Musyarakah Rahn [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

--------------------- SALINAN ------------------------------ AKAD PEMBIAYAAN Al-MUSYARAKAH --------------------------- Nomor : 14 --------------------Pada hari ini, Kamis tanggal 9 (sembilan) bulan Januari tahun 2018 (dua ribu delapan belas) pukul 14.34



(empatbelas



lewat



tiga



puluh



empat)



WITA



(Waktu Indonesia Tengah).-------------------------Menghadap kepada saya,----------------------------Nurain



Septiani



Madjid,



Sarjana



Hukum,



Magister



Kenotaritan.--------------------------------------Notaris



berkedudukan



di



Kota



Gorontalo,



dengan



dihadiri oleh para saksi yang telah saya, Notaris, kenal, dan akan disebutkan pada bagian akhir akad ini.----------------------------------------------1. Tuan



Bayu



Mandala,



tanggal



10-03-1980



sembilan



ratus



Indonesia, Gorontalo,



lahir



Direktur, KH.



Gorontalo,



(sepuluh



delapan



Jalan



di



Maret



puluh),



Ahmad



seribu



Warga



bertempat



pada



Negara



tinggal



Dahlan



14,



di



RT/01,



RW/02, Kelurahan Roti, Kecamatan Selai, Pemegang Kartu



Tanda



Penduduk



dengan



Nomor



Induk



Kependudukan (NIK) : 127658685949485.----------- menurut



keterangannya



dalam



hal



ini



bertindak



dalam jabatannya sebagai Direktur sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank Syariah Maju beralamat di Jalan KH. Agussalim Nomr 45, RT/03, RW/02, Kelurahan Pedas, Kecamatan Asin, Kota



Gorontalo.



Dasarnya salinan disahkan Republik



yang



berdasarkan



dibuat



resminya Menteri



Pasal



dihadapan



bermeterai Hukum



Dan



Indonesia



4



Anggaran



saya,



Notaris.



cukup Hak



dengan



dan



Asasi



telah Manusia



keputusannya



tertanggal 08-08-2009 (delapan Agustus dua ribu sembilan)



Nomor



:



2327



telah



dimuat



dalam



Tambahan



Berita



Negara



Republik



Indonesia,



Indonesia. diperlihatkan kepada saya, notaris.-- Untuk selanjutnya disebut :---------------------------------- Pihak Pertama / Bank --------------2. Nyonya Tanda



Manda,



Sarjana



Penduduk



Ekonomi,



tertulis



MANDA



(dalam



S.E.)



Kartu



Lahir



di



Jakarta 5 (lima) Februari 1980 (seribu sembilan ratus



delapan



tinggal



di



puluh),



Gorontalo,



Wirausaha, Jalan



Ratu



bertempat Nomor



22,



RT/18, RW/24,Kelurahan Gedong, Kecamatan Kalia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 1805081309860009.----------Untuk selanjutya disebut :---------------------------------------Pihak Kedua/Nasabah---------------- Para penghadap telah saya, Notaris, kenal------berdasarkan identitasnya yang diperlihatkan----kepada saya, Notaris.--------------------------- Para penghadap terlebih dahulu menerangkan hal– hal sebagai berikut:---------------------------1. Bahwa, NASABAH dalam rangka mengembangkan---kegiatan usahanya telah mengajukan permohonan kepada BANK untuk memperoleh fasilitas------Pembiayaan



al–Musyarakah



yang



keuntungannya



akan



dibagi



hasil(syirkah)



yang



seimbang



antara



dan



BANK



pendapatan



secara



NASABAH



bagi



(proporsional) sesuai



dengan



besarnyaPembiayaan dari BANK dan Modal dari NASABAH.------------------------------------2. Bahwa namun



Bank dengan



pengembangan



menyetujui



pembiayaan



syarat



bahwa



usaha



nasabah



tersebut



pembiayaan bahwa



guna hanya



diperbolehkan dengan mengembangkan usaha yang telah ditentukan tersebut.------------------3. Bahwa untuk maksud tersebut, BANK sepakat dan



sepakat, untuk



serta



dengan



memberikan



syarat



dan



ini



mengikatkan



Pembiayaan



ketentuan



yang



dengan



diri



syarat–



termaktub



dalam



Akad ini.-----------------------------------Selanjutnya



kedua



belah



pihak



setuju



menuangkan



kesepakatan ini dalam Akad Pembiayaan al–Musyarakah (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut:--------------------------------BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM-----------------------“Hai orang-orang yang beriman,---------------------sempurnakanlah segala janji….”----------------------(Surat Al-Maaidah 5 : 1)--------------“dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang -------------berserikat itu sebagian mereka------------ menganiaya sebagian yang lain, kecuali orang-------orang yang beriman, dan berama lshaleh…” --------------------(Surat Shaad 38 :24).------------------------------------Pasal 1------------------------------------------DEFINISI--------------------1. Musyarakah



:



Akad



kerja



sama



usaha



patungan



antara dua pihak atau lebih pemilik modal------(syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu---jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.-2. Syari’ah : Hukum Islam yang bersumber dari alQur’an dan ar-Ra’yu yang mengatur segala hal---yang mencakup



bidang ‘ibadah mahdhah dan------



‘ibadah muamalah.------------------------------3. Nisbah :Bagian dari hasil pendapatan/ keuntungan yang menjadi hak NASABAH dan BANK yang---------ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara------NASABAH dan BANK.------------------------------4. Bagi Hasil : Pembagian atas--------------------pendapatan/keuntungan yang



ditetapkan



antara



berdasarkan



NASABAH



dan



kesepakatan



BANK



antara



NASABAH dengan BANK.---------------------------5. Hari Kerja Bank : Hari Kerja Bank Indonesia----6. Pendapatan : Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan NASABAH dengan menggunakan



modal



secara



patungan



dari



yang



disediakan oleh BANK dan NASABAH sesuai dengan Akad ini. -------------------------------------7. Pembukuan



Pembiayaan



:



Pembukuan



atas



nama



NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah atas segala kewajiban pembayaran,



sepanjang



tidak



dapat



dibuktikan



sebaliknya. -----------------------------------8. Keuntungan



:



Pendapatan



sebagaimana



dimaksud



dalam butir 8 Pasal 1 Akad ini dikurangi dengan biaya-biaya sebelum dipotong pajak.------------9. Dokumen Jaminan : Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas



barang



pengikatannya



yang



dijadikan



guna



jaminan



menjamin



dan



akta



terlaksananya



kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.-------------------------------------------10. Jangka Waktu Akad : Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Akad ini.-------------------------------------------11. Cedera Janji : Peristiwa atau peristiwa-------peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12 Akad ini yang menyebabkan BANK dapat--------menghentikan seluruh atau sebagian Pembiayaan, serta jumlah



menagih



dengan



kewajiban



seketika



NASABAH



kepada



dan



sekaligus



BANK



sebelum



Jangka Waktu Akad ini. -----------------------------------------------Pasal 2---------------------------------PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN-------------



BANK sepakat dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan



fasilitas



Pembiayaan



sebagai



modal/



penyertaan sampai sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus ratus juta rupiah ), yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari total kebutuhan modal usaha, sedangkan porsi NASABAH adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (50% dari



modal



pembiayaan ataupun



usaha), dari



BANK



sekaligus



permintaan



penggunaan



atas



dilakukan



secara



sesuai



NASABAH,



dengan



yang



akan



fasilitas bertahap



kebutuhan digunakan



dan oleh



NASABAH untuk membiayai usaha.---------------------------------------- Pasal 3 -----------------------------------------JANGKA WAKTU------------------Pembiayaan yang dimaksud dalam Akad ini berlangsung untuk jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani, serta------berakhir pada tanggal 5 bulan januari tahun 2023.---------------------- Pasal 4 ------------------------------------PENARIKAN PEMBIAYAAN--------------Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan– ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK sepakat dengan ini



mengikatkan



menarik



diri



Pembiayaan,



untuk



mengizinkan



setelah



NASABAH



NASABAH memenuhi



seluruh prasyarat sebagai berikut:----------------1. Menyerahkan



kepada



BANK



Permohonan



Realisasi



Pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaannya, selambat–lambatnya 5 (lima) hari kerja BANK dari saat pencairan harus dilaksanakan.-------------2. Menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen–dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.--------3. Bukti–bukti



tentang



kepemilikan



atau



hak



lain



atas barang jaminan, serta akta–akta pengikatan



jaminannya. -----------------------------------4. Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan,



NASABAH



menandatangani



berkewajiban



Surat



Tanda



membuat



Bukti



dan



Penerimaan



Uangnya, dan menyerahkannya kepada BANK.-------5. Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan,-------dan/atau akta dimaksud oleh BANK, BANK---------berkewajiban untukmenerbitkan dan menyerahkan--Tanda Bukti Penerimaannya kepada NASABAH.-------------------------- Pasal 5 ---------------------------KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL(SYIRKAH)------1. NASABAH dan BANK sepakat, dan dengan ini-----mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah



dari



masing-masing



pihak



adalah



:--



65%(enam puluh lima persen) dari pendapatan/--keuntungan untuk NASABAH;----------------------35% (tiga puluh lima



persen) dari pendapatan/--



keuntungan untuk BANK--------------------------NASABAH dan BANK juga sepakat, dan dengan ini--saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Bagi Hasil (Syirkah) akan----dilakukan pada tiap-tiap 3 (tiga) bulan setelah hasil usaha laku terjual-----------------------2. NASABAH dan BANK juga sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa



pelaksanaan



Bagi



Hasil



(Syirkah)



akan



dilakukan pada tiap-tiap 3(tiga) bulan satu kali terhitung mulai saat penandatanganan perjanjian ini.-------------------------------------------3. BANK untuk



sepakat



dan



menanggung



dengan



ini



kerugian



mengikatkan



yang



timbul



diri dalam



pelaksanaan Akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran,---------



kelalaian, dan/atau pelanggaran yang dilakukan-NASABAH terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 10 dan/atau Pasal 12 Akad-ini.-------------------------------------------4. BANK baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila BANK telah menerima dan



menilai



kembali



segala



perhitungan



yang



dibuat dan disampaikan oleh NASABAH kepada BANK, dan



BANK



telah



menyerahkan



hasil---------



penilaiannya tersebut secara tertulis kepada--NASABAH.---------------------------------------5. NASABAH sepakat dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan usaha yang-------dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini, secara periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya



pada



hari



kelima



bulan



berikutnya.------------------------------------6. BANK



sepakat



dan



dengan



ini



mengikatkan



diri



untuk melakukan penilaian kembali atas---------perhitungan



usaha



yang



diajukan



oleh



NASABAH,



selambat-lambatnya pada hari ke 5 (lima) sesudah BANK



menerima



perhitungan



usaha



tersebut



yang



disertai data dan bukti-bukti lengkap dari-----NASABAH.---------------------------------------7. Apabila sampai hari ke 5 (lima), BANK tidak----menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut---kepada NASABAH, maka BANK dianggap secara sah--telah menerima dan mengakui perhitungan yang---dibuat oleh NASABAH.---------------------------8. NASABAH dan BANK sepakat dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa BANK hanya akan menanggung segala kerugian-----secara proporsional, maksimum sebesar pembiayaan yang



diberikan



kepada



NASABAH



tersebut



pada



Pasal 2.-------------------------------------------------------------Pasal 6-------------------------------------PEMBAYARAN KEMBALI----------------1. NASABAH sepakat dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada BANK, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/--------keuntungan yang menjadi hak BANK sampai lunas--sesuai



dengan



Nisbah



Bagi



Hasil



sebagaimana



ditetapkan pada pasal 5 menurut jadwal---------pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam--------lampiran, yang merupakan kesatuan yang tidak---terpisahkan dari Akad ini.---------------------2. Setiap BANK



pembayaran atas



kembali



Pembiayaan



oleh



yang



NASABAH



kepada



difasilitasi



BANK



dilakukan di Kantor BANK atau di tempat lain yang



ditunjuk



BANK,



atau



dilakukan



melalui



rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK.--------------------------------------3. Dalam hal pembayaran dilakukan melaui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH------memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab–sebab yang ditentukan dalam pasal 1813--Kitab



Undang–Undang



Hukum



Perdata



kepada



BANK



untuk mendebet rekening NASABAH guna----------membayar/melunasi kewajiban NASABAH kepada----BANK.-----------------------------------------4. Apabila NASABAH membayar kembali atau melunasi Pembiayaan yang difasilitasi oleh BANK lebih--awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan--yang menjadi hak BANK sebagaimana telah-------ditetapkan dalam Akad ini.----------------------



-------------------- Pasal 7 ---------------------------------BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-------------1. NASABAH sepakat dan dengan ini mengikatkan diri untuk



menanggung



segala



biaya



yang



diperlukan



berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan



BANK



kepada



NASABAH



sebelum



ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH--------menyatakan persetujuannya.---------------------2. Setiap



pembayaran



sehubungan



dengan



kembali/pelunasan Akad



ini



dan



NASABAH



Akad



lainnya



yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, pajak jika



dan/atau potongan



biaya–biaya tersebut



lainnya,



diharuskan



kecuali



berdasarkan



peraturan perundang–undangan yang berlaku.----3. NASABAH



sepakat



dengan



ini



mengikatkan



diri,



bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayaran oleh NASABAH melaui BANK. ------------------------------------------------------------ Pasal 8 ------------------------------------------JAMINAN----------------------- Untuk menjamin tertibnya pembayaran------------kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu--dan jumlah yang telah disepakati kedua belah---pihak berdasar Akad ini, maka NASABAH sepakat--dan dengan ini mengikatkan diri untuk----------menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan-----jaminan



kepada



BANK



sesuai



dengan



peraturan



perundang–undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.---- Jenis



barang



jaminan



yang



diserahkan



adalah



berupa benda bergerak:--------------------------



- Jumlah Unit : 1 (satu);------------------------ Merk/Type/Jenis : TOYOTA/MB/PENUMPANG/NEW-----AVANZA 1.3G;----------------------------------- Tahun : 2016;---------------------------------- Nomor Rangka : MHKMIBAB12458474JKT666;--------- Nomor Mesin : DL4454F45;----------------------- Warna : HITAM;--------------------------------- Nomor BPKB : L-00575645328;-------------------- Nilai Pasar : Rp. 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah);---------------------------- Atas Nama : Manda.------------------------------------------------ Pasal 9 -------------------------------------KEWAJIBAN NASABAH-----------------Sehubungan dengan fasilitas Pembiayaan oleh BANK kepada



NASABAH



berdasarkan



Akad



ini,



NASABAH



sepakat dan dengan ini mengikatkan diri untuk:----1. mengembalikan



seluruh



jumlah



pokok



Pembiayaan



berikut bagian dari pendapatan/keuntungan BANK sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo-----sebagaimana ditetapkan pada Berita Acara yang--dilekatkan pada dan karenanya merupakan bagian-yang tidak terpisahkan dari Akad ini.----------2. memberitahukan secara tertulis kepada BANK dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut NASABAH maupun usahanya. ------------------------------3. melakukan pembayaran atas semua tagihan dari---pihak ketiga melalui rekening NASABAH di BANK.-4. membebaskan seluruh harta kekayaan milik NASABAH dari beban penjaminan terhadap pihak lain,-----kecuali penjaminan bagi kepentingan BANK-------berdasarkan Akad ini.--------------------------5. mengelola



dan



menyelenggarakan



pembukuan



atas



Pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikat baik dalam pembukuan tersendiri.----------------



6. menyerahkan kepada BANK perhitungan usahanya---yang difasilitasi Pembiayaannya berdasarkan yang ditetapkan dalam Pasal 5 Akad ini. ------------7. menyerahkan kepada BANK setiap dokumen, bahan– bahan dan/atau keterangan–keterangan yang------diminta BANK kepada NASABAH. ------------------8. menjalankan usahanya menurut ketentuan---------ketentuan, atau setidak–tidaknya, tidak--------menyimpang



atau



bertentangan



dengan



prinsip–



prinsip Syari’ah.-------------------------------------------------- Pasal 10 ------------------------------PERNYATAAN DAN PENGAKUAN NASABAH--------NASABAH dengan ini menyatakan pengakuan dengan----sebenar–benarnya serta menjamin kepada BANK,------sebagaimana BANK menerima pernyataan dan pengakuan NASABAH, bahwa: ----------------------------------1. NASABAH adalah Perseorangan/Badan Usaha yang---tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;---2. pada



saat



ditandatanganinya



Akad



ini,



NASABAH



tidak sedang mengalihkan, menjaminkan dan/atau memberi kuasa kepada orang lain untuk----------mengalihkan dan/atau menjaminkan atas sebagian atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak terbatas pada piutang dan/atau claim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa,---gugat–menggugat



di



peradilan



arbitrase,



atau



muka



atau



di



luar



berutang



lembaga



pada



pihak



lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib, baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat mempengaruhi aset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha---NASABAH;---------------------------------------3. NASABAH



memiliki



semua



perizinan



yang



berlaku



untuk menjalankan usahanya;---------------------



4. orang–orang yang bertindak untuk dan atas nama-serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh-NASABAH adalah sah dan berwenang, serta tidak--dalam tekanan atau paksaan dari pihak manapun;-5. NASABAH mengizinkan BANK pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya Akad, untuk--memasuki tempat usaha dan tempat–tempat lain---yang berkaitan dengan usaha NASABAH, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan–catatan, transaksi, berkaitan



dan/atau dengan



kegiatan



usaha



lainnya



berdasarkan



yang



Akad



ini,



baik langsung maupun tidak langsung. ------------------------------ Pasal 11 ---------------------------------------CEDERA JANJI-------------------Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 Akad ini, BANK berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari NASABAH dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya,



atas



sebagian



atau



seluruh



jumlah



kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan



adanya



surat



pemberitahuan,



surat



teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini: ----1. NASABAH tidak melaksanakan pembayaran atas-----kewajibannya kepada BANK sesuai



dengan saat----



yang ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Akad ini;-------------------------------------------2. dokumen, surat–surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atas barang–barang yang dijadikan------jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan---------sebagaimana tersebut pada Pasal 10 Akad ini----ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau NASABAH melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang---------



ditentukan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 12 Akad ini;-------------------------------------------3. Sebagian



atau



seluruh



harta



kekayaan



NASABAH



disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib; 4. NASABAH berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh dibawah pengampuan, dalam keadaan------insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi. -------------------- Pasal 12 ----------------------------------------PELANGGARAN-------------------NASABAH dianggap telah melanggar syarat–syarat Akad ini bila terbukti NASABAH melakukan salah satu dari perbuatan–perbuatan atau lebih sebagai berikut: -1. menggunakan Pembiayaan yang diberikan BANK di--luar tujuan atau rencana kerja yang telah------mendapat persetujuan tertulis dari BANK; ------2. melakukan pengalihan usaha dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan-----penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi---dengan pihak lain;-----------------------------3. menjalankan usahanya tidak sesuai dengan-------ketentuan teknis yang diharuskan BANK; --------4. melakukan pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan; -----------------------5. lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain; -----------------------------------------6. menolak atau menghalang–halangi BANK dalam-----melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan------sebagaimana diatur dalam Pasal 13. -------------------------------- Pasal 13 ---------------------------------PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN-----------BANK atau Kuasanya berhak untuk melakukan---------pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan dan-----jalannya pengelolaan usaha yang difasilitasi------Pembiayaan oleh BANK berdasarkan Akad ini, serta---



hal–hal lain yang berkaitan langsung atau tidak---langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas---pada pembuat photo copynya.------------------------------------------- Pasal 14 -----------------------------------------ASURANSI---------------------NASABAH



sepakat



dan



dengan



ini



mengikatkan



diri



untuk menutup asuransi berdasar Syari’ah atas-----bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi-----jaminan



bagi



Pembiayaan



berdasar



Akad



ini,



pada



perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang---berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (banker’s clause).---------------------------------------------------- Pasal 15 --------------------------------PENYELESAIAN PERSELISIHAN-------------1. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam-------memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari---isi, atau terjadi perselisihan dalam----------melaksanakan Perjanjian ini, maka NASABAH dan--BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.----------------------2. Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk-----mufakat tidak menghasilkan keputusan yang------disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN----ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk-----memberikan putusannya, menurut tata cara dan---prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.---------------------3. Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA-----(BAMUI) bersifat final dan mengikat. -----------



-------------------- Pasal 17 ---------------------------------------PEMBERITAHUAN------------------Setiap



pemberitahuan



dan



komunikasi



sehubungan



dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini: --------------------------NASABAH



: Nanda Putri.---------------------------



A l a m a t : Jalan KH. Ahmad Dahlan 14, RT/01, RW/02,



Kelurahan



Roti,



Kecamatan



Selai,---------



Kota Gorontalo.-----------------------------------B A N K



: PT. Bank Syariah Maju. Cab. Gorontalo.-



A l a m a t RW/02,



: Jalan KH. Agussalim Nomr 45, RT/03,



Kelurahan



Pedas,



Kecamatan



Asin,--------



Kota Gorontalo.------------------------------------------------------- Pasal 18 -----------------------------------------PENUTUP----------------------1. Sebelum Akad ini ditandatangani oleh NASABAH, NASABAH mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini benkut semua surat dan atau dokumen yang menjadi lampiran Akad ini. sehingga oleh



karena



itu



NASABAHmemahami



sepenuhnya



segala yang akan menjadi akibat hukum setelah NASABAH menandatangani Akad ini. --------------2. Akad



ini



pengganti



mengikat atau



Para



Pihak



pihak-pihak



yang



yang



sah,



menerima



para hak



dari masing-masing Para Pihak.-----------------3. Akad ini memuat dan karenanya menggantikan semua pengertian dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Akad ini,



baik



tertulis



maupun



lisan



mengenai



hal



yang sama.--------------------------------------



4. Jika



salah



ketentuan



satu



dalam



atau



Akad



sebagian



ini



menjadi



ketentuanbatal



atau



tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh Akad



ini



menjadi



batal



atau



tidak



berlaku



seluruhnya.------------------------------------5. Para pasal



Pihak



mengakui



dalam



memudahkan



Akad



pembaca



bahwa



judul



ini



dipakai



Akad



ini,



pada



setiap



hanya



untuk



karenanya



judul



lersebul tidak memberikan penafsiran apapun atas isi Akad ini.----------------------------------6. Apabila ada ha hal yang belum diatur atau belum cukup



diatur



dalam



Akad



ini,



maka



BANK



dan



NASABAH akan mengaturnya bersama secara--------musyawarah tambahan



untuk



mufakat



(Addendum)



yang



dalam



suatu



Akad



ditandatangani



oleh



Para Pihak.------------------------------------7. Tiap



Akad



tambahan



(Addendum)



dari



Akad



ini



merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan Akad ini.----------------------------------Selanjutnya para penghadap



menyatakan pula bahwa:



- Menjamin kebenaran dan bertanggungjawab--------sepenuhnya atas isi semua----------------------identitas/surat/dokumen dan keterangan yang----disampaikan kepada saya, Notaris dan isisnya---yang dicatumkan/disebutkan dalam akta ini.------ Telah mengerti dan memahami isi akta ini, serta menerima segala akibat hukum apapun yang timbul, baik sekarang maupun di kemudian hari.---------- Para akhirnya para penghadap telah sepakat-----menutup perjanjian ini dengan kalimat.----------



----------- ALHAMDULILLAHIRABBILALAMIN ------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------- dibuat dan dilangsungkan di Kota Gorontalo pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut dalam----kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:---------1. Tuan Muhammad, Sarjana Hukum, lahir di Manado pada tanggal 14-08-1992 (empat belas Agustus seribu Sembilan ratus Sembilan puluh---------Dua),Warga Negara Indonesia, Karyawan,-------bertempat tinggal di Gorontalo, Jalan--------Kencana Nomor 110 RT/02, RW/16, Kelurahan----Biru, Kecamatan Hijau, Pemegang Kartu Tanda--Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan-----(NIK): 1219921408920006.---------------------2. Tuan latif, Sarjana Hukum, lahir di Gorontalo, pada tanggal 18-11-1994 (delapan belas-------November seribu Sembilan ratus Sembilan puluh Empat),Warga Negara Indonesia, Karyawan,-----bertempat tinggal di Gorontalo, Jalan Kawat Nomor 1 RT/03, RW/05, Kelurahan Lemper,------Kecamatan Naham, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK):-------1810881811940005.----------------------------- keduanya pegawai kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.------------------------------------ setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada penghadap dan para saksi, pada saat itu juga---para penghadap, para saksi dan saya, Notaris---menandatangani akta ini.------------------------ dibuat dan dilangsungkan tanpa coretan dan-----perubahan.------------------------------------- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan---sempurna.--------------------------------------- dikeluarkan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.-



Gorontalo, 09-01-2018 NOTARIS



(Nurain Septiani Madjid,S.H.,MKn)