perdata, bahwa Barang Jaminan melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena meninggalnya debitur atau kreditur diwariskan secara terbagi-bagi, namun hak gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



21



Sifat Gadai (Lanjutan) 5



Bersifat menyeluruh (Totaliteit), berarti hak kebendaan atas gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan.



6



Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplits baarheid), berarti pemberian gadai hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja



7



Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak gadai dilindungi hak kebendaan nya, ke tangan siapapun kebendaan yang dimiliki dengan hak kebendaan tersebut beralih, pemilik berhak untuk menuntut kembali dengan atau tanpa disertai ganti rugi



8



Bersifat mendahulu (Droit de preference), bahwa Penerima Gadai mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Barang Jaminan



9



Sebagai Jura in re Aliena ( hak yang terbatas), gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelu nasan utang. Gadai tidaklah membe rikan hak kepada Pemegang Gadai/Pene rima Gadai untuk memanfaatkan benda yang digadaikan Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



22



e. Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Gadai



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



23



1) HAK Penerima Gadai  Penguasaan Barang Jaminan, namun tidak Jaminan;



mempunyai hak untuk memiliki Barang



 Dalam hal debitur wanprestasi, dapat menjual dengan kekuasaan sendiri (Parate Eksekusi);  Menjual Barang Jaminan dengan perantaraan hakim, untuk menentukan cara penjualan Barang Jaminan;  Mendapat ganti rugi berupa biaya yang telah dikeluarkan guna keselamatan Barang Jaminan;  Hak Retensi (menahan) Barang Jaminan, bilamana selama hutang pokok, bunga, dan ongkos- ongkos yang menjadi tanggungan belum dilunasi;



 Hak untuk didahulukan (kreditur preferen) pelunasan piutangnya terhadap kreditur lainnya. Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



24



2) KEWAJIBAN Penerima Gadai  Bertanggungjawab atas keselamatan, hilang dan merosotnya harga Barang Jaminan sebagai akibat kekhilafannya, tidak boleh menikmati atau memindahtangankan Barang Jaminan (pasal 1157 KUHPerdata );  Memberitahu pemberi gadai bahwa Barang Jaminan akan dilelang selambat-lambatnya pada hari berikutnya ( pasal 1156 KUHPerdata );



 Melakukan penjualan lelang resmi dan bertanggungjawab atas hasil penjualan Barang Jaminan apabila si pemberi gadai cindera janji (pasal 1156 KUHPerdata);  Mengembalikan Barang Jaminan seperti semula setelah dibayar kewajiban hutangnya (pasal 1159 KUH Perdata);  Memberikan uang kelebihan penjualan barangnya setelah terpenuhinya semua kewajiban hutang-hutangnya ( pasal 1159 KUHPerdata );  Membuat perjanjian gadai ( pasal 1151 KUHPerdata ). Workshop Penaksiran Level I –Level OJK 2017 Pelatihan Profesi Penaksir I,2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



25



3) HAK Pemberi Gadai  Mendapatkan ganti rugi jaminan hilang atau rusak;



apabila



barang



 Mendapatkan pemberitahuan dari penerima gadai apabila barang jaminan akan dilelang (dijual di muka umum);  Mendapatkan uang kelebihan (jika ada) atas pelelangan (penjualan) barang jaminan setelah dikurangi kewajiban pemberi gadai;



 Menerima barang jaminan apabila utang pemberi gadai telah lunas.



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



26



4) KEWAJIBAN Pemberi Gadai  Menyerahkan barang jaminan kepada penerima gadai hingga lunasnya utang dari pemberi gadai;  Bertanggungjawab atas pelunasan utangnya kepada penerima gadai;



 Membayar biaya kepada penerima gadai atas penyelamatan barang jaminan selama jangka waktu gadai dan biaya lainnya; Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



27



f. Hapusnya Gadai  Apabila Barang Jaminan dikeluarkan dari kekuasaan Penerima Gadai dan kembali ke tangan Pemberi Gadai;  Manakala perikatan pokok telah dilunasi atau jika utang pokok telah dilunasi semuanya atau telah hapus;



 Hilangnya atau dicurinya Barang Jaminan dari penguasaan Pemegang Gadai/Penerima Gadai (musnahnya Barang Jaminan);  Dilepaskannya Barang Jaminan Pemegang/Penerima Gadai.



secara



sukarela



oleh



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



28



g. Pelelangan Dalam Gadai



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



29



1) Parate Eksekusi Dalam Gadai Pasal 1155, KUH Perdata Penerima gadai mempunyai hak untuk menjual benda yg dijadikan barang jaminan, dalam hal Debitur wanprestasi, yang dilakukan dengan cara penjualan di muka umum (lelang)



Pasal 26, POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian: Syarat dan tata cara penjualan Barang Jaminan berdasarkan hukum Gadai oleh Perusahaan Pergadaian dilakukan dengan cara Lelang yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



30



2) Pelelangan Dalam Usaha Pergadaian  Pelelangan di Perusahaan Pergadaian merupakan Lelang Eksekusi, yaitu lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.



(Dasar Hukum: Pasal 1 butir 4 Peraturan Menteri Keuangan Lelang.)



tentang Petunjuk Pelaksanaan



 Tujuan Lelang adalah Penjualan Barang Jaminan yang telah jatuh tempo (wanprestasi) di muka umum (Lelang) untuk mengembalikan kewajiban nasabah kepada Perusahaan Pergadaian, berdasarkan Pasal 1155 KUH Perdata dan Pasal 26 POJK 31/2016.  Kewajiban Nasabah terdiri dari : a. Pokok Pinjaman b. Sewa Modal c. Bea lelang d. Biaya Lainnya (jika ada) Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



31



3) Tata Cara Pelelangan Pelaksanaan Lelang bagi Perusahaan Pergadaian merujuk pada peraturan perundangundangan sebagai berikut:  Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);  Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 106/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sesuai Penjelasan Pasal 26 POJK 31/2016 menyatakan bahwa yang dimaksud peraturan perundang-undangan adalah Staatblad Tahun 1928 Nomor 81 tentang Pandhuis Regleement, hal ini perlu dikoreksi: Bahwa Peraturan dimaksud hanya berlaku khusus untuk institusi Perusahaan Pergadaian Pemerintah /PT Pegadaian (Persero), sebagai Pegadaian Negeri. Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



32



4) Uang Kelebihan Lelang merupakan selisih hasil Penjualan



lelang



setelah



dikurangi



dengan



kewajiban nasabah.



Ketentuan Uang Kelebihan ( Pasal 27 POJK 31/2016) : • Perusahaan Pergadaian wajib mengembalikan Uang Kelebihan dari hasil penjualan Barang Jaminan dengan cara Lelang kepada Nasabah. • Perusahaan Pergadaian wajib mencatat secara terpisah Uang Kelebihan dari hasil penjualan. .



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



33



h. Larangan & Sanksi dalam Gadai Dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai sanksi bagi Para Pihak., kecuali transaksi menjadi batal demi hukum, jika tidak sesuai ketentuan yang diatur (misal: melanggar syarat sahnya perjanjian)



Larangan dalam gadai yaitu: Penerima Gadai atau kreditur tidak diperkenankan untuk memiliki atau menjadi pemilik atas benda yang digadai kan. a. Pasal 1154 KUH Perdata b. Pasal 60 POJK No.31 Tahun 2016



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



34



Class Discussion



BPKB Apakah BPKB dapat menjadi Barang Jaminan Gadai



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



35



3 RAHN (GADAI SYARIAH)



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



36



a. Landasan Syariah  Al – Quran Surat Al Baqarah : 283  Al-Hadist Riwayat Al-Bukhari, Muslim, As Syafii, Ibnu Majah dan Jumhur Ulama  Fatwa Dewan Syariah Nasional :  17/DSN-MUI/IX/2000



16 September 2000



Sanksi atas nasabah mampu yang menunda pembayaran



 25/DSN-MUI/III/2002



28 Maret 2002



Rahn



 26/DSN-MUI/III/2002



28 Maret 2002



Rahn Emas



 68/DSN-MUI/III/2008



06 Maret 2008



Rahn Tasjily



 77/DSN-MUI/VI/2010 03 Juni 2010  92/DSN-MUI/IV/2014



Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai



Pembiayaan Yang Disertai Workshop Penaksiran I – 2017 OJK 2017Rahn Workshop Penaksiran LevelLevel I – OJK 02 April 2014



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



37



b. Definisi Rahn (Gadai Syariah)  Secara syar‘i, Rahn (gadai syariah) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.



 Rahn (gadai syariah) secara bahasa artinya adalah :  Ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng).  Al-ihtibas (hak menahan suatu benda)  Wa al-luzum (tertahan dan keharusan). Workshop Penaksiran Level I – IOJK 2017 Workshop Penaksiran Level – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



38



Rahn Rahn Tasjiliy



Rahn Hiyaziy Barang jaminan dikuasai penerima gadai/ Perusahaan Pergadaian



Jaminan Fidusia Jaminan tetap di tangan nasabah, tetapi suratnya di tangan bank



Saham/ Sukuk



Rahn Musta’ar Barang jaminan dipinjam dari orang lain,bukan milik nasabah



Cash Collateral



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



39



c. Implementasi Akad Rahn (Gadai Syariah) Rahn (Gadai Syariah) dibolehkan berdasarkan Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).



Rahn



Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin). Ongkos sebagaimana dimaksud besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyatanyata diperlukan. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijaroh, yang kemudian berubah menjadi Mu’nah. Perhitungan Mu’nah tidak berdasarkan uang pinjaman tetapi dari taksiran barang (marhun)



Akad Syariah



Ijaroh Diselaraskan dengan Fatwa 92/2014 Akad qardh yang disertai rahn Pegadaian memperoleh:



Mu’nah



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



40



d. Unsur, Syarat & Rukun Rahn (Gadai Syariah) 1) Unsur Rahn (Gadai Syariah) Dalam prakteknya, Rahn (Gadai Syariah) ini memiliki empat UNSUR, yaitu:  Ar-Rahin, Yaitu Orang yang menggadaikan barang atau meminjam uang dengan jami nan barang.  Al-Murtahin, Yaitu orang yang menerima barang yang digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.  Al-Marhun/ Ar-Rahn, Yaitu barang yang digadaikan atau dipinjamkan.  Al-Marhun bih, Yaitu uang dipinjamkan lan taran ada barang yang digadaikan



………………….‫ضة‬ َ ‫س َف ٍۢر َولَ ْم َت ِجدُوا َكتتِ اًۭت ََ ِر ٰ ََٰن قَّ ْْ ًُۭو‬ َ ‫َوإِن ُكن ُت ْم َعلَ ٰى‬ (Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 283) Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



41



2) Syarat Rahn (Gadai Syariah) adalah: Pertama: Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur);



Kedua: Syarat yang berhubungan dengan Al-Marhun (Barang Jaminan) ada yaitu:  Barang Jaminan itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya, baik barang atau nilainya ketika tidak mampu melunasinya.  Barang Jaminan tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.  Barang Jaminan tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya.;;



Ketiga: Syarat berhubungan dengan Al-Marhun bih (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib. Workshop Penaksiran Level I – 2017 OJK 2017 Penaksir Pergadaian



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



42



3) Rukun Rahn (Gadai Syariah) Ada tiga, yaitu:  Shighat (ijab dan qabul).  Al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang mengga daikan (ar-râhin) dan yang menerima barang jaminan (al-murtahin)  Al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang digadai kan/diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah terima). Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



43



e. Ketentuan Umum Rahn (Gadai Syariah) 1



Barang Jaminan yang dapat digadaikan, yaitu barang yang memiliki nilai ekonomis, bukan barang yang tidak dapat diperjualbelikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan.



2



Barang Jaminan adalah Amanah, barang jaminan selama berada di tangan pemberi utang harus dijaga sebaik-baiknya. Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, apabila terjadi kerusakan barang jaminan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan prosedur dalam perawatan, maka penerima gadai berkewajiban untuk mengganti kerugian.



3 Barang Jaminan wajib Dipegang Pemberi Utang, barang jaminan harus berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana bunyi QS. Al-Baqarah: 283: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



44



Ketentuan Umum (Lanjutan)



4



5



Pemanfaatan Barang Jaminan Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan Barang Jaminan. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, Barang Jaminan adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang



Pelunasan Hutang Dengan Barang Jaminan  Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai dengan waktu yang telah disepakatinya dengan pemberi utang;  Apabila telah lunas maka Barang Jaminanan dikembalikan kepada pemiliknya;  Apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual Barang Jaminan itu untuk membayar pelunasan utang tersebut;  Apabila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik Barang Jaminan tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya. Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



45



f. Pelelangan dalam Rahn (Gadai Syariah)  Penjualan Barang Jaminan/Pelelangan (Marhun) 



Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi utangnya.







Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.







Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.



Sumber: Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 28 Maret 2002 tentang Rahn Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



46



Class Discussion



BEDA Apakah perbedaan Dasar Gadai dengan Rahn?



Workshop Penaksiran Level I –Level OJK 2017 Pelatihan Profesi Penaksir I,2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



47



4



PENYELESAIAN SENGKETA PADA USAHA PERGADAIAN



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



48



Jenis Penyelesaian Sengketa Didalam Pengadilan (Litigation)



Diluar Pengadilan (Non Litigation)



Alternative Dispute Resolution (ADR) > Mediasi > Ajudikasi > Arbitrase



• • • •



Sengketa Perdata:



Sengketa Pidana



Pengadilan



Kepolisian/Kejaksaan



> Negeri



Pengadilan Negeri



>Agama(Ekonomi Syariah)



LAPS BANI BASYRANAS (Ekonomi Syariah) BPSK



• •



Wanprestasi Perbuatan Melawan hukum



Perkara Penadahan Pasal 480 KUH Perdata



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



49



Non Litigation/ADR berdasarkan POJK 31/2016 Pasal 28 POJK 31/2016



Perusahaan Pergadaian wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi Nasabah.



1



2



3



Mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa wajib dicantumkan dalam Surat Bukti Gadai.



Ketentuan mengenai penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa berpedoman pada POJK mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa beserta peraturan pelaksanaannya. (POJK Nomor 1 Tahun 2014)



OJK juga telah mengumumkan Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk sektor jasa keuangan usaha pergadaian adalah: Badan Mediasi Pembiayaan Pegadaian Ventura Indonesia (BMPPVI). Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



50



• LANDASAN HUKUM 1



Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 tertanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen



2



Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2014 tertanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa



3



Akta No. 37 Notaris Fatihah Hilmi, SH tertanggal 10 April 2015 tentang Pendirian BMPPI



4



Keputusan Kemenkumham RI No. : AHU-0001486.A.H.01.07. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum BMPPI yang diubah BMPPVI



5



Terdaftar di OJK berdasarkan surat OJK Nomor S-1/EP.1/2016 tanggal 15 Januari 2016, perihal Penyampaian Hasil Penilaian LAPS. Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



51



• PENDIRI







KANTOR SEKRETARIAT:



 Domisili Hukum (De Jure): Kota Kasablanka Tower A Lantai 7 Unit D Jl. Kasablanka Kav. 88 Jakarta 12870 Domisili Baru (De Facto): Jl. Proklamasi No. 44 Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta  Website : http://bmppvi.com/contact-us/  No.Phone : 62.21-3929742 Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



52



Sengketa Pidana Dalam Usaha Pergadaian



Penggelapan (pasal 372)



Jenis kasus pidana yang sering terjadi pada Usaha Pergadaian



Penadahan Pasal 480 Kitab UndangUndang Hukum Pidana



Penipuan (pasal 378)



Tindak Pidana Pencucian Uang Pencurian (pasal 362) Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Corporate University



53



Ketentuan Hukum Pidana Terkait Gadai Perkara Penadahan (Psl 480 KUHP) :  Ke-1 : membeli, menawarkan, ‘menerima gadai’, dst…suatu benda yg diketahui atau sepatutnya hrs diduga berasal dari kejahatan;  Ke-2 : menarik keuntungan dr suatu benda yang diketahui atau sepatutnya hrs diduga diperoleh dr hasil kejahatan.



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



54



Case Study TKP  Kantor Cabang Suatu Pegadaian  Penaksir menerima BJ Mobil sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur, tetapi dikemudian hari diketahui mobil tersebut diduga hasil tindak pidana.  Penaksir disangkakan melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Workshop Level I – OJK 20172017 WorkshopPenaksiran Penaksiran Level I – OJK



Pegadaian Divisi Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



55



Class Discussion (Lanjutan…)



Penadahan Alasan hukum apa yang akan Saudara berikan kepada Penyidik dalam upaya pengamanan diri tersebut? Tindakan apakah yang akan saudara lakukan apabila ternyata kasus tersebut diproses berlanjut ke Pengadilan?



Workshop Penaksiran Level I – OJK 2017



Divisi Pegadaian Pendidikan Corporate dan University Pelatihan



56



PT Pegadaian (Persero) - Pegadaian Corporate University Kantor Pusat, Jalan Kramat Raya 162, Jakarta 10430 Tel.: (62-21) 315 5550 (Hunting), Fax : (62-21) 391 4221