20 0 292 KB
--------------------- SALINAN ------------------------------ AKAD PEMBIAYAAN Al-MUSYARAKAH --------------------------- Nomor : 14 --------------------Pada hari ini, Kamis tanggal 9 (sembilan) bulan Januari tahun 2018 (dua ribu delapan belas) pukul 14.34
(empatbelas
lewat
tiga
puluh
empat)
WITA
(Waktu Indonesia Tengah).-------------------------Menghadap kepada saya,----------------------------Nurain
Septiani
Madjid,
Sarjana
Hukum,
Magister
Kenotaritan.--------------------------------------Notaris
berkedudukan
di
Kota
Gorontalo,
dengan
dihadiri oleh para saksi yang telah saya, Notaris, kenal, dan akan disebutkan pada bagian akhir akad ini.----------------------------------------------1. Tuan
Bayu
Mandala,
tanggal
10-03-1980
sembilan
ratus
Indonesia, Gorontalo,
lahir
Direktur, KH.
Gorontalo,
(sepuluh
delapan
Jalan
di
Maret
puluh),
Ahmad
seribu
Warga
bertempat
pada
Negara
tinggal
Dahlan
14,
di
RT/01,
RW/02, Kelurahan Roti, Kecamatan Selai, Pemegang Kartu
Tanda
Penduduk
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan (NIK) : 127658685949485.----------- menurut
keterangannya
dalam
hal
ini
bertindak
dalam jabatannya sebagai Direktur sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank Syariah Maju beralamat di Jalan KH. Agussalim Nomr 45, RT/03, RW/02, Kelurahan Pedas, Kecamatan Asin, Kota
Gorontalo.
Dasarnya salinan disahkan Republik
yang
berdasarkan
dibuat
resminya Menteri
Pasal
dihadapan
bermeterai Hukum
Dan
Indonesia
4
Anggaran
saya,
Notaris.
cukup Hak
dengan
dan
Asasi
telah Manusia
keputusannya
tertanggal 08-08-2009 (delapan Agustus dua ribu sembilan)
Nomor
:
2327
telah
dimuat
dalam
Tambahan
Berita
Negara
Republik
Indonesia,
Indonesia. diperlihatkan kepada saya, notaris.-- Untuk selanjutnya disebut :---------------------------------- Pihak Pertama / Bank --------------2. Nyonya Tanda
Manda,
Sarjana
Penduduk
Ekonomi,
tertulis
MANDA
(dalam
S.E.)
Kartu
Lahir
di
Jakarta 5 (lima) Februari 1980 (seribu sembilan ratus
delapan
tinggal
di
puluh),
Gorontalo,
Wirausaha, Jalan
Ratu
bertempat Nomor
22,
RT/18, RW/24,Kelurahan Gedong, Kecamatan Kalia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 1805081309860009.----------Untuk selanjutya disebut :---------------------------------------Pihak Kedua/Nasabah---------------- Para penghadap telah saya, Notaris, kenal------berdasarkan identitasnya yang diperlihatkan----kepada saya, Notaris.--------------------------- Para penghadap terlebih dahulu menerangkan hal– hal sebagai berikut:---------------------------1. Bahwa, NASABAH dalam rangka mengembangkan---kegiatan usahanya telah mengajukan permohonan kepada BANK untuk memperoleh fasilitas------Pembiayaan
al–Musyarakah
yang
keuntungannya
akan
dibagi
hasil(syirkah)
yang
seimbang
antara
dan
BANK
pendapatan
secara
NASABAH
bagi
(proporsional) sesuai
dengan
besarnyaPembiayaan dari BANK dan Modal dari NASABAH.------------------------------------2. Bahwa namun
Bank dengan
pengembangan
menyetujui
pembiayaan
syarat
bahwa
usaha
nasabah
tersebut
pembiayaan bahwa
guna hanya
diperbolehkan dengan mengembangkan usaha yang telah ditentukan tersebut.------------------3. Bahwa untuk maksud tersebut, BANK sepakat dan
sepakat, untuk
serta
dengan
memberikan
syarat
dan
ini
mengikatkan
Pembiayaan
ketentuan
yang
dengan
diri
syarat–
termaktub
dalam
Akad ini.-----------------------------------Selanjutnya
kedua
belah
pihak
setuju
menuangkan
kesepakatan ini dalam Akad Pembiayaan al–Musyarakah (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut:--------------------------------BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM-----------------------“Hai orang-orang yang beriman,---------------------sempurnakanlah segala janji….”----------------------(Surat Al-Maaidah 5 : 1)--------------“dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang -------------berserikat itu sebagian mereka------------ menganiaya sebagian yang lain, kecuali orang-------orang yang beriman, dan berama lshaleh…” --------------------(Surat Shaad 38 :24).------------------------------------Pasal 1------------------------------------------DEFINISI--------------------1. Musyarakah
:
Akad
kerja
sama
usaha
patungan
antara dua pihak atau lebih pemilik modal------(syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu---jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.-2. Syari’ah : Hukum Islam yang bersumber dari alQur’an dan ar-Ra’yu yang mengatur segala hal---yang mencakup
bidang ‘ibadah mahdhah dan------
‘ibadah muamalah.------------------------------3. Nisbah :Bagian dari hasil pendapatan/ keuntungan yang menjadi hak NASABAH dan BANK yang---------ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara------NASABAH dan BANK.------------------------------4. Bagi Hasil : Pembagian atas--------------------pendapatan/keuntungan yang
ditetapkan
antara
berdasarkan
NASABAH
dan
kesepakatan
BANK
antara
NASABAH dengan BANK.---------------------------5. Hari Kerja Bank : Hari Kerja Bank Indonesia----6. Pendapatan : Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan NASABAH dengan menggunakan
modal
secara
patungan
dari
yang
disediakan oleh BANK dan NASABAH sesuai dengan Akad ini. -------------------------------------7. Pembukuan
Pembiayaan
:
Pembukuan
atas
nama
NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah atas segala kewajiban pembayaran,
sepanjang
tidak
dapat
dibuktikan
sebaliknya. -----------------------------------8. Keuntungan
:
Pendapatan
sebagaimana
dimaksud
dalam butir 8 Pasal 1 Akad ini dikurangi dengan biaya-biaya sebelum dipotong pajak.------------9. Dokumen Jaminan : Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas
barang
pengikatannya
yang
dijadikan
guna
jaminan
menjamin
dan
akta
terlaksananya
kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.-------------------------------------------10. Jangka Waktu Akad : Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Akad ini.-------------------------------------------11. Cedera Janji : Peristiwa atau peristiwa-------peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12 Akad ini yang menyebabkan BANK dapat--------menghentikan seluruh atau sebagian Pembiayaan, serta jumlah
menagih
dengan
kewajiban
seketika
NASABAH
kepada
dan
sekaligus
BANK
sebelum
Jangka Waktu Akad ini. -----------------------------------------------Pasal 2---------------------------------PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN-------------
BANK sepakat dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan
fasilitas
Pembiayaan
sebagai
modal/
penyertaan sampai sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus ratus juta rupiah ), yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari total kebutuhan modal usaha, sedangkan porsi NASABAH adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (50% dari
modal
pembiayaan ataupun
usaha), dari
BANK
sekaligus
permintaan
penggunaan
atas
dilakukan
secara
sesuai
NASABAH,
dengan
yang
akan
fasilitas bertahap
kebutuhan digunakan
dan oleh
NASABAH untuk membiayai usaha.---------------------------------------- Pasal 3 -----------------------------------------JANGKA WAKTU------------------Pembiayaan yang dimaksud dalam Akad ini berlangsung untuk jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani, serta------berakhir pada tanggal 5 bulan januari tahun 2023.---------------------- Pasal 4 ------------------------------------PENARIKAN PEMBIAYAAN--------------Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan– ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK sepakat dengan ini
mengikatkan
menarik
diri
Pembiayaan,
untuk
mengizinkan
setelah
NASABAH
NASABAH memenuhi
seluruh prasyarat sebagai berikut:----------------1. Menyerahkan
kepada
BANK
Permohonan
Realisasi
Pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaannya, selambat–lambatnya 5 (lima) hari kerja BANK dari saat pencairan harus dilaksanakan.-------------2. Menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen–dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.--------3. Bukti–bukti
tentang
kepemilikan
atau
hak
lain
atas barang jaminan, serta akta–akta pengikatan
jaminannya. -----------------------------------4. Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan,
NASABAH
menandatangani
berkewajiban
Surat
Tanda
membuat
Bukti
dan
Penerimaan
Uangnya, dan menyerahkannya kepada BANK.-------5. Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan,-------dan/atau akta dimaksud oleh BANK, BANK---------berkewajiban untukmenerbitkan dan menyerahkan--Tanda Bukti Penerimaannya kepada NASABAH.-------------------------- Pasal 5 ---------------------------KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL(SYIRKAH)------1. NASABAH dan BANK sepakat, dan dengan ini-----mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah
dari
masing-masing
pihak
adalah
:--
65%(enam puluh lima persen) dari pendapatan/--keuntungan untuk NASABAH;----------------------35% (tiga puluh lima
persen) dari pendapatan/--
keuntungan untuk BANK--------------------------NASABAH dan BANK juga sepakat, dan dengan ini--saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Bagi Hasil (Syirkah) akan----dilakukan pada tiap-tiap 3 (tiga) bulan setelah hasil usaha laku terjual-----------------------2. NASABAH dan BANK juga sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa
pelaksanaan
Bagi
Hasil
(Syirkah)
akan
dilakukan pada tiap-tiap 3(tiga) bulan satu kali terhitung mulai saat penandatanganan perjanjian ini.-------------------------------------------3. BANK untuk
sepakat
dan
menanggung
dengan
ini
kerugian
mengikatkan
yang
timbul
diri dalam
pelaksanaan Akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran,---------
kelalaian, dan/atau pelanggaran yang dilakukan-NASABAH terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 10 dan/atau Pasal 12 Akad-ini.-------------------------------------------4. BANK baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila BANK telah menerima dan
menilai
kembali
segala
perhitungan
yang
dibuat dan disampaikan oleh NASABAH kepada BANK, dan
BANK
telah
menyerahkan
hasil---------
penilaiannya tersebut secara tertulis kepada--NASABAH.---------------------------------------5. NASABAH sepakat dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan usaha yang-------dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini, secara periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya
pada
hari
kelima
bulan
berikutnya.------------------------------------6. BANK
sepakat
dan
dengan
ini
mengikatkan
diri
untuk melakukan penilaian kembali atas---------perhitungan
usaha
yang
diajukan
oleh
NASABAH,
selambat-lambatnya pada hari ke 5 (lima) sesudah BANK
menerima
perhitungan
usaha
tersebut
yang
disertai data dan bukti-bukti lengkap dari-----NASABAH.---------------------------------------7. Apabila sampai hari ke 5 (lima), BANK tidak----menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut---kepada NASABAH, maka BANK dianggap secara sah--telah menerima dan mengakui perhitungan yang---dibuat oleh NASABAH.---------------------------8. NASABAH dan BANK sepakat dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa BANK hanya akan menanggung segala kerugian-----secara proporsional, maksimum sebesar pembiayaan yang
diberikan
kepada
NASABAH
tersebut
pada
Pasal 2.-------------------------------------------------------------Pasal 6-------------------------------------PEMBAYARAN KEMBALI----------------1. NASABAH sepakat dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada BANK, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/--------keuntungan yang menjadi hak BANK sampai lunas--sesuai
dengan
Nisbah
Bagi
Hasil
sebagaimana
ditetapkan pada pasal 5 menurut jadwal---------pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam--------lampiran, yang merupakan kesatuan yang tidak---terpisahkan dari Akad ini.---------------------2. Setiap BANK
pembayaran atas
kembali
Pembiayaan
oleh
yang
NASABAH
kepada
difasilitasi
BANK
dilakukan di Kantor BANK atau di tempat lain yang
ditunjuk
BANK,
atau
dilakukan
melalui
rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK.--------------------------------------3. Dalam hal pembayaran dilakukan melaui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH------memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab–sebab yang ditentukan dalam pasal 1813--Kitab
Undang–Undang
Hukum
Perdata
kepada
BANK
untuk mendebet rekening NASABAH guna----------membayar/melunasi kewajiban NASABAH kepada----BANK.-----------------------------------------4. Apabila NASABAH membayar kembali atau melunasi Pembiayaan yang difasilitasi oleh BANK lebih--awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan--yang menjadi hak BANK sebagaimana telah-------ditetapkan dalam Akad ini.----------------------
-------------------- Pasal 7 ---------------------------------BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-------------1. NASABAH sepakat dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menanggung
segala
biaya
yang
diperlukan
berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan
BANK
kepada
NASABAH
sebelum
ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH--------menyatakan persetujuannya.---------------------2. Setiap
pembayaran
sehubungan
dengan
kembali/pelunasan Akad
ini
dan
NASABAH
Akad
lainnya
yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, pajak jika
dan/atau potongan
biaya–biaya tersebut
lainnya,
diharuskan
kecuali
berdasarkan
peraturan perundang–undangan yang berlaku.----3. NASABAH
sepakat
dengan
ini
mengikatkan
diri,
bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayaran oleh NASABAH melaui BANK. ------------------------------------------------------------ Pasal 8 ------------------------------------------JAMINAN----------------------- Untuk menjamin tertibnya pembayaran------------kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu--dan jumlah yang telah disepakati kedua belah---pihak berdasar Akad ini, maka NASABAH sepakat--dan dengan ini mengikatkan diri untuk----------menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan-----jaminan
kepada
BANK
sesuai
dengan
peraturan
perundang–undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.---- Jenis
barang
jaminan
yang
diserahkan
adalah
berupa benda bergerak:--------------------------
- Jumlah Unit : 1 (satu);------------------------ Merk/Type/Jenis : TOYOTA/MB/PENUMPANG/NEW-----AVANZA 1.3G;----------------------------------- Tahun : 2016;---------------------------------- Nomor Rangka : MHKMIBAB12458474JKT666;--------- Nomor Mesin : DL4454F45;----------------------- Warna : HITAM;--------------------------------- Nomor BPKB : L-00575645328;-------------------- Nilai Pasar : Rp. 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah);---------------------------- Atas Nama : Manda.------------------------------------------------ Pasal 9 -------------------------------------KEWAJIBAN NASABAH-----------------Sehubungan dengan fasilitas Pembiayaan oleh BANK kepada
NASABAH
berdasarkan
Akad
ini,
NASABAH
sepakat dan dengan ini mengikatkan diri untuk:----1. mengembalikan
seluruh
jumlah
pokok
Pembiayaan
berikut bagian dari pendapatan/keuntungan BANK sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo-----sebagaimana ditetapkan pada Berita Acara yang--dilekatkan pada dan karenanya merupakan bagian-yang tidak terpisahkan dari Akad ini.----------2. memberitahukan secara tertulis kepada BANK dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut NASABAH maupun usahanya. ------------------------------3. melakukan pembayaran atas semua tagihan dari---pihak ketiga melalui rekening NASABAH di BANK.-4. membebaskan seluruh harta kekayaan milik NASABAH dari beban penjaminan terhadap pihak lain,-----kecuali penjaminan bagi kepentingan BANK-------berdasarkan Akad ini.--------------------------5. mengelola
dan
menyelenggarakan
pembukuan
atas
Pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikat baik dalam pembukuan tersendiri.----------------
6. menyerahkan kepada BANK perhitungan usahanya---yang difasilitasi Pembiayaannya berdasarkan yang ditetapkan dalam Pasal 5 Akad ini. ------------7. menyerahkan kepada BANK setiap dokumen, bahan– bahan dan/atau keterangan–keterangan yang------diminta BANK kepada NASABAH. ------------------8. menjalankan usahanya menurut ketentuan---------ketentuan, atau setidak–tidaknya, tidak--------menyimpang
atau
bertentangan
dengan
prinsip–
prinsip Syari’ah.-------------------------------------------------- Pasal 10 ------------------------------PERNYATAAN DAN PENGAKUAN NASABAH--------NASABAH dengan ini menyatakan pengakuan dengan----sebenar–benarnya serta menjamin kepada BANK,------sebagaimana BANK menerima pernyataan dan pengakuan NASABAH, bahwa: ----------------------------------1. NASABAH adalah Perseorangan/Badan Usaha yang---tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;---2. pada
saat
ditandatanganinya
Akad
ini,
NASABAH
tidak sedang mengalihkan, menjaminkan dan/atau memberi kuasa kepada orang lain untuk----------mengalihkan dan/atau menjaminkan atas sebagian atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak terbatas pada piutang dan/atau claim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa,---gugat–menggugat
di
peradilan
arbitrase,
atau
muka
atau
di
luar
berutang
lembaga
pada
pihak
lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib, baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat mempengaruhi aset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha---NASABAH;---------------------------------------3. NASABAH
memiliki
semua
perizinan
yang
berlaku
untuk menjalankan usahanya;---------------------
4. orang–orang yang bertindak untuk dan atas nama-serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh-NASABAH adalah sah dan berwenang, serta tidak--dalam tekanan atau paksaan dari pihak manapun;-5. NASABAH mengizinkan BANK pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya Akad, untuk--memasuki tempat usaha dan tempat–tempat lain---yang berkaitan dengan usaha NASABAH, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan–catatan, transaksi, berkaitan
dan/atau dengan
kegiatan
usaha
lainnya
berdasarkan
yang
Akad
ini,
baik langsung maupun tidak langsung. ------------------------------ Pasal 11 ---------------------------------------CEDERA JANJI-------------------Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 Akad ini, BANK berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari NASABAH dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya,
atas
sebagian
atau
seluruh
jumlah
kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan
adanya
surat
pemberitahuan,
surat
teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini: ----1. NASABAH tidak melaksanakan pembayaran atas-----kewajibannya kepada BANK sesuai
dengan saat----
yang ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Akad ini;-------------------------------------------2. dokumen, surat–surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atas barang–barang yang dijadikan------jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan---------sebagaimana tersebut pada Pasal 10 Akad ini----ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau NASABAH melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang---------
ditentukan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 12 Akad ini;-------------------------------------------3. Sebagian
atau
seluruh
harta
kekayaan
NASABAH
disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib; 4. NASABAH berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh dibawah pengampuan, dalam keadaan------insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi. -------------------- Pasal 12 ----------------------------------------PELANGGARAN-------------------NASABAH dianggap telah melanggar syarat–syarat Akad ini bila terbukti NASABAH melakukan salah satu dari perbuatan–perbuatan atau lebih sebagai berikut: -1. menggunakan Pembiayaan yang diberikan BANK di--luar tujuan atau rencana kerja yang telah------mendapat persetujuan tertulis dari BANK; ------2. melakukan pengalihan usaha dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan-----penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi---dengan pihak lain;-----------------------------3. menjalankan usahanya tidak sesuai dengan-------ketentuan teknis yang diharuskan BANK; --------4. melakukan pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan; -----------------------5. lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain; -----------------------------------------6. menolak atau menghalang–halangi BANK dalam-----melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan------sebagaimana diatur dalam Pasal 13. -------------------------------- Pasal 13 ---------------------------------PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN-----------BANK atau Kuasanya berhak untuk melakukan---------pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan dan-----jalannya pengelolaan usaha yang difasilitasi------Pembiayaan oleh BANK berdasarkan Akad ini, serta---
hal–hal lain yang berkaitan langsung atau tidak---langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas---pada pembuat photo copynya.------------------------------------------- Pasal 14 -----------------------------------------ASURANSI---------------------NASABAH
sepakat
dan
dengan
ini
mengikatkan
diri
untuk menutup asuransi berdasar Syari’ah atas-----bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi-----jaminan
bagi
Pembiayaan
berdasar
Akad
ini,
pada
perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang---berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (banker’s clause).---------------------------------------------------- Pasal 15 --------------------------------PENYELESAIAN PERSELISIHAN-------------1. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam-------memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari---isi, atau terjadi perselisihan dalam----------melaksanakan Perjanjian ini, maka NASABAH dan--BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.----------------------2. Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk-----mufakat tidak menghasilkan keputusan yang------disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN----ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk-----memberikan putusannya, menurut tata cara dan---prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.---------------------3. Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA-----(BAMUI) bersifat final dan mengikat. -----------
-------------------- Pasal 17 ---------------------------------------PEMBERITAHUAN------------------Setiap
pemberitahuan
dan
komunikasi
sehubungan
dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini: --------------------------NASABAH
: Nanda Putri.---------------------------
A l a m a t : Jalan KH. Ahmad Dahlan 14, RT/01, RW/02,
Kelurahan
Roti,
Kecamatan
Selai,---------
Kota Gorontalo.-----------------------------------B A N K
: PT. Bank Syariah Maju. Cab. Gorontalo.-
A l a m a t RW/02,
: Jalan KH. Agussalim Nomr 45, RT/03,
Kelurahan
Pedas,
Kecamatan
Asin,--------
Kota Gorontalo.------------------------------------------------------- Pasal 18 -----------------------------------------PENUTUP----------------------1. Sebelum Akad ini ditandatangani oleh NASABAH, NASABAH mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini benkut semua surat dan atau dokumen yang menjadi lampiran Akad ini. sehingga oleh
karena
itu
NASABAHmemahami
sepenuhnya
segala yang akan menjadi akibat hukum setelah NASABAH menandatangani Akad ini. --------------2. Akad
ini
pengganti
mengikat atau
Para
Pihak
pihak-pihak
yang
yang
sah,
menerima
para hak
dari masing-masing Para Pihak.-----------------3. Akad ini memuat dan karenanya menggantikan semua pengertian dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Akad ini,
baik
tertulis
maupun
lisan
mengenai
hal
yang sama.--------------------------------------
4. Jika
salah
ketentuan
satu
dalam
atau
Akad
sebagian
ini
menjadi
ketentuanbatal
atau
tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh Akad
ini
menjadi
batal
atau
tidak
berlaku
seluruhnya.------------------------------------5. Para pasal
Pihak
mengakui
dalam
memudahkan
Akad
pembaca
bahwa
judul
ini
dipakai
Akad
ini,
pada
setiap
hanya
untuk
karenanya
judul
lersebul tidak memberikan penafsiran apapun atas isi Akad ini.----------------------------------6. Apabila ada ha hal yang belum diatur atau belum cukup
diatur
dalam
Akad
ini,
maka
BANK
dan
NASABAH akan mengaturnya bersama secara--------musyawarah tambahan
untuk
mufakat
(Addendum)
yang
dalam
suatu
Akad
ditandatangani
oleh
Para Pihak.------------------------------------7. Tiap
Akad
tambahan
(Addendum)
dari
Akad
ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan Akad ini.----------------------------------Selanjutnya para penghadap
menyatakan pula bahwa:
- Menjamin kebenaran dan bertanggungjawab--------sepenuhnya atas isi semua----------------------identitas/surat/dokumen dan keterangan yang----disampaikan kepada saya, Notaris dan isisnya---yang dicatumkan/disebutkan dalam akta ini.------ Telah mengerti dan memahami isi akta ini, serta menerima segala akibat hukum apapun yang timbul, baik sekarang maupun di kemudian hari.---------- Para akhirnya para penghadap telah sepakat-----menutup perjanjian ini dengan kalimat.----------
----------- ALHAMDULILLAHIRABBILALAMIN ------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------- dibuat dan dilangsungkan di Kota Gorontalo pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut dalam----kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:---------1. Tuan Muhammad, Sarjana Hukum, lahir di Manado pada tanggal 14-08-1992 (empat belas Agustus seribu Sembilan ratus Sembilan puluh---------Dua),Warga Negara Indonesia, Karyawan,-------bertempat tinggal di Gorontalo, Jalan--------Kencana Nomor 110 RT/02, RW/16, Kelurahan----Biru, Kecamatan Hijau, Pemegang Kartu Tanda--Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan-----(NIK): 1219921408920006.---------------------2. Tuan latif, Sarjana Hukum, lahir di Gorontalo, pada tanggal 18-11-1994 (delapan belas-------November seribu Sembilan ratus Sembilan puluh Empat),Warga Negara Indonesia, Karyawan,-----bertempat tinggal di Gorontalo, Jalan Kawat Nomor 1 RT/03, RW/05, Kelurahan Lemper,------Kecamatan Naham, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK):-------1810881811940005.----------------------------- keduanya pegawai kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.------------------------------------ setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada penghadap dan para saksi, pada saat itu juga---para penghadap, para saksi dan saya, Notaris---menandatangani akta ini.------------------------ dibuat dan dilangsungkan tanpa coretan dan-----perubahan.------------------------------------- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan---sempurna.--------------------------------------- dikeluarkan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.-
Gorontalo, 09-01-2018 NOTARIS
(Nurain Septiani Madjid,S.H.,MKn)