Soal Simulasi Audit SMK3 Panjang 2022-Tipe A [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOAL : 1.



Carilah temuan audit dari kondisi penerapan K3 pada perusahaan berikut dan



tentukan kriterianya.



Petunjuk Pengerjaan Soal: a. Baca setiap temuan pada soal dengan teliti, tentukan temuannya, baik temuan sudah sesuai dengan mewarnai biru dan



temuan tidak sesuai dengan mewarnai



merah. (Pengerjaan seperti contoh pada huruf A) b. Tentukan kriteria yang relevan dengan temuan audit (ditulis dengan huruf warna ungu) c. Pada temuan yang tidak sesuai, tentukan kategori temuan kritikal atau mayor atau minor.



1



STUDI KASUS SIMULASI AUDIT SMK3



PT. Fauzaki Abadi yang beralamat di Jakarta, bergerak dibidang konstruksi, beralamat di Jl. Garuda II L27 No 1 Kota Bekasi memiliki tenaga kerja yang terdiri 89 karyawan tetap dan 22 karyawan kontrak, telah dilakukan audit SMK3 dengan kategori tingkat lanjutan. Dalam pelaksanaan audit ditemukan bukti-bukti obyektif yang tergambar dalam penerapan SMK3 sebagai berikut : 1. PENETAPAN KEBIJAKAN K3 Perusahaan sudah menetapkan Kebijakan K3, kebijakan ditetapkan per tanggal 16 Desember 2019 oleh Direktur Utama. Kebijakan sudah menyebutkan komitmen dan



tujuan utama penerapan SMK3 yang berkaitan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan K3, menghasilkan pekerjaan yang aman dengan melakukan pencegahan cidera/kejadian/kecelakaan dan sakit akibat kerja, penyediaan informasi, petunjuk, pelatihan, supervisi terkait sistem kerja yang aman dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap kinerja K3. (TEMUAN SESUAI - KRITERIA 1.1.1) Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3.



Dalam penyusunan kebijakan belum melalui proses konsultasi dengan pihak perwakilan pekerja. (TEMUAN TIDAK SESUAI - KRITERIA 1.1.2 - MINOR). Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja.



Kebijakan belum dilakukan review ulang terhadap penggunanya (TEMUAN TIDAK SESUAI - KRITERIA 1.1.5 - MINOR). Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang- undangan.



Untuk memastikan semua orang yang bekerja di area kerja memahami kebijakan, seharusnya dilakukan beberapa pendekatan seperti induksi bagi karyawan baru atau sub-kontraktor/supplier yang akan bekerja di area kegiatan dan kebijakan tersebut dikomunikasikan melalui pemampangan di setiap area kerja yang strategis dan disosialisasikan. (TEMUAN TIDAK SESUAI - KRITERIA 1.1.3 - MINOR). Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang tepat.



2



2. PERENCANAAN K3 Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko (IBPPR) Kegiatan penerapan SMK3 juga diawali dengan menyusun identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko dengan mengacu pada Prosedur Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko No. SMK3-PRO-01. Di dalam prosedur sudah menetapkan pada skala mana resiko dapat diterima (acceptable risk) seperti yang sudah ditetapkan di dalam form, hasilnya dituangkan dalam form identifikasi bahaya dan penilaian resiko No. SMK3-PRO01-01 dan form pengelompokan bahaya No. SMK3-PRO-01-02. Meskipun demikian masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam menyusun IBPPR seperti penetapan pengendalian yang belum dilakukan untuk semua proses kerja. IBPPR untuk penanganan secara manual dan mekanis, terutama untuk B3 yang terdapat aktifitasnya pada perusahaan, sudah ditetapkan panduan teknis untuk penerapannya yaitu instruksi kerja pengangkatan manual No. SMK3-IK-01. Semua pekerja yang ditunjuk sebagai tim pembuatan IBPPR tidak dapat dipastikan sudah mengikuti pelatihan manajemen resiko yang dilakukan secara internal maupun eksternal terutama untuk pegawai yang ditunjuk sebagai pembuat JSA di lingkungan proyek. Tujuan, Sasaran dan Program Tujuan dan Sasaran K3 perusahaan sudah ditetapkan oleh perusahaan untuk penerapan SMK3 per-periode waktu setahun dengan Prosedur Tujuan, Sasaran dan Program K3 No. SMK3-PRO-03.



Pemenuhan terhadap Persyaratan Hukum K3 Perusahaan telah menetapkan Prosedur Identifikasi Persyaratan Perundangan K3 No. SMK3-PRO-02 di mana di dalam Prosedur sudah menetapkan fungsi yang akan mengadministrasikan, menyebarluaskan dan mengatur tentang mekanisme bagaimana perusahaan melakukan identifikasi peraturan perundangan yang relevan untuk kemudian perusahaan harus memperhatikan dilakukan evaluasi pematuhannya. Namun dalam identifikasi yang dilakukan masih ditemukan kekurangan seperti belum diidentifikasinya Permenaker No. 08 Tahun 2010 dan Permenaker No. 08 Tahun 2020. Form yang digunakan hanya menginformasikan dan mengadministrasikan peraturan perundangan atau persyaratan lain yang sudah dimiliki dan teridentifikasi, namun terhadap evaluasi pemenuhan terhadap masing-masing peraturan perundangan atau persyaratan lain tersebut belum dilakukan. Sebagai pengadministrasian terhadap semua undang-undang atau persyaratan hukum yang digunakan dan berhubungan langsung dengan bisnis perusahaan, dibuatlah form daftar peraturan, perundangan dan persyaratan lain



3



K3 No. SMK3-PRO-02-01 di dalam form sudah diperuntukkan mengidentifikasi perundangan yang terkait dengan SMK3



untuk



3. PELAKSANAAN RENCANA K3 Direktur telah mengeluarkan SK penunjukan atas personil K3, dimana telah diperjelas dalam SK terkait tugas dan tanggung jawabnya. Tanggung jawab yang dijabarkan di dalam manual SMK3 hanya diperuntukkan bagi struktur dalam jabatan SMK3, sedangkan untuk tanggung jawab setiap struktur jabatan di perusahaan dijabarkan di dalam form Job Description yang dilampirkan dalam lampiran 4 manual SMK3. Perusahaan telah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. DKI Jakarta No. 560/259/2020 pada tanggal 17 Mei 2020 yang diketuai oleh Direktur Utama dan Sekretaris P2K3 telah memiliki Ahli K3 No. registrasi 1.6.603.2.150.18.1092147. dan telah memiliki Surat Keputusan Penunjukan yang masih berlaku sampai dengan 03 Juni 2021.



Komunikasi, Konsultasi dan Partisipasi Konsultasi pihak karyawan dengan perusahaan melalui safety meeting atau bersamaan dengan rapat P2K3. Dalam prosedur diatur untuk partisipasi aktif setiap karyawan terkait penerapan K3 di tiap bagian, salah satunya untuk menginformasikan keadaan bahaya/darurat. Pelaksanaan komunikasi sudah dilakukan baik untuk tamu, rekanan, karyawan baru. Induksi untuk tamu dilakukan pada saat sebelum pelaksanaan pertemuan. Manual SMK3 Perusahaan memiliki Manual Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AAQP-SMK3-MANUAL), rev. 00 tanggal 12 Agustus 2019, sebagai panduan dalam menerapkan Sistem Manajemen, Mutu, Lingkungan, OHSAS, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Manual tersebut berisi profil perusahaan, visi, misi, kebijakan, tujuan sasaran, proses bisnis dan prinsip sistem manajemen (perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan tinjauan manajemen). Sedangkan untuk prosedur dan formulir (lampiran) tercantum, dalam manual halaman 9 dan dibuatkan manual Job Description. Manual disimpan di kantor dan dipastikan mudah didapat. Pengendalian Dokumen Perusahaan telah menetapkan prosedur pengendalian document No. SMK3PRO-07, rev.00 tanggal 12 Agustus 2019. SOP ini mencakup tahapan



4



pembuatan, perubahan, persetujuan dan distribusi dokumen. Dokumen didistribusikan secara menyeluruh kepada setiap karyawan yang terkoneksi melalui Local Area Network. Apabila terdapat perubahan Document Control akan memberitahukan melalui email kepada seluruh karyawan. Kotak P3K Perusahaan dipastikan belum menyediakan kotak P3K pada area kantor dan proyek, seharusnya perusahaan wajib menyediakan kotak P3K agar bila terjadi kecelakaan berat maupun ringan dapat diberikan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke rumah sakit terdekat. Sesuai dengan (Permenaker 15/MEN/2008). Penerimaan, Pelatihan Kesadaran dan Kompetensi Terkait dengan kompetensi yang memerlukan lisensi K3, perusahaan tidak memiliki peralatan dan tenaga kerja yang tugasnya harus dilengkapi dengan lisensi atau SIO. Hal ini karena semua peralatan bantu kerja yang digunakan merupakan peralatan sewa dari pihak lain sekaligus dengan tenaga operatornya. Pastikan perusahaan juga mengharuskan vendor yang disewa peralatannya untuk melengkapi operator-operator yang mengoperasikan peralatan tersebut dilengkapi oleh SIO. Pelaporan dan Penyelidikan Accident Untuk pengaturan pelaporan dan investigasi terhadap insiden, perusahaan menggunakan prosedur penanganan insiden dan kecelakaan No. SMK3-PRO22, sedangkan untuk pelaporan dan penyelidikan PAK digunakan prosedur penyelidikan dan pelaporan PAK No. SMK3-PRO-21. Untuk kecelakaan kerja dan insiden di dalam prosedur sudah membahas mekanisme bagaimana pembuatan laporan dan penyelidikannya termasuk sudah membahas mekanisme bagaimana pembuatan laporan dan penyelidikannya termasuk sudah dilampirkan form-form yang harus digunakan, tetapi di dalam prosedur pelaporan dan penyelidikan PAK tidak dapat dipastikan sudah membahas secara spesifik bagaimana mekanisme untuk pembuatan laporan dan penyelidikannya. Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan mengacu pada Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa No. SMK3-PRO-09 dan Prosedur Tinjauan Kontrak No. SMK3-PRO-08. Pastikan terhadap semua permintaan barang dan jasa, memasukkan persyaratan K3 sebagai salah satu parameternya, baik dalam pengadaan tersebut menggunakan surat perjanjian maupun menggunakan media lain, seperti PO, email, atau surat menyurat lainnya. Sebagai pendukung kegiatan pengadaan barang atau jasa, perusahaan sudah melakukan Kegiatan seleksi supplier dengan mekanisme awal menetapkan calon 5



supplier dengan menggunakan Daftar Calon Supplier No. SMK3-PRO-09-01, kemudian melakukan seleksi supplier dengan menggunakan form Penetapan dan Evaluasi Supplier No. SMK3-PRO-09-02 serta dengan melakukan evaluasi kinerja dengan Form Seleksi dan Evaluasi subkon No. SMK3-PRO-09-03 di dalam seleksi & evaluasi yang sudah dilakukan persyaratan K3 menjadi salah satu parameter yang dilakukan penilaian dengan menggunakan lampiran Form Daftar Periksa Aspek K3 pada Pengadaan Barang dan Jasa No. SMK3-PRO-0904. Pengendalian Operasional APD yang dibutuhkan untuk proses kerja di lapangan telah disiapkan dan dibagikan pada saat akan melakukan aktifitas di area proyek, sebaiknya APD yang disediakan dan digunakan oleh pekerja saat bekerja merupakan APD yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan seperti SNI dan ANSI. Pastikan tidak ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD yang dipersyaratkan. Sebaiknya APD yang disediakan dan digunakan oleh pekerja saat bekerja merupakan APD sesuai dengan standar, baik standar Indonesia maupun standar internasional, seperti SNI dan ANSI. Perlu diperhatikan agar perusahaan mengharuskan semua peralatan yang digunakan dari sewa telah disertifikasi dan diuji ulang sebagai pemenuhan peraturan perundangan, serta harus dipastikan bahwa semua sertifikat & pemeriksaan berkalanya dan uji ulang masih berlaku serta harus dipastikan bahwa semua operator peralatan yang diharuskan memiliki SIO sudah terlengkapi. Persiapan Keadaan Darurat Simulasi kondisi darurat untuk tahun 2020 sudah dijadwalkan pada bulan November, simulasi terjadwal dalam Form No. SMK3-PRO-17-03. Perusahaan harus memastikan program berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan bila dilakukan simulasi sekaligus evaluasinya dilakukan agar efektif. Evaluasi yang harus dilakukan didasarkan terhadap skenario yang sudah ditetapkan serta di dalam evaluasi sebaiknya memasukkan parameter waktu untuk penilaiannya. Pada tim tanggap darurat juga sudah dibentuk regu first aid baik untuk yang berada pada kantor pusat maupun untuk yang terdapat di proyek, regu bertugas sebagai Tim P3K, namun terhadap tim yang ditetapkan sebagai tim P3K tidak dapat dipastikan sudah mendapatkan pengesahan lisensi dari Dirjen Binawas. 4. PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA K3



Perusahaan melakukan kegiatan pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja K3 melalui kegiatan inspeksi K3, pemantauan kondisi lingkungan kerja, pemantauan 6



kesehatan tenaga kerja, dan audit internal K3. Sebagai pelaksanaan inspeksi K3 digunakan Prosedur Inspeksi Tempat Kerja No. SMK3-PRO-20, pemantauan lingkungan kerja digunakan Prosedur Pemantauan dan Pengukuran Kinerja K3 No. SMK3-PRO-19, dan Prosedur Pemantauan Kesehatan Pegawai No. SMK3PRO-26 digunakan untuk panduan teknis pelaksanaan pemantauan kesehatan pekerja, sedangkan audit internal K3 mengacu pada prosedur audit internal No. SMK3-PRO-27.



Inspeksi K3 Inspeksi K3 dilakukan oleh petugas yang belum ditetapkan oleh perusahaan dan tidak dapat dipastikan sudah mendapatkan pelatihan manajemen resiko sesuai dengan yang dipersyaratkan. Checklist sudah disusun yaitu daftar periksa inspeksi K3 No. Form SMK3-PRO-19-01, inspeksi yang sudah dilakukan untuk kantor pusat perusahaan. Objek dari inspeksi sudah dilakukan untuk tempat kerja dan cara kerja. Perlu dilakukan pembuatan laporan hasil inspeksi secara komprehensif dan diserahkan kepada ketua P2K3, dan dibahas pada rapat bulanan P2K3 jika diperlukan. Terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan ketika pelaksanaan inspeksi dilakukan, harus diperhatikan pelaksanaan tindak lanjut perbaikannya sesuai dengan prosedur ketidaksesuaian tindakan perbaikan dan pencegahan No.SMK3-PRO-23 serta dilakukan monitoring secara komprehensif agar semua perbaikan yang dilakukan secara efektif. Pemantauan lingkungan kerja Untuk tahun 2019 perusahaan belum melakukan pemantauan lingkungan kerja, namun penjadwalan atau rencana pelaksanaannya sudah dibuat dan direncanakan akan dilakukan pada akhir tahun 2020 ini dengan parameter yang akan dipantau yaitu kualitas udara, pencahayaan dan kebisingan, sedangkan untuk iklim kerja yang menjadi salah satu parameter yang ada pada aktifitas perusahaan, harus dapat dipastikan pula agar direncanakan untuk dipantau. Pemantauan Kesehatan Dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta kemampuan fisik dari tenaga kerja, perusahaan telah menyusun program untuk memberikan pengobatan dan pelayanan kesehatan kerja bagi semua tenaga kerjanya. Pelaksanaan pelayanan kesehatan dilakukan dengan menggunakan mekanisme Program Pemerintah BPJS atau Program Perusahaan sendiri berupa reimbursment. Pekerja yang mengalami gangguan kesehatan dapat berobat ke semua rumah sakit yang ditunjuk oleh BPJS di daerah tempat tinggalnya, atau sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan, untuk semua biaya yang timbul akibat



7



pengobatan penyakit yang diderita pekerja, dapat ditagihkan ke perusahaan untuk digantikan, sesuai dengan kebijakan perusahaan yang ada. Perusahaan menetapkan Prosedur Pemantauan Kesehatan Pegawai No. SMK3PRO-26 sebagai acuan kegiatan pemantauan kesehatan karyawan. Dalam prosedur ditetapkan bahwa pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan setahun sekali. Juga harus dilakukan identifikasi keadaan di mana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan. Terhadap pelaksanaannya sudah dilakukan identifikasi keadaan di mana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan yaitu dengan form identifikasi pelaksanaan medical checkup No. SMK3-PRO-26-01, namun identifikasi bukan dilakukan oleh personal yang berkompeten karena identifikasi dilakukan oleh anggota P2K3 bukan dokter yang ditetapkan. Audit Internal K3 Untuk pelaksanaan audit internal digunakan prosedur audit internal No. SMK3PRO-27. Untuk tahun 2020 audit internal sudah dilakukan pada 14-16 Maret 2020 dengan sebelumnya ditetapkan dahulu jadual pelaksanaannya pada form program audit internal SMK3 tahunan No. SMK3-PRO-27-01, tim auditor sudah ditunjuk dengan surat penunjukan, terhadap semua team audit dapat dipastikan sudah mengikuti pelatihan internal audit internal SMK3, namun pelatihan dilakukan secara internal oleh konsultan SMK3 yang ditunjuk, sehingga terhadap tim auditor belum ada yang sudah mengikuti pelatihan auditor internal SMK3 tersertifikasi Kemenaker RI. 5. TINJAUAN ULANG MANAJEMEN Pelaksanaan rapat tinjauan manajemen (RTM) mengacu pada Prosedur Tinjauan Manajemen No. SMK3-PRO-28. Pelaksanaan RTM untuk tahun 2020 sudah dilakukan pada tanggal 25 April 2020, setelah audit internal dilakukan. Agenda yang dibahas sudah sesuai dengan Lampiran I PP Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012, sebaliknya hasil RTM yang sudah diterapkan dilengkapi dengan materi-materi pembahasan serta bukti terhadap pembahasan masing-masing agenda acara tersebut. Pada hasil RTM yang dilakukan sudah dihadiri oleh semua top manajemen organisasi serta, hasil dari pelaksanaan RTM direkam di dalam form notulen rapat tinjauan manajemen No. SMK3-PRO-28-02 terhadap hasil yang ada sudah membahas masalah yang ada, keputusan yang diambil dilengkapi dengan PIC dan tanggal terakhir penyelesaian tindaklanjut yang harus dilakukan.



8