1 Soal Simulasi Audit Panjang 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOAL : 1. Carilah temuan audit dari kondisi penerapan K3 pada perusahaan berikut dan tentukan kriterianya. 2. Buat laporan audit internal SMK3 pada tingkat lanjutan sesuai dengan PP No. 50 tahun 2012 (kriteria yang lain boleh diasumsikan telah sesuai)



Petunjuk Pengerjaan Soal Nomor 1 : a. Baca setiap temuan pada soal dengan teliti, tentukan temuannya, baik temuan sudah sesuai dengan mewarnai biru dan



temuan tidak sesuai dengan mewarnai merah.



(Pengerjaan seperti contoh pada huruf A) b. Tentukan kriteria yang relevan dengan temuan audit (ditulis dengan huruf warna ungu) c. Pada temuan yang tidak sesuai, tentukan kategori temuan kritikal atau mayor atau minor.



Petunjuk Pengerjaan Soal Nomor 2 : Untuk mengerjakan soal nomor 2 silakan menggunakan format laporan pada file : 2 laporan audit smk3



1



STUDI KASUS SIMULASI AUDIT SMK3



PT. Fauzaki Abadi yang beralamat di Jakarta, bergerak dibidang konstruksi, beralamat di Jl. Garuda II L27 No 1 Kota Bekasi memiliki tenaga kerja yang terdiri 89 karyawan tetap dan 22 karyawan kontrak, telah dilakukan audit SMK3 dengan kategori tingkat lanjutan. Dalam pelaksanaan audit ditemukan bukti-bukti obyektif yang tergambar dalam penerapan SMK3 sebagai berikut : 1. PENETAPAN KEBIJAKAN K3 A



Perusahaan sudah menetapkan Kebijakan K3, kebijakan ditetapkan per tanggal 16 Desember 2019 oleh Direktur Utama. Kebijakan sudah menyebutkan komitmen dan



tujuan utama penerapan SMK3 yang berkaitan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan K3, menghasilkan pekerjaan yang aman dengan melakukan pencegahan cidera/kejadian/kecelakaan dan sakit akibat kerja, penyediaan informasi, petunjuk, pelatihan, supervisi terkait sistem kerja yang aman dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap kinerja K3. (TEMUAN SESUAI - KRITERIA 1.1.1) Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3.



Perlu diperhatikan untuk melalui proses konsultasi dengan pihak perwakilan pekerja (TEMUAN TIDAK SESUAI - KRITERIA 1.1.2 - MAYOR). Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja.



Kebijakan belum dilakukan review ulang terhadap penggunanya (TEMUAN TIDAK SESUAI - KRITERIA 1.1.5 - MAYOR). Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang- undangan.



Untuk memastikan semua orang yang bekerja di area kerja memahami kebijakan, seharusnya dilakukan beberapa pendekatan seperti induksi bagi karyawan baru atau sub-kontraktor/supplier yang akan bekerja di area kegiatan dan kebijakan tersebut dikomunikasikan melalui pemampangan di setiap area kerja yang strategis dan disosialisasikan. (TEMUAN TIDAK SESUAI - KRITERIA 1.1.3 - MAYOR). Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang tepat.



2. PERENCANAAN K3



B



Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko (IBPPR) Kegiatan penerapan SMK3 juga diawali dengan menyusun identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko dengan mengacu pada Prosedur Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko No. SMK3-PRO-01. Di 2



dalam prosedur sudah menetapkan pada skala mana resiko dapat diterima (acceptable risk) seperti yang sudah ditetapkan di dalam form, hasilnya dituangkan dalam form identifikasi bahaya dan penilaian resiko No. SMK3-PRO01-01 dan form pengelompokan bahaya No. SMK3-PRO-01-02 (TEMUAN SESUAI - KRITERIA ……... Untuk perancangan dan perancangan ulang, perusahaan menggunakan Prosedur Pengendalian perencanaan K3 No. SMK3-PRO-12 sebagai panduan teknis untuk pembuatan IBPPR atau JSA yang akan digunakan sebagai perencanaannya (TEMUAN SESUAI - KRITERIA ……... Meskipun demikian masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam menyusun IBPPR seperti penetapan pengendalian yang belum dilakukan untuk semua proses kerja. IBPPR untuk penanganan secara manual dan mekanis, terutama untuk B3 yang terdapat aktifitasnya pada perusahaan, sudah ditetapkan panduan teknis untuk penerapannya yaitu instruksi kerja pengangkatan manual No. SMK3-IK-01. Semua pekerja yang ditunjuk sebagai tim pembuatan IBPPR tidak dapat dipastikan sudah mengikuti pelatihan manajemen resiko yang dilakukan secara internal maupun eksternal terutama untuk pegawai yang ditunjuk sebagai pembuat JSA di lingkungan proyek. Dalam melakukan pengendalian resiko yang sudah teridentifikasi pada form pengelompokan bahaya No. SMK3-PRO-01-02 dilakukan dengan langkah pengendalian yang ditetapkan dengan berdasarkan 5 (lima) hirarki pengendalian yang ada namun pada pengendalian sudah ditetapkan baru diperuntukkan untuk aktifitas pekerjaan di kantor sedangkan pengendalian untuk aktifitas pekerjaan di proyek belum ditetapkan, seperti pengendalian untuk aktifitas proses pembuatan Direksi Kit dan pembuatan pembatas/pagar Kawasan Wisata. Tujuan, Sasaran dan Program Tujuan dan Sasaran K3 perusahaan sudah ditetapkan oleh perusahaan untuk penerapan SMK3 per-periode waktu setahun dengan Prosedur Tujuan, Sasaran dan Program K3 No. SMK3-PRO-03. Sebagai media mencapai tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan, perusahaan menetapkan juga sasaran dan program K3 yang ditetapkan sudah menetapkan pertanggung-jawabannya serta waktu pencapaiannya. Untuk tahun 2020 perusahaan juga sudah menetapkan Sasaran dan Program Kerja SMK3 secara komprehensif yang disesuaikan dengan resiko terhadap potensi bahaya yang sudah teridentifikasi di dalam form action plan program K3 No. SMK3-PRO-03-02 dan pemantauannya dilakukan pada form SMK3-PRO-03-03. (TEMUAN SESUAI - KRITERIA ……..



C



D



Pemenuhan terhadap Persyaratan Hukum K3 Perusahaan telah menetapkan Prosedur Identifikasi Persyaratan Perundangan K3 No. SMK3-PRO-02 di mana di dalam Prosedur sudah menetapkan fungsi yang akan mengadministrasikan, menyebarluaskan dan mengatur tentang mekanisme bagaimana perusahaan melakukan identifikasi peraturan



3



perundangan yang relevan untuk kemudian perusahaan harus memperhatikan dilakukan evaluasi pematuhannya. AK3 (Safety Officer) bertanggung jawab terhadap identifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perusahaan yang dalam implementasinya pada formulir daftar peraturan perundangan K3 Nomor SMK3PRO-02-01 (TEMUAN SESUAI - KRITERIA ……... Dalam implementasinya perusahaan telah menetapkan dan memelihara peraturan perundang-undangan, standard, dan pedoman teknis K3 yang relevan dalam peraturan perundangundangan dan persyaratan K3 No. SMK3-PRO-02-01 (TEMUAN SESUAI KRITERIA …….., namun dalam identifikasi yang dilakukan masih ditemukan kekurangan seperti belum diidentifikasinya Permenaker No. 08 Tahun 2010 dan Permenaker No. 08 Tahun 2020. Form yang digunakan hanya menginformasikan dan mengadministrasikan peraturan perundangan atau persyaratan lain yang sudah dimiliki dan teridentifikasi, namun terhadap evaluasi pemenuhan terhadap masing-masing peraturan perundangan atau persyaratan lain tersebut belum dilakukan. Sebagai pengadministrasian terhadap semua undang-undang atau persyaratan hukum yang digunakan dan berhubungan langsung dengan bisnis perusahaan, dibuatlah form daftar peraturan, perundangan dan persyaratan lain K3 No. SMK3-PRO-02-01 di dalam form sudah diperuntukkan untuk mengidentifikasi perundangan yang terkait dengan SMK3, perlu diperhatikan untuk melengkapi form tersebut dengan semua perundang-undangan atau persyaratan lain yang dipunyai oleh perusahaan dan berhubungan dengan K3 serta dilakukan update secara bertahap sesuai dengan peraturan K3 yang terbaru. 3. PELAKSANAAN RENCANA K3



E



Tugas dan tanggung jawab untuk pelaksanaan penerapan SMK3 sudah ditetapkan di dalam manual SMK3 No. SMK3-Manual-01. Tanggung jawab yang dijabarkan di dalam manual SMK3 hanya diperuntukkan bagi struktur dalam jabatan SMK3, sedangkan untuk tanggung jawab setiap struktur jabatan di perusahaan dijabarkan di dalam form Job Description yang dilampirkan dalam lampiran 4 manual SMK3(TEMUAN SESUAI - KRITERIA ……... Sebagai pemenuhan pelaksanaan penerapan SMK3 berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 perusahaan telah menetapkan struktur P2K3 yang berkedudukan di Kantor Pusat(TEMUAN SESUAI - KRITERIA …….. sedangkan untuk setiap project perusahaan menetapkan struktur kepanjangan dari P2K3 di pusat, sebagai pengawas K3 pelaksana aktifitas di area proyek, pengawasan K3 proyek di bawah kendali sekretaris P2K3.



4



Perusahaan telah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. DKI Jakarta No. 560/259/2020 pada tanggal 17 Mei 2020 yang diketuai oleh Direktur Utama dan Sekretaris P2K3 telah memiliki Ahli K3 No. registrasi 1.6.603.2.150.18.1092147. dan telah memiliki Surat Keputusan Penunjukan yang masih berlaku sampai dengan 03 Juni 2021(TEMUAN SESUAI - KRITERIA ……... Sesuai peraturan, maka telah diadakan rapat P2K3 yang dihadiri oleh Top Manajemen dan beberapa orang anggotanya (berbagai bidang kerja) yang membahas semua permasalahan yang berkaitan dengan K3 di perusahaan serta cara penyelesaiannya melalui program P2K3 yang telah dibuat (TEMUAN SESUAI - KRITERIA ……... Namun demikian hasil rapat tersebut belum dapat dipastikan disebarluaskan di semua tempat kerja dan laporan rapat P2K3 triwulan belum dilaporkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. F



G



Komunikasi, Konsultasi dan Partisipasi Perusahaan telah memiliki prosedur komunikasi, konsultasi dan partisipasi no. dokumen (SMK3-PRO-05) rev. 00, tanggal 12 Agustus 2019 baik dengan internal maupun eksternal perusahaan sebagai panduan dalam pencapaian masalah K3 hingga penyelesaiannya dan penyebarluasan informasi K3. Konsultasi pihak karyawan dengan perusahaan melalui safety meeting atau bersamaan dengan rapat P2K3. Dalam prosedur diatur untuk partisipasi aktif setiap karyawan terkait penerapan K3 di tiap bagian, salah satunya untuk menginformasikan keadaan bahaya/darurat. Pelaksanaan komunikasi sudah dilakukan baik untuk tamu, rekanan, karyawan baru. Induksi untuk tamu dilakukan pada saat sebelum pelaksanaan pertemuan. Sarana yang digunakan antara lain melalui email, briefing, papan informasi. Media komunikasi dengan pihak eksternal pelaksanaannya diantaranya melalui bulan K3, poster K3, safety talk. Briefing untuk tamu/pengunjung dilakukan oleh perusahaan melalui safety induction. Rekaman kegiatan konsultasi dicantumkan dalam formulir risalah rapat P2K3/Konsultasi K3 dan formulir daftar hadir K3 (TEMUAN SESUAI - KRITERIA ……... Manual SMK3 Perusahaan memiliki Manual Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AAQP-SMK3-MANUAL), rev. 00 tanggal 12 Agustus 2019, sebagai panduan dalam menerapkan Sistem Manajemen, Mutu, Lingkungan, OHSAS, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Manual tersebut berisi profil perusahaan, visi, misi, kebijakan, tujuan sasaran, proses bisnis dan prinsip sistem manajemen (perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan tinjauan manajemen). Sedangkan untuk prosedur dan formulir (lampiran) tercantum, dalam manual halaman 9 dan dibuatkan manual Job Description. Manual disimpan di kantor dan dipastikan mudah didapat. (TEMUAN SESUAI - KRITERIA …….. 5



H



Pengendalian Dokumen Perusahaan telah menetapkan prosedur pengendalian document No. SMK3PRO-07, rev.00 tanggal 12 Agustus 2019. SOP ini mencakup tahapan pembuatan, perubahan, persetujuan dan distribusi dokumen. Dokumen didistribusikan secara menyeluruh kepada setiap karyawan yang terkoneksi melalui Local Area Network. Apabila terdapat perubahan Document Control akan memberitahukan melalui email kepada seluruh karyawan. Dalam hal perubahan dokumen yang dicetak oleh personel ditetapkan sebagai uncontrolled copy. Perusahaan telah menetapkan dokumen yang bersifat rahasia, antara lain MCU. Perusahaan telah menetapkan daftar induk dokumen melalui form List of Company Procedurs yang di dalamnya termasuk dokumen K3. (TEMUAN SESUAI - KRITERIA ……..



I



J



Kotak P3K Perusahaan dipastikan belum menyediakan kotak P3K pada area kantor dan proyek, seharusnya perusahaan wajib menyediakan kotak P3K agar bila terjadi kecelakaan berat maupun ringan dapat diberikan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke rumah sakit terdekat. Sesuai dengan (Permenaker 15/MEN/2008). Penerimaan, Pelatihan Kesadaran dan Kompetensi Perusahaan menggunakan panduan teknis prosedur rekrutmen No. SMK3-PRO04, Sebagai dasar semua penerimaan pekerja yang berada pada lingkungan perusahaan, di dalam prosedur sudah mempersyaratkan persyaratan kesehatan bagi semua tenaga kerja baru yang akan diterima pada perusahaan (TEMUAN SESUAI - KRITERIA ……... Untuk tahun 2019 perusahaan belum melakukan penerimaan pekerja. Perusahaan sudah menetapkan prosedur kompetensi dan pelatihan K3 No. SMK3-PRO-05 sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pelatihan. Setiap awal tahun dilakukan kegiatan identifikasi standar kompetensi personil dan kebutuhan pelatihan terkait K3. Hasilnya dituangkan ke dalam form analisa kebutuhan pegawai (TNA) No. SMK3-PRO-05-02. Dari hasil identifikasi disusunlah Program Pelatihan Karyawan No. SMK3-PRO-05-04. Sejak dilakukan audit, perusahaan sudah menetapkan program pelatihan tahun 2020 terkait aspek K3, di mana penyusunan dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020(TEMUAN SESUAI - KRITERIA ……... Terkait dengan kompetensi yang memerlukan lisensi K3, perusahaan tidak memiliki peralatan dan tenaga kerja yang tugasnya harus dilengkapi dengan lisensi atau SIO. Hal ini karena semua peralatan bantu kerja yang digunakan merupakan peralatan sewa dari pihak lain sekaligus dengan tenaga operatornya. Pastikan perusahaan juga mengharuskan vendor yang disewa peralatannya 6



untuk melengkapi operator-operator yang mengoperasikan peralatan tersebut dilengkapi oleh SIO. K



Pelaporan dan Penyelidikan Accident Untuk pengaturan pelaporan dan investigasi terhadap insiden, perusahaan menggunakan prosedur penanganan insiden dan kecelakaan No. SMK3-PRO22, sedangkan untuk pelaporan dan penyelidikan PAK digunakan prosedur penyelidikan dan pelaporan PAK No. SMK3-PRO-21. Untuk kecelakaan kerja dan insiden di dalam prosedur sudah membahas mekanisme bagaimana pembuatan laporan dan penyelidikannya termasuk sudah membahas mekanisme bagaimana pembuatan laporan dan penyelidikannya termasuk sudah dilampirkan form-form yang harus digunakan, tetapi di dalam prosedur pelaporan dan penyelidikan PAK tidak dapat dipastikan sudah membahas secara spesifik bagaimana mekanisme untuk pembuatan laporan dan penyelidikannya, terutama untuk tim yang akan membuat laporan dan melakukan penyelidikan PAK di mana baru anggota P2K3 belum personel yang berkompeten atau Dokter yang ditunjuk sebagai ketua tim pelaporan dan penyelidikan. Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan mengacu pada Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa No. SMK3-PRO-09 dan Prosedur Tinjauan Kontrak No. SMK3-PRO-08. Di dalam prosedur sudah memasukkan persyaratan K3 dalam permintaan pengadaan barang dan jasa. Untuk tahun 2019 perusahaan sudah melakukan pengadaan barang dan jasa, di dalam Purchase Order No. SMK3-PRO-09-05, yang ditetapkan sebagai media permintaan pengadaan barang atau jasa khususnya untuk pengadaan peralatan fire protection (APAR) dengan PO No. 02/PO/XI/2019 tertanggal 29-12-2019 yang akan digunakan di area Kantor Pusat. Pastikan terhadap semua permintaan barang dan jasa, memasukkan persyaratan K3 sebagai salah satu parameternya, baik dalam pengadaan tersebut menggunakan surat perjanjian maupun menggunakan media lain, seperti PO, email, atau surat menyurat lainnya. Sebagai pendukung kegiatan pengadaan barang atau jasa, perusahaan sudah melakukan Kegiatan seleksi supplier dengan mekanisme awal menetapkan calon supplier dengan menggunakan Daftar Calon Supplier No. SMK3-PRO-09-01, kemudian melakukan seleksi supplier dengan menggunakan form Penetapan dan Evaluasi Supplier No. SMK3-PRO-09-02 serta dengan melakukan evaluasi kinerja dengan Form Seleksi dan Evaluasi subkon No. SMK3-PRO-09-03 di dalam seleksi & evaluasi yang sudah dilakukan persyaratan K3 menjadi salah satu parameter yang dilakukan penilaian dengan menggunakan lampiran Form Daftar Periksa Aspek K3 pada Pengadaan Barang dan Jasa No. SMK3-PRO-0904.



L



Pengendalian Operasional



7



Audit SMK3 untuk penerapan aktifitas di lapangan, tidak dilakukan karena baru proses persiapan belum terdapat kegiatan yang berjalan. Perusahaan sudah memperhatikan untuk memberikan informasi panduan cara kerja yang aman terhadap semua aktifitas yang dilakukan kepada para pekerja, dalam bentuk instruksi-instruksi maupun pedoman bekerja yang memperhatikan aspek K3. Pastikan panduan yang ditetapkan disimpan atau dipasang di tiap stasiun tempat bekerja. Secara umum panduan-panduan yang ditetapkan untuk pelaksanaan hal tersebut, dalam bentuk dokumen level 3 atau instruksi kerja. IK yang sudah ditetapkan tersebut antara lain : IK pengawasan dan kerja aman No. SMK3-IK06, IK konstruksi di bawah tanah, IK perancah dan lainnya. APD yang dibutuhkan untuk proses kerja di lapangan telah disiapkan dan dibagikan pada saat akan melakukan aktifitas di area proyek, sebaiknya APD yang disediakan dan digunakan oleh pekerja saat bekerja merupakan APD yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan seperti SNI dan ANSI. Pastikan tidak ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD yang dipersyaratkan. Sebaiknya APD yang disediakan dan digunakan oleh pekerja saat bekerja merupakan APD sesuai dengan standar, baik standar Indonesia maupun standar internasional, seperti SNI dan ANSI. Perlu diperhatikan agar perusahaan mengharuskan semua peralatan yang digunakan dari sewa telah disertifikasi dan diuji ulang sebagai pemenuhan peraturan perundangan, serta harus dipastikan bahwa semua sertifikat & pemeriksaan berkalanya dan uji ulang masih berlaku serta harus dipastikan bahwa semua operator peralatan yang diharuskan memiliki SIO sudah terlengkapi. Untuk beberapa peralatan atau alat bantu kerja yang dimiliki perusahaan sudah menetapkan pelaksanaan pengendaliannya agar semua alat dan peralatan yang dimiliki dalam kondisi siap untuk digunakan, pelaksanaan pengendalian dengan menggunakan form tabel peralatan kerja form No. SMK3-PRO-16-01 untuk inventaris peralatan, form jadual perawatan, peralatan kerja No. SMK3-PRO-1602 untuk media perencanaan perawatan, form checklist perawatan peralatan No. SMK3-PRO-16-03 untuk media bantu pengawasan dan form permintaan servis/perbaikan No. SMK3-PRO-16-04 untuk pengendalian permintaan dan serah terima pekerjaan perbaikan. Pastikan ditempatkan rambu-rambu K3 yang memadai sebagai peringatan yang menginformasikan hal-hal berbahaya yang terdapat di areal kerja, hal sama juga belum ditetapkan secara memadai untuk rambu peringatan menggunakan APD tertentu sesuai dengan potensi bahaya sudah teridentifikasi seperti penggunaan APD helmet, sepatu, reflektor dan lain-lain. M



8



Persiapan Keadaan Darurat Untuk mengantisipasi kondisi keadaan darurat yang mungkin dapat terjadi sewaktu-waktu, perusahaan sudah menetapkan prosedur kesiagaan dan tanggap darurat No. SMK3-PRO-17 sebagai acuan. Potensi-potensi keadaan darurat sudah diidentifikasi mencakup kebakaran, gempa bumi, huru hara dan banjir juga sudah disusun dengan menggunakan form Identifikasi Potensi Keadaan Darurat No. SMK3-PRO-17-01, seharusnya dapat dipastikan sudah dilakukan sosialisasinya pedoman cara menghadapi masing-masing keadaan tersebut jika terjadi, yang dituangkan dalam dokumen petunjuk kerja yang dilampirkan pada Prosedur tersebut sebagai panduan teknis (skenario) penanganan masing-masing keadaan darurat yang sudah diidentifikasi, dan untuk prosedur pemulihan kondisi darurat yang ada dalam SMK3-PRO-18. Simulasi kondisi darurat untuk tahun 2020 sudah dijadwalkan pada bulan November, simulasi terjadwal dalam Form No. SMK3-PRO-17-03. Perusahaan harus memastikan program berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan bila dilakukan simulasi sekaligus evaluasinya dilakukan agar efektif. Evaluasi yang harus dilakukan didasarkan terhadap skenario yang sudah ditetapkan serta di dalam evaluasi sebaiknya memasukkan parameter waktu untuk penilaiannya. Perusahaan juga sudah membentuk struktur penanggung jawab untuk keadaan darurat. Semua anggota tim tidak dapat dipastikan sudah diberikan pelatihan oleh lembaga yang kompeten seperti Pemadam kebakaran daerah pelatihan hanya dilakukan secara internal, serta terhadap semua anggota tim tanggap darurat sebaiknya diberi tanda khusus baik untuk tim yang berada di kantor pusat maupun tim yang berada di proyek. Nomor-nomor telpon penting yang dapat dihubungi bila keadaan darurat terjadi sudah dibuat dan diletakkan pada areal kerja. untuk dilakukan sosialisasinya dan untuk memandu evakuasi jika terjadi keadaan darurat, pada areal kantor pusat perusahaan dapat dipastikan sudah dibuat Layout jalur evakuasi, penetapan titik berkumpul yang aman, serta pastikan terdapat emergency lamp bila terdapat perkerjaan di malam hari. Pada tim tanggap darurat juga sudah dibentuk regu first aid baik untuk yang berada pada kantor pusat maupun untuk yang terdapat di proyek, regu bertugas sebagai Tim P3K, namun terhadap tim yang ditetapkan sebagai tim P3K tidak dapat dipastikan sudah mendapatkan pengesahan lisensi dari Dirjen Binawas. Selain itu, perusahaan juga menyediakan kotak-kotak P3K sudah disediakan di lokasi kantor pusat dan pastikan untuk area proyek kotak P3K disediakan juga dan isi kotak P3K yang disediakan pastikan jumlah dan item isinya disesuaikan dengan ketentuan Lampiran 2 Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentangn P3K di Tempat Kerja. 9



4. PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA K3 Perusahaan melakukan kegiatan pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja K3 melalui kegiatan inspeksi K3, pemantauan kondisi lingkungan kerja, pemantauan kesehatan tenaga kerja, dan audit internal K3. Sebagai pelaksanaan inspeksi K3 digunakan Prosedur Inspeksi Tempat Kerja No. SMK3-PRO-20, pemantauan lingkungan kerja digunakan Prosedur Pemantauan dan Pengukuran Kinerja K3 No. SMK3-PRO-19, dan Prosedur Pemantauan Kesehatan Pegawai No. SMK3PRO-26 digunakan untuk panduan teknis pelaksanaan pemantauan kesehatan pekerja, sedangkan audit internal K3 mengacu pada prosedur audit internal No. SMK3-PRO-27.



N



O



Inspeksi K3 Inspeksi K3 dilakukan oleh petugas yang belum ditetapkan oleh perusahaan dan tidak dapat dipastikan sudah mendapatkan pelatihan manajemen resiko sesuai dengan yang dipersyaratkan(TEMUAN TIDAK SESUAI – KRITERIA7.1.2) Pemeriksaan/inspeksi dilaksanakan oleh petugas yang kompeten dan berwenang yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi bahaya. Checklist sudah disusun yaitu daftar periksa inspeksi K3 No. Form SMK3-PRO19-01, inspeksi yang sudah dilakukan untuk kantor pusat perusahaan. (TEMUAN SESUAI – KRITERIA)7.1.4 Daftar periksa (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat inspeksi



Objek dari inspeksi sudah dilakukan untuk tempat kerja dan cara kerja. Perlu dilakukan pembuatan laporan hasil inspeksi secara komprehensif dan diserahkan kepada ketua P2K3, dan dibahas pada rapat bulanan P2K3 jika diperlukan. (TEMUAN TIDAK SESUAI – KRITERIA)7.1.5 Laporan pemeriksaan/ inspeksi berisi rekomendasi untuk tindakan perbaikan dan diajukan kepada pengurus dan P2K3 sesuai dengan kebutuhan



Terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan ketika pelaksanaan inspeksi dilakukan, harus diperhatikan pelaksanaan tindak lanjut perbaikannya sesuai dengan prosedur ketidaksesuaian tindakan perbaikan dan pencegahan No.SMK3-PRO-23 serta dilakukan monitoring secara komprehensif agar semua perbaikan yang dilakukan secara efektif. (TEMUAN SESUAI – KRITERIA)7.1.7 Tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi dipantau untuk menentukan efektifitasnya P 10



Pemantauan lingkungan kerja Untuk tahun 2019 perusahaan belum melakukan pemantauan lingkungan kerja, namun penjadwalan atau rencana pelaksanaannya sudah dibuat dan direncanakan akan dilakukan pada akhir tahun 2020 ini dengan parameter yang akan dipantau yaitu kualitas udara, pencahayaan dan kebisingan, sedangkan untuk iklim kerja yang menjadi salah satu parameter yang ada pada aktifitas perusahaan, harus dapat dipastikan pula agar direncanakan untuk dipantau. Q



R



Pemantauan Kesehatan Dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta kemampuan fisik dari tenaga kerja, perusahaan telah menyusun program untuk memberikan pengobatan dan pelayanan kesehatan kerja bagi semua tenaga kerjanya. Pelaksanaan pelayanan kesehatan dilakukan dengan menggunakan mekanisme Program Pemerintah BPJS atau Program Perusahaan sendiri berupa reimbursment. Pekerja yang mengalami gangguan kesehatan dapat berobat ke semua rumah sakit yang ditunjuk oleh BPJS di daerah tempat tinggalnya, atau sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan, untuk semua biaya yang timbul akibat pengobatan penyakit yang diderita pekerja, dapat ditagihkan ke perusahaan untuk digantikan, sesuai dengan kebijakan perusahaan yang ada. Perusahaan menetapkan Prosedur Pemantauan Kesehatan Pegawai No. SMK3PRO-26 sebagai acuan kegiatan pemantauan kesehatan karyawan. Dalam prosedur ditetapkan bahwa pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan setahun sekali. Juga harus dilakukan identifikasi keadaan di mana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan. Terhadap pelaksanaannya sudah dilakukan identifikasi keadaan di mana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan yaitu dengan form identifikasi pelaksanaan medical checkup No. SMK3-PRO-26-01, namun identifikasi bukan dilakukan oleh personal yang berkompeten karena identifikasi dilakukan oleh anggota P2K3 bukan dokter yang ditetapkan.



Audit Internal K3 Untuk pelaksanaan audit internal digunakan prosedur audit internal No. SMK3PRO-27. Untuk tahun 2020 audit internal sudah dilakukan pada 14-16 Maret 2020 dengan sebelumnya ditetapkan dahulu jadual pelaksanaannya pada form program audit internal SMK3 tahunan No. SMK3-PRO-27-01, tim auditor sudah ditunjuk dengan surat penunjukan, terhadap semua team audit dapat dipastikan sudah mengikuti pelatihan internal audit internal SMK3, namun pelatihan dilakukan secara internal oleh konsultan SMK3 yang ditunjuk, sehingga terhadap tim auditor belum ada yang sudah mengikuti pelatihan auditor internal SMK3 tersertifikasi Kemenaker RI. Tim sudah membuat perencanaan audit (audit plan) sebelum audit dimulai yaitu form jadual pelaksanaan audit internal SMK3 No. SMK3-PRO-27-02, namun 11



terhadap audit plan yang dibuat belum dilengkapi dengan klausul-klausul audit yang akan dilakukan pada setiap bagian objek audit. Setelah pelaksanaan audit tim sudah membuat temuan hasil audit dalam laporan ketidaksesuaian audit (LKA) form. No. SMK3-PRO-27-05, semua temuan ketidaksesuaian yang ada sudah terkorelasikan dengan standar 166 PP 50 Tahun 2012. Hal yang harus menjadi perhatian adalah pemahaman terhadap kriteria yang sesuai dengan PP 50.



5. TINJAUAN ULANG MANAJEMEN



S



Pelaksanaan rapat tinjauan manajemen (RTM) mengacu pada Prosedur Tinjauan Manajemen No. SMK3-PRO-28. Pelaksanaan RTM untuk tahun 2020 sudah dilakukan pada tanggal 25 April 2020, setelah audit internal dilakukan. Agenda yang dibahas sudah sesuai dengan Lampiran I PP Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012, sebaliknya hasil RTM yang sudah diterapkan dilengkapi dengan materi-materi pembahasan serta bukti terhadap pembahasan masing-masing agenda acara tersebut. Pada hasil RTM yang dilakukan sudah dihadiri oleh semua top manajemen organisasi serta, hasil dari pelaksanaan RTM direkam di dalam form notulen rapat tinjauan manajemen No. SMK3-PRO-28-02 terhadap hasil yang ada sudah membahas masalah yang ada, keputusan yang diambil dilengkapi dengan PIC dan tanggal terakhir penyelesaian tindaklanjut yang harus dilakukan.



12