10 Dtss CL Sacs Opt Opt [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF SPESIALISASI (DTSS)



CUKAI LANJUTAN



Modul



SISTEM APLIKASI CUKAI SENTRALISASI



Disusun Oleh:



Hendrawan Istanto (Pranata Komputer Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI 2013



DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF SPESIALISASI (DTSS)



CUKAI LANJUTAN



Modul



SISTEM APLIKASI CUKAI SENTRALISASI



Disusun Oleh:



Hendrawan Istanto (Pranata Komputer Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI 2013



KATA PENGANTAR DAN PENGESAHAN KEPALA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BEA DAN CUKAI



Menunjuk Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai nomor KEP-46/PP.5/2012 tanggal 23 April 2012 hal Pembentukan Tim Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan pada Pusdiklat Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2012, maka kepada Sdr. Hendrawan Istanto, S.E telah ditugaskan menyusun Modul Sistem Aplikasi Cukai untuk Diklat Teknis Substantif Spesialisasi (DTSS) Cukai Lanjutan. Oleh karena modul sebagaimana terlampir telah diseminarkan dan telah dilakukan perbaikan sesuai dengan masukan dan saran hasil seminar, serta mengacu pada peraturan penyusunan modul yang berlaku, maka dengan ini kami nyatakan Modul tersebut sah dan layak untuk menjadi Modul DTSS Cukai Lanjutan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada penyusun dan semua pihak yang telah membantu penyelesaian modul tersebut. Demikian kata pengantar dan pengesahan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Jakarta, Desember 2012 Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai



Agus Hermawan NIP 19640817 199103 1 002



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................................. i DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL ........................................................................ iv PETA KONSEP.......................................................................................................... v DAFTAR GAMBAR .................................................................................................... vi A. PENDAHULUAN ............................................................................................ 1 1. Deskripsi Singkat ...................................................................................... 1 2. Prasyarat Kompetensi .............................................................................. 2 3. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar ........................................... 2 4. Relevansi Modul ...................................................................................... 3 B. KEGIATAN BELAJAR .................................................................................... 4 KEGIATAN BELAJAR 1 PENGANTAR SISTEM APLIKASI CUKAI SENTRALISASI 1.1. Uraian dan Contoh .................................................................................. 4 A. Perkembangan SAC Sentralisasi ...................................................... 4 B. Pengenalan Hardware, Jaringan, dan Software SAC Sentralisasi ...... 5 C. Pengenalan Arsitektur SAC Sentralisasi ............................................ 12 1.2. Latihan ..................................................................................................... 19 1.3. Rangkuman ............................................................................................. 19 1.4. Tes Formatif............................................................................................. 20 1.5. Umpan Balik dan Tindak Lanjut ............................................................... 23 KEGIATAN BELAJAR 2 PENGENALAN MENU SISTEM APLIKASI CUKAI SENTRALISASI 2.1 Uraian dan Contoh .................................................................................. 24 A. Administrasi SACS ............................................................................ 24 B. Pelayanan NPPBKC .......................................................................... 29 C. Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Cukai .................. 31 D. Pelayanan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1) ......................... 33 E. Pelayanan Fasilitas Pembebasan Cukai (PMCK) ............................... 34 F. Pelayanan Tarif/HJE HT dan MMEA .................................................. 35 G. Pelayanan P3C .................................................................................. 38 H. Pelayanan Pemesanan Pita Cukai .................................................... 41 I.



Pelayanan CK-2 dan CK-3 ................................................................. 45



J. Pelayanan CK-4 ................................................................................. 52 ii



K. Pelayanan Pemberitahuan Mutasi BKC (CK-5) .................................. 55 L. Pelayanan Profiling PPIHT ................................................................. 58 2.2 Latihan .................................................................................................... 61 2.3 Rangkuman ............................................................................................ 61 2.4 Tes Formatif ............................................................................................ 62 2.5 Umpan Balik dan Tindak Lanjut ............................................................... 65 KEGIATAN BELAJAR 3 PETUNJUK OPERASIONAL SISTEM APLIKASI CUKAI SENTRALISASI 3.1 Uraian dan Contoh ................................................................................... 66 A. Petunjuk Operasional Bagi Pengusaha ............................................. 66 B. Petunjuk Operasional Untuk User Pada Bagian yang Terkait dengan Layanan di Bidang Cukai ................................................................... 133 C. Petunjuk Operasional Untuk User Pada Bagian yang Terkait dengan Perbendaharaan ................................................................................ 181 3.2 Latihan .................................................................................................... 224 3.3 Rangkuman ............................................................................................ 224 3.4 Tes Formatif............................................................................................. 224 3.5 Umpan Balik dan Tindak Lanjut ............................................................... 228 TES SUMATIF ................................................................................................ 229 KUNCI JAWABAN .......................................................................................... 234 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 235



iii



PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL 1. Langkah-langkah belajar yang ditempuh. Modul ini terdiri dari 3 (tiga) Kegiatan Belajar (KB). Perserta Diklat harus mempelajari KB-1 terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan KB-2 dan KB-3. Pahami topik/judul Kegiatan Belajar, pelajari isi/materi KB, kemudian kerjakan latihan. Perhatikan rangkuman KB dan kerjakan kembali test formatif. Dalam hal belum memenuhi tingkat pemahaman dengan kategori ”baik” (nilai lebih dari 80), ulangi kembali materi dalam Kegiatan Belajar tersebut. 2. Perlengkapan yang harus disediakan. Modul ini juga memberikan referensi bacaan maupun peraturan yang terkait. Peserta Diklat disarankan mempelajari juga referensi yang diberikan, terutama ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dilapangan. 3. Target waktu dan pencapaian dalam pembelajaran menggunakan modul. Untuk mempelajari modul ini memerlukan waktu 10 (sepuluh) jam latihan. Namun alokasi waktu tersebut dapat ditambah untuk mempelajari ketentuan terkait lainnya. 4. Hasil evaluasi self assessment. Evaluasi atas keseluruhan modul dapat dipelajari pada test sumatif.



Hasil evaluasi



dapat Saudara nilai sendiri apakah Saudara sudah cukup memahami materi modul. Jika hasil evaluasi belum mencapai kategori ”baik” disarankan Saudara mengulangi materi modul. 5. Prosedur peningkatan kompetensi materi. Dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi materi, Saudara dapat mempelajari ketentuan dan peraturan terkait setelah Saudara selesai mempelajari keseluruhan materi modul. Oleh karena peraturan terkait dalam implementasinya berpotensi berubah, maka disarankan Saudara tetap mengikuti perkembangan/peraturan dimaksud di lapangan. 6. Peran tenaga pengajar dalam proses pembelajaran. Tenaga pengajar berperan dalam menjelaskan isi materi per sub Kegiatan Belajar, memberikan contoh-contoh, dan latihan. Pengajar juga menjawab pertanyaanpertanyaan atas permasalahan yang terkait dengan modul dan pelaksanaannya di lapangan



iv



PETA KONSEP



SISTEM APLIKASI CUKAI SENTRALISASI



Pengantar Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi



Perkembangan SAC Sentralisasi



Pengenalan Menu Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi



Administrasi SACS



Petunjuk Operasional Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi



Petunjuk Operasional Bagi Pengusah



Pelayanan NPPBKC Pengenalan Hardware, Jaringan, dan Software SAC Sentralisasi



Pengenalan Arsitektur SAC Sentralisasi



Permohonan Penundaan Pembayaran Cukai



Petunjuk Operasional Untuk User Pada Bagian yang Terkait dengan Layanan di Bidang Cukai



Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1) Fasilitas Pembebasan Cukai



Petunjuk Operasional Untuk User Pada Bagian yang Terkait dengan Perbendaharaan



Pelayanan Tarif/HJE HT dan MMEA



Pelayanan P3C



Pelayanan Pemesanan Pita Cukai



Pelayanan CK-2 dan CK-3



Pelayanan CK-4



Pelayanan Pemberitahuan Mutasi BKC



Pelayanan Profiling PPIHT



v



DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Mulai Instalasi.............................................................................................. 7 Gambar 1.2 Selesai Instalasi .......................................................................................... 8 Gambar 1.3 Input URL .................................................................................................... 8 Gambar 1.4 Approve ‘Certificate Security’....................................................................... 8 Gambar 1.5 Halaman User Password ............................................................................. 9 Gambar 1.6 Start Application Access .............................................................................. 9 Gambar 1.7 Layar Application Access ............................................................................ 10 Gambar 1.8 URL Installer ............................................................................................... 10 Gambar 1.9 Installer SACS-1 versi VPN ......................................................................... 10 Gambar 1.10 Konfirmasi Download File .......................................................................... 10 Gambar 1.11 Menentukan Lokasi Penyimpanan ............................................................. 11 Gambar 1.12 Uncheck .................................................................................................... 11 Gambar 1.13 Open Folder .............................................................................................. 11 Gambar 1.14 Mengextract Installer ................................................................................. 11 Gambar 1.15 Extract To Folder ....................................................................................... 11 Gambar 1.16 Menjalankan file Instalasi........................................................................... 12 Gambar 1.17 Proses Instalasi ......................................................................................... 12 Gambar 1.18 Skema Jaringan SACS-1 ........................................................................... 12 Gambar 1.19 Skema SACS ............................................................................................ 13 Gambar 2.1 Menu Admin ................................................................................................ 25 Gambar 2.2 Login SACS-1 ............................................................................................. 25 Gambar 2.3 Aktivasi User SSO Bea Cukai...................................................................... 26 Gambar 2.4 Skema Hubungan Admin Induk – Admin Cabang ........................................ 27 Gambar 2.5 Pendaftaran User Akses .............................................................................. 28 Gambar 2.6 Pendaftaran User Cukai Online ................................................................... 28 Gambar 2.7 Perekaman Registrasi NPPBKC .................................................................. 30 Gambar 2.8 Pengelolaan Golongan ................................................................................ 30 Gambar 2.9 Perekaman Permohonan Penundaan.......................................................... 31 Gambar 2.10 Pemeriksaan Permohonan Penundaan ..................................................... 32 Gambar 2.11 Keputusan Permohonan Penundaan ......................................................... 32 Gambar 2.12 Perekaman (PBCK-1) ............................................................................... 33 Gambar 2.13 Perekaman PMCK-1.................................................................................. 34 Gambar 2.14 Perekaman Permohonan Merk ................................................................. 35 Gambar 2.15 Perekaman Penyesuaian .......................................................................... 36 Gambar 2.16 Perekaman Penetapan Kembali Merk ...................................................... 36 vi



Gambar 2.17 Perekeman Permohonan Merk MMEA ...................................................... 37 Gambar 2.18 Perekaman PPPC ..................................................................................... 38 Gambar 2.19 Validasi PPPC ........................................................................................... 39 Gambar 2.20 Penerimaan DPPC Dari KP DJBC ............................................................. 40 Gambar 2.21 Perekaman CK-1 ....................................................................................... 42 Gambar 2.22 Validasi dan Penomoran CK-1 .................................................................. 42 Gambar 2.23 Urutan Pelunasan ...................................................................................... 43 Gambar 2.24 Persetujuan CK-1 Kredit ............................................................................ 43 Gambar 2.25 Perekaman CK-1A..................................................................................... 44 Gambar 2.26 Perekaman CK-2 ....................................................................................... 45 Gambar 2.27 Perekaman CK-3 ....................................................................................... 46 Gambar 2.28 Pelunasan Biaya Pengganti....................................................................... 47 Gambar 2.29 Workflow CK-2 Dari PBCK-7 ..................................................................... 48 Gambar 2.30 Perekaman CK-4 ....................................................................................... 53 Gambar 2.31 Menu CK-4 Online ..................................................................................... 54 Gambar 2.32 Alur Aplikasi CK-4 online ........................................................................... 55 Gambar 2.33 Skema Pelayanan CK-5 Online ................................................................. 55 Gambar 2.34 Alur Pelayanan CK-5 ................................................................................. 56 Gambar 2.35 Alur Proses Data Profiling PPIHT .............................................................. 58 Gambar 2.36 Proses Pemutakhiran ............................................................................... 60 Gambar 3.1. Menu SACS-HT.......................................................................................... 66 Gambar 3.2 Flowchart P3C HT ....................................................................................... 67 Gambar 3.3 Perekaman P3C .......................................................................................... 68 Gambar 3.4 Isian NPPBKC ............................................................................................. 68 Gambar 3.5 Isian Detail Pita Cukai ................................................................................. 69 Gambar 3.6. Fasilitas Mencetak PPPC ........................................................................... 69 Gambar 3.7 Flowchart Kegiatan Perekaman Permohonan CK-1 .................................... 70 Gambar 3.8 Tampilan Layar Perekaman......................................................................... 71 Gambar 3.9 Menu Pengelolaan Golongan ...................................................................... 72 Gambar 3.10 Isian detil Merk .......................................................................................... 72 Gambar 3.11 Isian Pejabat Penandatangan.................................................................... 72 Gambar 3.12 Hasil Akhir Pengisian................................................................................. 73 Gambar 3.14 Tampilan pengecekan Hasil Perhitungan .................................................. 73 Gambar 3.15 Tampilan Formulir CK-1 ............................................................................ 73 Gambar 3.16. Halaman awal website beacukai. Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online ............................................................................................................................. 74 Gambar 3.17. Icon “Portal Pengguna Jasa” .................................................................... 75 vii



Gambar 3.18. Halaman awal Portal Pengguna Jasa. Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online ............................................................................................................................. 75 Gambar 3.19. click “Sign In”. ........................................................................................... 75 Gambar 3.20. Halaman login aplikasi. Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online........ 76 Gambar 3.21. Halaman login aplikasi.............................................................................. 76 Gambar 3.22. Halaman “Home Pengguna Jasa”. Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online ............................................................................................................................. 76 Gambar 3.23 Pemilihan Menu “Cukai Online” ................................................................. 77 Gambar 3.24. Halaman “Sistem Aplikasi Cukai Online”. Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online ............................................................................................................................. 77 Gambar 3.25. Halaman Utama CK-4 A ........................................................................... 78 Gambar 3.26. Tombol CK-4 A Baru. ............................................................................... 78 Gambar 3.27. Halaman Perekaman CK-4 A ................................................................... 79 Gambar 3.28. data NPPBKC........................................................................................... 79 Gambar 3.29 Nomor Pemberitahuan CK-4 A .................................................................. 79 Gambar 3.30 Tanggal Pemberitahuan ............................................................................ 80 Gambar 3.31 Tanggal Produksi ...................................................................................... 80 Gambar 3.32 Waktu Produksi Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online .................... 80 Gambar 3.33 Jumlah Produksi ........................................................................................ 81 Gambar 3.34 Contoh Nomor Produksi ............................................................................ 81 Gambar 3.35 Tanggal Dokumen Produksi ...................................................................... 81 Gambar 3.36 Jenis kemasan Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online ..................... 82 Gambar 3.37. Isi per Kemasan ....................................................................................... 82 Gambar 3.38. Jumlah Kemasan ...................................................................................... 82 Gambar 3.39. Jumlah Isi ................................................................................................. 82 Gambar 3.40 Keterangan lain-lain................................................................................... 83 Gambar 3.41. Daftar Rincian CK-4 A .............................................................................. 83 Gambar 3.42 Tombol Edit dan Hapus ............................................................................. 84 Gambar 3.43 halaman Daftar Kesalahan. ....................................................................... 84 Gambar 3.44. halaman Validasi Isian CK-4 A ................................................................. 85 Gambar 3.45 Daftar data CK-4 A yang telah dikirim. 86 .................................................. 85 Gambar 3.46 menu Copy Dokumen ................................................................................ 85 Gambar 3.47 Halaman Pengisian CK-4 A dengan Copy Dokumen. ................................ 86 Gambar 3.48. Detail Data CK- 4 A .................................................................................. 86 Gambar 3.49. kolom Pencarian Data CK-4 A. ................................................................. 87 Gambar 3.50. Halaman Utama CK-4 B ........................................................................... 88 Gambar 3.51. halaman Perekaman CK-4 B Baru............................................................ 89 viii



Gambar 3.52. profil NPPBKC CK-4 B ............................................................................. 90 Gambar 3.53. Nomor Pemberitahuan CK-4 B ................................................................. 90 Gambar 3.54 Tanggal Pemberitahuan CK-4 B ................................................................ 90 Gambar 3.55 Tanggal Produksi CK-4 B .......................................................................... 91 Gambar 3.56. Nomor Produksi........................................................................................ 91 Gambar 3.57. Tanggal Dokumen Produksi ..................................................................... 91 Gambar 3.58. Jenis kemasan CK-4 B ............................................................................. 92 Gambar 3.59. Merk MMEA CK-4 B ................................................................................. 92 Gambar 3.60. Daftar Merk MMEA CK-4 B....................................................................... 93 Gambar 3.61. data grup Kemasan CK-4 B ...................................................................... 93 Gambar 3.62. Isi per Kemasan ....................................................................................... 93 Gambar 3.63. Tarif Kemasan CK-4 B.............................................................................. 94 Gambar 3.64. Kadar Kemasan CK-4 B ........................................................................... 94 Gambar 3.65. Jumlah Kemasan CK-4B .......................................................................... 94 Gambar 3.66. Jumlah Isi CK-4 B ..................................................................................... 94 Gambar 3.67. Keterangan CK-4 B .................................................................................. 95 Gambar 3.68. Daftar Rincian CK-4 B .............................................................................. 95 Gambar 3.69. Daftar Rincian CK- 4 B ............................................................................. 96 Gambar 3.70. Halaman Pesan Kesalahan. ..................................................................... 96 Gambar 3.71. halaman Validasi Isian CK-4 A ................................................................. 97 Gambar 3.72. Daftar data CK-4 B yang telah dikirim. ...................................................... 97 Gambar 3.73. Tombol Copy Dokumen ............................................................................ 97 Gambar 3.74. Halaman Pengisian CK-4 B dengan Copy Dokumen. ............................... 97 Gambar 3.75. Detail Data CK- 4 B ................................................................................. 99 Gambar 3.76. kolom Pencarian Data CK-4 B. ................................................................. 100 Gambar 3.77. Halaman Utama CK-4 C ........................................................................... 101 Gambar 3.78. Tombol CK-4 C Baru ................................................................................ 101 Gambar 3.79. Halaman Pengisian CK-4 C ...................................................................... 102 Gambar 3.80. profil NPPBKC CK-4 C ............................................................................. 102 Gambar 3.81. Nomor Pemberitahuan CK-4 C ................................................................. 103 Gambar 3.82. Tanggal Pemberitahuan CK-4 C ............................................................... 103 Gambar 3.83. Tanggal Produksi CK-4 C ........................................................................ 103 Gambar 3.84. Jumlah ProduksiHasil Tembakau CK-4 C ................................................. 104 Gambar 3.85. Nomor Produksi CK-4 C ........................................................................... 104 Gambar 3.86. Jenis Hasil Tembakau .............................................................................. 104 Gambar 3.87. Daftar Jenis Hasil Tembakau .................................................................... 105 Gambar 3.88. Jumlah Produksi CK-4 C .......................................................................... 105 ix



Gambar 3.89. isian Merk Hasil Tembakau (HT) CK-4 C .................................................. 105 Gambar 3.89. Daftar Merk HT CK-4 C ............................................................................ 106 Gambar 3.90. data Hasil Tembakau yang Dikemas CK-4 C ............................................ 106 Gambar 3.91. isian Jumlah Kemasan CK-4C ................................................................. 106 Gambar 3.92. isian Jumlah Isi CK-4 C ............................................................................ 107 Gambar 3.93. Keterangan rincian CK-4 C ....................................................................... 107 Gambar 3.94. Daftar Rincian CK-4 C .............................................................................. 107 Gambar 3.95. Menu Daftar Rincian CK-4 C .................................................................... 108 Gambar 3.96. Layar Pesan Kesalahan. .......................................................................... 109 Gambar 3.97. halaman Validasi Isian CK-4..................................................................... 109 Gambar 3.98. Daftar data CK-4 C yang telah disimpan dan dikirim................................. 110 Gambar 3.99. Tombol Copy Dokumen ............................................................................ 110 Gambar 3.100. Halaman Pengisian CK-4 C dengan Copy Dokumen.112 ....................... 111 Gambar 3.101. Tombol Edit Dokumen. ........................................................................... 112 Gambar 3.102. Halaman Edit Draft CK-4 C..................................................................... 112 Gambar 3.103. Detail Data CK- 4 C ................................................................................ 113 Gambar 3.104. Kolom Pencarian Data CK-4 C. .............................................................. 114 Gambar 3.105. Halaman “Sistem Aplikasi Cukai Online”. ............................................... 114 Gambar 3.106. Halaman awal Portal Pengguna Jasa. .................................................... 115 Gambar 3.107 menu ‘CK-5 Online’ ................................................................................. 116 Gambar 3.108 Halaman CK-5 Baru ................................................................................ 117 Gambar 3.109 header EA ............................................................................................... 118 Gambar 3.110 header MMEA ......................................................................................... 118 Gambar 3.111 Header HT ............................................................................................... 118 Gambar 3.112 Nama dan Kode KPPBC.......................................................................... 120 Gambar 3.113 Rincian CK-5 EA ..................................................................................... 121 Gambar 3.114 Rincian CK-5 MMEA atau HT .................................................................. 121 Gambar 3.115 Bagian pemberitahu ................................................................................ 121 Gambar 3.116 Tampilan Pemilihan Tanggal Pengajuan ................................................. 122 Gambar 3.117 Cara Pelunasan Untuk EA ....................................................................... 122 Gambar 3.118 Cara Pelunasan Untuk MMEA dan Hasil Tembakau................................ 122 Gambar 3.119 Cara mengisi “Status Cukai” .................................................................... 123 Gambar 3.120 Jenis Pemberitahuan untuk Status Cukai Belum Dilunasi ........................ 123 Gambar 3.121 Jenis Pemberitahuan untuk Status Cukai Sudah Dilunasi........................ 124 Gambar 3.122 CK-5 Ekspor ............................................................................................ 125 Gambar 3.123 CK-5 Untuk Selain Ekspor ....................................................................... 125 Gambar 3.124 Memilih Cara Pengangkutan ................................................................... 126 x



Gambar 3.125 Daftar Nama, Kode Kantor ...................................................................... 127 Gambar 3.126 Daftar Kode dan Nama Negara ............................................................... 128 Gambar 3.127 ID dan Nama Pelabuhan ......................................................................... 129 Gambar 3.128 Gambar Daftar Merk HT .......................................................................... 129 Gambar 3.129 Isian Merk HT .......................................................................................... 130 Gambar 3.130 Tabel Daftar Merk HT .............................................................................. 130 Gambar 3.131 Daftar CK-5 Yang Telah Direkam ............................................................ 132 Gambar 3.132 Alur/Flowchart Pelayanan Registrasi NPPBKC ........................................ 135 Gambar 3.133 Tampilan Menu “Browse Semua NPPBKC” ............................................. 135 Gambar 3.134 Daftar Semua NPPBKC ........................................................................... 136 Gambar 3.135 Menu Melanjutkan Perekaman ................................................................ 136 Gambar 3.136 Daftar Perusahaan Sudah Direkam Registrasi ........................................ 136 Gambar 3.137 Menu untuk Melanjutkan Perekaman ...................................................... 137 Gambar 3.138 List Perusahaan Registrasi Ulang ............................................................ 137 Gambar 3.139 Menu Perekaman NPPBKC Baru ............................................................ 138 Gambar 3.140 Perekaman Registrasi Baru ..................................................................... 138 Gambar 3.141 Form A Registrasi Baru ........................................................................... 138 Gambar 3.142 Form B s.d. Form F Registrasi NPPBKC ................................................. 139 Gambar 3.143 Menu Penomoran NPPBKC .................................................................... 139 Gambar 3.144 Menu Penomoran NPPBKC .................................................................... 140 Gambar 3.145 Menu Pengelolaan Golongan .................................................................. 140 Gambar 3.146 Layar Pengelolaan Golongan .................................................................. 141 Gambar 3.147 Menu Perekaman Registrasi Ulang ......................................................... 142 Gambar 3.148 Merekam Registrasi Ulang ...................................................................... 142 Gambar 3.149 Form Perekaman Registrasi Ulang .......................................................... 142 Gambar 3.150 Finalisasi Registrasi Ulang ...................................................................... 143 Gambar 3.151 Layar Konfirmasi Penyimpanan Registrasi NPPBKC ............................... 143 Gambar 3.152 Alur Pelayanan ........................................................................................ 144 Gambar 3.153 Menu Permohonan Baru......................................................................... 145 Gambar 3.154 Menu Perubahan ..................................................................................... 145 Gambar 3.155 Layar Perekaman Permohonan Baru...................................................... 145 Gambar 3.156 Layar Perekeman Permohonan Perubahan ............................................. 146 Gambar 3.157 Layar Detil Permohonan .......................................................................... 147 Gambar 3.158 Menu Pemeriksaan Permohonan Tariff/HJE ............................................ 148 Gambar 3.159 Daftar Pemeriksaan Tarif/HJE ................................................................. 148 Gambar 3.160 Detil Permohonan Tarif/HJE .................................................................... 148 Gambar 3.161 Daftar Tarif/HJE Seluruh Indonesia ......................................................... 149 xi



Gambar 3.162 Layar Perbandingan Tarif/HJE ................................................................ 149 Gambar 3.163 Pilihan Setuju .......................................................................................... 150 Gambar 3.164 Pilihan Tidak Setuju ................................................................................. 150 Gambar 3.165 Menu Penomoran Surat Permohonan ..................................................... 151 Gambar 3.166 Daftar Penomoran Surat .......................................................................... 151 Gambar 3.167 Layar Penomoran Surat........................................................................... 151 Gambar 3.168 Menu Keputusan Permohonan tarif/HJE .................................................. 152 Gambar 3.169 Daftar Permohonan Tarif/HJE Baru ........................................................ 152 Gambar 3.170 Keputusan Permohonan Tarif/HJE .......................................................... 152 Gambar 3.171 Menu Penetapan Kembali tarif/HJE ......................................................... 153 Gambar 3.172 Layar Penetapan Kembali Tarif/HJE ........................................................ 153 Gambar 3.173 Flow Pelayanan Tarif/HJE MMEA ............................................................ 154 Gambar 3.174 Menu Permohonan Tarif Cukai MMEA .................................................... 155 Gambar 3.175 Layar Perekaman Permohonan Tarif/HJE ............................................... 156 Gambar 3.176 Layar Daftar NPPBKC ............................................................................. 157 Gambar 3.177 Daftar Negara .......................................................................................... 158 Gambar 3.178 Lampiran ................................................................................................. 159 Gambar 3.179 Task To Do Pemeriksa Pada Bagian Pabean Cukai ................................ 160 Gambar 3.180 Menu Pencarian Permohonan Tarif/HJE ................................................. 160 Gambar 3.181 List Permohonan Tarif Cukai MMEA ........................................................ 161 Gambar 3.182 Isian SKEP Tarif/HJE MMEA ................................................................... 161 Gambar 3.183 Flowchart P3C Awal Dan Tambahan A Tipe Sentralisasi......................... 162 Gambar 3.184 Flowchart P3C/P3CT KPPBC Tipe B ....................................................... 163 Gambar 3.185 Flowchart P3CT Izin Direktur Jenderal



................................................. 164



Gambar 3.186 Menu P3C ............................................................................................... 165 Gambar 3.187 Layar Perekaman PPPC.......................................................................... 166 Gambar 3.188 Layar Daftar NPPBKC ............................................................................. 167 Gambar 3.189 Filtering NPPBKC .................................................................................... 167 Gambar 3.190 Alamat Perusahaan ................................................................................. 168 Gambar 3.191 Periode Persediaan ................................................................................. 168 Gambar 3.192 Tempat Pengambilan Pita Cukai ............................................................. 168 Gambar 3.193 Detil Isian PPPC ...................................................................................... 169 Gambar 3.194 Layar Konfirmasi ..................................................................................... 170 Gambar 3.195 Layar Informasi Simpan ........................................................................... 171 Gambar 3.196 Tampilam Perekaman CK-1 .................................................................... 171 Gambar 3.197 Tampilan Pengisian Merk ........................................................................ 173 Gambar 3.198 Tampilan Pengisian Pita Cukai ................................................................ 173 xii



Gambar 3.199 Tampilan Layar Kompensasi ................................................................... 175 Gambar 3.200 Tampilan Pemilihan Jenis Dokumen ........................................................ 175 Gambar. 3.201 Tampilan “Dikurangi Pengembalian Cukai” ............................................. 176 Gambar. 3.202 Tampilan Penomoran CK-1 .................................................................... 176 Gambar. 3.203 Tampilan Validasi dan Penomoran CK-1 ................................................ 177 Gambar. 3.204 Tampilan Layar Validasi ......................................................................... 178 Gambar. 3.205 Tampilan Konfirmasi ............................................................................... 178 Gambar. 3.206 Tampilan Layar Informasi Penyimpanan ................................................. 179 Gambar. 3.207 Tampilan Tab Penomoran ...................................................................... 179 Gambar. 3.208 Tampilan Layar Informasi Penyimpanan ................................................. 179 Gambar 3.209 Menu perekaman Permohonan Penundaan ............................................ 180 Gambar 3.210 Layar Perekaman Permohonan Penundaan ............................................ 180 Gambar 3.211 Pemilihan Validasi dan Penomoran PPPC .............................................. 181 Gambar 3.212 Tampilan Perekaman P3C MMEA ........................................................... 184 Gambar 3.213 Pemilihan Nama Perusahaan .................................................................. 184 Gambar 3.214 Data NPPBKC ......................................................................................... 185 Gambar 3.215 Pemilihan Periode Persediaan ................................................................ 185 Gambar 3.216 Pemilihan P3C......................................................................................... 185 Gambar 3.217 Detail PPPC ............................................................................................ 185 Gambar 3.218 Daftar Jenis Pita Cukai ............................................................................ 186 Gambar 3.219 Hasil Perekaman .................................................................................... 186 Gambar 3.220 Pengisian Nama Pejabat Penandatangan ............................................... 186 Gambar 3.221 Hasil Petrekaman P3C ............................................................................ 187 Gambar 3.222 Pemeriksaan P3C MMEA ........................................................................ 187 Gambar 3.223 Proses Penomoran .................................................................................. 187 Gambar 3.224 Layar Penomoran .................................................................................... 189 Gambar 3.225 Perekaman Penerimaan DPPC KPPBC .................................................. 189 Gambar 3.226 Memilih menu “Rekam” ........................................................................... 190 Gambar 3.227 Pengisian Nomor dan Tanggal DPPC...................................................... 190 Gambar 3.228 Perekaman CK-1 Tunai ........................................................................... 191 Gambar 3.229 Pemilihan Data Perekaman CK-1 Tunai .................................................. 191 Gambar 3.230 Pemilihan Dokumen Pembayaran ........................................................... 192 Gambar 3.231 Pelunasan dengan SPCP ........................................................................ 192 Gambar 3.232 Pengisian Kompensasi PPN .................................................................... 193 Gambar 3.233 Persetujuan CK-1 Kredit .......................................................................... 194 Gambar 3.234 Tampilan Persetujuan Kredit ................................................................... 195 Gambar 3.235 Perekaman Tanggal Jatuh Tempo ........................................................... 195 xiii



Gambar. 3.236 Tampilan Pengeluaran Pita Cukai Pelayanan ......................................... 196 Gambar. 3.237 Pemilihan Menu “Ambil Pita” .................................................................. 196 Gambar. 3.238 Perekaman Pengambilan Pita Cukai ...................................................... 197 Gambar 3.239 Menu Pemeriksaan Permohonan Penundaan ......................................... 198 Gambar 3.240 Daftar Pemeriksaan Permohonan Penundaan......................................... 198 Gambar 3. 241 Layar Pemeriksaan Permohonan Penundaan ........................................ 199 Gambar 3. 242 Layar Keputusan penelitian .................................................................... 199 Gambar 3. 243 Menu Penomoran SKEP Penundaan...................................................... 200 Gambar 3. 244 Daftar Penomoran SKEP Penundaan ..................................................... 200 Gambar 3. 245 Layar Perekaman Nomor Dan Tanggal SKEP Penundaan ..................... 201 Gambar 3. 245 Menu Pemberlakuan SKEP Penundaan ................................................. 201 Gambar 3. 246 Daftar Pemberlakuan SKEP Penundaan ................................................ 202 Gambar 3. 247 Layar Pemberlakuan SKEP Penundaan ................................................. 202 Gambar 3. 248 Menu Keputusan Penundaan ................................................................. 203 Gambar 3. 249 Daftar Keputusan Permohonan Penundaan ........................................... 203 Gambar 3.250 Layar keputusan Permohonan Penundaan .............................................. 204 Gambar 3.251 Pilihan Keputusan.................................................................................... 204 Gambar 3.252 Layar Perekaman PBCK-7 ...................................................................... 205 Gambar 3.253 Menu CK-2 .............................................................................................. 205 Gambar 3.254 Perekaman PBCK-7 ................................................................................ 206 Gambar 3.255 Data-Data Header PBCK-7...................................................................... 206 Gambar 3.256 Layar Pilihan Tanggal .............................................................................. 206 Gambar 3.257 Layar isian Detil Pita Cukai Yang Dimusnahkan ...................................... 207 Gambar 3.258 Gambar Daftar Merk ................................................................................ 207 Gambar 3.259 Daftar Merk.............................................................................................. 207 Gambar 3.260 Detail BKC ............................................................................................... 208 Gambar 3.261 Mengisikan Catatan ................................................................................. 208 Gambar 3.262 Menyimpan PBCK-7 ................................................................................ 208 Gambar 3.263 Membuka Layar Validasi ......................................................................... 209 Gambar 3.264 Contoh Tanda Terima.............................................................................. 210 Gambar 3.265 Persetujuan PBCK-7 ............................................................................... 210 Gambar 3.266 Layar Perekaman PBCK-3 ...................................................................... 212 Gambar 3.267 Tanda Terima PBCK-3 ............................................................................ 213 Gambar 3.268 Persetujuan dan Surat Keputusan Tim Pengawas ................................... 214 Gambar 3.269 Pilihan Aksi .............................................................................................. 214 Gambar 3.270 BACK-3 ................................................................................................... 215 Gambar 3.271 Pilihan Aksi Rekam CK-2......................................................................... 215 xiv



Gambar 3.272 Daftar Penandatangan CK-2 ................................................................... 216 Gambar 3.273 Nomor dan tanggal CK-2 ......................................................................... 216 Gambar 3.274 Draft Ck-2 ................................................................................................ 216 Gambar 3.275 Layar SSPCP .......................................................................................... 218 Gambar 3.276 Perekaman BACK-1 ................................................................................ 219 Gambar 3.277 Tampilan Perekaman BACK-1 ................................................................. 220 Gambar 3.278 Tampilan Detail Pemeriksaan .................................................................. 220 Gambar 3.279 Layar Perekaman PBCK-7 (Header) ....................................................... 222 Gambar 3.280 Matriks Asal CK-1A ................................................................................. 223 Gambar 3.281 Detail Pita Cukai Yang Diperiksa Tim Pengawas ..................................... 223



xv



A. PENDAHULUAN 1.



DESKRIPSI SINGKAT



Mata Diklat Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SACS) merupakan salah satu mata diklat utama dalam kurikulum Diklat Teknis Substantif Spesialis (DTSS) Cukai Lanjutan. Mata Diklat ini memberikan pengetahuan dan ketrampilan teknis cukai



lanjutan khususnya



terkait dengan sistem aplikasi pelayanan cukai bagi para pegawai yang melaksanakan kegiatan di bidang cukai, maupun dalam rangka mempersiapkan para pegawai yang akan ditempatkan di bidang cukai. Sebagai



instansi



yang



menggunakan



teknologi



informasi



dalam



pelayanan kepada pengguna jasa khususnya yang terkait dengan layanan cukai maka setiap pegawai DJBC dituntut harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang SACS, agar tugas pelayanan dan pengawasan bisa terlaksana dengan baik. Dalam rangka peningkatan kompetensi khusus di bidang sistem aplikasi sebagai



lanjutan



dari



proses



belajar



pada



tingkat



DTSD



maka



diselenggarakanlah DTSS Cukai Lanjutan. Berdasarkan kurikulum diklat disebutkan bahwa mata pelajaran SACS merupakan sequence (lanjutan) dari materi kurikulum DTSS Cukai Lanjutan. Kompetensi dasar yang disampaikan akan mencakup tiga pokok bahasan, yaitu: Pengantar SACS, Pengenalan Menu SACS, serta Petunjuk operasional SACS. Secara ringkas, sub pokok bahasan yang akan dibahas dalam Modul ini adalah sebagai berikut: - Pengantar SACS, mencakup : Perkembangan SACS; Pengenalan Hardware dan software SACS; Pengenalan arsitektur dan SACS. - Pengenalan Menu SACS, mencakup : Pelayanan NPPBKC; Pelayanan HJE dan Merk; Pelayanan P3C; Pelayanan Pemesanan Pita Cukai; Pelayanan CK2 dan CK-3; Pelayanan CK-4A, CK-4B, CK-4C, Pelayanan Permohonan Penundaan



Pembayaran



Cukai,



Pelayanan



CK-5,



Pelayanan



CK-6,



1



Pelayanan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai, Pelayanan Fasilitas Pembebasan, dan Sistem Aplikasi Cukai Online. - Petunjuk Operasional SACS, mencakup: Petunjuk operasional bagi Pengusaha; Petunjuk operasional untuk



user “Seksi Cukai”; Petunjuk



operasional untuk user “Seksi Perbendaharaan”.



2.



PRASYARAT KOMPETENSI



Untuk mempelajari modul ini idealnya anda telah ditunjuk sebagi Peserta DTSS Cukai Lanjutan dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Pegawai DJBC sebagai pelaksana pemeriksa Bea dan Cukai b. Usia maksimum 50 Tahun c. Pangkat/Gol. minimal Penata Muda /III.a d. Sehat jasmani dan rohani e. Tidak sedang menjalani atau dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. f. Tidak sedang ditunjuk mengikuti diklat lain. g. Ditunjuk oleh Sekretaris DJBC.



3.



STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR



Standar kompetensi. Setelah mempelajari Modul ini peserta diharapkan mampu : a. Menggunakan SACS. b. Mengaplikasikan SACS dalam kegiatan pelayanan cukai.



Kompetensi Dasar. Kompetensi dasar yang diharapkan setelah mempelajari modul ini adalah agar peserta mampu melaksanakan tugas pelayanan di bidang cukai dengan menggunakan SACS: a. Pelayanan NPPBKC



2



b. Pelayanan HJE dan Merk - Tarif/HJE Hasil Tembakau - Tarif/HJE MMEA c. Pelayanan P3C - P3C HT - P3c MMEA d. Pelayanan Pemesanan Pita Cukai - CK-1A - CK-1 e. Pelayanan CK-2 dan CK-3 f. Pelayanan Pemberitahuan BKC Selesai Dibuat g. Pelayanan CK-5 h. Pelayanan CK-6 i. Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Cukai j. Pelayanan Update/Revisi Data SACS k. Pelayanan Profiling PPIHT.



4.



RELEVANSI MODUL



Relevansi modul terhadap tugas pekerjaan yang akan dijalankan peserta diklat adalah sebagai berikut : 1)



Materi modul ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan wawasan yang tepat mengenai SACS;



2)



Materi modul ini telah disesuaikan dengan perkembangan terbaru (update) tatacara teknis operasional SACS.



3



KEGIATAN BELAJAR



1



PENGANTAR SISTEM APLIKASI CUKAI SENTRALISASI Indikator Keberhasilan Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan mampu : a) Memahami perkembangan sistem aplikasi cukai sentralisasi b) Memahami hardware dan software SACS c) Memahami arsitektur dari SACS



1.1. Uraian Dan Contoh



A.



PERKEMBANGAN SAC SENTRALISASI Tidak dipungkiri bahwa kebutuhan akan otomasi sistem menjadi suatu hal



yang banyak diterapkan untuk menunjang pelayanan kepabeanan dan cukai. Adanya sistem aplikasi menjadi kebutuhan penting bagi suatu organisasi pada saat ini. Sistem Aplikasi Cukai mulai dikembangkan pada tahun 2001. Karena adanya beberapa kendala maka aplikasi yang dibangun pada tahun 2001 ini tidak jadi diimplementasikan. Selanjutnya pada tahun 2003 dikembangkan lagi menggunakan software oracle developer dan database oracle untuk versi servernya. Pengembangan dilakukan pada bulan September hingga Desember 2003. Aplikasi ini merupakan versi server karena hanya dapat pada server. Aplikasi ini diujicoba dan diimplementasikan pertama kali di KPPBC Surakarta. Setelah berhasil aplikasi ini diimplementasikan di kantor – kantor lain. Selain membangun versi server, pada tahun 2003 juga dibangun aplikasi versi PC yang di-install pada kantor – kantor dengan volume kegiatan yang relatif kecil.



4



Pada tahun 2008 SAC Sentralisasi (SACS-1) dibangun untuk menjawab kebutuhan akan sistem aplikasi yang menunjang kegiatan pelayanan cukai HT di KPPBC Madya Cukai sebagai layanan unggulan. KPPBC Madya Malang mendapat kesempatan perdana sebagai tempat ujicoba sekaligus mandatory SAC Sentralisasi. Sejak dibangun pada tahun 2008, SACS mengalami beberapa kali penyesuaian mayor maupun minor dikarenakan adanya perubahan peraturan. Dalam periode tahun 2008 s.d. 2011 SACS telah diimplementasikan di 36 KPPBC dan seluruh Kanwil DJBC, dimana implementasi ke kantor – kantor tersebut dilakukan secara bertahap. Pada Tahun 2011 SACS dikembangkan lagi untuk kegiatan pelayanan cukai yang belum diakomodir dalam SACS tahap I. SACS yang dibangun ini dinamakan SACS-2. SACS-2 dibangun berdasarkan TOR (Term Of Reference) yang diajukan oleh Direktorat Cukai. SACS-2 diujicobakan di 4 kantor yaitu : KPPBC Madya Pabean Tanjung Emas, KPPBC Madya Cukai Kudus, KPPBC Madya Pabean Surakarta, KPPBC Madya Pabean Yogyakarta. Pemilihan 4 kantor tersebut didasari dengan pertimbangan terkait dengan mutasi barang kena cukai.



B.



PENGENALAN HARDWARE, JARINGAN, DAN SOFTWARE SAC SENTRALISASI SACS merupakan aplikasi pelayanan yang mempunyai desain sentralisasi



sehingga di KPPBC tidak memerlukan server sebagai penyedia aplikasi maupun database. Yang dibutuhkan agar aplikasi ini dapat digunakan adalah adalah komputer/PC yang terkoneksi dengan jaringan intranet DJBC. Saat ini kita mempunyai sistem aplikasi cukai sentralisasi yang dikembangkan menggunakan 2 platform yang berbeda yaitu berbasis .NET dan berbasis Java. 1.



Spesifikasi Komputer



SACS akan dapat digunakan secara optimal oleh client dengan sepesifikasi minimal sebagai berikut : Processor RAM Hard disk Network Card O/S



: : : : :



Intel Pentium IV 128 Mb 40 GB 100 Mbps Windows XP dengan .NET Framework 2.0



5



2.



Spesifikasi Jaringan Untuk kelangsungan pelayanan yang menggunakan sistem aplikasi sentralisasi jaringan komunikasi merupakan sesuatu yang sangat vital, karena



aplikasi



hanya



bisa



dijalankan



jika



ada



jaringan



yang



menghubungkan dari kantor pelayanan ke kantor pusat. Jaringan yang digunakan pada SACS adalah Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN)



yang menghubungkan komputer client



menggunakan router yang ada di masing-masing KPPBC dengan server aplikasi yang berlokasi di KP DJBC menggunakan Multi Protocol Label Switching (MPLS) atau menggunakan internet.



3.



Spesifikasi Software/Sistem Aplikasi Saat ini DJBC mempunyai 3 aplikasi terkait dengan pelayanan cukai yaitu SACS-1, SACS-2, dan SAC Online. a. Platform SACS-1 menggunakan .NET framework (Smartclient) sehingga diperlukan instalasi 1 kali saja, selanjutnya aplikasi akan melakukan auto update jika ada pembaharuan/perubahan aplikasi yang ada di server. Sedangkan SACS-2 dan SAC Online menggunakan Java (Web-Based) sehingga tidak memerlukan instalasi, karena aplikasinya dijalankan secara langsung dari server dengan menggunakan web browser. Selain aplikasi, database yang digunakan SACS tersentralisasi di Kantor Pusat DJBC sehingga kegiatan yang dilakukan dapat dipantau secara real-time. b. User Login Untuk bisa akses SACS-1 user harus terdaftar ke dalam sistem administrasi yang ada di SACS-1. Untuk pendaftaran user di SACS-1 dilakukan oleh user Administrator. Berbeda dengan SACS-1 di mana platform yang digunakan masih yang lama, sedangkan SACS-2 dibangun ketika platform yang digunakan untuk manajemen user dibuat secara terpisah, yaitu menggunakan SSO (Single Sign On). Sehingga untuk pengaturan dan pendaftaran user dibuat secara tersendiri dalam aplikasi Apps Manager.



6



c. Instalasi SACS-1 Agar dapat menggunakan SACS-1, komputer di KPPBC harus diinstall terlebih dahulu dengan installer SACS-1 yang merupakan smartclient yang merupakan penghubung antara komputer client dengan server aplikasi. Dengan menggunakan smart-client ini, resource yang dibutuhkan komputer untuk menjalankan aplikasi tidak terlalu besar, karena aplikasi yang terpasang pada client menggunakan services yang ada di server aplikasi. Terdapat 2 jenis installer SACS-1 yang dibuat berdasarkan jenis jaringan yang digunakan yaitu : 1) Installer SACS untuk koneksi MPLS Digunakan jika koneksi yang digunakan pada suatu kantor adalah jaringan MPLS. Installer untuk aplikasi cukai kantor pelayanan yang menggunakan



koneksi



MPLS



dapat



diunduh



di



http://192.168.202.135/cukai/cukai.htm menggunakan browser firefox atau internet explorer seperti pada gambar



1.1. Klik install untuk



memulai instalasi.



Gambar 1.1 Mulai Instalasi



7



Gambar 1.2 Selesai Instalasi Setelah proses instalasi selesai SAC-S dapat dijalankan dari menu Start 2) Installer SACS untuk koneksi VPN Internet Digunakan jika koneksi yang digunakan pada suatu kantor adalah jaringan internet.



Untuk melakukan instalasi komputer harus diiikoneksikan ke internet terlebih dahulu,



untuk mengunduh



installer



SACS-1.



Selanjutnya



kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : 1) Setelah koneksi internet-nya ada, membuka browser internet explorer, lalu mengetikkan https://vpn.beacukai.go.id/webvpn.html (Gambar 1.3).



Gambar 1.3 Input URL 2) Mengklik seperti pada gambar 1.4 untuk melanjutkan ke halaman user password.



Gambar 1.4 Approve ‘Certificate Security’



8



3) Memasukkan user = ‘cukai_app’, password = password_cukai, seperti pada gambar 1.5



Gambar 1.5 Halaman User Password 4) Jika user dan password sesuai akan muncul layar seperti pada gambar 1.6 click pada ‘Start Application Access’.



Gambar 1.6 Start Application Access 5) Lakukan langkah seperti pada nomor 2 jika muncul layar seperti pada gambar 1.4. 6)



Konfirmasi ‘security access’ seperti pada gambar 1.5.



Gambar 1.5 Security Warning 7) Click pada ‘Always trus content from this publisher’ kemudian klik ‘Run’.



Gambar 1.6 Warning – Security



9



8) Jika berhasil akan muncul layar Application Access (Gambar 1.7)



Gambar 1.7 Layar Application Access 9) Membuka Mengetikkan URL http://localhost:2222/downloads pada tab baru internet explorer (Gambar 1.8).



Gambar 1.8 URL Installer 10) Kemudian click pada VPN_X_X_X_X.rar untuk mengunduh installer yang telah dikompress (Gambar 1.9).



Gambar 1.9 Installer SACS-1 versi VPN 11) Simpan file installer, click ‘yes’ (Gambar 1.10) lalu tunggu sampai proses pengunduhan selesai



Gambar 1.10 Konfirmasi Download File



10



12) Click ‘save’ sekali lagi untuk mengarahkan lokasi dalam komputer yang digunakan untuk menampung file installer (gambar 1.11).



Gambar 1.11 Menentukan Lokasi Penyimpanan 13) Click pada ‘Close this dialog….’ untuk menghilangkan tanda menjadi



agar bisa langsung membuka file installer (Gambar 1.12)



Gambar 1.12 Uncheck 14) Setelah proses pengunduhan selesai click ‘open folder’ (Gambar 1.13), kemudian extract file tersebut dengan click kanan (gambar 1.14) kemudian click ‘Extract to VPN….’ (Gambar 1.15).



Gambar 1.13 Open Folder



Gambar 1.14 Mengextract Installer



Gambar 1.15 Extract To Folder



11



15) Klik 2 kali pada folder VPN_x_x_x_x, kemudian klik kanan pada file Cukai_x_x_x_x. Pada jendela yang muncul click ‘open’



Gambar 1.16 Menjalankan file Instalasi 16) Click ‘Install’ untuk menjalankan proses instalasi, setelah instalsi selesai akan muncul jendela yang berisi ‘User name’ dan ‘Password.



Gambar 1.17 Proses Instalasi



Untuk SACS-2 tidak memerlukan instalasi, karena aplikasinya berjalan di atas web browser (web-based). C.



PENGENALAN ARSITEKTUR SAC SENTRALISASI



SACS termasuk dalam aplikasi DJBC yang menggunakan sistem sentralisasi, dimana server aplikasi dan database ada di KP DJBC. Dengan desain



tersebut



aplikasi



bisa



diakses



dari



KPPBC



manapun



dengan



menggunakan koneksi MPLS ataupun internet. Adapun arsitektur SAC-S adalah seperti gambar 1.18 berikut ini



Gambar 1.18 Skema Jaringan SACS-1



12



Dari gambar 1.18 di atas dapat dijelaskan bahwa :  Server aplikasi dan database ada di Kantor Pusat DJBC (sentralisasi)  Di KPPBC hanya ada PC yang telah di-install program aplikasi dan jaringannya  terhubung/terkoneksi dengan Kantor Pusat.  Koneksi antara KPPBC dengan Kantor Pusat dapat menggunakan beberapa teknologi antara lain MPLS, VPN internet, VPN dial atau teknologi lainnya yang dinilai baik dan aman.  Untuk saat ini semua KPPBC menggunakan teknologi MPLS sebagai Main Link. Dalam hal main link-nya mengalami gangguan, backup linknya adalah VPN Internet atau VPN Dial.  JIka ada perubahan program aplikasi di Kantor Pusat, program aplikasi yang di-install di KPPBC otomatis akan ter-update/disesuaikan dengan program aplikasi di Kantor Pusat ketika user melakukan login ke aplikasi. Tidak diperlukan petugas/kegiatan khusus untuk meng-install ulang aplikasi tersebut.  Data yang direkam di KPPBC secara langsung (real time) dapat dipantau oleh Kantor Pusat. Demikian juga sebaliknya. Tetapi data itu hanya bisa dibuka/dilihat sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada user. Mulai tahun 2012 DJBC telah mengembangkan 1 aplikasi cukai lagi yaitu SACS2, di mana SACS-2 merupakan kelanjutan dari SACS-1. Adapun korelasi antara kedua aplikasi ini dapat dilihat pada gambar 1.19



Gambar 1.19 Skema SACS



13



Penjelasannya adalah :  SACS-1 adalah sistem aplikasi yang mengakomodir pelayanan cukai hasil tembakau, dimana ada 2 menu jenis layanan yaitu workflow (Merk HT, Penundaan, P3C,CK-1) dan back-office (NPPBKC, CK-4C, CK-2, CK-3). Selain itu ada menu yang bukan merupakan layanan yaitu Admin User dan Reporting.  SACS-2



adalah



system



aplikasi



lanjutan



dari



SACS-1



yang



mengakomodir pelayanan cukai hasil tembakau, EA, dan MMEA. Semua layanan pada SACS-2 bersifat workflow yang artinya adalah layanan pada aplikasi menyesuaikan dengan SOP manual-nya.  Antara SACS-1 dengan SACS-2 saling berhubungan secara timbal balik dan saling mendukung. NPPBKC pada SACS-2 mendapatkan data dari SACS-1, sedangkan SACS-2 menyuplai data CK-2 dan CK-3 kepada SACS-1.  Data yang menyuplai SACS-2 dan SACS-1 tidak hanya dari perekaman manual saja, tetapi melalui jalur internet yang dikirim oleh pengusaha melalui Aplikasi SAC Online (CK-5 dan CK-4).  Untuk mendaftarkan pegawai ke dalam SACS-2 ada 1 aplikasi yang melakukan hal tersebut, yaitu Applications Manager. Applications Manager ini mempunyai 2 fungsi yaitu mendaftarkan pegawai dan mendaftarkan pengusaha BKC yang akan menggunakan SAC Online.  Setelah petugas BC terdaftar pegawai akan terintegrasi ke dalam SSO (Single Sign On), yang merupakan pintu masuk ke semua aplikasi di DJBC saat ini dan yang akan datang. SACS-1, memiliki menu – menu sebagai berikut :  Registrasi NPPBKC  Pengelolaan Golongan NPPBKC  Workflow  Penundaan  P3C  CK-1  CK2 dan CK-3  CK-4C



14



SACS-2, memiliki menu – menu sebagai berikut :  CK-2, CK-3 secara workflow  Fasilitas Tidak Dipungut Cukai  Fasilitas Pembebasan Cukai  CK-1A  CK-4A dan CK-4B  CK-5 secara workflow  LACK-1 s.d. LACK-9  Profiling PPIHT  SAC Online



Tujuan Pengembangan Tujuan yang ingin dicapai dengan menggunakan arsitektur sentralisasi ini adalah sebagai berikut :



a)



Standarisasi Prosedur dan Pelayanan SACS dibuat berdasarkan sistem prosedur dan peraturan teknis yang



berlaku, sehingga diharapkan dengan adanya aplikasi ini, pelayanan cukai hasil tembakau akan sama di KPPBC manapun atau di KP DJBC karena mengikuti sistem, prosedur, dan peraturan yang berlaku. b)



Standarisasi Data Dengan adanya SACS akan diperoleh data yang standard dan bersifat



realtime, yang akan berguna dalam pengambilan keputusan dengan tepat. c)



Realtime Kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh petugas di KPPBC dapat dilihat



secara realtime oleh petugas di Kantor Pusat begitu juga sebaliknya, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat. d)



Mempermudah Dalam Pengambilan Keputusan Data yang tersimpan dalam database akan lebih mudah ditampilkan



kembali dengan mudah dan cepat apabila dibutuhkan oleh pengambil kebijakan/pimpinan. Kegiatan pelayanan cukai hasil tembakau di KPPBC juga akan lebih mudah dipantau oleh KP DJBC begitu pula sebaliknya.



15



e)



Mempermudah Pelayanan di KPPBC dan KP DJBC Dengan adanya Aplikasi Cukai Hasil Tembakau Sentralisasi, diharapkan



pelayanan cukai hasil tembakau menjadi lebih mudah, cepat dan akurat, diantaranya dalam hal pengelolaan NPPBKC, merk, data pemesanan pita cukai, data stock dan transaksi pita cukai, data stock dan transaksi kredit bagi pengusaha pabrik rokok yang mendapatkan fasilitas penundaan dan pembuatan laporan-laporan yang diperlukan oleh KPPBC. f)



Mempermudah dan Mempercepat Penyediaan Pita Cukai Dengan Aplikasi Cukai Hasil Tembakau Sentralisasi, proses pemesanan



pita cukai dari KP DJBC ke Pencetak pita cukai lebih cepat, karena data pemesanan pita cukai dari KPPBC tidak perlu direkam lagi di KP DJBC. Data pemesanan dapat langsung diproses oleh KP DJBC dibandingkan jika harus menggunakan jasa Pos/jasa penitipan kilat yang masih ada jeda waktu pengiriman.



Proses Pelayanan pada SACS Pengiriman data pelayanan ke dalam SACS masih dilakukan secara manual, yaitu pengusaha mengajukan hardcopy ke kantor pelayanan, kecuali CK-4 dan CK-5, dimana diberikan opsi untk mengajukannya melalui web (SAC Online). Selain mengajukan ke kantor pelayanan atau melalui web, pengusaha bisa menggunakan fasilitas layanan mandiri, melalui komputer yang disediakan di kantor pelayanan. Kegiatan pelayanan pada SAC Sentralisasi dikelompokkan menjadi 2, yaitu workflow dan back-office. Workflow artinya kegiatan pelayanan cukai dilakukan melalui beberapa tahap kegiatan yang dilakukan oleh group user yang terkait layanan. Sedangkan kegiatan back-office artinya menu aplikasi digunakan merekam dokumen layanan yang sudah final. Berikut ini adalah pembagian layanan yang bersifat workflow dan layanan back-office : 1.



Layanan Workflow Layanan yang bersifat workflow adalah seperti tersebut berikut ini : a.



SACS-1



 Fasilitas penundaan pembayaran cukai  P3C  CK-1



16



 Permohonan Tarif/HJE b. SACS-2 2.



Layanan back-office Layanan yang bersifat back-office antara lain adalah berikut ini :  NPPBKC  CK-4  CK-2/CK-3



Pembagian Group User dan Tugas masing - Masing SAC Sentralisasi membagi tugas-tugas pelayanan ke dalam group user dan menu. Group user ini ada yang terkait dengan workflow pelayanan dan tidak terkait dengan workflow pelayanan. Group user dan menu aplikasi dibagikan pada 4 kelompok pengguna aplikasi ini berdasarkan tupoksi di kantor pelayanan, yaitu : SACS-1 1.



Seksi kepabeanan dan cukai Secara garis besar tugas group user pada seksi kepabeanan antara lain :



pengelolaan NPPBKC, pelayanan Tarif/HJE, pelayanan CK-1. Adapun group user pada seksi ini adalah : Penerimaan dokumen, validator cukai, pemeriksa cukai, Seksi cukai. 2.



Seksi Perbendaharaan Secara garis besar tugas group user pada seksi perbendaharaan antara



lain : pelayanan fasilitas penundaan pembayaran cukai, pelayanan P3C, pelayanan CK-2/CK-3, dan pelayanan CK-4. Adapun nama group user pada seksi



ini



adalah



Perbendaharaan,



:



Penerimaan



Pemeriksa



dokumen



perbendaharaan,



perbendaharaan,



Seksi



Validator



Perbendaharaan,



Pengelolaan Pita. 3.



Seksi P2 Untuk seksi P2 tugasnya adalah merekam pemblokiran NPPBKC yang



melakukan pelanggaran. 4.



Group user lainnya Kelompok group user ini tidak terkait dengan kegiatan workflow ataupun



back-office. Nama group user yang ada pada kelompok ini adalah : Kepala Kantor, admin, Client Coordinator, Kepatuhan Internal. 5.



Pengusaha BKC



17



Group User pengusaha BKC dibuat sebagai akses bagi pengusahan dalam menyampaikan P3C atau CK-1 yaitu dengan cara merekam permohonan P3C atau CK-1 di kantor pelayanan.



SACS-2 1.



Seksi kepabeanan dan cukai; Secara garis besar tugas group user pada seksi kepabeanan antara lain



melakukan pelayanan: Fasilitas Tidak Dipungut Cukai, Fasilitas Pembebasan Cukai, Tarif/HJE MMEA, pelayanan CK-1A, CK-2, CK-3. Adapun group user pada seksi ini adalah : Penerimaan dokumen, pemeriksa cukai, seksi cukai 2.



Seksi Perbendaharaan; Secara garis besar tugas group user pada seksi perbendaharaan antara



lain pelayanan: P3C MMEA, perekaman SSPCP. Adapun nama group user pada seksi ini adalah : Pendok perbend, Pemeriksa perbendaharaan, Seksi Perbendaharaan, Pengelolaan Pita. 3.



Seksi P2; Untuk seksi P2 tugasnya adalah melakukan profiling PPIHT.



4.



Kepala Kantor; Tugas kepala kantor ada di dalam proses pelayanan Tarif/HJE MMEA.



5.



Pengusaha BKC; Tugas pengusaha BKC adalah mengajukan CK-4 dan CK-5 melalui media web.



18



1.2. Latihan Untuk menguji pemahaman anda dalam materi kegiatan belajar 1, silahkan anda diskusikan pertanyaan-pertanyaan berikut: 1.



Jelaskan perkembangan sistem aplikasi cukai mulai tahun 2001 hingga menjadi SACS!



2.



Jelaskan



spesifikasi



komputer



yang



digunakan



oleh



client



untuk



mengakses SACS! 3.



Jelaskan spesifikasi jaringan yang digunakan oleh KPPBC untuk mengakses SACS!



4.



Jelaskan Spesifikasi software SACS di KPPBC!



5.



Jelaskan arsitektur SACS!



1.3. Rangkuman Rangkuman materi kegiatan belajar 1 dapat kami ringkaskan sebagai berikut : 1.



Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SACS) adalah sistem aplikasi yang digunakan untuk membantu kegiatan pelayanan cukai di kantor pelayanan maupun di kantor pusat.



2.



Adanya 3 (tiga) alternatif jaringan yang digunakan untuk menghubungkan kantor pelayanan dengan kantor pusat, yaitu : MPLS, VPN Internet, dan VPN Dial-Up.



3.



Dengan arsitekturnya yang sentralisasi ini pelayanan cukai dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan mengikuti standar aturan/prosedur yang berlaku.



19



1.4. Tes Formatif Kerjakan latihan formatif berikut dengan cara memilih salah satu pilihan jawaban yang paling benar. 1.



Sistem aplikasi cukai mulai dikembangkan pada tahun : …. a. 2000 b. 2001 c. 2002 d. 2003



2.



Versi aplikasi yang mulai dibangun pada tahun 2003 adalah … a. Server b. PC c. Server dan PC d. Tidak ada



3.



Dalam periode tahun 2008 s.d. 2011 SACS telah diimplementasikan di ... a. 30 KPPBC b. 32 KPPBC c. 34 KPPBC d. 36 KPPBC



4.



Dokumen utama yang menjadi dasar untuk membangun SACS adalah a. TOR (Term Of Reference) b. Nota Dinas c. Surat Tugas d. Catatan Hasil Rapat



5.



Yang bukan merupakan sistem aplikasi yang terkait dengan pelayanan cukai adalah : a. SACS-1 b. SACS-2 c. SAC Online d. Smart Client



6.



Pernyataan yang benar terkait dengan platform SACS adalah : … a. SACS-1 menggunakan .NET framework b. SACS-2 memerlukan instalasi aplikasi c. Server Database berada ada di masing – masing kantor pelayanan



20



d. Kegiatan yang dilakukan di kantor pelayanan tidak bisa dipantau secara realtime 7.



Pernyataan yang tidak benar terkait dengan user login adalah : a. Cara login user SACS-1 dan SACS-2 adalah sama. b. SACS-2 Login menggunakan SSO (Single Sign On) c. Pendaftaran user SACS-2 menggunakan aplikasi Applications Manager d. Pendaftaran user pada SACS-1 dilakukan oleh user Administrator



8.



Pernyataan yang benar terkait dengan installer SACS adalah : a. Terdapat 3 jenis installer untuk SACS-1 b. Terdapat 2 jenis installer SACS-1 c. Terdapat 1 jenis installer untuk SACS-2 d. Untuk installer SACS-1 yang menggunakan jaringan VPN internet sama dengan installer untuk MPLS.



9.



Yang bukan teknologi jaringan yang digunakan untuk koneksi SACS-1 saat ini a. MPLS b. VPN Internet c. VPN Dial d. Ftp



10.



Yang bukan merupakan tujuan yang ingin dicapai dengan arsitektur sentralisasi adalah : a. Standarisasi Prosedur dan Pelayanan b. Standarisasi Data c. Realtime d. Desentralisasi



11.



Yang bukan merupakan layanan yang disediakan melalui SACS adalah a. Pengajuan CK-5 secara online b. Pengajuan CK-1 secara online c. Pengajuan CK-4 secara online d. Pengajuan CK-4 dan CK-5 secara manual



12.



Yang bukan merupakan layanan yang bersifat workflow pada SACS-1 adalah : a. Fasilitas Penundaan Pembayaran Cukai b. Permohonan Tarif/HJE



21



c. P3C d. CK-4 13.



Yang bukan layanan Back-office pada SACS-1 adalah : a. NPPBKC b. CK-4 c. CK-2/CK-3 d. P3C



14.



Yang bukan merupakan user pada Seksi kepabeanan dan cukai pada SACS-1 adalah a. Penerimaan dokumen b. Validator c. Seksi cukai d. Pemeriksa Perbendaharaan



15.



Yang bukan merupakan user pada bidang pelayanan kepabeanan dan cukai pada SACS-2 adalah a. Penerimaan b. Validator c. Pemeriksa Cukai d. Kasi Pabean Cukai



22



1.5. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Coba cocokkan hasil jawaban Anda dengan kunci jawaban yang telah disediakan. Hitunglah jawaban yang benar, kemudian gunakan rumus untuk mengetahui tingkat pemahaman Anda terhadap materi pada kegiatan belajar ini. Perhatikan dan cocokan hasil jawaban Anda dengan kualifikasi hasil belajar yang telah terinci sebagaimana rumus berikut.



TP = Jumlah Jawaban Yang Benar X 100% Jumlah keseluruhan Soal



Apabila tingkat pemahaman (TP) dalam memahami materi yang sudah dipelajari mencapai: 91 %



s.d



100 %



:



Sangat Baik



81 %



s.d.



90,99 %



:



Baik



71 %



s.d.



80,99 %



:



Cukup



61 %



s.d.



70,99 %



:



Kurang



0%



s.d.



60,99 %



:



Sangat Kurang



Bila hasil perhitungan Anda telah mencapai 81 % atau lebih, maka Anda telah menguasai materi kegiatan belajar ini dengan baik. Untuk selanjutnya Anda dapat melanjutkan kegiatan belajar berikutnya. Jika belum mencapai angka 81%, kami menyarankan agar Anda mengulang kembali materi kegiatan belajar ini.



23



KEGIATAN BELAJAR



2



PENGENALAN MENU SISTEM APLIKASI CUKAI SENTRALISASI



Indikator Keberhasilan Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan mampu memahami menu SACS yang terkait dengan : a) b) c) d) e) f) g) h) i) j) k) l)



A.



Administrasi SACS Pelayanan NPPBKC. Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Cukai Pelayanan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai Pelayanan Fasilitas Pembebasan Cukai Pelayanan Tarif/HJE HT dan MMEA. Pelayanan P3C HT dan MMEA. Pelayanan pemesanan Pita cukai CK-1 dan CK-1A. Pelayanan CK-2 dan CK-3. Pelayanan CK-4. Pelayanan Pemberitahuan Mutasi BKC (CK-5) Pelayanan Profiling PPIHT



ADMINISTRASI SACS Administrasi SACS adalah kegiatan–kegiatan persiapan yang harus



dilakukan sebelum kegiatan pelayanan dilakukan, antara lain adalah pendaftaran user pegawai, pendaftaran user pengguna jasa, dan setting nomor agenda SACS-1 Sebelum memulai memulai SACS harus dipastikan bahwa aplikasi sudah siap digunakan. Ada 2 hal yang harus disiapkan yaitu user dan setting nomor agenda. Kedua menu tersebut ada di dalam group menu ‘Administrasi Aplikasi’.



24



Yang akan di capai dengan dijalankan 2 menu tersebut adalah : petugas BC yang terkait langsung dapat didaftarkan sebagai user aplikasi (Data User), penomoran otomatis atas beberapa layanan P3C dan CK-1 dan setting nomor agenda (Gambar 2.1).



Gambar 2.1 Menu Admin Sedangkan untuk setting menu aplikasi didaftarkan per Kantor Pelayanan, oleh Direktorat IKC untuk yang pertama kali saja. Grup user pada SACS-1: 



Admin







Penerimaan Dokumen Cukai







Validator Cukai







Pemeriksa Cukai







Kasi Cukai







Penerimaan Dokumen Perbendaharaan







Pengelolaan Pita Cukai







Validator Perbendaharaan







Pemeriksa Perbendaharaan







Kasi Perbendaharaan Selanjutnya untuk pendaftaran petugas BC ke dalam aplikasi dilakukan



oleh user Admin. Setelah didaftarkan, selanjutnya adalah melakukan login ke SACS-1. Menu ini ada di user admin kantor pelayanan menggunakan user = NIP, password (default) = 1234 (Gambar 2.2).



Gambar 2.2 Login SACS-1



25



Untuk menjaga keamanan aplikasi, password sebaiknya segera diganti agar tidak digunakan oleh orang yang tidak berhak.



SACS-2 Sebelum menerapkan SACS-2, KPPBC akan didaftarkan terlebih dahulu pada aplikasi, dan grup user-nya. Pendaftaran aplikasi dan group user-nya untuk pertama kali dilakukan oleh Direktorat IKC. Sejak diterapkannya sistem SSO (Single Sign On) semua pegawai secara otomatis mempunyai 1 user account untuk mengakses semua aplikasi yang dibangun oleh DJBC. Sebelum dapat digunakan, user account tersebut harus diaktifkan



terlebih



dahulu



di



Portal



Intranet



Pegawai



Bea



Cukai



di



http://www.beacukai.go.id/intranet/index.php (Gambar 2.3).



Gambar 2.3 Aktivasi User SSO Bea Cukai



SAC Online Agar bisa login ke SAC Online, pengusaha BKC harus terdaftar sebagai user Sistem Cukai Online. Pendaftaran ke dalam SAC Online dilakukan melalui 3 tahap, yaitu : Pendaftaran User Akses, Pendaftaran User Aplikasi Cukai Online, Approval User Aplikasi Cukai Online. 1.



Pendaftaran user akses Pendaftaran user akses merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengajukan user dan password untuk mengakses ke semua aplikasi DJBC yang disediakan untuk pengguna jasa.



26



Terdapat 3 jenis data yang harus diisi oleh pengusaha yaitu : data identitas user, data yang melakukan pendaftaran, dan data username dan password. Yang perlu ditekankan di sini adalah dalam hal identitas user-nya adalah NPWP di mana NPWP yang dibaca oleh sistem adalah



9 digit nomor



awalnya. Dengan adanya sistem identifikasi dengan menggunakan 9 digit NPWP lazim digunakan sehingga tidak semua perusahaan dalam 1 group memerlukan pendaftaran user akses. Artinya cukup 1 perusahaan saja yang melakukan pendaftaran sebagai User Admin Induk (UAI), sedangkan perusahaan 1 group yang melakukan pendaftaran cukup didaftarkan oleh UAI, baik itu pengguna jasa yang ada di kantor pelayanan yang sama atau tidak. Adapun hubungan antara UAI dan UAC dapat dilhat pada gambar 2.4



Gambar 2.4 Skema Hubungan Admin Induk – Admin Cabang



Dari gambar 2.4 tersebut, dapat dijelaskan bahwa : 1) Admin Induk dapat membuat user turunan yaitu Operator Induk dan Admin Cabang. 2) Operator tidak mempunyai kewenangan untuk membuat user turunan 3) Admin Cabang hanya bisa membuat user turunan berupa Operator Cabang



Untuk mendapatkan user password aplikasi cukai online melalui website Bea Cukai (http://www.beacukai.go.id/customer/index.ikc?page=registrasi)



27



(gambar 2.5). Melalui email yang telah didaftarkan kode aktivasi user account dikirimkan. Melalui kode aktivasi tersebut user akses diaktifkan.



Gambar 2.5 Pendaftaran User Akses 2.



Pendaftaran user aplikasi cukai online Pendaftarn user aplikasi cukai online harus dilakukan oleh semua user account baik yang terdaftar sebagai admin atau operator. Setelah diaktifkan, user account dapat digunakan untuk membuat user akses cukai online, setelah dilakukan approval oleh petugas di kantor pelayanan (Gambar 2.6). Hasil pendaftaran tersebut dicetak dan diajukan secara manual untuk proses approval di kantor pelayanan.



Gambar 2.6 Pendaftaran User Cukai Online



28



3)



Approval user Akses Cukai Online Pengusaha BKC yang telah mendaftar user cukai online dan telah



mencetak bukti pendaftaran dan dokumen pendukungnya untuk dibawa ke kantor pelayanan untuk diperiksa dan di-approve menggunakan menu Administrasi Akses Aplikasi Cukai Online. Setelah melakukan pendaftaran user cukai online, kegiatan selanjutnya adalah memverifikasi pendaftaran tesebut. Verifikasi dilakukan dengan membandingkan hasil perekaman dengan database NPPBKC dan meneliti dokumen pelengkap pendaftaran, kemudian mencetak persetujuan akses jika permohonan aksesnya disetujui. B.



PELAYANAN NPPBKC Setiap orang yang menjalankan kegiatan di bidang cukai hasil tembakau



wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik atau importir terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha. NPPBKC adalah induk dari kegiatan–kegiatan cukai yang lainnya sehingga berjalan atau tidaknya kegiatan–kegiatan yang lain amat tergantung dari kegiatan ini. Kegiatan pelayanan NPPBKC pada SACS bersifat back-office artinya adalah setelah NPPBKC diterbitkan secara manual, kemudian nomornya harus direkam ke dalam aplikasi. Kegiatan ini dilakukan pada seksi pabean dan cukai. Terdapat 2 menu yang harus dijalankan sebelum NPPBKC dapat digunakan, yaitu : Registrasi NPPBKC dan Pengelolaan Golongan 1.



Registrasi NPPBKC Fungsi menu Perekaman Registrasi NPPBKC adalah untuk merekam data



formulir isian registrasi cukai yang terdiri atas 6 form isian yaitu: a)



Dokumen Pendukung (Form A)



b)



Data Umum Perusahaan (Form B)



c)



Data Penanggung Jawab Dan Pengurus (Form C)



d)



Data kapasitas (Form D)



e)



Data Perpajakan, Keuangan, dan Pembukuan (Form E)



f)



Data Lainnya (Form F)



Terdapat tanda centang hijau pada form, jika sudah diisi secara lengkap. Setelah semua form terisi, proses perekaman data registrasi ini diakhiri dengan



29



perekaman nomor NPPBKC berdasarkan hardcopy SKEP NPPBKC yang telah diterbitkan secara manual (Gambar 2.7). Centang Hijau



Gambar 2.7 Perekaman Registrasi NPPBKC 2.



Pengelolaan Golongan Pengelolaan golongan adalah kegiatan perekaman golongan dan jenis



produksi perusahaan berdasarkan SKEP Golongan yang telah diterbitkan secara manual. Perekaman golongan pabrik dan jenis produksi berdasarkan penetapan golongan dan jenis produksi yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan. Gambar menu pengelolaan golongan dapat dilihat seperti pada Gambar 3.1 Berdasarkan golongan dan jenis produksi yang direkam sistem secara otomatis akan menciptakan kode personal berdasarkan nama perusahaan. Golongan dan jenis produksi ini nantinya akan berpengaruh pada besarnya tarif spesifik pada saat pengajuan merk.



Menginput Gol/jenis prod berdasarkan SKEP Penetapan Golongan



Gambar 2.8 Pengelolaan Golongan



30



C.



PELAYANAN PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI Adalah menu-menu untuk memproses penerbitan permohonan penundaan



pembayaran cukai. Proses penerbitan permohonan tersebut dilakukan secara workflow, melalui kegiatan–kegiatan pada menu sebagai berikut : 1.



Perekaman Permohonan Penundaan Adalah menu untuk merekam hardcopy permohonan penundaan yang



diajukan oleh pengusaha BKC. Menu tersebut dijalankan oleh user group penerimaan dokumen (Gambar 2.5)



Gambar 2.9 Perekaman Permohonan Penundaan



Menu di atas juga digunakan untuk merekam permohonan penundaan pembayaran cukai yang baru atau perpanjangan.



2.



Pemeriksaan Permohonan Penundaan Adalah menu untuk menuangkan pilihan keputusan hasil pemeriksaan



penundaan dan keterangan rekomendasinya. Menu pemeriksaan permohonan penundaan yang dapat diakses oleh group user pemeriksa perbendaharaan ini dapat dilihat sebagaimana berikut ini (Gambar 2.10):



31



Gambar 2.10 Pemeriksaan Permohonan Penundaan Fitur lain dari menu tersebut adalah dapat melihat data pemesanan pita cukai 3 bulan atau 6 bulan terakhir sebagai dasar pertimbangan sebelum mengambil hasil pemeriksaan. 3.



Keputusan Permohonan Penundaan Adalah menu untuk menuangkan hasil keputusan atas permohonan



penundaan yang telah dilakukan pemeriksaan permohonan penundaan. Menu Keputusan Permohonan Penundaan dapat dilihat pada gambar di bawah ini (Gambar 2.11):



Gambar 2.11 Keputusan Permohonan Penundaan Sama seperti menu pemeriksaan penundaan, menu ini juga mempunyai fungsi untuk melihat/mengecek CK-1 6 bulan atau 3 bulan terakhir. Setelah menjalankan menu ini SKEP Penundaan harus direkam nomor dan tanggal SKEPnya yang diambil dari pembukuan secara manual. 4.



Penomoran SKEP Penundaan



32



Adalah menu untuk merekam nomor dan tanggal permohonan Penundaan Pembayaran Cukai yang telah disetujui oleh Kasi Perbendaharaan. Nomor dan tanggal ini diambil dari nomor pada buku agenda kantor pelayanan. Setelah proses ini dilakukan, SKEP Penundaan belum bisa digunakan, sebelum direkam pemberlakuan SKEP Penundaan. 5.



Pemberlakuan SKEP Penundaan Adalah menu untuk mengaktifkan SKEP Penundaan yang telah direkam



nomor dan tanggal SKEP-nya. Kegunaan menu ini akan sangat penting jika SKEP Penundaan yang baru diterbitkan adalah SKEP Penundaan perubahan pagu penundaan, karena setelah dijalankannya menu ini maka SKEP Penundaan yang baru akan aktif sedangkan SKEP Penundaan yang lama menjadi non aktif. Selama menu ini belum dijalankan, maka CK-1 Kredit akan memotong SKEP Penundaan yang di lama.



D.



PELAYANAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT CUKAI (PBCK-1) Menu Pelayanan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai terdapat SACS-2. Menu ini



digunakan untuk memproses pelayanan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (gambar 2.7). Gambar ini adalah menu perekaman PBCK-1 yang merupakan proses pertama dari siklus layanan.



Berturut–turut proses selanjutnya adalah:



Pemeriksaan oleh kasi pabean cukai, pemeriksaan oleh kepala kantor, dan penetapan.



Gambar 2.12 Perekaman (PBCK-1) Untuk PBCK-1 yang baru akan diterbitkan NPPP baru, sedangkan PBCK-1 perpanjangan memakai NPPP yang lama. E.



PELAYANAN FASILITAS PEMBEBASAN CUKAI (PMCK) Menu Pelayanan Fasilitas Pembebasan Cukai pada SACS-2. Menu ini



digunakan untuk memproses permohonan fasilitas pemebebasan cukai.



33



Terdapat 5 jenis fasilitas pembebasan yaitu : PMCK-1, PMCK-2, PMCK-3, PMCK-4, dan PMCK-5. Proses pelayanan fasilitas pembebasan ini melibatkan tidak hanya petugas di kantor pelayanan, tetapi juga petugas BC yang ada di KP DJBC. Terdapat 12 tahap layanan, yaitu : 1. Perekaman hardcopy permohonan PMCK-1 2. Perekaman Selesai 3. Memeriksa Permohonan oleh Pelaksana 4. Memeriksa Permohonan PMCK-1 oleh Kasi Kepabeanan dan Cukai 5. Memeriksa Permohonan PMCK-1 oleh Kepala Kantor 6. Memeriksa Permohonan PMCK-1 oleh Pelaksana Seksi Aneka Cukai I 7. Memeriksa Permohonan PMCK-1 oleh Kasi Aneka Cukai I 8. Memeriksa Permohonan PMCK-1 oleh Kasubdit Aneka Cukai 9. Permohonan PMCK-1 Ditolak 10. Memeriksa Permohonan PMCK-1 oleh Direktur Cukai 11. Penomoran Keputusan Pembebasan 12. Permohonan Selesai



Gambar 2.13 Perekaman PMCK-1 F.



PELAYANAN TARIF/HJE HT DAN MMEA



HASIL TEMBAKAU Setelah NPPBKC dan penetapan golongannya direkam, pelayanan Tarif/HJE dapat diproses. Proses pelayanan Tarif/HJE ini dilakukan secara workflow oleh group user pada seksi pabean cukai, yaitu : Penerimaan dokumen,



34



pemeriksa cukai, dan kasi pabean cukai. Proses ini diawali dengan merekam hardcopy permohonan, pemeriksaan permohonan, keputusan permohonan, dan diakhiri dengan penomoran SKEP Tarif/HJE. HJE yang diterbitkan dapat dicetak dengan aplikasi untuk ditandatangani oleh kepala kantor. Perekaman Tarif/HJE pada Penerimaan dokumen mengikuti kaidah–kaidah yang berlaku, seperti : minimal HJE per batang dan tarif spesifik. Terdapat 3 menu terkait dengan pelayanan Tarif/HJE ini berdasarkan jenis Tarif/HJE yang akan diterbitkan yaitu : 1. Pelayanan Tarif/HJE baru Adalah proses pelayanan penerbitan Tarif/HJE baru. Untuk Tarif/HJE dalam database yang statusnya dicabut atau 6 bulan tidak bisa dipesankan CK-1 nya direkam juga sebagai merk baru. Menu ini ada di user penerimaan dokumen. Adapun bentuk menu perekamannya adalah seperti pada Gambar 2.14 berikut ini :



Gambar 2.14 Perekaman Permohonan Merk 2. Pelayanan Tarif/HJE Penyesuaian Adalah proses pelayanan penerbitan Tarif/HJE atas merk–merk yang masih aktif karena ada perubahan HJE. Menu ini ada di user penerimaan dokumen (gambar 2.6).:



35



Gambar 2.15 Perekaman Penyesuaian 3. Penetapan kembali Tarif/HJE Adalah proses pelayanan penerbitan Tarif/HJE karena adanya perubahan kebijakan menyangkut besarnya tarif spesifik. Menu untuk merekam penetapan kembali ada di group user pemeriksa (Gambar 2.7)



Gambar 2.16 Perekaman Penetapan Kembali Merk Karena proses perekaman permohonan Tarif/HJE dilakukan secara manual, maka penerimaan dokumen harus memahami jenis pelayanan Tarif/HJE yang diajukan oleh pengusaha BKC, agar tidak keliru dalam penggunaan menu perekaman Tarif/HJE. Tarif/HJE yang diterbitkan nanti akan menjadi data



36



referensi perekaman P3C, terkait dengan komponen data HJE, isi, dan tarif spesifik.



MERK MMEA Pelayanan Merk MMEA terdapat pada SACS-2, dimana proses layanannya adalah sebagai berikut: 1). Perekaman (gambar 2.17), 2). Pemeriksaan, 3). Pemeriksaan Kepala Seksi, 4). Pemeriksaan Kepala Kantor, 5). Perekaman Perubahan, 6). Penomoran, 7). Selesai. Selain pelayanan terhadap permohonan merk MMEA, juga terdapat menu pencetakan SKEP tarif Tarif/HJE MMEA. Untuk kebutuhan di masa datang akan disediakan menu untuk meng-update Merk MMEA jika terdapat kesalahan dalam merekam atau kesalahan permohonan.



Gambar 2.17 Perekeman Permohonan Merk MMEA G.



PELAYANAN P3C



HASIL TEMBAKAU Menu pelayanan P3C adalah menu yang digunakan untuk memproses permohonan hardcopy P3C sampai dengan menjadi stok pita cukai. Pengusaha



37



BKC yang akan memesan pita cukai wajib menyampaikan permohonan penyediaan pita cukai (P3C). Secara aplikasi P3C dapat diajukan jika sudah ada data Tarif/HJE yang masih aktif pada bulan/periode penyediaan. Pelayanan P3C dapat dilakukan dengan mengajukan hardcopy atau menggunakan layanan mandiri di kantor pelayanan. Proses pelayanan P3C ini dilakukan secara workflow oleh group user pada seksi perbendaharaan, yaitu : penerimaan dokumen dan validator. P3C yang diajukan di kantor pelayanan akan diteruskan ke kantor pusat setelah diberi nomor. Oleh kantor pusat P3C dari kantor pelayanan akan dibuatkan order ke Peruri (OBC). Setelah dikirim Peruri ke kantor pusat DJBC, pita cukai tersebut sebagian dikirim ke kantor pelayanan dengan menggunakan daftar pengiriman pita cukai (DPPC), sedangkan sisanya akan menjadi stock di kantor pusat. Menu yang terkait dengan P3C terdapat di KPPBC atau KP DJBC adalah: 1.



Perekaman P3C Adalah menu untuk merekam permohonan hardcopy P3C yang diajukan



oleh pengusaha BKC. Perekaman P3C ini mengikuti kaidah – kaidah/peraturan yang



berlaku,



seperti:



tanggal



pemesanan,



lembar



maksimal,



periode



penyediaan. Untuk pengisian detailnya akan mengikuti detail merk (jenis produksi, HJE, tarif spesifik, isi/bungkus) yang aktif pada saat periode pemesanan. Menu perekaman P3C dapat dilihat pada gambar di bawah ini.



Gambar 2.18 Perekaman PPPC 2.



Validasi P3C Adalah menu untuk meneliti hardcopy P3C dengan hasil perekaman oleh



pendok, merekam hasil penelitian, dan mencetak tanda terima P3C (gambar 2.8).



38



Gambar 2.19 Validasi PPPC



3.



Penomoran P3C Adalah menu untuk merekam penomoran secara otomatis dari sistem



aplikasi berdasarkan tanda terima yang telah ditandatangani oleh pengusaha BKC. 4.



Perekaman OBC Adalah menu untuk merekam nomor OBC dan membuat flat file OBC



secara otomatis berdasarkan P3C yang telah direkam. 5.



Perekaman DPPC Peruri Adalah menu untuk merekam penerimaan pita cukai berdasarkan dokumen



DPPC yang dikirimkan oleh Peruri. 6.



Perekaman DPPC Pelayanan Adalah menu merekam pengiriman pita cukai dengan menggunakan DPPC



ke kantor pelayanan, dengan menggunakan penomoran secara manual. 7.



Penerimaan DPPC dari KP DJBC Menu untuk merekam penerimaan pita cukai berdasarkan dokumen DPPC



yang dikirimkan oleh KP DJBC (Gambar 2.9).



39



Gambar 2.20 Penerimaan DPPC Dari KP DJBC



PITA CUKAI MMEA Untuk kantor–kantor yang belum menerapkan SACS-2, kantor pelayanan meneruskan hardcopy P3C MMEA, untuk direkam di Kantor Pusat DJBC P3C MMEA yang direkam di kantor pelayanan nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pembuatan order (OBC) ke Peruri. OBC ini akan ditindaklanjuti dengan pita cukai yang disediakan di kantor pelayanan atau Kantor Pusat DJBC.



1.



Pengertian Pelayanan P3C MMEA



Pelayanan P3C MMEA adalah pemrosesan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (P3C MMEA) yang terdiri atas kegiatan perekaman, validasi, dan penomoran. Pelayanan pemesanan pita cukai terdapat pada SACS-2 di mana proses pelayanan P3C MMEA sama dengan P3C Hasil Tembakau, yaitu: 1) Perekaman P3C MMEA, 2) validasi, 3) Perekaman Rekomendasi 4) Penomoran, 5) Perekaman OBC, 6) Perekaman DPPC, 7) Perekaman DPPC KP DJBC. Proses pelayanan P3C MMEA sama seperti P3C HT dimana melalui kantor pelayanan, kemudian diteruskan ke kantor pusat.



40



2.



Menu–menu Pelayanan P3C MMEA a. Perekaman P3C Adalah proses perekaman hardcopy P3C MMEA yang diajukan oleh pengusaha BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai. b. Validasi P3C Adalah proses pemeriksaan P3C MMEA yang telah direkam. Proses pemeriksaan di sini adalah membandingkan hardcopy P3C MMEA dengan hasil perekaman yang ada di layar komputer. c. Penomoran P3C Adalah



proses



perekaman



nomor



secara



otomatis



dari



sistem,



berdasarkan hardcopy yang telah ditandatangani oleh pengusaha BKC. 3.



P3C Awal Dan P3C Tambahan



P3C MMEA dapat diajukan sebagai P3C awal atau P3C Tambahan. P3C Awal diajukan setiap tanggal 1 s.d. tanggal 10 untuk periode bulan depannya. P3C awal dapat diajukan maksimal rata–rata CK-1A 3 bulan terakhir per jenis pita cukai. P3C Tambahan dapat diajukan setelah P3C Awal



s.d.



tanggal 25 bulan penyediaan. H.



PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI



PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU BKC yang akan dijual secara eceran wajib dilunasi cukainya. Untuk BKC berupa hasil tembakau pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai, wajib memesan untuk mendapatkan pita cukai dengan formulir CK-1. Pelayanan



CK-1



dapat



dilakukan



dengan



mengajukan



hardcopy



atau



menggunakan layanan mandiri di kantor pelayanan. Proses pelayanan CK-1 ini dilakukan secara workflow oleh group user pada seksi pabean cukai dan seksi perbendaharaan. Terdapat 2 jenis layanan CK-1 ini yaitu CK-1 Tunai dan CK-1 kredit. Pelayanan CK-1 ini nanti akan melalui beberapa kegiatan sebagai berikut : 1.



Perekaman CK-1; Menu Perekaman CK-1 adalah menu untuk merekam hardcopy CK-1 yang



diajukan oleh pengusaha BKC. Perekaman ini dilakukan oleh penerimaan



41



dokumen dalam hal pengusaha mengajukan hardcopy CK-1. Jika pengusaha menggunakan fasilitas layanan mandiri



penerimaan dokumen tidak perlu



melakukan perekaman (Gambar 2.10).



Gambar 2.21 Perekaman CK-1 2.



Validasi perekaman dan penomoran oleh validator; Menu validasi dan penomoran adalah menu validasi perekaman dan



penomoran oleh validator. Yang tidak boleh dilupakan dalam kegiatan ini adalah validator mendasarkan pada hardcopy yang sudah ditandatangani oleh pengusaha untuk merekam penomoran (Gambar 2.11).



Gambar 2.22 Validasi dan Penomoran CK-1



42



3.



Pelunasan CK-1 Adalah menu untuk merekam dokumen pelunasan CK-1 yang berupa



kompensasi dan/atau SSPCP. Perekamannya harus urut sesuai dengan list yang ditampilkan oleh menu pelunasan (Gambar 2.12).



Gambar 2.23 Urutan Pelunasan



4.



Persetujuan CK-1 Kredit Adalah menu untuk merekam tanggal jatuh tempo CK-1 kredit dan



merekam BPJ atas CK-1 Kredit (gambar 2.13).



Gambar 2.24 Persetujuan CK-1 Kredit



5.



Penyerahan Pita Cukai Merupakan menu untuk merekam/mencatat penyerahan pita cukai kepada



pengusaha, setelah CK-1 Kredit direkam tanggal jatuh temponya atau CK-1 tunai dilunasi. Penyerahan pita cukai ini selain dicatat ke dalam database, juga diberikan tanda terima yang dikeluarkan oleh aplikasi (gambar 2.14).



43



PITA CUKAI MMEA Pemesanan pita cukai MMEA dilayani dengan SACS-2, merupakan kegiatan perekaman hardcopy CK-1A (gambar 2.15) yang diajukan oleh pengusaha BKC. CK-1A yang diajukan ini direkam oleh user pada seksi Pabean cukai. Proses pelayanan CK-1A ini akan melalui proses validasi, dan penomoran otomatis. Pita Cukai MMEA dapat diambil di kantor pelayanan maupun KP DJBC, setelah direkam SSPCP nya oleh user pada seksi Perbendaharaan.



Gambar 2.25 Perekaman CK-1A



Kegiatan-kegiatan pelayanan CK-1A secara utuh adalah sebagai berkut ini: 1) Merekam CK-1A Adalah melakukan perekaman hardcopy CK-1A yang diajukan oleh pengusaha BKC (Gambar 2.15) 2) Memeriksa dan Menomori Permohonan CK1-A Adalah membandingkan hardcopy yang diajukan oleh pengusaha dengan hasil perekaman oleh petugas BC. Kemudian menomori secara otomatis jika sudah sesuai. 3) Pelunasan Merekam no SSPCP atas CK-1A yang telah diajukan oleh pengusaha. 4) Ambil Pita KPPBC



44



Merekam penyerahan pita cukai di kantor pelayanan. Hal ini akan mengurangi stok pita cukai di kantor pelayanan. 5) Ambil Pita Pusat Merekam penyerahan pita cukai di kantor pusat DJBC. Kegiatan ini akan mengurangi stok pita cukai di kantor pusat DJBC.



I.



PELAYANAN CK-2 DAN CK-3



SACS-1 Menu Pelayanan CK-2 dan CK-3 adalah menu untuk merekam hardcopy CK-2 dan CK-3 yang telah diterbitkan untuk merekam pelunasan biaya penggantinya agar dpat dipakai sebagai kompensasi atas pemesanan pita cukai (CK-1). Hutang cukai bisa dilunasi dengan pembayaran ke Bank atau kompensasi cukai atas BKC yang dimusnahkan (CK-2) atau pita cukai yang dikembalikan (Ck-3). Penerbitan CK-2 atau CK-3 dilakukan secara manual. Setelah CK-2 dan CK-3 terbit kemudian direkam ke dalam aplikasi. Terdapat 2 menu yang terkait dengan pelayanan CK-2 dan CK-3, yaitu : 1.



Perekaman CK-2. Adalah menu untuk merekam CK-2 atau CK-3 yang telah diterbitkan.



Setelah direkam ke dalam aplikasi CK-2 atau CK-2 bisa digunakan sebagai kompensasi jika telah melunasi biaya pengganti atas pita cukai yang ikut dimusnahkan (Gambar 2.26).



45



Gambar 2.26 Perekaman CK-2 2.



Perekaman CK-3. Adalah menu untuk merekam CK-3 yang telah diterbitkan CK-3 yang



diterbitkan dapat langsung digunakan sebagai kompensasi pemesanan pita cukai tanpa terlebih dahulu melunasi biaya penggantinya (Gambar 2.27).



Gambar 2.27 Perekaman CK-3



46



3.



Pelunasan Biaya Pengganti; Adalah menu untuk merekam SSPCP atas biaya pengganti atas CK-2 yang



telah direkam agar dapat dipergunakan sebagai kompensasi atas pemesanan pita cukai (CK-1) (Gambar 2.28).



Gambar 2.28 Pelunasan Biaya Pengganti



SACS-2 - PENGEMBANGAN LAYANAN CK-2, CK-3 Atas BKC yang dimusnahkan/diolah kembali dan pita cukai belum dipakai yang dikembalikan



dapat



dimintakan



pengembalian



cukainya



dalam



bentuk



kompensasi atau tunai. Dalam SAC-S 2 atas Pemusnahan/Pengolahan kembali BKC dan Pengembalian Pita Cukai hanya mengakomodir layanan bentuk kompensasi dengan CK-1. Jika dibandingkan dengan layanan pengembalian cukai dalam Perdirjen No. 19/BC/2008 tanggal 26 September 2008, maka layanan dalam aplikasi ini disederhanakan.



Bentuk



penyederhanaannya



antara



lain



adalah



belum



diakomodirnya layanan pengembalian di kantor wilayah DJBC. Akan tetapi hardcopy yang dikeluarkan oleh kantor wilayah tetap direkam oleh kantor pelayanan. Terdapat 3 macam layanan terkait dengan CK-2 dan CK-3, yaitu : 1)



Pelayanan CK-2 yang berasal dari PBCK-7;



2)



Pelayanan CK-2 yang berasal dari CK-5;



3)



Pelayanan Pengembalian Pita Cukai / CK-3.



47



Menu Pelayanan Perusakan Pita Cukai Menu Pelayanan Perusakan Pita Cukai adalah menu pelayanan pengembalian cukai atas BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dengan tujuan dimusnahkan atau diolah kembali. BKC yang dimusnahkan atau diolah kembali berdasarkan lokasinya dibagi 2 yaitu : 1)



di dalam pabrik, di mana pengajuan pengembalian cukainya menggunakan PBCK-7 sebagai dokumen asalnya



2)



di



peredaran



bebas,



dimana



pengajuan



pengembalian



cukainya



menggunakan CK-5 sebagai dokumen asalnya



Berasal Dari PBCK-7 Pelayanan pengembalian cukai atas BKC yang berada di dalam pabrik berdasarkan tatacara sebagaimana diatur dalam lampiran I P-19/BC/2008, digambarkan dengan gambar 1.1, atau dibagi menjadi menu–menu sebagai berikut : CK-2 Yang Berasal dari PBCK-7 Pengusaha



Pendok



Pabean Cukai



Perbendaharaan



Mulai



Perekaman PBCK-7



Validasi PBCK-7



Pelunasan PNBP



Cetak TT



PBCK-7



Pelunasan Biaya Pengganti



TTD Selesai Tidak



Ya



Rekam BACK-1



Rekam PBCK-3



Ya Validasi PBCK-3



Tidak



Setuju



Ya



Tidak



Perekaman BACK-3



Persetujuan CK-2



Setuju



Gambar 2.29 Workflow CK-2 Dari PBCK-7



48



Perekaman PBCK-7 Adalah menu untuk merekam hardcopy PBCK-7 yang diajukan oleh pengusaha BKC. Setelah PBCK-7 direkam menu selanjutnya adalah ‘validasi PBCK-7’. Validasi PBCK-7 Adalah menu untuk mencocokkan hasil perekaman dengan hardcopy PBCK-7, mencetak tanda terima atas PBCK-7 yang direkam, dan memberikan keputusan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ berdasarkan hasil perekaman. Jika hasil perekaman sesuai dengan hardcopy, maka proses selanjutnya adalah menu ‘Perekaman BACK-1’. Perekaman BACK-1 Adalah menu untuk merekam dokumen, terkait dengan pekerjaan tim pengawas yang tertuang di dalam BACK-1 maupun yang tidak (misalnya : nomor dan tanggal segel). Perekaman PBCK-3 Adalah menu untuk merekam PBCK-3 yang diajukan oleh pengusaha BKC. Perekaman PBCK-3 di sini tidak merekam mulai dari awal, karena ada data yang cukup diedit saja, yaitu : detail pita cukai yang dimusnahkan. Validasi PBCK-3 Adalah menu untuk meneliti hasil perekaman PBCK-3 dengan hardcopy yang diajukan oleh pengusaha. Jika ‘setuju’ maka akan mencetak tanda terima PBCK3 kemudian berlanjut ke menu ‘Persetujuan PBCK-3’. Jika ‘tidak setuju’ prosesnya akan kembali ke menu ‘Perekaman PBCK-3’ Persetujuan PBCK-3 Adalah menu untuk merekam Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dan Nomor KEP tim pengawas. Perekaman BACK-3 Menu untuk merekam BACK-3. Menu ini dapat digunakan setelah berita acara pemusnahan (BACK-3) diterbitkan. Perekaman CK-2 Adalah menu untuk merekam CK-2, termasuk untuk mencetak draft CK-2. Penomoran dan tanggal diambil secara otomatis dari system aplikasi. Pelunasan PNBP Adalah menu untk merekam no dan tanggal SSPCP serta jumlah rupiah yang tercantum untuk pelunasan PNBP atas layanan pemusnahan pita cukai



49



Pelunasan Biaya Pengganti Adalah menu untk merekam no dan tanggal serta jumlah rupiah yang tercantum pada SSPCP untuk pelunasan biaya pengganti atas pita cukai yang dimusnahkan/dirusak. Berasal Dari CK-5 Adalah menu untuk memroses pengembalian cukai yang berasal dari BKC yang ditarik dari peredaran bebas dengan menggunakan dokumen CK-5. Menu–menu untuk pelayanan CK-5 ini tidak dimulai dari perekaman CK-5, tetapi dimulai dari perekaman berita acara pemeriksaan pita cukai atau setelah BKC yang akan dimusnahkan selesai ditarik dari peredaran bebas. Perekaman BACK-1 Adalah menu untuk merekam dokumen, terkait dengan pekerjaan tim pengawas yang tertuang di dalam BACK-1 maupun yang tidak (misalnya : nomor dan tanggal segel). Perekaman PBCK-3 Adalah menu untuk merekam PBCK-3 yang diajukan oleh pengusaha BKC. Perekaman PBCK-3 di sini tidak merekam mulai dari awal, karena ada data yang cukup diedit saja, yaitu : detil pita cukai yang dimusnahkan. Validasi PBCK-3 Adalah menu untuk meneliti hasil perekaman PBCK-3 dengan hardcopy yang diajukan oleh pengusaha. Jika ‘setuju’ maka akan berlanjut ke menu ‘Persetujuan PBCK-3’. Jika ‘tidak setuju’ akan kembali ke menu ‘Perekaman PBCK-3’. Persetujuan PBCK-3 Adalah menu untuk mencetak tanda terima dan memberikan ‘persetujuan’ jika tanda terima PBCK-3 ditandatangani oleh pengusaha BKC. Perekaman BACK-3 Menu untuk merekam BACK-3. Menu ini dapat digunakan setelah berita acara pemusnahan (BACK-3) diterbitkan. Pelunasan PNBP Adalah menu untk merekam no dan tanggal serta jumlah rupiah yang tercantum pada SSPCP untuk pelunasan PNBP atas layanan pemusnahan pita cukai. Perekaman CK-2 Adalah menu untuk merekam CK-2, termasuk untuk mencetak draft CK-2.



50



Pelunasan PNBP Adalah menu untuk merekam SSPCP yang digunakan untuk melunasi hutang PNBP. Pelunasan Biaya Pengganti Adalah menu untuk merekam pelunasan SSPCP terkait dengan hutang biaya pengganti. Menu Pelayanan Pengembalian Pita Cukai (CK-3) Adalah menu yang digunakan untuk memproses (monitoring) permohonan pengembalian cukai atas pita cukai rusak atau tidak dipakai 



Perekaman PBCK-4



Adalah menu untuk merekam pemberitahuan atas pita cukai rusak atau tidak dipakai, yang belum dilekatkan, termasuk dokumen lampirannya (matriks CK-1 asal) yang diajukan oleh pengusaha BKC ke kantor pelayanan. 



Validasi PBCK-4



Adalah menu untuk meneliti/membandingkan hardcopy PBCK-4 dan lampirannya dengan hasil perekaman, mencetak tanda terima PBCK-4 (jika hasil perekamannya benar) dan memberikan keputusan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ berdasarkan tanda terima yang diterima dari pengusaha BKC. Jika ‘setuju’ akan berlanjut ke ‘Perekaman BACK-1’ jika ‘tidak setuju’ dikembalikan ke proses perekaman PBCK-4. 



Perekaman BACK-1



Adalah menu untuk merekam nomor dan tanggal : berita acara pemeriksaan BKC/pita cukai yang dimusnahkan, surat perintah, berita acara penyegelan, membandingkan dengan PBCK-4 yang diajukan. 



Perekaman Pendapat



Adalah menu untuk merekam nomor dan tanggal surat pendapat Kepala Kantor kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai. 



Perekaman Biaya Pengganti



Adalah menu untuk merekam biaya pengganti



51







Perekaman SP Pusat



Adalah menu untuk merekam surat pengantar yang dibuat oleh kantor pelayanan 



Perekaman BA Pusat



Adalah menu untuk merekam nomor, tanggal, dan hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kantor Pusat 



Persetujuan



Adalah menu untuk merekam nomor, tanggal, dan hasil yang tertuang di dalam surat keputusan, yang dibuat berdasarkan berita acara pemeriksaan, serta memilih keputusan ‘terima’ atau ‘tolak’ sesuai dengan keputusan yang telah diterbitkan. Jika ‘terima’ kegiatan selanjutnya adalah ‘Perekaman CK3’ jika ‘tolak’ berarti permohonan ditolak atau harus mengulangi permohonan dari awal. 



Perekaman CK-3



Adalah menu untuk merekam nomor dan tanggal permohonan



J.



PELAYANAN CK-4



Pelayanan CK-4 dibagi menjadi 2 yaitu untuk CK-4C ada di SACS-1 sedangkan di SACS-2 mengakomodir perekaman CK-4A dan CK-4B. Semua kegiatan pelayanan CK-4 tersebut dilakukan oleh petugas BC. Kemudian setelah adanya SAC Online pelayanan CK-4A, CK-4B dan CK-4C dapat diberitahukan oleh pengusaha melalui media internet, dan masuk ke dalam SACS-1 dan SACS-2. SACS-1 SACS-1 adalah menu untuk merekam hardcopy laporan produksi barang kena cukai selesai dibuat (CK-4) yang diajukan oleh pengusaha. Pelayanan CK-4 ini termasuk dalam layanan back-office karena kegiatannya tidak mengikuti alur layanan secara utuh. Menu tersebut adalah seperti berikut ini : 1.



Perekaman CK-4 Adalah menu untuk merekam hardcopy CK-4 yang diajukan oleh



pengusaha BKC. Perekaman CK-4 tidak harus pada tanggal 1 dan tanggal 15 (gambar 2.30)



52



Gambar 2.30 Perekaman CK-4



2. Update CK-4 Adalah menu untuk melakukan update karena terdapat kesalahan perekaman CK-4. Untuk melakukan update harus ada surat tugas yang merupakan syarat sahnya update CK-4.



SACS-2 Kegiatan pelayanan CK-4 pada SACS-2 terdiri atas 2 kegiatan yaitu : 1) Perekaman CK-4A dan CK-4B Adalah menu untuk merekam hardcopy CK-4A dan CK-4B yang diajukan oleh pengusaha BKC. 2) Update CK-4A dan CK-4B Adalah menu untuk melakukan update atas CK-4A dan CK-4B yang telah direkam oleh petugas BC karena salah rekam atau adanya ralat dari pengusaha BKC.



CK-4 Online Ada masanya bahwa ketika diaplikasikan, ternyata tidak sebanding antara dokumen dengan petugas BC yang merekam dokumen. Selain perekaman oleh petugas BC, karena masih ada pengusaha yang mengajukan dokumen secara manual, telah diakomodir penyampaian dokumen secara elektronik melalui media internet.



53



Yang merupakan sebagian menu dalam SAC Online adalah CK-4A, CK-4B, dan CK-4C, dengan menu ini pengusaha dapat mengajukan dokumen CK-4 dari kantornya masing–masing atau dari manapun, tanpa perlu mengajukan hardcopy-nya ke kantor pelayanan. Menu perekaman CK-4 dapat dilihat pada gambar 2.31



Gambar 2.31 Menu CK-4 Online



Tujuan dikembangkannya aplikasi ini adalah : 



Untuk mempermudah pengusaha barang kena cukai melakukan pemberitahuan dokumen CK-4.







Untuk mempersingkat waktu pelayanan dokumen CK-4.



Selain menu perekaman CK-4, terdapat juga menu pencetakan tanda terima sebagai bukti telah memberitahukan CK-4 melalui internet. Aplikasi CK-4 Online ini adalah perangkat lunak berbasis web yang diakses dari server melalui web browser di komputer pengguna. Secara garis besar alur aplikasi CK-4 online ini dapat digambarkan seperti gambar 2.32. Jika pengguna telah masuk ke aplikasi, pengguna dapat mengakses fitur-fitur aplikasi seperti berikut ini : 



Fungsi Perekaman Dokumen CK-4 Baru.







Fungsi Perekaman Dokumen CK-4 C Draft/Sementara.







Fungsi Melihat Dokumen CK-4 yang telah direkam.



54



Gambar 2.32 Alur Aplikasi CK-4 online K.



PELAYANAN PEMBERITAHUAN MUTASI BKC (CK-5) Pemberitahuan Mutasi BKC diakomodir dalam SACS-2, dan meliputi



pemberitahuan untuk jenis BKC EA, MMEA, dan HT. Saat ini penyampaian dokumennya dapat dilayani melalui 2 cara yaitu secara manual atau melalui media internet. Untuk pengajuan secara manual dapat diajukan ke kantor pelayanan dan direkam oleh pegawai yang bertugas merekam dokumen ke dalam SACS-2. Sedangkan untuk pengajuan secara elektronik dapat dilakukan dengan menggunakan SAC Online bagi pengusaha yang telah terdaftar sebagai user cukai online. Skema pengajuan CK-5 secara online dapat dilihat pada gambar 2.20.



Gambar 2.33 Skema Pelayanan CK-5 Online



Setelah CK-5 disampaikan ke kantor baik yang manual atau yang melalui media internet, akan dilanjutkan dengan proses – proses lanjutannya. Secara lengkap proses pelayanan CK-5 adalah sebagai berikut ini (Gambar 2.34)



55



Pelayanan CK-5 secara utuh akan melalui 10 tahap kegiatan, dimana tahapan–tahapan tersebut merupakan kegiatan yang harus dilalui, dan bukan waktu kegiatan yang sesungguhnya. 1) Perekaman Dokumen Perekaman dokumen merupakan kegiatan untuk merekam permohonan CK-5, dimana kegiatan ini dapat dilakukan oleh petugas BC atau pengusaha BKC. 2) Perekaman Pembayaran/Pembatalan Kegiatan ini secara otomastis akan muncul pada menu CK-5 pada user yang bertugas merekam SSPCP jika CK-5 yang diajukan pelunasan cukainya denngan cara pembayaran dan statusnya belum lunas.



Perekaman Dokumen



Valid?



Tidak



Ya



Cek Pembayaran



Pembayaran



Ya



Perekaman Pembayaran / Pembatalan



Pembatalan



Pembayaran



Perekaman Jangka Waktu



PEMERIKSA ASAL



KASI PABEAN CUKAI



Validasi



Tidak



PERBEND



PENGUSAHA



Mulai



Pemeriksaan Pengeluaran



PEMERIKSA TUJUAN



Ekspor



PEMERIKSA TEMPAT PENIMBUN



Cek Ekspor



Pemeriksaan LHP Penimbunan



PEMERIKSA PEMUATAN



Pemeriksaan LHP Asal



Pemeriksaan LHP Pemuatan



Tidak



Pemeriksaan LHP Tujuan



BENDAHARA WAN



PEMERIKSA PELABUHAN SINGGAH



Ya



Cek Singgah



Singgah?



Ya



Pemeriksaan LHP Singgah



Tidak



Perekaman Catatan Bendaharawan



Selesai



Gambar 2.34 Alur Pelayanan CK-5



56



3) Perekaman jangka Waktu Adalah perekaman jumlah hari yang dibutuhkan untuk pengiriman dalam rangka mutasi BKC dari tempat asal ke tempat tujuan. 4) Pemeriksaan LHP Asal Perekaman hasil pemeriksaan dan penyegelan oleh petugas yang melakukan pemeriksaan fisik barang pada kantor pelayanan asal. 5) Pemeriksaan Pengeluaran Adalah kegiatan perekaman hasil pemeriksaan di kantor pelayanan asal sebelum keberangkatan sarana pengangkut BKC setelah dilakukan pemeriksaan barang dan penyegelan atas BKC yang akan dikirimkan ke pengusaha BKC tujuan. 6) Pemeriksaan LHP Tujuan Adalah



kegiatan



perekaman



oleh



petugas



yang



melakukan



pemeriksaan barang atas pemeriksaan BKC di tempat tujuan. 7) Pemeriksaan LHP Penimbunan Jika CK-5 yang diajukan dimaksudkan untuk tujuan ekspor, ada kegiatan perekaman hasil pemeriksaan oleh petugas yang melakukan pemeriksaan di tempat penimbunan. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas BC di kantor yang mengawasi tempat penimbunan. 8) Pemeriksaan LHP Pemuatan Adalah kegiatan perekaman oleh petugas pemeriksa BKC atas hasil pemeriksaan BKC yang diekspor. 9) Pemeriksaan LHP Singgah Adalah kegiatan perekaman LHP oleh petugas pemeriksa atas BKC yang diekspor di kantor pelayanan yang mengawasi pelabuhan singgah. Kegiatan ini dilakukan jika BKC yang dikirimkan melalui pelabuhan singgah. 10) Perekaman Catatan Bendaharawan Kegiatan



perekaman



catatan



bendaharawan



oleh



petugas



bendaharawan di kantor pelayanan yang mengawasi tempat tujuan/ pelabuhan pemuatan.



57



L.



PELAYANAN PROFILING PPIHT Adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk kepentingan perekaman dan



penilaian data guna menentukan tingkatan profil risiko Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau. Menu profiling PPIHT terdapat pada SACS-2, sedangkan data sumber penilaian berasal dari menu input pada SACS-2 dan sebagian besar berasal dari data transaksi SACS-1, karena yang dinilai terkait dengan pengusaha hasil tembakau. Untuk kejelasan hal tersebut, dapat dilihat pada gambar 2.22. Manfaat dari kegiatan profiling ini adalah : 1.



keseragaman dalam penilaian data



2.



terbentuknya



profil



PPHIT



yang



nantinya



dapat



digunakan



untuk



menentukan tingkat perlakuan dalam pelaksanaan pemberian fasilitas di bidang cukai 3.



optimalisasi pengawasan di bidang cukai



Gambar 2.35 Alur Proses Data Profiling PPIHT Penjelasan dari gambar 2.35 adalah sebagai berikut : -



PPIHT merupakan akhir dari rangkaian kegiatan profiling yang menghasilkan data pemutakhiran.



-



Data pemutakhiran ini bersifat dinamis, karena adanya data yang berubah setiap hari seiring dengan adanya kegiatan pelayanan (CK-4, CK-1, SSPCP).



-



Di samping itu ada data yang sifat perubahannya temporer seperti : Registrasi NPPBKC HT, Data Profiling Registrasi, Data Profiling Operasional (Audit, Ekspor, Sanksi Administrasi).



-



Kegiatan – kegiatan di atas tersebut dilakukan oleh petugas di kantor pelayanan, kecuali untuk Data Profiling Operasional bidang Audit yang direkam oleh petugas di Direktorat Audit – KP DJBC.



58



-



Terakhir adalah Data Pemutakhiran PPIHT yang dapat direkam setelah semua kegiatan di SACS-1 dan SACS-2. Kegiatan ini dilakukan oleh user P2 di KP DJBC.



Menu–menu terkait dengan profiling PPIHT ada di dalam SACS-2 di dalam SACS-2. Proses pemutakhiran Profiling PPIHT melalui 4 tahap terdiri atas 3 kegiatan penunjang dan 1 kegiatan final, yaitu : 1) Profiling Registrasi Adalah Perekaman nilai akhir atas registrasi NPPBKC yang sudah lengkap atau final. Registrasi NPPBKC yang sudah lengkap ditandai dengan berhasilnya proses Profiling Registrasi. Pada dasarnya profiling registrasi adalah membuat nilai berdasarkan database registrasi NPPBKC yang ada di SACS-1. 2) Profiling Operasional a) Update Riwayat Audit Adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas pada Direktorat Audit DJBC untuk menginput LHA beserta jumlah tagihannya. b) Update Nilai Ekspor Adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas di Seksi Kepabeanan Dan Cukai untuk menginput nilai ekspor BKC dari pabrik HT c) Update Nilai Sanksi Administrasi Adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas di kantor pelayanan untuk meng-input nilai sanksi (denda) administrasi perusahaan. 3) Profiling Lokal Adalah kegiatan untuk merekam kriteria–kriteria berdasarkan daftar isian yang dikumpulkan oleh petugas di kantor pelayanan 4) Update Profil (Pemutakhiran) Adalah rangkaian terakhir dari kegiatan pelayanan Profiling PPIHT di mana pada tahap terakhir ini dilakukan oleh petugas di KP DJBC setelah kegiatan penunjang profiling dilaksanakan.



59



Proses Pemutakhiran PPIHT



Dit.P2



Profiling Registrasi Update Profil (Pemutakhiran)



KPU/KPPBC



Dit.Audit



Profiling Operasional



Update Riwayat Audit



Update Nilai Ekspor Profiling Lokal



Update Nilai Sanksi Administrasi



Gambar 2.36 Proses Pemutakhiran PPIHT



60



2.2 Latihan Untuk menguji pemahaman anda dalam materi kegiatan belajar 2, silahkan anda diskusikan pertanyaan-pertanyaan berikut: 1.



Apakah yang dimaksudkan dengan administrasi SACS, dan kegiatan apa saja yang harus dilakukan untuk administrasi SACS.



2.



Jelaskan kegiatan yang harus dilakukan terkait dengan pelayanan NPPBKC!



3.



Jelaskan kegiatan yang harus dilakukan terkait dengan pelayanan Penundaan Pembayaran Cukai!



4.



Jelaskan kegiatan yang harus dilakukan terkait dengan pelayanan Tarif/HJE!



5.



Jelaskan kegiatan yang harus dilakukan terkait dengan pelayanan P3C!



2.3 Rangkuman Rangkuman materi kegiatan belajar 2 dapat kami ringkaskan sebagai berikut : 1.



Untuk saat ini terdapat 3 jenis sistem yang digunakan untuk pelayanan cukai yaitu SACS-1, SACS-2, dan SAC Online



2.



Walaupun berdiri sendiri–sendiri tetapi ke-3 aplikasi tersebut terintegrasi satu sama lain, di antaranya adalah pelayanan NPPBKC yang ada di SACS-1 dapat digunakan dalam SACS-2 dan SAC Online.



61



2.4 Tes Formatif Kerjakan latihan formatif berikut dengan cara memilih salah satu pilihan jawaban yang paling benar. 1.



Aplikasi yang bukan bagian dari layanan aplikasi cukai adalah : a. Profiling PPIHT b. SACS-1 c. SACS-2 d. Aplikasi Impor



2.



Yang bukan merupakan bagian dari layanan penerbitan NPPBKC adalah a. Registrasi Ulang NPPBKC b. Pencabutan NPPBKC c. Registrasi baru NPPBKC d. Pengelolaan Golongan



3.



Yang bukan merupakan layanan penerbitan Tarif/HJE adalah a. Perekaman Permohonan Tarif/HJE Baru b. Pencabutan Tarif/HJE c. Perekaman Penyesuaian Tarif/HJE d. Penetapan Kembali



4.



Yang bukan merupakan bagian dari layanan penerbitan Penundaan Pembayaran Cukai adalah a. Perekaman permohonan b. Pemeriksaan permohonan193 c. Pemberlakuan SKEP Penundaan d. Pencabutan SKEP Penundaan



5.



Dalam layanan PBCK-1 setelah permohonan direkam, kegiatan selanjutnya adalah a. Pemeriksaan b. Penetapan c. Pemeriksaan oleh Kasi Pabean Cukai d. Pemeriksaan oleh Kasi Perbendaharaan



62



6.



Tahapan layanan Fasilitas pembebasan adalah a. 10 b. 11 c. 12 d. 13



7.



P3C HT tidak dapat direkam ke dalam aplikasi jika a. Ada daat tarif/HJE yang masih aktif pada bulan/periode penyediaan b. NPPBKC masih aktif c. NPPBKC dicabut d. Direkam saat periode perekaman



8.



Pada layanan P3C HT kegiatan yang dilakukan di kantor pusat adalah a. Perekaman OBC b. Perekaman P3C c. Validasi P3C d. Penomoran P3C



9.



10.



11.



Perekaman permohonan Tarif/HJE baru sebaiknya digunakan jika a.



Ada Tarif/HJE baru



b.



Ada Tarif/HJE yang naik HJE-nya



c.



Ada Tarif/HJE yang berubah sedikit desainnya



d.



Ada Tarif/HJE yang turun HJE-nya



Yang bukan merupakan layanan Tarif/HJE MMEA Baru adalah a.



Perekaman permohonan



b.



Pemeriksaan oleh pemeriksa cukai



c.



Pemeriksaan oleh Kepala Seksi



d.



Revisi permohonan oleh pendok



Yang dilakukan ketika melakukan validasi CK-1 adalah a. Langsung menyeutujui CK-1 b. Membandingkan hardcopy dengan softcopy CK-1 c. Menomori CK-1 d. Menyetujui CK-1



12.



Pita cukai dapat diserahkan jika a. CK-1 tunai dinomori b. CK-1 kredit sudah disetujui c. CK-1 tunai direkam sebagian pelunasannya



63



d. CK-1 kredit dinomori 13.



Pada layanan CK-2 yang berasal dari PBCK-7, kegiatan yang dilakukan oleh ‘Perbendaharaan’ adalah a. Pelunasan PNBP, Pelunasan Biaya Pengganti b. Validasi PBCK-7 c. Perekaman PBCK-7 d. Rekam BACK-1



14.



Yang bukan merupakan keunggulan CK-4 Online a. Mempermudah



pengusaha



barang



kena



cukai



melakukan



pemberitahuan dokumen b. Mempersingkat waktu pelayanan dokumen CK-4 c. Menghemat jarak dan waktu d. Meniadakan kewajiban penyampaian CK-4 secara tepat waktu 15.



Yang dapat dilakukan oleh pengusaha BKC terkait dengan layanan CK-5 Online adalah sebagai berikut kecuali …. a. Merekam CK-5 b. Melihat status CK-5 c. Mencetak CK-5 lembar ke-1 d. Mencetak CK-5 lembar ke-2



64



2.5 Umpan Balik dan Tindak Lanjut Coba cocokkan hasil jawaban Anda dengan kunci jawaban yang telah disediakan. Hitunglah jawaban yang benar, kemudian gunakan rumus untuk mengetahui tingkat pemahaman Anda terhadap materi pada kegiatan belajar ini. Perhatikan dan cocokan hasil jawaban Anda dengan kualifikasi hasil belajar yang telah terinci sebagaimana rumus berikut.



TP = Jumlah Jawaban Yang Benar X 100% Jumlah keseluruhan Soal



Apabila tingkat pemahaman (TP) dalam memahami materi yang sudah dipelajari mencapai: 91 %



s.d



100 %



:



Sangat Baik



81 %



s.d.



90,99 %



:



Baik



71 %



s.d.



80,99 %



:



Cukup



61 %



s.d.



70,99 %



:



Kurang



0%



s.d.



60,99 %



:



Sangat Kurang



Bila hasil perhitungan Anda telah mencapai 81 % atau lebih, maka Anda telah menguasai materi kegiatan belajar ini dengan baik. Untuk selanjutnya Anda dapat melanjutkan kegiatan belajar berikutnya. Jika belum mencapai angka 81%, kami menyarankan agar Anda mengulang kembali materi kegiatan belajar ini.



65



KEGIATAN BELAJAR



3



PETUNJUK OPERASIONAL SISTEM APLIKASI CUKAI SENTRALISASI Indikator Keberhasilan Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan mampu memahami menu SACS yang terkait dengan : a)



Petunjuk operasional administrasi aplikasi



b)



Petunjuk operasional bagi Pengusaha.



c)



Petunjuk operasional untuk user “Pendok/Seksi Cukai”.



d)



Petunjuk operasional untuk user “Seksi Perbendaharaan”.



e)



Petunjuk operasional untuk user “Kepala Kantor”.



3.1. Uraian dan Contoh A.



PETUNJUK OPERASIONAL BAGI PENGUSAHA



Pada SACS-HT pengusaha BKC mempunyai hak akses di kantor pelayanan untuk merekam permohonannya sendiri. User/password yang didaftarkan pada masing-masing kantor adalah sama, yaitu 6 digit kode kantor ditambah 000 (Misal untuk KPPBC Madya Cukai Kediri, user = 070800000, password = 070800000). Setelah login menggunakan user password tersebut muncul menu seperti gambar 3.1 di bawah ini :



Gambar 3.1. Menu SACS-HT



66



Kewenangan yang diberikan kepada pengusaha BKC adalah untuk merekam permohonannya saja, sedangkan proses validasi dan penomoran tetap dilakukan oleh petugas di kantor pelayanan. Terkait dengan pelayanan dalam SACS-HT



terdapat



2 kegiatan



pelayanan



yang



melibatkan



pengusaha



pengusaha BKC secara langsung, yaitu : 1.



Pelayanan P3C HT



Pada kegiatan pelayanan P3C pengusaha BKC hanya merekam permohonan P3C, sedangkan validasi P3C dan penomoran P3C tetap dilakukan oleh petugas di kantor pelayanan. Flowchart perekaman P3C sampai dengan penomoran dapat dilihat seperti pada gambar 3.2 di bawah ini



Gambar 3.2 Flowchart P3C HT



Langkah-langkah untuk merekam permohonan P3C adalah sebagai berikut: a. Memilih menu perekaman PPPC seperti pada gambar di bawah ini :



b. Setelah mengklik menu Perekaman P3C akan muncul layar perekaman dan muncul secara otomatis tanggal permohonan sesuai dengan tanggal perekaman/tanggal server/tanggal P3C seperti gambar 3.3 di bawah ini :



67



Gambar 3.3 Perekaman P3C c. Nomor dan tanggal P3C ini tidak bisa diisi karena akan diisi secara otomatis ketika diproses oleh validator. d. Mengisi NPPBKC 10 dijit sebagai ID tambahan yang menghubungkan ke data–data perusahaan. Setelah meng-input NPPBKC ini data-data lainnya yang otomatis muncul (gambar 3.4 di bawah ini) adalah Nama Pemohon, Nama perusahaan, Alamat dan periode persediaan.



Gambar 3.4 Isian NPPBKC e. Untuk kolom pemohon bisa di-update berdasarkan nama pemohon yang secara aktual mengajukan PPPC. f.



Periode Persediaan akan memunculkan secara otomatis periode yang memungkinkan berdasarkan history PPPC sebelumnya.



g. Mengisi detil pita cukai dilakukan dengan mengklik tombol sehingga muncul layar isian seperti gambar 3.5 di bawah ini.



68



Gambar 3.5 Isian Detail Pita Cukai h. Setelah semua sudah diisi dan disimpan, pengusaha yang menggunakan fasilitas layanan mandiri mencetak PPPC sebagaimana gambar 3.6 berikut ini,



Gambar 3.6. Fasilitas Mencetak PPPC i.



Cetakan



di



atas



diajukan



ke



Validator



Perbendaharaan



untuk



mendapatkan tanda terima. j.



Pengusaha yang mengajukan P3C wajib menandatangani tanda terima yang dicetak dari aplikasi setelah membacanya jika setuju dengan isinya. Jika tidak setuju pengusaha tidak perlu menandatanganinya. Ini akan direject oleh validator.



k. Jika tidak mendatangani tanda terima pengusaha harus merekam ulang PPPC sesuai dengan kehendaknya.



69



2.



Pelayanan CK-1 Pada kegiatan pelayanan CK-1 pengusaha BKC hanya merekam



permohonan CK-1, sedangkan validasi CK-1 dan penomoran CK-1 tetap dilakukan oleh petugas di kantor pelayanan. Flowchart kegiatan perekaman sampai dengan penomoran dapat dilihat pada gambar 3.7 berikut ini:



Gambar 3.7 Flowchart Kegiatan Perekaman Permohonan CK-1 Langkah-langkah untuk merekam permohonan CK-1 adalah sebagai berikut: a.



Memilih menu perekaman CK-1:



b.



Setelah mengklik menu perekaman CK-1 akan muncul layar perekaman dan muncul secara otomatis tanggal permohonan sesuai dengan tanggal perekaman/tanggal server/tanggal PC seperti gambar 3.8 berikut ini :



70



Gambar 3.8 Tampilan Layar Perekaman c.



Nomor dan tanggal CK-1 ini tidak bisa diisi karena akan diisi secara otomatis ketika diproses oleh validator.



d.



Mengisi NPPBKC 10 dijit sebagai ID tambahan yang menghubungkan ke data-data perusahaan. Setelah meng-input NPPBKC ini, data–data lainnya yang otomatis muncul (gambar 3.10 di bawah ini) adalah KPPBC : -



Nama Perusahaan



-



Nama Pengusaha,



-



Alamat Kantor,



-



Nama Pemohon sama dengan Nama pengusaha dan bisa diubah disesuaikan dengan kondisi aktual,



-



Tanggal permohonan,



-



Cara Pembayaran default-nya Kredit jika perusahaan mempunyai SKEP Penundaan yang masih aktif. Jika mengehendaki lain cara pembayarannya bisa diganti menjadi tunai,



-



Jenis BKC, Golongan, Warna Pita Cukai, dan Kode Personalisasi mengikuti yang didaftarkan pada menu Pengelolaan Golongan sehingga pilihan jenis BKC-nya tidak hanya 1 saja.



71



-



Ambil Pita dan Flag PKP mengikuti menu pengelolaan golongan.



Gambar 3.9 Menu Pengelolaan Golongan e.



Memilih nama yang diberi kuasa dari list kuasa yang didaftarkan pada menu Perekaman Kuasa.



f.



Memilih detil merk yang akan dipesankan pitanya dengan meng-click tombol



sehingga muncul isian seperti gambar 3.10 di bawah ini,



dan isikan sesuai dengan petunjuk gambar, kemudian click tombol simpan :



Gambar 3.10 Isian detil Merk g.



Kemudian menentukan pejabat penandatangan dengan memilih list nama pejabat seperti gambar 3.11 berikut ini :



Gambar 3.11 Isian Pejabat Penandatangan h.



Menyesuaikan nama penandatangan dari pihak perusahaan sesuai dengan kondisi yang aktual.



72



i.



Hasil akhir dari pengisian di atas tampak seperti pada gambar 3.12 di bawah:



Gambar 3.12 Hasil Akhir Pengisian j.



Klik simpan kemudian mengecek hasil perhitungan pungutan oleh sistem dan data–data yang lainnya, seperti pada gambar 3.14 di bawah ini,



Gambar 3.14 Tampilan pengecekan Hasil Perhitungan k.



Menekan tombol Yes jika isian yang dikonfirmasi oleh sistem sudah benar.



l.



Mencetak dan menandatangani formulir CK-1 seperti gambar 3.15 yang ada di bawah ini.



Gambar 3.15 Tampilan Formulir CK-1



73



m.



Mengajukan formulir CK-1 yang sudah ditandatangani ke Validator Cukai untuk divalidasi.



n.



Hasil dari validasi adalah tanda terima CK-1 yang harus ditandatangani jika pengusaha setuju dengan hasil validasi tersebut.



o.



Jika tanda terima dikembalikan dalam keadaan ditandatangani, validator harus merekam penomoran secara otomatis dari sistem, dan meng-input nomor dan tanggal CK-1 di formulir CK-1 yang diajukan oleh pengusaha.



p.



Berdasarkan formulir CK-1 tersebut di atas pengusaha membayar pungutan cukainya.



3.



CK-4 online a. Mengakses Aplikasi CK-4 Online Langkah-langkah untuk mengakses Aplikasi CK-4 Online adalah sebagai berikut : 1) Pastikan komputer yang digunakan terhubung dengan internet. 2) Pastikan komputer yang digunakan telah ter-install web browser seperti Internet Explorer, Mozilla Firefox atau Opera. 3) Masukkan alamat website beacukai http://www.beacukai.goi.id. jika telah muncul halaman seperti pada gambar 3.16. berarti komputer anda telah terhubung dengan internet.



Gambar 3.16. Halaman awal website beacukai. Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online



74



4) click icon “Portal Pengguna Jasa” untuk menuju ke halaman Portal Pengguna Jasa.



Gambar 3.17. Icon “Portal Pengguna Jasa” 5) Jika berhasil, maka akan muncul halaman seperti gambar 3.18.



Gambar 3.18. Halaman awal Portal Pengguna Jasa. Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online 6) Click “Sign In” untuk masuk ke Portal Pengguna Jasa.



Gambar 3.19. click “Sign In”.



75



7) Jika berhasil, maka akan muncul halaman seperti gambar 3.20.



Gambar 3.20. Halaman login aplikasi. Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online 8) Masukkan User Name, Password dan Key Code. Kemudian tekan tombol “Sign In”



Gambar 3.21. Halaman login aplikasi. 9) Jika berhasil, maka akan muncul halaman seperti pada gambar 3.22.



Gambar 3.22. Halaman “Home Pengguna Jasa”. Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online



76



10) klik “Cukai Online” untuk masuk ke aplikasi, seperti gambar 3.23 di bawah ini.



Gambar 3.23 Pemilihan Menu “Cukai Online” 11) Jika berhasil, maka akan muncul halaman seperti gambar 3.24.



Gambar 3.24. Halaman “Sistem Aplikasi Cukai Online”. Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online



b.



Fitur-fitur Aplikasi Sistem Aplikasi Cukai Online ini sebenarnya adalah gabungan dari



Aplikasi CK-4 Online dan Aplikasi Ck-5 Online. Pada Petunjuk Penggunaan Aplikasi ini hanya menjelaskan tentang petunjuk penggunaan Aplikasi CK-4 Online.



Pada



bagian



ini



menjelaskan



tentang



langkah-langkah



menggunakan fitur-fitur yang ada dalam aplikasi CK-4 Online.



77



1)



Menu CK-4 A Online CK-4 A Online merupakan aplikasi untuk pengisian pemberitahuan



barang kena cukai yang selesai dibuat Etil Alkohol (EA). Halaman ini dikhususkan untuk para pengusaha penghasil etil alkohol. Pada menu ini kita dapat melakukan pengisian pemberitahuan, melihat detail data pemberitahuan dan cetak bukti pemberitahuan.



Gambar 3.25. Halaman Utama CK-4 A



Untuk melakukan pengisian pemberitahuan CK-4 A dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a) Klik tombol “Buat CK-4 A Baru” yang ada pada halaman utama CK4 A Online,



Gambar 3.26. Tombol CK-4 A Baru.



b) Selanjutnya akan muncul halaman pengisian baru seperti pada gambar 3.27



78



Gambar 3.27. Halaman Perekaman CK-4 A Halaman ini terdiri dari 2 bagian yaitu bagian header dan detail. Bagian header memuat informasi utama pemberitahuan CK-4 A seperti : 



Data NPPBKC Data NPPBKC berisi profil data dari perusahaan pengguna jasa yang terdiri dari Nama, NPPBKC dan Alamat Perusahaan (gambar 3.28).



Gambar 3.28. data NPPBKC 



Data Pemberitahuan Data pemberitahuan terdiri dari: Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK4 Online.







Nomor Pemberitahuan Diisi Nomor Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, maksimal 16 digit (gambar 3.30).



Gambar 3.29 Nomor Pemberitahuan CK-4 A



79







Tanggal Pemberitahuan Diisi Tanggal Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat (ditulis dengan angka), dengan format DD MMM YYYY (DD=tanggal, MMM=bulan, YYYY=tahun), contoh=16 Sep 2012 (gambar 3.31)



Gambar 3.30 Tanggal Pemberitahuan Tanggal Pemberitahuan akan secara otomatis diisi dengan tanggal saat mengakses halaman ini (current date). 



Data Produksi Data Produksi terdiri dari : - Tanggal Produksi Diisi tanggal produksi etil alkohol (ditulis dengan angka), dengan format DD MMM YYYY (DD=tanggal, MMM=bulan, YYYY=tahun), contoh = 14 Feb 2012 (gambar 3.32)



Gambar 3.31 Tanggal Produksi Cara penggunaannya, klik icon tanggal pada kolom Tanggal Produksi, kemudian pilih tanggal yg diinginkan. Tanggal Produksi tidak boleh melebihi tanggal pemberitahuan. - Waktu Produksi Diisi jam dimulainya dan diakhirinya produksi etil alkohol (ditulis dengan angka) (gambar 3.32).



Gambar 3.32 Waktu Produksi Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online *) Ketentuan :untuk penulisan jam maksimal = 23 dan penulisan maksimal menit = 59.



- Jumlah Produksi Diisi jumlah produksi etil alkohol yang diproduksi dalam liter (ditulis dengan angka) (gambar 3.33).



80



Gambar 3.33 Jumlah Produksi *) Ketentuan :pengisian dalam format desimal dapat mengguna titik (.) contoh : 400.75



Detail Bagian detail berisi rincian hasil produksi yang kan dilaporkan, informasi yang dimuat dalam bagian ini antara lain : 



Dokumen Produksi Dokumen Produksi terdiri dari : - Nomor Produksi Diisi nomor dokumen produksi (gambar 3.35).



Gambar 3.34 Contoh Nomor Produksi - Tanggal Dokumen Produksi Diisi tanggal dokumen produksi, dengan meng-click icon kalender (gambar 3.35) kemudian memilih pada tanggal yang dikehendaki.



Gambar 3.35 Tanggal Dokumen Produksi *) Cara penggunaan : klik icon tanggal pada kolom Tanggal Produksi, kemudian pilih tanggal yg diinginkan. 



Kemasan Kemasan terdiri dari : - Jenis Kemasan Diisi jenis kemasan hasil produksi, dengan meng-click dan memilih dari list (gambar 3.36)



81



Gambar 3.36 Jenis kemasan Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online



Cara penggunaanya : dropdown combobox/pilih icon segitiga kebawah hingga muncul daftar jenis kemasan, kemudian pilih jenis kemasan yang diinginkan. - Isi Diisi jumlah volume (isi) tiap kemasan (ditulis dengan angka) dalam format liter.



Gambar 3.37. Isi per Kemasan *) Ketentuan :pengisian dalam format desimal dapat mengguna titik (.) contoh : 0.75 



Jumlah Jumlah terdiri dari : - Jumlah Kemasan Diisi jumlah kemasan (dalam format angka).



Gambar 3.38. Jumlah Kemasan



- Jumlah Isi Diisi jumlah dalam liter (hasil perkalian Isi per Kemasan dengan Jumlah Kemasan).



Gambar 3.39. Jumlah Isi *) Cara Penggunaan :untuk kolom Jumlah isi tidak perlu disi secara manual karena akan otomatis terisi setelah mengisikan Jumlah Kemasan dan selanjutnya click isian Jumlah Isi atau klik tombol Tab pada keyboard.



82







Keterangan Diisi keterangan lain-lain (dalam hal diperlukan), misal diisi dengan :



4.000 liter EA dikemas dalam 8 drum @500 liter (diambil dari praktek pengisian yang dilakukan di lapangan) (gambar 3.40).



Gambar 3.40 Keterangan lain-lain 



Daftar Rincian Berisi rincian CK-4 A yang telah disimpan (gambar 3.41).



Gambar 3.41. Daftar Rincian CK-4 A 



Pengisian CK-4 A Tahapan pengisian CK-4 A adalah sebagai berikut :



(a) Yang harus diisi terlebih dahulu adalah bagian header yang merupakan data induk, seperti Data Pemberitahuan (b) dan Data Produksi (c). *) Catatan : dipastikan tidak ada kesalahan pengisian atau masih ada kolom yang kosong. (b) Selanjutnya untuk pengisian bagian detail/rincian dapat mulai dari Dokumen Produksi, Kemasan, Jumlah dan Keterangan. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau masih ada kolom yang kosong. (c) Kemudian klik tombol atau



klik



untuk



untuk menyimpan rincian CK-4 A mengosongkan



bagian



detail.



Jika



penyimpanan berhasil, maka data rincian akan muncul pada Daftar Rincian. (d) Data rincian pada Daftar Rincian juga dapat kita perbaharui atau dihapus. Klik kanan baris Daftar Rincian yg akan diubah/dihapus sehingga muncul tombol Edit dan Hapus (gambar 3.42).



83



Gambar 3.42 Tombol Edit dan Hapus (e) Jika ingin menghapus data rincian, pilih tombol Hapus maka data rincian akan terhapus. (f) Jika ingin memperbaharui data rincian, pilih tombol Edit maka data akan muncul pada bagian rincian CK-4 A. Ubah data sesuai dengan keinginan anda dan kemudian click tombol Update Rincian untuk menyimpan hasil perubahan, maka data rincian pada Daftar rincian akan berubah. (g) Ulangi proses 2-6 untuk menambahkan data pada daftar rincian. (h) Jika sudah selesai menambahkan rincian, selanjutnya click tombol Lanjut pada bagian bawah halaman CK-4A untuk menyimpan pemberitahuan keseluruhan. Data yang telah diisikan akan dilakukan pengecekan tanggal pemberitahuan, tanggal produksi dan tanggal produksi. Untuk rincian serta pengecekan periode pemberitahuan CK-4A, jika terjadi kesalahan maka akan muncul jendela baru yang berisi keterangan kesalahan (gambar 3.44).



Gambar 3.43 halaman Daftar Kesalahan.



Jika pengisian lengkap dan benar maka akan muncul halaman validasi/informasi data yang telah disikan.



84



Gambar 3.44. halaman Validasi Isian CK-4 A



(i) Pada halaman ini kita dapat memeriksa data yang telah diisikan, jika ada kesalahan kita dapat memperbaiki isian dengan menekan tombol “EDIT”. (j) Untuk mengirim data yang telah diisikan sebagai pemberitahuan CK-4 A, maka pilih tombol “KIRIM” ,jika data berhasil dikirim maka akan muncul pemberitahuan dan data tersebut tidak dapat diubah lagi serta dengan status “Selesai”.



Gambar 3.45 Daftar data CK-4 A yang telah dikirim.



2) Copy Dokumen CK-4 A Untuk mengisi pemberitahuan CK-4 A dapat dilakukan dengan menyalin data pemberitahuan yang telah ada dengan cara sebagai berikut klik kanan baris data yang diinginkan dan pilih menu “Copy Dokumen” (gambar 3.47).



Gambar 3.46 menu Copy Dokumen



85



Maka akan muncul halaman pengisian pemberitahuan CK-4 A dengan data yang sama seperti CK-4A yang telah dipilih.



Gambar 3.47 Halaman Pengisian CK-4 A dengan Copy Dokumen.



b. Selanjutnya data dapat diubah sesuai dengan yang diinginkan dan cara pengisian hingga penyimpanan/pengiriman sama seperti pengisian CK-4 A baru.



3) Detail Data Pemberitahuan CK-4 A Data yang telah disimpan dapat dilihat kembali dan didownload tanda bukti perekaman CK-4 nya dengan cara : a)



mengklik 2 kali data pada Daftar Dokumen CK-4 A sehingga muncul layar seperti pada gambar 3.48.



. Gambar 3.48. Detail Data CK- 4 A



86



b) Untuk men-download bukti perekaman CK-4A cukup dengan klik ‘Download Tanda Bukti CK-4A’, yang akan tampil pada halaman web browser atau secara otomatis akan diunduh ke dalam media penyimpanan pada komputer.



4) Pencarian Data CK-4 A Pada halaman Daftar Dokumen CK-4 A user dapat melakukan pencarian data berdasarkan parameter Nomer Pemberitahuan, Tanggal Pemberitahuan dan Tanggal Produksi (gambar 3.34).



Gambar 3.49. kolom Pencarian Data CK-4 A. Cara pencarian data CK-4 A sebagai berikut : a. Pilih salah satu parameter dan isi kata kunci yang diinginkan. b. kemudian klik tombol “Cari” untuk menampilkan data. c. Untuk mengosongkan isian kata kunci, kita pilih tombol “Batal”. Menu CK-4 B Online CK-4 B Online merupakan aplikasi untuk pengisian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Halaman ini akan muncul otomatsi kietika pengusaha pabrik MMEA mengakses aplikasi cukai online. Pada menu ini kita dapat melakukan pengisian pemberitahuan



melihat



detail



data



pemberitahuan



dan



cetak



bukti



pemberitahuan. 



Halaman Utama CK-4 B



Adalah halaman awal ketika mengklik menu CK-4. Pada halaman ini user langsung bisa melihat daftar CK-4 yang telah direkam sekaligus statusnya, mencari CK-4, membuat CK-4B Baru, dan mengcopy dokumen CK-4B.



87



Gambar 3.50. Halaman Utama CK-4 B 



Perekaman Pemberitahuan CK-4 B Untuk melakukan pengisian pemberitahuan CK-4 B dapat dilakukan



dengan cara sebagai berikut : -



Klik tombol “Buat CK-4 B Baru” yang ada pada halaman utama CK-4 B Online.



-



Selanjutnya akan muncul halaman pengisian baru seperti pada gambar 3.51



88



Gambar 3.51. halaman Perekaman CK-4 B Baru Halaman ini terdiri dari 2 bagian yaitu bagian header dan detail. Header CK-4B Bagian header memuat informasi utama pemberitahuan CK-4 B seperti : a. Data NPPBKC



Data NPPBKC berisi profil data dari perusahaan pengguna jasa yang terdiri dari Nama, NPPBKC dan Alamat Perusahaan (gambar 3.52)



89



Gambar 3.52. profil NPPBKC CK-4 B b. Data Pemberitahuan Data pemberitahuan pada CK-4 B terdiri dari : 1) Nomor Pemberitahuan Diisi Nomor Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat (gambar 3.53).



Gambar 3.53. Nomor Pemberitahuan CK-4 B



2) Tanggal Pemberitahuan Diisi Tanggal Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat (ditulis dengan angka), dengan format DD MMM YYYY (DD=tanggal, MMM=bulan, YYYY=tahun), contoh = 16 Sep 2012 (gambar 3.54).



Gambar 3.54 Tanggal Pemberitahuan CK-4 B



Tanggal Pemberitahuan akan secara otomatis diisi dengan tanggal saat mengakses halaman ini (current date).



90



c. Data Produksi Data Produksi terdiri dari : 1) Tanggal Produksi Diisi tanggal produksi minuman mengandung etil alkohol (ditulis dengan angka), dengan format DD MMM YYYY (DD=tanggal, MMM=bulan, YYYY=tahun), contoh = 14 Feb 2012



Gambar 3.55 Tanggal Produksi CK-4 B klik icon tanggal pada kolom Tanggal Produksi, kemudian pilih tanggal yg diinginkan. Tanggal Produksi tidak boleh melebihi tanggal pemberitahuan.



2) Waktu Produksi Diisi jam dimulainya dan diakhirinya produksi minuman mengandung etil alkohol (ditulis dengan angka)



Gambar 3.56. Waktu Produksi Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online *) Ketentuan :untuk penulisan jam maksimal = 23 dan penulisan maksimal menit = 59. 3) Jumlah Produksi Diisi jumlah produksi minuman mengandung etil alkohol yang diproduksi dalam liter (ditulis dengan angka)



Gambar 3.57 Jumlah Produksi *) Ketentuan :pengisian dalam format desimal dapat mengguna titik (.) contoh : 400.75



91



Bagian detail berisi rincian hasil produksi yang kan dilaporkan, informasi yang dimuat dalam bagian ini antar lain : a. Dokumen Produksi Dokumen Produksi terdiri dari : 1) Nomor Produksi Diisi nomor dokumen produksi. 2) Tanggal Dokumen Produksi a. Diisi tanggal dokumen produksi. b. Kemasan Kemasan terdiri dari : 1) Jenis Kemasan Diisi jenis kemasan hasil produksi.



Gambar 3.58. Jenis kemasan CK-4 B *) Ketentuan : Kolom isian ini tidak perlu diisi secara manual karena akan terisi ketika memilih merk MMEA.



2) Merk MMEA Diisi merk kemasan yang dimiliki oleh pengusaha, kolom ini tidak dapat diisi secara manual namun dengan cara memiih terlebih dahulu daftar Merk yg ada pada daftar Merk MMEA.



Gambar 3.59. Merk MMEA CK-4 B Untuk menampilkan daftar Merk MMEA, klik tombol “Cari Merk MMEA” hingga muncul jendela baru yang menampilkan daftar merk MMEA.



92



Gambar 3.60. Daftar Merk MMEA CK-4 B Untuk memilih merk MMEA, klik 2 x salah satu merk hingga jendela tertutup dan kolom isian Jenis Kemasan, Merk MMEA, Isi, Tarif dan Kadar terisi sesuai data merk yg anda pilih.



Gambar 3.61. data grup Kemasan CK-4 B 3) Isi Diisi jumlah volume (isi) tiap kemasan (ditulis dengan angka) dalam format mililiter. Petunjuk



Gambar3.62. Isi per Kemasan *) Ketentuan : pengisian dalam format desimal dapat mengguna titik (.) contoh : 0.75. Kolom isian ini tidak perlu diisi secara manual karena akan terisi ketika memilih merk MMEA.



93



4) Tarif Diisi tarif cukai sesuai dengan merk MMEA yang telah dipilih (ditulis dengan angka).



Gambar 3.63. Tarif Kemasan CK-4 B *) Ketentuan : pengisian dalam format desimal dapat mengguna titik (.) contoh : 0.75. Kolom isian ini tidak perlu diisi secara manual karena akan terisi ketika memilih merk MMEA.



5) Kadar Diisi kadar minuman yang mengandung etil alkohol (ditulis dengan angka).



Gambar 3.64. Kadar Kemasan CK-4 B pengisian dalam format desimal dapat mengguna titik (.) contoh : 0.75. Kolom isian ini tidak perlu diisi secara manual karena akan terisi ketika memilih merk MMEA.



c. Jumlah Jumlah terdiri dari : 1) Jumlah Kemasan Diisi jumlah kemasan (dalam format angka).



Gambar 3.65. Jumlah Kemasan CK-4B 2) Jumlah Isi Diisi jumlah dalam liter (hasil perkalian Isi per Kemasan dengan Jumlah Kemasan).



Gambar 3.66. Jumlah Isi CK-4 B



94



*) Cara Penggunaan : untuk kolom Jumlah isi tidak perlu disi secara manual karena akan otomatis terisi setelah mengisikan Jumlah Kemasan dan selanjutnya klik isian Jumlah Isi atau klik tombol Tab pada keyboard.



d. Keterangan Diisi keterangan lain-lain (dalam hal diperlukan).



Gambar 3.67. Keterangan CK-4 B e. Daftar Rincian Daftar rincian berisi rincian CK-4 B yang telah disimpan.



Gambar 3.68. Daftar Rincian CK-4 B f. Cara Perekaman CK-4 B Tahapan pengisian CK-4 B dapat meliputi: 1. Isi terlebih dahulu bagian header seperti Data Pemberitahuan dan Data Produksi, pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau masih ada kolom yang kosong. 2. Selanjutnya untuk pengisian bagian detail/ rincian dapat mulai dari Dokumen Produksi, Kemasan, Jumlah dan Keterangan. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau masih ada kolom yang kosong. 3. Kemudian klik tombol Simpan Rincian untuk menyimpan rincian CK-4 B atau klik Batal untuk mengosongkan bagian detail. Jika penyimpanan berhasil, maka data rincian akan muncul pada Daftar Rincian. 4. Data rincian pada Daftar Rincian juga dapat kita perbarui atau hapus. Klik kanan baris Daftar Rincian yg akan diubah/dihapus hingga muncul tombol Edit dan Hapus.



95



Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online



Gambar 3.69. Daftar Rincian CK- 4 B 5. Jika ingin menghapus data rincian, pilih menu Hapus maka data rincian akan terhapus. 6. Jika ingin memperbarui data rincian, pilih menu Edit maka data akan muncul pada bagian rician CK-4 B. Ubah data sesuai dengan keinginan anda dan kemudian klik tombol Update Rincian untuk menyimpan hasil perubahan, maka data rincian pada Daftar rincian akan berubah. 7. Ulangi proses 2-6 untuk menambahkan data pada daftar rincian. 8. Jika sudah selesai menambahkan rincian, selanjutnya klik tombol Lanjut pada bagian atas halaman CK-4 B untuk menyimpan pemberitahuan keseluruhan.



Jika



penyimpanan



berhasil



maka



akan



muncul



validasi/informasi data berhasil tersimpan. 9. Jika sudah selesai menambahkan rincian, selanjutnya klik tombol Lanjut pada bagian atas halaman CK-4 Buntuk menyimpan pemberitahuan keseluruhan. Data yang telah diisikan akan dilakukan pengecekan tanggal pemberitahuan, tanggal produksi dan tanggal produksi untuk rincian serta pengecekan periode pemberitahuan CK-4 B, jika terjadi kesalahan maka akan muncul jendela baru yang berisi pesan mengenai kesalahan.



Gambar 3.70. Halaman Pesan Kesalahan. 10. Jika pengisian lengkap dan benar maka akan muncul halaman validasi/informasi data yang telah disikan.



96



Gambar 3.71. halaman Validasi Isian CK-4 A 11. Pada halaman ini kita dapat memeriksa data yang telah diisikan, jika ada kesalahan kita dapat memperbaiki isian dengan memilih tombol “EDIT”. 12. Untuk mengirim data yang telah diisikan sebagai pemberitahuan CK-4 A, maka pilih tombol “KIRIM” ,jika data berhasil dikirim maka akan muncul pemberitahuan dan data tersebut tidak dapat diubah lagi serta dengan status “Selesai”.



Gambar 3.72. Daftar data CK-4 B yang telah dikirim. 13. Jika sudah selesai menambahkan rincian, selanjutnya klik tombol Lanjut pada bagian atas halaman CK-4 B untuk menyimpan pemberitahuan keseluruhan.



Jika



penyimpanan



berhasil



maka



akan



muncul



validasi/informasi data berhasil tersimpan.



97



3.2.2.3. Copy Dokumen CK-4 B Untuk mengisi pemberitahuan CK-4 B dapat dilakukan dengan menyalin data pemberitahuan yang telah ada dengan cara sebagai berikut : a. Klik kanan baris data yang diinginkan dan pilih tombol “Copy Dokumen”. Petunjuk Penggunaan Aplikasi CK-4 Online



Gambar 3.73. Tombol Copy Dokumen b. Maka akan muncul halaman pengisian pemberitahuan CK-4 B dengan data yang sama seperti yang telah dipilih.



Gambar 3.74. Halaman Pengisian CK-4 B dengan Copy Dokumen.



98



c. Selanjutnya data dapat diubah sesuai dengan yang diinginkan dan cara pengisian hingga penyimpanan/pengiriman sama seperti pengisian CK-4 B baru.



3.2.2.4. Detail Data Pemberitahuan CK-4 B Data yang telah disimpan dapat dilihat secara detail hingga ke rincian dengan cara sebagai berikut : a. klik 2 kali baris data pada Daftar Dokumen CK-4 B.



Gambar 3.75. Detail Data CK- 4 B b. Kita dapat mendownload tanda bukti Ck-4 B dengan memilih “Download Tanda Bukti CK-4 B”.



3.2.2.5. Pencarian Data CK-4 B Pada halaman Daftar Dokumen CK-4 B kita dapat melakukan pencarian data dengan parameter Nomor Pemberitahuan, Tanggal Pemberitahuan dan Tanggal Produksi.



99



Gambar 3.76. kolom Pencarian Data CK-4 B. a. Pilih salah satu parameter dan isi kata kunci yang diinginkan. b. kemudian pilih tombol “Cari” untuk melakukan pencarian. c. Untuk mengosongkan isian kata kunci, tekan tombol “Batal”.



3.2.3. Menu CK-4 C Online CK-4 C Online merupakan aplikasi untuk pengisian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat Hasil Tembakau (HT), yang hanya dapat diakses oleh para pengusaha penghasil hasil tembakau. Pada menu ini kita dapat melakukan pengisian pemberitahuan, melihat detail data pemberitahuan, cetak bukti pemberitahuan dan edit/update data pemberitahuan yang disimpan sementara (draft). 3.2.3.1. Halaman Utama CK-4 C Pada halaman utama CK-4 C memuat rincian CK-4 C yang telah direkam, fitur pencarian data, dan tombol untuk membuat CK-4C baru (gambar 3.64).



100



Gambar 3.77. Halaman Utama CK-4 C 3.2.3.2. Perekaman Pemberitahuan CK-4 C Untuk melakukan pengisian pemberitahuan CK-4 C dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Klik tombol “Buat CK-4 C Baru” yang ada pada halaman utama CK-4 C Online,



Gambar 3.78. Tombol CK-4 C Baru b. Selanjutnya akan muncul halaman pengisian baru yang terdiri dari 2 bagian yaitu bagian header dan detail. Bagian header memuat informasi utama pemberitahuan CK-4 C seperti : 



Data NPPBKC



Data NPPBKC berisi profil data dari perusahaan pengguna jasa yang terdiri dari Nama, NPPBKC dan Alamat Perusahaan (gambar 3.67).



101



Gambar 3.79. Halaman Pengisian CK-4 C



Gambar 3.80. profil NPPBKC CK-4 C



b. Data Pemberitahuan Data pemberitahuan pada CK-4 C terdiri dari : 1) Nomor Pemberitahuan Diisi Nomor Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, maksimal 16 digit (gambar 3.81).



102



Gambar 3.81. Nomor Pemberitahuan CK-4 C



2) Tanggal Pemberitahuan Diisi Tanggal Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, dengan format DD MMM YYYY (DD=tanggal, MMM=bulan, YYYY=tahun), contoh = 15 Feb 2012 (gambar 3.82).



Gambar 3.82. Tanggal Pemberitahuan CK-4 C Tanggal Pemberitahuan akan secara otomatis diisi dengan tanggal saat mengakses halaman ini ( current date).



c. Data Produksi Data Produksi terdiri dari : 1) Tanggal Produksi Diisi tanggal produksi dimulainya dan diakhirinya hasil tembakau (ditulis dengan angka), dengan format DD MMM YYYY (DD=tanggal, MMM=bulan, YYYY=tahun), contoh = 14 Feb 2012 (gambar 3.83).



Gambar 3.83. Tanggal Produksi CK-4 C klik icon tanggal pada kolom Tanggal Produks Awal/ Akhir, kemudian pilih tanggal yg diinginkan. Tanggal Produksi Awal tidak boleh melebihi tanggal pemberitahuan dan Tanggal Produksi akhir tidak boleh sebelum Tanggal Produksi Awal.



103



2) Jumlah Produksi



Diisi jumlah produksi hasil tembakau yang diproduksi dalam batang (ditulis dengan angka)



Gambar 3.84. Jumlah ProduksiHasil Tembakau CK-4 C *) Ketentuan :pengisian dalam format desimal dapat mengguna titik (.) contoh : 400.75 Bagian detail berisi rincian hasil produksi yang kan dilaporkan, informasi yang dimuat dalam bagian ini antar lain : a. Dokumen Produksi Dokumen Produksi terdiri dari : 1) Nomor Produksi Diisi nomor dokumen produksi (gambar 3.85).



Gambar 3.85. Nomor Produksi CK-4 C 2) Tanggal Dokumen Produksi Diisi tanggal dokumen produksi.



b. Jenis Hasil Tembakau Jenis Hasil Tembakau terdiri dari : 1) Jenis Hasil Tembakau Diisi jenis hasil tembakau (ditulis dengan huruf) (gambar 3.86).



Gambar 3.86. Jenis Hasil Tembakau Kolom isian ini tidak perlu diisi secara manual namun dengan memilih jenis hasil tembakau pada daftar jenis hasil tembakau. Klik tombol “Cari Jenis Hasil Tembakau” untuk menampilkan daftar jenis hasil tembakau atau



104



tekan tombol Tab hingga aktif di isian kode jenis HT selanjutnya klik tombol Enter (GAMBAR 3.87).



Gambar 3.87. Daftar Jenis Hasil Tembakau Untuk memilih salah satu jenis hasil tembakau, klik 2 kali pada salah satu jenis hingga jendela tertutup dan kolom Jenis Hasil tembakau terisi dengan data yang kita pilih.



2) Jumlah Produksi Per Hasil Tembakau Diisi jumlah produksi dalam batang atau gram (gambar 3.88).



Gambar 3.88. Jumlah Produksi CK-4 C *) Ketentuan :pengisian dalam format desimal dapat mengguna titik (.) contoh : 400.75



d. Hasil Tembakau Yang Dikemas Hasil tembakau yang dikemas terdiri dari : 1) Merk Hasil Tembakau, HJE , Isi dan Tarif Spesifik Hasil tembakau yang dikemas terdiri dari Merk Hasil Tembakau, Harga Jual eceran (HJE) dan Isi per Kemasan. Pengisian semua komponen tidak perlu secara manual karena akan otomatis terisi dengan memilih Merk Hasil Tembakau (gambar 3.89).



Gambar 3.89. isian Merk Hasil Tembakau (HT) CK-4 C



105



Untuk menampilkan daftar merk Ht, dapat dilakukan dengan cara : a. Klik tombol “Cari Merk HT” (pastikan Jenis Hasil Tembakau telah terisi) hingga muncul jendela baru yg memuat daftar merk HT atau tekan tombol Tab hingga aktif di isian Merk HT selanjutnya klik tombol Enter.



Gambar 3.89. Daftar Merk HT CK-4 C b. Pilih salah satu merek HT dengan klik 2x hingga jendela tertutup dan kolom isian Merk Hasil Tembakau, Harga Jual eceran (HJE) dan Isi per Kemasan terisi dengan data yang dipilih.



Gambar 3.90. data Hasil Tembakau yang Dikemas CK-4 C 2) Jumlah Kemasan Diisi jumlah kemasan per merk (ditulis dengan angka)



Gambar 3.91. isian Jumlah Kemasan CK-4C ) *) Ketentuan :pengisian dalam format desimal dapat mengguna titik (.) contoh : 400.75



106



3) Jumlah Isi Diisi jumlah batang atau gram yang dikemas per merk (ditulis dengan angka)



Gambar 3.92. isian Jumlah Isi CK-4 C *) Ketentuan : isian Jumlah Isi tidak perlu diisi secara manual karena akan terisi secara otomatis setelah mengisi Jumlah Kemasan danselanjutnya klik isian Jumlah Isi atau klik tombol Tab pada keyboard.



e. Keterangan Diisi keterangan lain-lain (dalam hal diperlukan)



Gambar 3.93. Keterangan rincian CK-4 C



f. Daftar Rincian Daftar rincian berisi rincian CK-4 C yang telah disimpan



Gambar 3.94. Daftar Rincian CK-4 C g. Cara perekaman CK-4 C Tahapan pengisian CK-4 C dapat meliputi : 1. Isi terlebih dahulu bagian header seperti Data Pemberitahuan dan Data Produksi, pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau masih ada kolom yang kosong.



107



2. Selanjutnya untuk pengisian bagian detail/rincian dapat mulai dari Dokumen Produksi, Jenis Hasil Tembakau, Hasil Tembakau Yang Dikemas dan Keterangan. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau masih ada kolom yang kosong. 3. Kemudian klik tombol Simpan Rincian untuk menyimpan rincian CK-4 C atau klik Batal untuk mengosongkan bagian detail. Jika penyimpanan berhasil, maka data rincian akan muncul pada Daftar Rincian. 4. Data rincian pada Daftar Rincian juga dapat kita perbarui, disalin atau hapus. Klik kanan baris Daftar Rincian yg akan diubah/ dihapus hingga muncul tombol Copy, Edit dan Hapus



Gambar 3.95. Menu Daftar Rincian CK-4 C 5. Jika ingin menghapus data rincian, pilih menu Hapus maka data rincian akan terhapus. 6. Jika ingin mengnyalin data rincian, pilih menu Copy maka data yang sama akan muncul pada bagian rincian CK-4 C. Kemudian klik tombol Simpan Rincian untuk menyimpan rincian CK-4 C atau klik Batal untuk mengosongkan bagian detail. Jika penyimpanan berhasil, maka data rincian akan muncul pada Daftar Rincian. 7. Jika ingin memperbarui data rincian, pilih menu Edit maka data akan muncul pada bagian rician CK-4 C. Ubah data sesuai dengan keinginan anda dan kemudian klik tombol ‘Update’ untuk menyimpan hasil perubahan, maka data rincian pada Daftar rincian akan berubah. 8. Ulangi proses 2-6 untuk menambahkan data pada daftar rincian. 9. Jika sudah selesai menambahkan rincian, selanjutnya klik tombol Lanjut pada bagian atas halaman CK-4 Cuntuk menyimpan pemberitahuan keseluruhan. Data yang telah diisikan akan dilakukan pengecekan tanggal



108



pemberitahuan, tanggal produksi awal, tanggal produksi akhir dan tanggal produksi untuk rincin serta pengecekan periode pemberitahuan CK-4 C, jika terjadi kesalahan makan akan muncul jendela baru yang berisi keterangan kesalahan



Gambar 3.96. Layar Pesan Kesalahan. 10. Jika pengisian lengkap dan benar maka akan muncul halaman validasi/informasi data yang telah disikan



Gambar 3.97. halaman Validasi Isian CK-4 11. Pada halaman ini kita dapat memeriksa data yang telah diisikan, jika ada kesalahan kita dapat memperbaiki isian dengan memilih tombol “EDIT”.



109



12. Data yang telah diisikan dapat kita simpan sementara (draft) yang dapat kita perbaiki datanya dengan memilih tombol “SIMPAN DRAFT”, jika data berhasil dikirim maka akan muncul pemberitahuan dan dengan status “Draft”. 13. Untuk mengirim data yang telah diisikan sebagai pemberitahuan CK-4 C, maka pilih tombol “KIRIM” ,jika data berhasil dikirim maka akan muncul pemberitahuan dan data tersebut tidak dapat diubah lagi serta dengan status “Selesai”



Gambar 3.98. Daftar data CK-4 C yang telah disimpan dan dikirim.



3.2.3.3. Copy Dokumen CK-4 C Untuk mengisi pemberitahuan CK-4 C dapat dilakukan dengan menyalin data pemberitahuan yang telah ada baik yang berstatus “Draft” atau “Selesai” dengan cara sebagai berikut : a. klik kanan baris data yang diinginkan dan pilih tombol “Copy Dokumen” (gambar 3.87).



Gambar 3.99. Tombol Copy Dokumen b. Maka akan muncul halaman pengisian pemberitahuan CK-4 C dengan data yang sama seperti yang telah dipilih (gambar 3.100).



110



Gambar 3.100. Halaman Pengisian CK-4 C dengan Copy Dokumen. c. Selanjutnya data dapat diubah sesuai dengan yang diinginkan dan cara pengisian hingga penyimpanan/pengiriman sama seperti pengisian CK-4 C baru.



3.2.3.4. Perbaikan Data Pemberitahuan CK-4 C Fasilitas edit/update hanya berlaku untuk data CK-4 C yang disimpan sementara (draft), untuk memperbaiki data dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Klik kanan daftar data CK-4 C yang berstatus “Draft” dan pilih menu “Edit Dokumen” untuk menampilkan data yang diinginkan



111



Gambar 3.101. Tombol Edit Dokumen. b.



Selanjutnya



akan



muncul



halaman



untuk



mengubah



isian



pemberritahuan CK-4 C yang telah dipilih



Gambar 3.102. Halaman Edit Draft CK-4 C c. Selanjutnya data dapat diubah sesuai dengan yang diinginkan dan cara pengisian hingga penyimpanan/pengiriman sama seperti pengisian CK-4 C baru. d. Untuk menyimpan data sebagai pengisian sementara kita dapat pilih tombol “SIMPAN DRAFT” di halaman validasi. e. Untuk mengirim data pilih “KIRIM” dan status akan berubah menjadi “Selesai”.



112



3.2.3.5. Detail Data Pemberitahuan CK-4 C



Data yang telah kita isi dapat dilihat secara detail hingga ke rincian dengan cara sebagai berikut : a. Klik 2 kali baris data pada Daftar Dokumen CK-4 C baik yang berstatus “Draft” atau “Selesai”



Gambar 3.103. Detail Data CK- 4 C b. Pada halaman ini akan dimuat detail data, untuk data bersatus “Selesai” kita dapat mendownload tanda bukti CK-4 C dengan memilih “Download Tanda Bukti CK-4 C”. c. Sedangkan untuk data berstatus”„Draft” tidak dapat mendowload tanda bukti dan dapat mengubah data tersebut dengan memilih tombol “Edit” hingga muncul halaman Edit CK-4 C, cara pengisiannya sama seperti proses Edit/Update Pemberitahuan CK-4 C.



113



3.2.3.6. Pencarian Data CK-4 C Pada halaman Daftar Dokumen Ck-4 C kita dapat melakukan pencarian data



dengan



parameter



Nomor



Pemberitahuan



dan



Tanggal



Pemberitahuan.



Gambar 3.104. Kolom Pencarian Data CK-4 C. a. Pilih salah satu parameter dan isi kata kunci yang diinginkan. b. kemudian pilih tombol “Cari” untuk melakukan pencarian. c. Untuk mengosongkan isian kata kunci, kita pilih tombol “Batal”. 3.3. Menutup Aplikasi Langkah-langkah menutup aplikasi adalah sebagai berikut: a. Dari halaman Sistem Aplikasi Cukai Online, seperti pada gambar 3.105.



Gambar 3.105. Halaman “Sistem Aplikasi Cukai Online”.



114



b. Klik “Sign out”. c. Jika berhasil maka akan muncul tampilan halaman “Portal Pengguna Jasa” seperti pada gambar 3.106



Gambar 3.106. Halaman awal Portal Pengguna Jasa. d. Tutup web browser. 4.



CK-5 Online Untuk mengakses aplikasi CK-5 online, user dapat menggunakan langkah



yang 5sama seperti mengakses CK-4 Online (Lihat pada bab 3.1 Mengakses Aplikasi CK-4 Online) 4.1



Fitur – Fitur Aplikasi Sistem Aplikasi Cukai Online ini sebenarnya adalah gabungan dari



Aplikasi CK-4 Online dan Aplikasi Ck-5 Online. Pada Petunjuk Penggunaan Aplikasi ini hanya menjelaskan tentang petunjuk penggunaan Aplikasi CK-5 Online. Pada bagian ini menjelaskan tentang langkah-langkah menggunakan fitur-fitur yang ada dalam aplikasi CK-5 Online. 4.1.1



Melihat Daftar CK-5 Online Untuk melihat daftar CK-5 dapat mengikuti langkah – langkah sebagai berikut :



115



Klik pada menu ‘CK-5 Online’ hingga muncul halaman seperti pada



a.



gambar 3.107.



Gambar 3.107 menu ‘CK-5 Online’ Pada halaman tersebut terdapat tombol ‘Buat CK-5 Baru’ untuk membuat



b.



CK-5 baru dan daftar CK-5 yang telah direkam oleh pengusaha BKC. 4.1.2



Membuat CK-5 Baru



Langkah – langkah untuk membuat CK-5 baru adalah sebagai berikut :



116



a. Klik pada tombol ‘Buat CK-5 Baru’, hingga muncul halaman seperti gambar 3.108



Gambar 3.108 Halaman CK-5 Baru



117



4.1.3



Bagian – bagian CK-5 Terdapat 4 bagian CK-5, yaitu : a. Bagian Header Untuk pengusaha EA, maka jenis BKC terisi “EA” secara otomatis (gambar 3.109), sedagnkan untuk pengusaha MMEA terisi “MMEA” (gambar 3.110), sedangkan untuk pengusaha HT terisi “HT” (gambar 3.111)



Gambar 3.109 header EA



Gambar 3.110 header MMEA



Gambar 3.111 Header HT b. Bagian Permohonan Bagian permohonan terdiri atas 21 isian yaitu : 1) NPWP 2) NPPBKC 3) Nama dan Alamat Tempat Asal/Pemasok



118



4) Nama dan Kode KPPBC asal 5) Nomor Invoice/Surat Jalan 6) Tanggal Invoice/Surat Jalan 7) Nomor Keputusan Pemberian Fasilitas 8) Tanggal Keputusan Pemberian Fasilitas 9) Cara Pengangkutan Tujuan 10) Jumlah dan Jenis Kemasan 11) Jenis Identitas Tempat tujuan/Pengguna 12) Nomor Identitas Tempat Tujuan/Pengguna 13) Nama dan Alamat Tempat Tujuan/Pengguna 14) Nama dan Kode KPPBC di mana tempat tujuan/pengguna berada 15) Nama dan Kode Negara Tujuan 16) Jenis Identitas, Nomor Identitas, Nama dan Alamat Tempat Penimbunan Terakhir 17) Jenis Identitas, Nomor Identitas, Nama dan Alamat Tempat Penimbunan Terakhir 18) Pelabuhan Muat 19) Nama dan Kode KPPBC di mana pelabuhan Muat berada 20) Pelabuhan Singgah Terakhir 21) Nama dan Kode KPPBC di mana Pelabuhan Singgah terakhir berada pada bagian ini nomor 1 – 4 akan terisi secara otomatis sesuai dengan data NPPBKC seperti pada gambar 3.112



119



Gambar 3.112 Nama dan Kode KPPBC c. Bagian Rincian Pada bagian rincian (gambar 3.113) terdapat 2 sub bagian yaitu : 1) Input Uraian Barang yang terdiriatas Nomor Kolli, Jumlah Kolli, Uraian Barang, Merk, Jenis Kolli, Jumlah Barang, Jenis Satuan Barang, HJE/HJP, tarif Cukai, Jumlah Cukai, Jumlah Devisa dan Keterangan. 2) Daftar Rincian Terdapat sedikit perbedaan pada bagian rincian, untuk pengusaha EA, tidak ada input merk (gambar (3.113), sedangkan untuk pengusaha MMEA, ada input merk (gambar 3.114) dan untuk pengusaha HT ada input merk (gambar 3.114).



120



Gambar 3.113 Rincian CK-5 EA



Itas, dan alamat pemberitahu



Gambar 3.114 Rincian CK-5 MMEA atau HT d. Bagian Pemberitahu Pada bagian ini terdapat nama, nomor identitas dan alamat pemberitahu (gambar 3.115)



Gambar 3.115 Bagian pemberitahu



121



4.1.4



Cara Pengisian Bagian Header Langkah – langkah dalam pengisian header adalah sebagai berikut ini: a. Mengisi nomor pengajuan b. Mengisi tanggal pengajuan dengan cara menekan tombol



,



kemudian pilih tanggal pengajuan seperti pada gambar 3.116



Gambar 3.116 Tampilan Pemilihan Tanggal Pengajuan c. Nomor dan tanggal pendaftaran tidak bisa diisi, karena akan terisi secara otomatis jika data CK-5 yang dikirim valid. d. Terdapat cara pengisian yang berbeda untuk Cara Pelunasan. Untuk pengusaha EA, maka cara pelunasannya hanya “Pembayaran” (gambar 3.116), jika untuk pengusaha MMEA danpengusaha HT cara pelunasannya dengan pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda cukai lainnya (gambar 3.117).



Gambar 3.117 Cara Pelunasan Untuk EA



Gambar 3.118 Cara Pelunasan Untuk MMEA dan Hasil Tembakau



122



e. Memilih status cukai Pada pilihan Status Cukai terdapat 2 pilihan yaitu : Belum Dilunasi dan Sudah Dilunasi seperti pada gambar 3.119



Gambar 3.119 Cara mengisi “Status Cukai” f.



Memilih Jenis Pemberitahuan Pilihan pada jenis pemberitahuan ini ada 2, tergantung dari status cukai yang dipilih, yaitu : Jika Belum Dilunasi (gambar 3.120) 1) Tidak Dipungut – Diekspor 2) Tidak Dipungut – Ke/Dari Pabrik/Tempat Penimbunan 3) Tidak Dipungut – bahan Baku/Penolong BHA Non BKC 4) Dibebaskan – bahan Baku/Penolong BHA Non BKC 5) Dibebaskan – Iptek/Sosial/Tenaga Ahli/Perwakilan Asing 6) Dibebaskan – Ke TPB 7) Dibebaskan – Telah/Untuk Dirusak Sehingga Tidak Baik Untuk Diminum 8) Dibebaskan







Untuk



konsumsi



Penumpang/Awak



Sarana



Pengangkut Ke Luar Daerah Pabean



Gambar 3.120 Jenis Pemberitahuan untuk Status Cukai Belum Dilunasi



123



Jika sudah dilunasi (gambar 3.121) 1) Dibayar – Tunai 2) Dibayar – Tunda 3) Dibayar – Berkala 4) Lainnya – Dimusnahkan 5) Lainnya – Diolah Kembali



Gambar 3.121 Jenis Pemberitahuan untuk Status Cukai Sudah Dilunasi 4.1.5



Cara Pengisian Bagian Permohonan Cara Pengisian Bagian Permohonan ini ada 2, tergantung dari Jenis Pemberitahuan yang dipilih. Jika untuk tujuan ekspor, maka nomor yang muncul pada bagian permohonan adalah 15 – 21 seperti pada gambar 3.122. Akan tetapi jika CK-5 nya selain untuk tujuan ekspor, maka yang muncul adalah nomor 11 – 14 (gambar 3.123).



124



Gambar 3.122 CK-5 Ekspor



Gambar 3.123 CK-5 Untuk Selain Ekspor



125



Untuk mengisi bagian permohonan, langkah – langkah harus dilakukan adalah : a) Mengisikan Nomor dan Tanggal Invoice/Surat Jalan b) Mengisikan Nomor dan Tanggal Keputusan Pemberian Fasilitas dalam hal mendapatkan fasilitas. c) Memilih cara pengangkutan.



Gambar 3.124 Memilih Cara Pengangkutan d) Mengisikan jumlah dan jenis kemasan e) Mengisikan jenis identitas Tempat Tujuan / Pengguna f)



Mengisikan Nomor identitas Tempat Tujuan / Pengguna



g) Mengisikan Nama dan Alamat Tempat Tujuan / Pengguna h) Mengisikan Namadan Kode KPPBC di mana Tempat Tujuan / Pengguna berada



4.1.6



Cara Pengisian Nama dan Kode Kantor



4.1.7



Langkah – Langkah untuk mengisi nama dan kode kantor adalah sebagai



berikut : a) Tekan tombol



pada sebelah kanan kode kantor



b) Jika berhasil akan muncul popup seperti pada gambar 3.125



126



Gambar 3.125 Daftar Nama, Kode Kantor c) User dapat melakukan filter berdasarkan parameter kode kantor atau nama kantor, dengan mengetikkan kode kantor atau nama kantor pada textbox di atas nama kolom, kemdian “Enter”. d) Jika nama kantor yang dimaksudkan tampil, klik 2 kali pada baris data atau tekan tombol “Pilih”. e) Jika berhasil maka kotak nama dan kode kantor otomatis terisi. 4.1.8



Cara Pengisian nama dan Kode Negara Jika CK-5 nya untuk tujuan ekspor (gambar 3.122 ) maka untuk mengisi nama dan kode negara caranya adalah : a) Menekan tombol



pada sebelah kanan kotak kode negara.



b) Jika berhasil akan muncul layar seperti pada gambar 3.126



127



Gambar 3.126 Daftar Kode dan Nama Negara



c) Nama negara yang tampil adalah 10 record per layar, sehingga jika nama negara yang dikehendaki tidak muncul, user dapat melakukan filtering dengan mengetikkan nama negara pada textbox di atas kolom Nama Negara. d) Setelah muncul id dan nama negara yang dikehendaki klik 2 kali pada daftar tersebut. e) Jika berhasil, maka id dan nama negara akan mengisi textbox id dan nama negara. 4.1.9



Cara Pengisian Nama dan Kode Pelabuhan Nama dan Kode Pelabuhan diisi dalam hal CK-5 Ekspor. Adapun langkah-langkah untuk mengisi nama dan kode pelabuhan adalah : a) Klik tombol



yang terletak di sebelah kanan kode pelabuhan, hingga



muncul layar yang berisi daftar pelabuhan (gambar 3.127) b) Dalam satu layar berisi 10 row data dari total 464 row data nama pelabuhan, sehingga untuk menampilkan data yang dikehendaki user dapat melakukan filtering berdasarkan Id atau Nama Pelabuhan. c) Untuk melakukan filtering berdasarkan Nama Pelabuhan isikan textbox yang berada di atas header kolom Nama Pelabuhan.



128



Gambar 3.127 ID dan Nama Pelabuhan



d) Jika muncul nama pelabuhan yang dikendaki klik 2 kali hingga terisi pada textbox ID dan Nama Pelabuhan.



4.1.10 Cara Pengisian Pada Bagian Rincian Komponen data yang harus diisikan pada bagian ini antara lain : a) Nomor Koli b) Jumlah Koli c) Uraian Barang d) Untuk mengisikan merk MMEA atau HT user dapat mengklik tombol yang teletak di sebelah kanan textbox Merk, kemudian memilih merk yang muncul (gambar 3.128)



Gambar 3.128 Gambar Daftar Merk HT



129



e) Jika data yang ditampilkan lebih dari 1 layar, lakukan filtering berdasarkan parameter yang ada, misalkan : Merk, isi (btg/gr), HJE (Rp), atau Tarif Spesifik. Lakukan klik 2 kali pada list merk yang dikehendaki. f)



Jika berhasil maka otomatis textbox Uraian Barang, HJE/HJP (Rp.), Merk, Jenis Satuan Barang, dan Tarif Cukai terisi secara otomatis.



Gambar 3.129 Isian Merk HT



Gamba 3.130 Tabel Daftar Merk HT



g) Mengisikan Jumlah, Jenis Koli dan keterangan, kemdian klik tombol . h) Jika berhasil maka tabel daftar merk akan terisi (gambar 3.130)



4.1.11 Cara Mengubah Dan Menghapus Data Rincian Data rincian yang telah direkam dapat diedit atau dihapus, sepanjang belum disimpan ke dalam database dengan menggunakan tombol edit ( ) atau tombol hapus (



).



a) Untuk mengedit rincian, user dapat menekan tombol mengubah pada data yang dikehendaki kemudian klik



kemudian .



b) Untuk menhapus rincian klik pada list data di tabel rincian kemudian klik



, maka data langsung terhapus.



130



4.1.12 Cara Pengisian Data Pada Bagian Pemberitahu Data yang diisikan pada bagian ini adalah data identitas pemilik perusahaan yang merupakan pihak yang bertanggung jawab secara langsung dengan Bea Cukai. Data – data yang harus diisikan adalah : a) Nama; yaitu nama pengusaha atau yang bertanggung jawab terhadap CK-5 b) No Identitas (Nomor identitas pengusaha) c) Alamat (Alamat Pengusaha yang menandatangani CK-5) 4.1.13 Cara Mengirim Dokumen CK-5 Pada dasarnya ketika menginput di layar perekaman, user seperti menginput pada layar komputernya sendiri, sehingga ketika sudah diisi secara lengkap, harus dikirim ke sistem aplikasi cukai sentralisasi. Cara pengirimannya adalah sebagai berikut : a) Klik tombol



pada bagian kiri atas CK-5.



b) Jika tidak ada pesan error, maka dokumen telah berhasil dikirim. 4.1.14 Melihat Status Dokumen CK-5 Setelah melakukan CK-5 berhasil dikirim maka akan diproses/divalidasi oleh SACS-2 terutama dalam hal keberadaan NPPBKC di sisi tujuan. Adapun langkah – langkah untuk melihat/ mengecek status CK-5 adalah sebagai berikut : a) Klik menu



pada bagian kiri halaman perekaman CK-5.



b) Jika berhasil akan muncul daftar CK-5 yang telah direkam (gambar 3.131)



131



Gambar 3.131 Daftar CK-5 Yang Telah Direkam c) Jika validasinya berhasil dilewati maka akan muncul nomor dan tanggal CK-5. d) Untuk melihat detil pengisian CK-5 dapat dklik kanan pada daftar dokumen kemudian klik tombol



.



4.1.15 Merekam Ulang CK-5 Kadang kala item-item pada CK-5 yang direkam hampir sama dengan CK-5 sebelumnya. Hal ini dapat dimungkinkan jika kegiatan yang dilakukan sifatnya rutinitas. Agar kegiatan perekaman efektif dan efisien maka ada feature copy dokumen. Adapun langkah-langkah untuk mengcopy dokumen CK-5 adalah sebagai berikut : a) Klik kanan pada daftar CK-5 kemudian tekan tombol untuk mengcopy data-data CK-5. b) Jika berhasil akan muncul form CK-5 yang terisi lengkap. c) Ubahlah data-data yang memang harus dirubah, misalnya : nomor dan tanggal invoice, tempat tujuan pengguna jika alamat tujuannya.



132



d) Untuk mengirimkan hasil perekaman sama seperti cara mengirim dokumen CK-5 yang lainnya. b. PETUNJUK OPERASIONAL UNTUK USER PADA BAGIAN YANG TERKAIT DENGAN LAYANAN DI BIDANG CUKAI



Terdapat 5 kegiatan yang merupakan fungsi terdapat pada bagian ini yaitu: Perekaman Dokumen, Validasi Dokumen, Pemeriksaan Dokumen, Pemeriksa Mutasi BKC, dan Pembuat Keputusan. Kelima fungsi tersebut melekat pada grup user aplikasi sebagai berikut : 1) Perekaman Dokumen/Permohonan Adalah kegiatan merekam permohonan yang diajukan kepada kantor pelayanan dalam bentuk hardcopy. Adapun dokumen/permohonan yang harus direkam adalah : -



Registrasi NPPBKC



-



HT



-



MMEA



-



CK-4C



-



CK-4A



-



CK-4B



-



CK-5



-



Fasilitas Tidak Dipungut Cukai



-



Fasilitas Pembebasan Cukai



-



PPPC HT



-



PPPC MMEA



-



CK-1



-



CK-1A



-



CK-2



-



CK-3



-



LACK-1 s.d. LACK-9



2) Validasi Dokumen Adalah kegiatan membandingkan hardcopy dengan hasil perekaman pada aplikasi. Adapun dokumen-dokumen yang divalidasi adalah : -



PPPC



133



-



CK-1



3) Pemeriksaan Permohonan Adalah kegiatan memeriksa permohonan dan memberikan rekomendasi permohonan. Adapun permohonan yang harus diberikan rekomendasi adalah: -



Tarif HJEMMEA



-



Fasilitas Tidak Dipungut Cukai



-



Fasilitas Pembebasan Cukai



4) Pemeriksaan Mutasi BKC Bertugas melakukan kegiatan : -



Perekaman LHP Asal



-



Perekaman Pengeluaran BKC



5) Pembuat Keputusan Bertugas melakukan kegiatan : -



Membuat keputusan permohonan



-



Merekam/menentukan Jangka Waktu Pengiriman BKC



-



Membuat Rekomendasi Permohonan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai



-



Membuat Rekomendasi Permohonan Fasilitas Pembebasan Cukai Terdapat kegiatan non-workflow maupun workflow yang dilakukan pada



bagian ini antara lain : Pelayanan NPPBKC (Registrasi NPPBKC, Pengelolaan Golongan), Pelayanan Tarif/HJE, Perekaman Permohonan PPPC, Perekaman Permohonan Penundaan Pembayaran Cukai, Pelayanan CK-1. 1.



Registrasi NPPBKC Terdapat 2 jenis pelayanan NPPBKC yaitu : Registrasi NPPBKC Baru dan



Registrasi Ulang NPPBKC sedangkan kegiatan yang terkait dengan NPPBKC adalah:



Perekaman



Dokumen,



Pemeriksaan



Permohonan.



Alur/flowchart



Pelayanan NPPBKC pada SACS (Gambar 3.120) dapat dilihat pada gambar di bawah ini:



134



Gambar 3.132 Alur/Flowchart Pelayanan Registrasi NPPBKC Memastikan Keberadaan Data NPPBKC Sebelum merekam data registrasi baru ataupun registrasi ulang harus dipastikan bahwa data registrasi dicek terlebih dulu keberadaannya, melalui 3 menu berikut ini : 1.



Browse Semua NPPBKC Ikuti petunjuk gambar 3.133 di bawah untuk membuka menu “Browse



Semua NPPBKC”.



Gambar 3.133 Tampilan Menu “Browse Semua NPPBKC”



135



Kemudian cari pada list NPPBKC (Gambar 3.134) untuk mengetahui apakah NPPBKC tersebut ada atau tidak.



Gambar 3.134 Daftar Semua NPPBKC 2.



Menu Melanjutkan Perekaman untuk Registrasi Baru. Ikuti petunjuk gambar 3.135 di bawah untuk membuka menu “Melanjutkan



Perekaman”.



Gambar 3.135 Menu Melanjutkan Perekaman Kemudian cek pada list registrasi perusahaan sebagaimana berikut (gambar 3.136) ini oauntuk memastikan apakah registrasi perusahaan baru sudah pernah direkam atau belum:



Gambar 3.136 Daftar Perusahaan Sudah Direkam Registrasi 3.



Menu Melanjutkan Perekaman untuk Registrasi Ulang. Ikuti petunjuk gambar di bawah untuk membuka menu “Melanjutkan Perekaman” (gambar 3.137).



136



Gambar 3.137 Menu untuk Melanjutkan Perekaman



Kemudian cek pada list registrasi perusahaan sebagaimana berikut ini (gambar 3.138) untuk memastikan apakah registrasi ulang perusahaan sudah pernah direkam atau belum:



Gambar 3.138 List Perusahaan Registrasi Ulang Registrasi NPPBKC Baru Adalah kegiatan perekaman atas data registrasi dan nomor NPPBKC yang belum ada pada SACS, proses pelayanannya adalah sebagai berikut: Perekaman Dokumen 1)



Memastikan keberadaan data NPPBKC pada SACS.



2)



Jika data registrasi atau NPPBKC tidak ada rekam registrasi perusahaan dengan membuka menu berikut ini (Gambar 3.139)



137



. Gambar 3.139 Menu Perekaman NPPBKC Baru 3)



Setelah menu perekamnnya muncul rekam data-data registrasi perusahaan baru, seperti berikut ini (gambar 3.140) :



Gambar 3.140 Perekaman Registrasi Baru 4)



Kemudian mengisikan data-data perusahaannya pada form A seperti pada gambar 3.141 berikut ini :



Gambar 3.141 Form A Registrasi Baru



138



5)



Kemudian klik



. Setelah itu lanjutkan perekaman dari form B hingga



form F, seperti pada gambar 3.142 di bawah ini :



Gambar 3.142 Form B s.d. Form F Registrasi NPPBKC 6)



Isian yang sudah lengkap akan memunculkan tanda semua tab terisi tanda



pada tab. Dan jika



proses penomoran dapat dilakukan.



Penomoran Dokumen Penomoran dapat dilakukan jika NPPBKC diterbitkan untuk perusahaan baru. Langkah-langkah untuk penomoran adalah sebagai berikut : 1)



Merekam penomoran registrasi baru dengan mengambil nomor dari buku agenda.



2)



Penomoran dilakukan dengan membuka menu sebagaimana berikut ini (gambar 3.143) :



Gambar 3.143 Menu Penomoran NPPBKC



139



3)



Setelah muncul data registrasi yang sudah lengkap (seperti pada gambar di bawah ini) user bisa mengklik tombol



(gambar 1.144).



Gambar 3.144 Menu Penomoran NPPBKC



4)



Setelah mengisikan Nomor SK, Tanggal, NPPBKC, dan tanggal NPPBKC, kemudian klik



5)



maka proses penomoran selesai.



Membuka menu “Pengelolaan Golongan” untuk menentukan golongan dan jenis produksinya. Menu tersebut dapat diakses dengan mengikuti petunjuk gambar 3.133 di bawah ini :



Gambar 3.145 Menu Pengelolaan Golongan



140



6)



Setelah muncul layar Pengelolaan Golongan (gambar 3.134) , data – datanya dapat disesuaikan



Gambar 3.146 Layar Pengelolaan Golongan



7)



Setelah proses pengelolaan golongan selesai NPPBKC dapat melanjutkan kegiatan selanjutnya yaitu Pelayanan Tarif/HJE.



Registrasi Ulang NPPBKC Proses registrasi ulang dilakukan jika ada pembaharuan data registrasi atas NPPBKC yang sudah diterbitkan. Dengan proses ini semua data registrasi (A s.d. F) direkam kembali. Proses pelayanan adalah sebagai berikut : 1)



“Memastikan Keberadaan Data NPPBKC” pada SACS.



2)



Jika registrasi ulang belum direkam buka menu dengan mengikuti petunjuk gambar 3.147 berikut ini :



141



Gambar 3.147 Menu Perekaman Registrasi Ulang 3)



Setelah list NPPBKC muncul pilih, salah satu NPPBKC yang akan diregistrasi ulang, seperti pada gambar 3.148 berikut ini :



Gambar 3.148 Merekam Registrasi Ulang 4)



Proses pengisian registrasi ulang hampir sama seperti registrasi baru, minus pengisian Nama Perusahaan dan NPWP (Dapat dilihat pada contoh di bawah ini). Penerima Dokumen merekam form A s.d. form F (gambar 3.149)



Gambar 3.149 Form Perekaman Registrasi Ulang



142



5)



Proses registrasi ulang dapat difinalisasi, setelah semua form (A s.d. F) terisi, seperti pada gambar di bawah ini (gambar 3.150):



Gambar 3.150 Finalisasi Registrasi Ulang



6)



Tahap akhir dari kegiatan registrasi ulang NPPBKC adalah finalisasi yang dilakukan dengan mengklik tombol



, dimana sistem



aplikasi akan menampilkan layar konfirmasi (gambar 3.139) seperti gambar di bawah ini :



Gambar 3.151 Layar Konfirmasi Penyimpanan Registrasi NPPBKC 2.



Pelayanan Tarif/HJE HT Pelayanan diajukan oleh perusahaan dalam hal terdapat merk baru yang



diajukan, merk lama yang akan dinaikkan HJEnya, atau perubahan kebijakan



143



tarif. Flowchart Pelayanan Tarif/HJE dapat digambarkan sebagai berikut (gambar 3.152).



Gambar 3.152 Alur Pelayanan Pelayanan Tarif/HJE Baru atau Perubahan/merkHJE Adalah kegiatan pelayanan atas permohonan Tarif/HJE yang diajukan oleh pengusaha BKC melalui kantor pelayanan. Alur kegiatan yang dilakukan oleh group user yang terkait adalah sebagai berikut : Petugas Yang Merekam Dokumen Kegiatan yang dilakukan oleh petugas yang merekam dokumen adalah : 1)



Merekam hardcopy permohonan



yang diajukan oleh pengusaha BKC



dengan mengakses menu berikut ini (gambar 3.153):



144



Jika Baru



Gambar 3.153 Menu Permohonan Baru



Jika yang diajukan adalah permohonan perubahan maka membuka manu seperti pada gambar 3.154



Gambar 3.154 Menu Perubahan 2)



Layar perekaman Tarif/HJE baru adalah seperti berikut ini (gambar 3.155)



Gambar 3.155 Layar Perekaman Permohonan Baru



145



3)



Jika Permohonan perubahan layarnya seperti pada gambar 3.156



Gambar 3.156 Layar Perekeman Permohonan Perubahan



4)



Komponen header yang harus diisi adalah : -



Nama pemohon



-



No dan Tgl permohonan



-



Pengisian NPPBKC akan mengakibatkan data yang lainnya otomatis terisi yaitu : nama perusahaan, alamat.



6)



Lampiran : Etiket (kemasan), daftar merk, surat pernyataan.



Sedangkan komponen detil dapat diisi dengan mengklik tombol



maka



akan muncul layar seperti pada gambar 3.157. Jika Tarif/HJE baru “Penerima Dokumen” mengisi kolom-kolom Tarif/HJE, jika Perubahan Tarif/HJE cukup mengklik



untuk memilih Tarif/HJE mana yang



akan diubah. -



Nama merk



146



-



Jenis produksi dengan mengklik



-



Isi



-



HJE/bungkus



-



Tarif spesifik otomatis muncul berdasarkan jenis produksi, golongan, dan range HJE/btg nya



-



Bahan kemasan, warna dasar (kemasan), tampak depan, tampak belakang, tampak kiri, tampak kanan, tampak atas, tampak bawah



Gambar 3.157 Layar Detail Permohonan -



Desain kemasan wajib diupload/diunggah agar perekaman detil bisa disimpan.







Awal berlaku (default = tanggal rekam)



Petugas Yang Melakukan Pemeriksaan Petugas BC dapat melakukan pemeriksaan setelah hardcopy permohonan



Tarif/HJE direkam oleh pendok. Yang dilakukan oleh pemeriksa antara lain : a)



147



memastikan antara hardcopy sama dengan softcopynya; b) memastikan bahwa Tarif/HJE baru yang diajukan tidak menyamai perusahaan lain dari segi : nama maupun desain kemasannya. Langkah-langkah Untuk melakukan kegiatan pemeriksaan permohonan Tarif/HJE antara lain : 1)



membuka menu sebagaimana pada gambar 3.158 di bawah ini:



Gambar 3.158 Menu Pemeriksaan Permohonan Tariff/HJE 2)



Memilih permohonan Tarif/HJE (klik 2x) yang akan diperiksa pada layar yang ditampilkan menu pemeriksaan (gambar 3.159) di bawah :



Gambar 3.159 Daftar Pemeriksaan Tarif/HJE 3)



Memeriksa detil Tarif/HJE seperti dilihat pada gambar 3.160 di bawah ini :



Gambar 3.160 Detil Permohonan Tarif/HJE



148



4)



Klik



untuk meneliti dan melakukan komparasi atas Tarif/HJE yang



diajukan dengan Tarif/HJE pembandingnya dengan menekan tombol sehingga muncul data Tarif/HJE seluruh Indonesia seperti pada gambar 3.161 di bawah ini :



Gambar 3.161 Daftar Tarif/HJE Seluruh Indonesia 5)



Operator dapat mencariTarif/HJE berdasarkan kata kunci nama kolomnya, seperti merk, tampak depan, tampak samping, atau kolom yang lainnya. Hasil pencarian tersebut akan ditampilkan dalam layar komparasi (gambar 3.162) seperti di bawah ini :



Gambar 3.162 Layar Perbandingan Tarif/HJE



149



6)



Berdasarkan hasil komparasi tersebut pemeriksa dapat mengambil keputusan sebagai rekomendasi bagi Pejabat Pengambil Keputusan. Jika setuju memilih pilihan setuju (gambar 3.163), jika tidak memilih tidak setuju dengan menyebutkan uraian/alasan tidak setujunya, seperti pada gambar 3.164 di bawah ini :



7)



Jika setuju



Gambar 3.163 Pilihan Setuju



Gambar 3.164 Pilihan Tidak Setuju



150



8)



Apapun hasil pilihan “Pemeriksa Cukai’, keputusan akhirnya ada di Pejabat Pengambil Keputusan.



9)



Petugas Pemeriksa dapat merekam nomor dan tanggal SKEP pada menu di bawah ini (gambar 3.165), setelah “Kasi Cukai” merekam hasil keputusan “setuju” pada aplikasi.



Gambar 3.165 Menu Penomoran Surat Permohonan 10)



Kemudian memilih salah satu list permohonan pada layar seperti pada gambar 3.166 di bawah :



Gambar 3.166 Daftar Penomoran Surat 11)



Mengklik



pada layar penomoran seperti pada gambar 3.167 yang



berikut ini :



Gambar 3.167 Layar Penomoran Surat



151



12)



Menuliskan nomor dan tanggal SKEP yang diambil dari buku agenda.







Pejabat Yang Memberikan Keputusan Untuk memberikan hasil keputusannya Pejabat BC melakukan langkah –



langkah sebagai berikut : 1)



Membuka menu keputusan sebagai berikut :



Gambar 3.168 Menu Keputusan Permohonan tarif/HJE 2)



Memilih list permohonan Tarif/HJE Baru sebagai berikut (gambar 3.155):



Gambar 3.169 Daftar Permohonan Tarif/HJE Baru 3)



Mengambil keputusan setuju atau tidak setuju, kemudian jika setuju mencetak draft SKEP Tarif/HJE sebagai berikut :



Gambar 3.170 Keputusan Permohonan Tarif/HJE



152



Pelayanan Penetapan Kembali Tarif/HJE Adalah kegiatan penetapan Tarif/HJE yang dilakukan oleh kantor pelayanan karena ada perubahan kebijakan tanpa didahului oleh permohonan yang diajukan oleh pengusaha. Kegiatan ini hanya melibatkan “Pemeriksa Cukai”. Langkah-langkah kegiatan penetapan adalah sebagai berikut ini : 1)



Membuka menu penetapan kembali seperti berikut ini (gambar 3.171)



Gambar 3.171 Menu Penetapan Kembali tarif/HJE 2)



User hanya perlu memindahkan data merek seperti tergambar pada ilustrasi berikut ini (gambar 3.172). User hanya perlu memindahkan merek dari tabel Preview ke Waiting List. Tarif spesifik akan ditentukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan data referensi tarif. Setelah merek-merek yang akan ditetapkan telah ditambahkan, user harus merekam no dan tanggal SKEP berdasarkan nomor dari buku agenda masing-masing kantor.



Gambar 3.172 Layar Penetapan Kembali Tarif/HJE



153



3.



Pelayanan Tarif/HJE MMEA Kegiatan pelayanan yang dilakukan pada bagian layanan cukai adalah: perekaman permohonan, pemeriksaan, dan keputusan. Alur kegiatan tersebut dapat dilihat pada flow permohonan Tarif/HJE MMEA seperti pada gambar 3.173. Untuk kegiatan yang dilakukan pada bagian/seksi layanan cukai hanya pada area yang dihijaukan. a) Perekaman Permohonan Tarif/HJE MMEA Adapun langkah-langkah atau kegiatan layanan Tarif/HJE MMEA adalah membuka layar perekaman permohonan Tarif/HJE MMEA dengan mengakses menu Permohonan Tarif Cukai MMEA (gambar 3.174) kemudian lakukan kegiatan sebagai berikut : -



Memilih Tombol Aksi. Setelah muncul layar perekaman permohonan Tarif/HJE MMEA (gambar 3.175) klik tombol sebelah kiri tombol



yang terletak di



, kemudian pilih aksi “Rekam”.



Gambar 3.173 Flow Pelayanan Tarif/HJE MMEA



154



Gambar 3.174 Menu Permohonan Tarif Cukai MMEA



1) Pemrakarsa. Bagian ini terisi secara otomatis sesuai dengan identitas user yang melakukan login. 2) Header. Pada bagian ini yang dilakukan oleh user adalah menginput berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pengusaha BKC: -



Nomor Permohonan. Adalah nomor permohonan yang dibuat oleh pengusaha BKC.



-



Kota Permohonan adalah kota di mana pengusaha mengajukan permohonan Tarif/HJE.



-



Jumlah Lampiran (dalam lembar) adalah jumlah lampiran yang menyertai dokumen permohonan Tarif/HJE. Biasanya jika lampiran ini berupa berkas maka satuan lembar dapat dianggap sebagai berkas.



-



Tanggal permohonan adalah tanggal permohonan yang tertulis di dalam hardcopy permohonan Tarif/HJE MMEA.



155



Gambar 3.175 Layar Perekaman Permohonan Tarif/HJE



156



3) Pemohon Data-data yang harus diinput terkait dengan pemohon adalah : -



Nama adalah nama pemohon yang biasanya adalah nama pemilik atau yang mewakili perusahaan BKC.



-



Jabatan dari pemohon yang mewakili perusahaan.



-



Alamat pemohon yang mewakili perusahaan.



4) Pabrik/Importir Data pabrik/importir yang diinput di sini diambil dari database yang ada di aplikasi sehingga data ini tidak bisa diedit saat perekaman permohonan, tetapi diedit dari menu Pengelolaan NPPBKC di SACS-1. Untuk mengisi data pabrik/importir : -



tekan tombol



yang terletak di sebelah kanan textbox Nomor



NPPBKC yang memunculkan layar daftar NPPBKC (gambar 3.176)



Gambar 3.176 Layar Daftar NPPBKC



157



-



Klik 2 kali pada salah satu NPPBKC sehingga textbox Nomor NPPBKC, Nomor NPWP, Nama, Nomor PKP, dan Alamat otomatis terisi.



-



Menentukan jenis produksi (Dalam Negeri atau Luar Negeri/ Impor), dengan menekan tombol



yang terletak di sebelah kanan textbox



“Jenis Produksi” 5) Input Rincian Yang harus diinput di sini adalah rincian Tarif/HJE atau Merk MMEA. Adapun komponen – komponen yang harus diisi adalah : -



Jenis MMEA. Merupakan jenis dari MMEA yang ditentukan sendiri oleh pengusaha BKC (bukan standar dari DJBC). Jadi keumungkinanan jenis MMEA nya tidak ada di daftar jenis MMEA.Untuk mengisikannya klik tombol



yang terletak pada sebelah kanan textbox “Jenis MMEA”



kemudian hanya dapat memilih dari salah satu jenis MMEA dari list yang ada. -



Merek MMEA. Untuk mengisikannya rekam merk MMEA yang terdapat di hardcopy permohonan Tarif/HJE MMEA.



-



Negara Asal. Isian negara asal akan muncul jika Jenis Produksi pada bagian 5 (Pabrik/Importir) adalah Luar Negeri/ Impor. Untuk mengisinya klik tombol



yang terletak di sebelah kanan textbox “Negara Asal”,



kemudian pilih menggunakan mouse salah satu negara asal (gambar 3.177). Jika negara yang hendak dipilih tidak muncul lakukan ‘filtering’ dengan mengetikkan parameter pada textbox yang berada di atas kolom “nama negara” lalu tekan “Enter” pada keyboard.



Gambar 3.177 Daftar Negara



158



-



Jenis Kemasan. Untuk mengisikan data ini klik pada tombol



lalu pilih



jenis kemasan yang dikehendaki -



Isi kemasan, yang merupakan isi (dalam mili liter) tiap 1 botol atau jenis kemasan.



-



Kadar, adalah persentase kandungan alkohol. Yang diinput adalah angka 1 s.d. 100. Dengan menginput kadar, maka besarnya tarif cukai akan terisi secara otomatis.



-



Tarif Cukai akan terisi secara otomatis jika kadarnya sudah diinput.



-



HJE/Liter merupakan nilai dalam rupiah yang merupakan harga jual tiap 1 liter MMEA.



-



HJE/Kemasan merupakan nilai dalam rupiah yang merupakan harga jual tiap 1 jenis kemasan MMEA.



-



Setelah semua data pada bagian Input Rincian terisi klik tombol



6) Tabel Rincian. Data pada tabel rincian akan terisi otomatis setelah data pada bagian “Input Rincian” disimpan. Untuk menambah isian maka langkah-langkah pada point ke-6 dapat dilakukan sampai rinciannya direkam semuanya. 7) Lampiran. Lampiran yang harus diisi adalah : -



Label/etiket/brosur yang berisi informasi bentuk kemasan dan kadar EA



-



Daftar Rincian yang memuat jenis dan negara asal MMEA impor



Untuk mengisi bagian lampiran dilakukan dengan cara mengklik pada tombol



pada bagian lampiran (gambar 3.178)



Gambar 3.178 Lampiran 8) Komentar. Bagian ini dapat diisi catatan terkait dengan kegiatan perekaman permohonan Tarif/HJE 9) Mengklik tombol



untuk menyimpan hasil perekaman.



Perekaman akan berhasil jika terdapat pesan bahwa perekaman telah berhasil dilakukan. Jika tidak berhasil kemungkinan terjadi karena ada data



159



wajib isi yang masih kosong, dan aplikasi akan mengarahkan pada data yang belum diinput. b) Pemeriksaan Permohonan Pemeriksaan permohonan dapat berupa kegiatan-kegiatan sebagai berikut : -



Membandingkan hardcopy dengan hasil perekaman permohonan Tarif/HJE



-



Meneliti kembali kelengkapan permohonan Tarif/HJE



Untuk melakukan pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh setiap user yang telah mendapatkan akses untuk melakukan pemeriksaan. Menu untuk melakukan pemeriksaan adalah dapat langsung mengklik pada job yang ada di tab Task To Do (gambar 3.179) atau menu pencarian permohonan Tarif/HJE MMEA (gambar 3.180).



Gambar 3.179 Task To Do Pemeriksa Pada Bagian Pabean Cukai



Gambar 3.180 Menu Pencarian Permohonan Tarif/HJE



Yang harus diperhatikan dalam proses pemeriksaan ini adalah terkait dengan aksi yang harus dipilih/ditentukan yaitu: -



Setuju, dalam hal permohonannya diterima. Prosesnya berlanjut ke kepala kantor.



-



Tolak, dalam hal permohonan yang diajukan tidak diterima. Hal ini mengakibatkan pengusaha BKC harus mengajukan permohonan baru lagi.



160



-



Kembali Ke Pemrakarsa, dalam hal terdapat kesalahan perekaman yang dilakukan oleh perekam dokumen. Prosesnya akan kembali ke perekam dokumen.



Setiap kali kegiatan pada user manapun harus selalu diakhiri dengan -



Menginput catatan pada textbox paling bawah.



-



Mengklik lanjut setelah pilihan aksi ditentukan



c) Penomoran Tugas lain yang harus dikerjakan pada user yang melakukan pemeriksaan adalah merekam nomor dan tanggal surat keputusan atas permohonan tarif/HJE MMEA yang telah disetujui oleh Kepala Kantor. Langkah – langkah untuk merekam surat keputusan adalah : -



Mengklik list proses ‘Permohonan Tarif Cukai MMEA’ (gambar 3.181)



Gambar 3.181 List Permohonan Tarif Cukai MMEA -



Ketikkan nomor, tanggal, dan tanggal awal berlakunya SKEP Tarif/HJE MMEA seperti pada gambar 3.182



Gambar 3.182 Isian SKEP Tarif/HJE MMEA -



Mengisikan catatan pada textbox Komentar



-



Pilih aksi ‘Rekam’ kemudian klik ‘Lanjut’



-



Persetujuan Kepala Seksi



161



4.



Pelayanan PPPC HT



Flowchart pelayanan PPPC, meliputi :



1. Flowchart P3C Pengajuan Awal Dan Tambahan KPPBC Tipe Madya Dan Tipe A (gambar 3.183).



2. Flowchart P3C Pengajuan Awal Dan Tambahan KPPBC Tipe B (gambar 3.184).



3. Flowchart P3C Pengajuan Tambahan Izin Dirjen KPPBC Semua Tipe (gambar 3.185). Flowchart P3C pengajuan awal dan tambahan KPPBC Tipe Madya dan Tipe A (Sentralisasi) PENGUSAHA



PENDOK/CUKAI



PERBENDAHARAAN



KP DJBC (DIT. CUKAI)



Mulai



P3C



Validator



Proses OBC



Validasi OK



OBC (hard copy atau soft copy atau PDE)



Perekaman P3C



atau Perekaman P3C oleh Pengusaha



Cetak Pita



Validasi by System



Cetak P3C dan tanda tangan



Perbaikan



Ya



DPPC(hard copy/soft copy) +Pita Cukai Tidak



Validasi OK



Tidak



Tidak



Tanda Terima



Peruri



Ya



Ya



Persetujuan Pemasukan pita dari Peruri & tambah stock KP + BA



Cetak Tanda terima P3C



Penomoran P3C Ya



Pita diambil di KPPBC



Setuju Persetujuan Pemasukan Pita & tambah stock



Kirim Pita Cukai + SP (DP2C)



Tidak



Stok KP Selesai



Gambar 3.183 Flowchart P3C Awal Dan Tambahan A Tipe Sentralisasi



162



Flowchart P3C pengajuan awal dan tambahan KPPBC Tipe B (Sentralisasi) PENGUSAHA



PERBENDAHARAAN dan PELAYANAN



KP DJBC (DIT. CUKAI)



Mulai Proses OBC P3C



Perekaman P3C



OBC (hard copy atau soft copy atau PDE)



Validasi OK Peruri



Penolakan P3C



Tidak



Perbaikan



Ya



Cetak Pita



Cetak Tanda terima P3C



DPPC(hard copy/soft copy) +Pita Cukai



Tanda Terima Ya



Persetujuan Pemasukan pita dari Peruri & tambah stock KP + BA



Penomoran P3C



Tidak



Setuju



Ya



Persetujuan Pemasukan Pita & tambah stock



Kirim Pita Cukai + SP (DP2C)



Pita diambil di KPPBC



Tidak



Stok KP Selesai



Gambar 3.184 Flowchart P3C/P3CT KPPBC Tipe B



163



Flowchart P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal Semua Tipe (Sentralisasi) PENGUSAHA



PENDOK



PERBENDAHARAAN



KP DJBC (DIT. CUKAI)



Mulai Pemeriksaan Data P3C TID



KORLAK/KASI P3C TID



Pemeriksaan Dokumen P3C TID



Proses Cek Eksistensi



Lengkap?



Surat Rekomendasi + P3C TID



Setuju



Perbaikan



Ya Ya Tidak



REJECT



Rekam Permohonan P3C TID



Rekam Srt Rekomendasi P3C TID



Rekam P3C TID Tidak



Proses OBC Ya



OBC (hard copy atau soft copy atau PDE)



tanda terima



Surat Penolakan



Surat Penolakan



Peruri Cetak Pita



Surat Persetujuan



Surat Persetujuan



DPPC(hard copy/soft copy) +Pita Cukai



Persetujuan Pemasukan pita dari Peruri & tambah stock



Ya



Persetujuan Pemasukan Pita & tambah stock



Kirim Pita Cukai + SP (DP2C)



Selesai



Pita diambil di KPPBC



Tidak



Stok KP



Gambar 3.185 Flowchart P3CT Izin Direktur Jenderal



164



Pelayanan PPPC Awal Dan Tambahan Setiap tanggal 1-10 pengusaha dapat mengajukan P3C awal ke KPPBC. Setelah mengajukan P3C awal, pengusaha dapat mengajukan P3C tambahan s.d. tanggal 20 bulan pengajuan CK-1. P3C awal dan tambahan memiliki proses alur kerja yang sama. P3C tersebut direkam oleh penerima dokumen dengan urutan sebagai berikut : 1.



membuka menu perekaman PPPC (gambar 3.186) dengan klik tombol PPPC sehingga keluar menu-menu seperti pada layar di bawah ini



2.



Pilihlah menu Perekaman PPPC dengan mengklik kiri sehingga muncul layar perekaman P3C (gambar 3.187)



Gambar 3.186 Menu P3C A.1 Pengisian Data Header Isikan data-data sesuai hardcopy sebagai berikut : 1) No./Tgl. PPPC Tidak bisa diisi, karena nanti akan terisi secara otomatis dari sistem aplikasi. 2) Nama Pemohon Nama pemohon ini maksimal dapat diisikan 50 karakter. 3) Tanggal Permohonan Otomatis terisi sesuai dengan tanggal pada hari ini.



165



4) NPPBKC / Nama Perusahaan Pemilihan NPPBKC dilakukan dengan klik tombol biru



(gambar



3.187). Mis : Data NPPBKC yang ada di bawah KPPBC sejumlah 335 perusahaan (NPPBKC AKTIF). Data yang muncul pada layar jumlahnya 20 perusahaan per halaman, dan terdapat 17 halaman. Untuk melihat halaman selanjutnya klik tombol



atau



untuk ke halaman



sebelumnya. Jika anda ingin menuju halaman tertentu klik tombol berikut kemudian pilihlah halaman yang diinginkan Klik kiri



Klik memiilih NPPBKC



Isian detil pita cukai



Gambar 3.187 Layar Perekaman PPPC



166



Gambar 3.188 Layar Daftar NPPBKC Filtering Untuk mencari data perusahaan yang diinginkan, ketikkan nama perusahaan yang dimaksud pada kotak isian di sebelah “NAMA” (misalnya:



SAMPO)



kemudian klik gambar luv. Yang muncul adalah data nama perusahaan yang mengandung kata kunci (keyword) “SAMPO” yaitu “ HM. SAMPOERNA TBK, PT”. Selain berdasarkan nama perusahaan, pencarian pokoknya



data perusahaan (NPPBKC)



dapat



dilakukan



berdasarkan



seperti



berikut



nomor ini



.



Gambar 3.189 Filtering NPPBKC



167



5) Klik ganda pada data perusahaan (gambar 3.190) untuk mengisikan NPPBKC dan Nama Perusahaan sehingga terisi. Alamat Perusahaan Terisi otomatis setelah mengisi NPPBKC / Nama Perusahaan (gambar 3.165).



Gambar 3.190 Alamat Perusahaan



6) Periode Persediaan



Gambar 3.191 Periode Persediaan Muncul secara otomatis, pada contoh gambar diatas (gambar 3.191), yang muncul hanya satu periode, karena pada periode sebelumnya (bulan Maret) tidak mengajukan P3C. 7) Tempat pengambilan pita cukai (gambar 3.192)



Gambar 3.192 Tempat Pengambilan Pita Cukai Data ini otomatis terisi, tergantung dari data yang ada di database NPPBKCnya. Data ini dapat diubah melalui menu Pengelolaan Golongan A.2 Pengisian Data Detil Data detil pita cukai ini diambil dari data merk (Jenis Hasil Tembakau – HJE – Isi – Warna – Tarif – Personalisasi) yang dimiliki oleh perusahaan. Data jenis pita cukai harus diisi satu per satu untuk tiap jenis pita cukai. Klik tombol



hingga muncul layar detil pita cukai (Gambar. 3.168),



kemudian klik tombol



kemudian isikan data-data sebagai berikut :



1) Jenis Hasil Tembakau Pilih dari list Jenis Hasil Tembakau berikut



.



2) Seri Klik pertama Klik kedua 3) Pilih seri pita sesuai dengan permintaan pada dokumen P3C seperti contoh di atas.



168



4) Jenis Hasil Tembakau Pilih dari list Jenis Hasil Tembakau berikut



.



Gambar 3.193 Detil Isian PPPC 5) Seri Klik pertama Klik kedua Pilih seri pita sesuai dengan permintaan pada dokumen P3C seperti contoh di atas. 6) HJE Pilih salah satu HJE yang diinginkan dengan mengklik tombol seperti berikut, kemudian klik pada HJE tersebut. Klik pertama Klik kedua 7) Isi Isi per bungkus ini terisi otomatis sesuai dengan data merk yang dimilikinya.



169



8) Jumlah Pesanan Pada kolom isian ini terdapat validasi di mana jumlah pita cukai yang dipesan : -



Tidak lebih dari Batas golongan produksi. Jika jenis produksi belum pernah dipesan sebelumnya maka Jumlah maksimal pita cukai yang bisa dipesan = batas produksi golongan perbulan.



-



Dalam hal P3C awal, tidak lebih dari 100 % rata – rata CK-1 per bulan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir. Misal : CK-1 Januari = 100 lembar, Pebruari = 200 lembar, Maret = 300 lembar, maka pada tanggal 1-10 April, maksimal pemesanan untuk periode Mei = ( 100 + 200 + 300 ) : 3 = 200 lembar ;



-



Dalam hal P3C Tambahan, tidak lebih dari 50% jumlah yang diajukan pada P3C awal.



-



Pembulatan jumlah dilakukan kebawah dan dalam kelipatan 10 lembar. Pengecualian : Jika jumlah yang dapat diajukan pada P3C dibawah 1-10 maka dibulatkan menjadi 10.



Isikan sesuai dengan permintaan pengusaha, jika tidak terkena validasi di atas. Setelah jumlah lembar diisi klik tombol tombol



setelah itu klik



.



9) Pada layar header (layar utama form P3C) klik tombol



.



Kemudian muncul layar konfirmasi (gambar 3.194). Jika diyakini data yang anda simpan sudah benar klik



, jika tidak klik



untuk membatalkan perekaman P3C. Jika tombol



yang diklik



akan muncul layar pemberitahuan bahwa data telah disimpan (gambar 3.195 ), klik tombol



.



Gambar 3.194 Layar Konfirmasi



170



Gambar 3.195 Layar Informasi Simpan 5. Pelayanan CK-1 Menu ini digunakan oleh Penerima Dokumen untuk merekam data-data CK-1 yang diajukan oleh pengusaha BKC Hasil Tembakau. Untuk membuka menu perekaman CK-1 user bisa mengklik CK-1>Perekaman CK-1 untuk memunculkan form seperti gambar 3.196 di bawah ini :



Gambar. 3.196 Langkah – langkah untuk merekam data CK-1 adalah sebagai berikut : 1.



Mengisi Data Header a) Tanggal mohon terisi secara otomatis sesuai dengan tanggal direkamnya CK-1; b) Operator



cukup



menginput



NPPBKC



10



dijit



pada



kolom



NPPBKC/Nama Perusahaan;



171



c) Nama Pengusaha, Alamat Kantor, Yang Diberi Kuasa, Nama pemohon terisi otomatis sesuai dengan data yang ada pada NPPBKC. Khusus untuk data Nama Pemohon dapat diubah sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pengusaha; d) Klik tombol biru



di sebelah kanan kolom Yang Diberi Kuasa untuk



mengisikan nama yang dikuasakan untuk mengambil pita cukai dengan memilih salah satu data yang dimaksud; e) Cara pembayaran dapat diisi ‘Kredit’ tergantung dari : 1) perusahaan memiliki SKEP Penundaan Pembayaran CK-1 atau tidak, 2) saldo penundaannya masih ada atau tidak, 3) SKEP penundaannya masih berlaku atau tidak. Jika ketiga syarat di atas terpenuhi perusahaan cara pembayaran otomatis ‘K’ tetapi dapat diubah menjadi ‘Tunai’ tergantung dari cara bayar dalam dokumen CK-1 nya; 4) Kolom jenis BKC dipilih berdasarkan dokumen CK-1 yang diajukan oleh pengusaha; 5) Kolom Golongan, Warna Pita Cukai, Kode Personalisasi, Ambil Pita, dan flag PKP otomatis terisi setelah mengisi kolom jenis BKC. 2.



Mengisi Data Detil Ada beberapa hal (validasi) yang dilakukan secara otomatis oleh sistem yaitu : a)



Merk yang muncul pada detil ini adalah merk – merk yang masih aktif,



b)



Jumlah pita cukai yang akan diisikan akan mengecek langsung ke data stok pita cukai baik itu stok pita cukai di KPPBC atau di KP DJBC,



c)



Saldo penundaannya apakah masih mencukupi jika cara bayarnya kredit,



d)



Apakah batas golongan produksinya masih terpenuhi.



e)



Batasan PKP



Pengisian detil adalah sebagai berikut



172



a)



Klik tombol



untuk mengisikan merk, jumlah pita cukai, dan



besarnya pungutan cukai yang harus dibayar. Setelah muncul layar seperti gambar. 3.197 di bawah ini klik tombol



untuk



mengisikan merk dan banyaknya (lembar) pita cukai yang dipesan.



Gambar. 3.197 Tampilan Pengisian Merk b)



Klik tombol



untuk memilih merk mana yang akan dipesankan pita



cukainya. Setelah layar seperti Gambar. 3.198 di bawah ini muncul pilih dengan cara mengklik ganda (double click) salah satu merk yang dipesan pita cukainya kemudian isikan berapa lembar pita cukai yang dipesan. Klik



untuk menyimpan merk yang



dipilih.



Gambar. 3.198 Tampilan Pengisian Pita Cukai



173



c)



Untuk menambah merk yang lain lakukan langkah – langkah seperti dalam poin b) diatas.



d)



Setelah semua merk direkam, klik button



. Jika data berhasil



disimpan akan muncul pesan pada layar seperti gambar di bawah ini.



e)



Jika ada kompensasi cukai terutang dengan CK-2 atau CK-3 klik tombol



yang ada di kiri bawah hingga muncul layar



kompensasi ( gambar 3.199). f)



Klik tomboh



untuk memilih CK-2 atau CK-3 mana yang akan



dikompensasikan. g)



Pilih jenis dokumen mana yang akan dipakai sebagai kompensasi seperti contoh di bawah, kemudian klik tombol



untuk memilih



dokumen mana yang akan dipakai (gambar 3.200) ;



h)



Klik ganda pada dokumen yang akan dipakai, kemudian isikan besarnya nilai cukai yang digunakan, kemudian klik tombol Setelah itu klik tombol



i)



.



.



Adakalanya proses penyimpanan tidak berhasil dikarenakan terkena validasi (jumlah pita cukai, saldo penundaan, saldo pita cukai, batasan golongan produksi, batasan PKP) seperti yang telah disebutkan sebelumnya disinggung di atas. Jika terjadi hal tersebut ceklah pada menu-menu browse untuk memastikan jumlah maksimal yang dapat diisikan.



174



Gambar 3.199 Tampilan Layar Kompensasi



Gambar 3.200 Tampilan Pemilihan Jenis Dokumen j)



Pada layar CK-1 yang dikompensasikan dengan CK-2 atau CK-3 kotak “Dikurangi Pengembalian Cukai” terisi adalah sebagai berikut (gambar 3.201) :



175



Gambar. 3.201 Tampilan “Dikurangi Pengembalian Cukai” k)



Proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah validasi dan penomoran CK-1.



Validasi dan Penomoran CK-1 CK-1 yang telah direkam diteliti oleh validator cukai untuk dibandingkan antara hardcopy dengan hasil perekaman penerima dokumen. Langkahlangkah untuk melakukan validasi dan penomoran adalah sebagai berikut : 1)



Klik pada menu CK-1>Validasi dan Penomoran CK-1. Tampilan awalnya ketika



mengklik



menu



tersebut



adalah



seperti



gambar.



3.202



Gambar. 3.202 Tampilan Penomoran CK-1



176



2)



Klik 2 kali pada CK-1 yang akan divalidasi hingga muncul layar validasi dan penomoran CK-1 gambar. 3.203 di bawah ini.



Gambar. 3.203 Tampilan Validasi dan Penomoran CK-1 3)



Setelah membandingkan data yang tampil pada layar validasi dan penomoran CK-1, klik tombol



, kemudian akan muncul layar



validasi berikut (gambar. 3.204). 4)



Buatlah keputusan pada kolom hasil validasi berdasarkan penelitian pada hardcopy dibandingkan dengan data pada layar validasi dan penomoran pada tombol pilihan . Pilih “setuju” dari menu drop-down “Hasil Validasi” jika data yang tidak sama dengan hardcopy.



5)



Kita asumsikan user memilih setuju. Setelah itu klik tombol



.



177



Gambar. 3.204 Tampilan Layar Validasi 6)



Akan muncul layar konfirmasi penyimpanan keputusan validasi (gambar. 3.205). Jika anda yakin hasil penelitian anda klik OK. Jika masih belum yakin klik Cancel, kemudian anda dapat mengulangi proses penelitian kembali pada layar validasi dan penomoran CK-1.



Gambar. 3.205 Tampilan Konfirmasi 7)



Setelah mengklik OK akan muncul layar informasi penyimpanan hasil validasi sebagai berikut (gambar. 3.206 ). Klik OK.



178



Gambar. 3.206 Tampilan Layar Informasi Penyimpanan 8)



Setelah muncul tab penomoran (gambar. 3.207). Pada layar ini masih dimungkinkan untuk setuju atau tidak setuju atas CK-1 yang tadi divalidasi. Langkah- langkah yang dilakukan pada layar ini sama dengan proses pada layar validasi. Kita asumsikan bahwa kita memberikan persetujuan atas hasil validasi. Setelah itu klik simpan.



Gambar. 3.207 Tampilan Tab Penomoran 9) Pada layar komputer akan muncul layar informasi penyimpanan keputusan penomoran CK-1 (gambar. 3.208), Klik OK.



Gambar. 3.208 Tampilan Layar Informasi Penyimpanan



179



10) Pada layar validasi dan penomoran CK-1 (gambar. 3.207) klik tombol



6.



untuk mencetak CK-1.



Pelayanan Permohonan SKEP Penundaan Pembayaran Cukai Merupakan layanan perekaman permohonan penundaan pembayaran



cukai. Ini merupakan layanan yang dikerjakan oleh “Penerimaan Dokumen”. Terdapat 2 macam permohonan SKEP Penundaan yaitu SKEP Penundaan Pembayaran Cukai Baru dan SKEP Penundaan Perpanjangan. Langkah-langkah yang dilakukan oleh user “Penerimaan Dokumen” adalah sebagai berikut : 1)



Membuka menu Perekaman Permohonan Penundaan sebagai berikut (gambar 3.209) :



Gambar 3.209 Menu perekaman Permohonan Penundaan



2)



Mengisi data-data permohonan seperti berikut ini (gambar 3.210) :



Gambar 3.210 Layar Perekaman Permohonan Penundaan 3)



Kegiatan penundaan



pelayanan



selanjutnya



pembayaran



cukai



adalah yang



pemeriksaan



dilakukan



oleh



permohonan “Pemeriksa



Perbendaharaan”.



180



c.



PETUNJUK OPERASIONAL UNTUK USER PADA BAGIAN YANG TERKAIT DENGAN PERBENDAHARAAN



Lakukan pmeriksaan setelah permohonaner dapat kegiatan non-workflow maupun workflow yang dilakukan pada bagian ini antara lain : Pelayananan PPPC, Pelayanan CK-2/ CK-3, Pelayanan CK-1, Pelayanan Penundaan Pembayaran Cukai, Pelayanan CK-1. 1.



Pelayanan PPPC Pelayanan PPPC dilakukan oleh validator dalam hal kegiatan sebagai



berikut: A. Validasi Dan Penomoran P3C Awal Dan Tambahan Setelah P3C direkam oleh Pendok, maka tahap berikutnya adalah kegiatan Validasi dan Penomoran P3C yang dilakukan oleh Validator. Untuk KPPBC Tipe Madya dan Tipe A, User Pendok dan Validator dipisah kecuali untuk beberapa KPPBC yaitu KPPBC Tipe B karena keterbatasan SDM. B. Validasi PPPC Validasi dilakukan mulai dari tahap penelitian hardcopy PPPC dengan data yang telah direkam di SACS sampai dengan tahap pencetakan tanda terima PPPC . Rincian tahap-tahap validasi adalah sebagai berikut: 1. Membuka menu PPPC dengan klik button (tombol) PPPC, sehingga keluar menu–menu seperti pada layar di bawah ini (gambar 3.211). Pilihlah menu dengan mengklik “Validasi dan Penomoran PPPC”.



Gambar 3.211 Pemilihan Validasi dan Penomoran PPPC



181



2. Kemudian akan muncul form “Validasi dan Penomoran PPPC”. Form tersebut akan menampilkan semua P3C yang harus divalidasi. Pilih nama perusahaan yang P3C-nya akan divalidasi dengan cara klik ganda pada nama perusahaan. 3. Lalu Validator akan meneliti hardcopy P3C dan data yang tertampil pada SACS. Keputusan validasi ada di tombol “validasi & penomoran” yang terletak di kanan atas. (Gambar 3.3). 4. Apabila tidak setuju maka Validator akan memilih “Tidak Setuju” dan harus mengisi “Keterangan alasan”. Jika Validator mereject P3C tersebut karena adanya kesalahan perekaman oleh Pendok, maka Validator menyerahkan P3C tersebut kepada Pendok untuk dilakukan perekaman ulang. Dan apabila Validator mereject P3C tersebut karena adanya kesalahan pengisian dari pengusaha, maka Validator menyerahkan P3C tersebut kepada Pengusaha/kuasa untuk diperbaiki. (Gambar 3.3). 5. Apabila setuju maka Validator akan memilih “Setuju” (Gambar 3.3) dan kemudian klik-kiri tombol “Simpan” untuk menyimpan hasil validasi. 6. Kemudian Validator mencetak tanda terima PPPC dengan cara klik kiri pada tombol “CETAK TANDA TERIMA”. Tanda terima tersebut dapat langsung diprint dan disimpan (eksport to PDF) di memori komputer. Tanda terima P3C dan hardcopy diserahkan ke kuasa untuk dilakukan pengecekan kebenaran perekaman P3C oleh Pegawai/Pejabat Bea dan Cukai. (Gambar 3.3). C. Penomoran P3C Penomoran dilakukan mulai dari tahap penerimaan hardcopy P3C dan tanda terima P3C sampai dengan tahap penomoran P3C. Rincian tahaptahap penomoran adalah sebagai berikut : 1. Validator menerima Tanda Terima P3C dan hardcopy P3C. Jika pengusaha setuju maka akan menandatangani tanda terima P3C. Apabila pengusaha tidak setuju maka tidak akan menandatangani tanda terima P3C.



182



2. membuka menu PPPC dengan klik button (tombol) PPPC, sehingga keluar menu–menu seperti pada layar di bawah ini. Pilihlah menu dengan mengklik “Penomoran PPPC”. (Gambar 3.3) 3. Kemudian akan muncul form “Penomoran PPPC”.)Form tersebut akan menampilkan



semua P3C



yang



harus



dinomori.



Pilih



nama



perusahaan yang P3C-nya akan diproses dengan cara klik ganda pada nama perusahaan. 4. Hasil tanda terima P3C direkam dengan cara klik tombol “Validasi dan Penomoran” yang terdapat di kanan atas form. 5. Apabila pengusaha/kuasa tidak setuju maka Validator akan memilih “Tidak Setuju” dan kemudian validator mengisi “Keterangan alasan”. Jika P3C tersebut direject karena adanya kesalahan perekaman oleh Pendok, maka Validator menyerahkan kembali P3C tersebut kepada Pendok untuk dilakukan perekaman ulang. Dan jika P3C direject tersebut karena adanya kesalahan pengisian dari pengusaha, maka Validator menyerahkan P3C tersebut kepada Pengusaha untuk diperbaiki. (Gambar 3.3). 6. Apabila pengusaha/kuasa setuju maka Validator akan memilih “Setuju”. (Gambar 3.3). 7. Setelah memilih setuju / tidak setuju, kemudian klik-kiri tombol “Simpan” untuk menyimpan hasil tanda terima lalu klik “keluar”. (Ga 8. Kemudian nomor dan tanggal P3C akan muncul secara otomatis dan data P3C langsung terkirim ke Kantor Pusat DJBC untuk dipesankan ke Pencetak Pita Cukai. (Gambar 3.3). 2. Pelayanan P3C MMEA A. Perekaman P3C MMEA Cara perekaman P3C MMEA adalah sebagai berikut : i.



Klik Menu “Permohonan P3C”



ii.



Kemudian isikan data- data



berdasarkan hardcopy P3C MMEA yang



diajukan oleh pengusaha pada layar perekaman P3C MMEA (gambar 3.212) berikut ini:



183



Gambar 3.212 Tampilan Perekaman P3C MMEA iii.



Nomor dan tanggal PPPC kosong, dan akan terisi ketika sampai pada proses penomoran.



iv.



KPPBC otomatis terisi berdasarkan kode kantor user yang melakukan login.



v.



Menginput NPPBKC bisa diketik atau mengklik tombol



.



vi.



Pilih nama perusahaan dengan melakukan klik ganda pada layar list data NPPBKC (Gambar 3.213). Secara otomatis data NPPBKC, Nama perusahaan, dan Alamat akan terisi seperti pada Gambar 3.214



Gambar 3.213 Pemilihan Nama Perusahaan



184



Gambar 3.214 Data NPPBKC



vii.



Memilih ‘Periode Persediaan’ list periode (Gambar 3.215) seperti di bawah ini :



Gambar 3.215 Pemilihan Periode Persediaan viii.



Memilih P3C yang awal atau tambahan dengan mengklik button (Gambar 3.216)



Gambar 3.216 Pemilihan P3C ix.



Lokasi penyediaan otomatis terisi sesuai dengan data NPPBKC-nya.



x.



Mengisi detil jenis pita cuka dengan mengklik ‘Detil PPPC’ seperti pada gambar 3.216 sehingga layar isian detilnya muncul (gambar 3.217). Klik tombol ‘cari’.



Gambar 3.217 Detail PPPC



xi.



Memilih jenis pita cukai pada ‘Daftar Jenis Pita Cukai’ (Gambar 3.218), dengan cara mengklik ganda pada rincian jenis pita cukainya. Isikan ‘Jumlah Kemasan’ dan ‘Jumlah pesanan’ kemudian klik tombol



.



185



Gambar 3.218 Daftar Jenis Pita Cukai xii.



Hasil perekaman tadi dapat dilihat pada gambar 3.219



Gambar 3.219 Hasil Perekaman xiii.



Menginput nama pejabat penandatangan P3C dengan cara memilih dari List Nama Pegawai (Gambar 3.220)



Gambar 3.220 Pengisian Nama Pejabat Penandatangan



186



xiv.



Mengisikan komentar pada kotak paling bawah.



xv.



Kembali ke atas klik pilihan ‘rekam’ pada tombol



xvi.



Muncul layar konfirmasi penyimpanan Klik ‘Yes’ jika sudah yakin dengan



kemudian klik



hsail perekaman. xvii.



Kemudian muncul layar informasi bahwa penyimpanan berhasil dilakukan



3. Validasi P3C MMEA Validasi P3C MMEA ini dapat dilakukan oleh siapapun yang terdaftar sebagai ‘Pendok’. Pada tab TASK TO DO hasil perekaman P3C akan muncul pada daftar kegiatan (Gambar 3.221).



Gambar 3.221 Hasil Petrekaman P3C Untuk memulai proses pemeriksaan langkah – langkah yang harus dikerjakan adalah : 1) Klik 2 kali pada daftar kegiatan (Gambar 3.221) untuk menampilkan layar pemeriksaan P3C MMEA (Gambar 3.222)



Gambar 3.222 Pemeriksaan P3C MMEA



187



2) Mengklik tombol



untuk memilih ‘Setuju’ atau ‘Tidak’.



3) Mengisi catatan perekaman 4) Setelah memilih ‘Setuju’ kemudian klik tombol



untuk menyimpan



hasil pilihan, yang akan diikuti dengan munculnya layar konfirmasi (Simpan atau Tidak) dan layar informasi (Proses perekaman telah disimpan). 5) Selanjutnya dapat dilanjutkan dengan proses penomoran.



4. Penomoran P3C MMEA P3C MMEA yang telah mendapat persetujuan muncul di proses penomoran (Gambar 3.223)



Gambar 3.223 Proses Penomoran Langkah – langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah : 1) Klik 2 kali pada list proses penomoran (Gambar 3.223) 2) Pada layar penomoran (Gambar 3.224) 3) Setelah memilih ‘Setuju’ kemudian klik tombol



untuk menyimpan



hasil pilihan, yang akan diikuti dengan munculnya layar konfirmasi (Simpan atau Tidak) dan layar informasi (Proses perekaman telah disimpan).



188



Gambar 3.224 Layar Penomoran 4) Proses telah selesai. Kegiatan selanjutnya akan dilakukan oleh user Kantor Pusat.



5. Perekaman Penerimaan DPPC KPPBC Pita cukai MMEA yang telah datang di KPPBC harus segera direkam realisasi kedatangan pita cukai tersebut agar bisa terekam sebagai stok pita cukai di KPPBC. Dokumen yang menjadi pengantar pita cukai yang datang tersebut adalah DPPC. Menu untuk merekam kedatangan pita cukai MMEA adalah ‘Perekaman Penerimaan DPPC KPPBC’ (Gambar 3.225). Setelah muncul layar perekaman penerimaan DPPC KPPBC (Gambar 3.225) yang harus dilakukan antara lain :



Gambar 3.225 Perekaman Penerimaan DPPC KPPBC



189



1) Memilih ‘rekam’ seperti pada ilustrasi gambar 3.226



Gambar 3.226 Memilih menu “Rekam” 2) Mengisikan nomor dan tanggal DPPC berdasarkan hardcopy yang diterima, serta mengisikan tanggal diterimanya pita cukai. Kemudian menekan tombol



sehingga data pengirimannya tampil (Gambar



3.227).



Gambar 3.227 Pengisian Nomor dan Tanggal DPPC 3) Jika jenis dan jumlah pita cukai yang diterima sudah benar klik untuk menyimpan hasil perekaman. 4) Jika berhasil disimpan akan muncul layar konfirmasi yang menyatakan bahwa perekaman berhasil dilakukan. 6.



Pelayanan CK-1 Terkait dengan layanan CK-1 pada Seksi Perbendaharaan adalah



persetujuan kredit, pelunasan CK-1 dan Penyerahan Pita Cukai di kantor pelayanan Pelunasan CK-1 Setelah CK-1 dinomori selanjutnya CK-1 Tunai harus dilunasi pada hari yang sama dengan tanggal CK-1. Sedangkan untuk CK-1 Kredit yang telah disetujui kreditnya harus dilunasi sebelum tanggal jatuh temponya.



190



Untuk melakukan pelunasan CK-1 langkah- langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : 1)



Arahkan kursor pada CK-1>Pelunasan CK-1 Tunai sehingga muncul layar seperti gambar 3.228



Gambar 3.228 Perekaman CK-1 Tunai 2)



Klik ganda pada data yang muncul pada layar hingga muncul layar seperti gambar 3.229



Gambar 3.229 Pemilihan Data Perekaman CK-1 Tunai 3)



Ada 3 jenis pilihan dokumen apa yang akan digunakan sebagai dokumen pembayaran seperti pada gambar 3.230 yaitu SSCP, Kompensasi PPN, CK2/CK3.



191



Gambar 3.230 Pemilihan Dokumen Pembayaran



4)



Isikan kolom-kolom pada gambar 4.4 sesuai dengan dokumen pembayaran yang diserahkan oleh pengusaha.



a.



Pilih item Pelunasan dg SSCP sehingga muncul layar seperti pada gambar 3.231



Gambar 3.231 Pelunasan dengan SPCP b.



Perhatikan kolom Cukai HT,PNBP, dan PPN otomatis terisi sesuai pungutan - pungutan yang terhutang pada CK-1. Akan tetapi angka – angka ini dapat diupdate sesuai dengan dokumen pembayarnnya.



c.



Pilihlah salah satu dari menu drop-down “Dokumen Pembayaran” sesuai dengan dokumen yang digunakan untuk pembayaran.



d.



Isi No. Dokumen dan Tgl. Dokumen (cara pengisian untuk tanggal 1 Maret 2009 : ddmmyy/010309) sesuai dengan dokumen pembayarannya.



e.



Isikan Nilai Cukai, PPN, PNBP sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen pembayarannya



f.



Kolom NTPN dan NTP/B wajib diisi,



192



g.



Isi kolom nama bank dan kantor cabang, setelah itu klik



.



Jika pungutan cukai dan PPN sudah dilunasi langkah selanjutnya adalah pengeluaran pita cukai. Jika PPN nya dilunasi semua atau sebagian dengan kompensasi



PPN,



perekaman



dapat



diteruskan



ke



proses



perekaman



kompensasi dengan PPN. 5)



Kompensasi PPN PPN yang dikompensasikan dari KPP dapat digunakan untuk melunasi



PPN yang terutang. Kompensasi PPN ini bisa dipakai beberapa kali. Untuk satu CK-1 PPN terutangnya dapat dilunasi dengan lebih dari kompensasi PPN. Langkah-langkah untuk melunasi PPN dengan menggunakan kompensasi adalah sebagai berikut : a)



Pada button pelunasan klik Kompensasi PPN. Tunggu hingga muncul layar seperti pada Gambar 3.232



Gambar 3.232 Pengisian Kompensasi PPN b)



Pada kolom “Bulan Tahun” isikan periode bulan tahun sesuai dengan dokumen kompensasi PPN nya,



c)



Isikan nilai restitusi tanpa mengetikkan koma atau titiknya,



193



d)



Isikan nilai yang dipakai untuk mengurangi PPN. Nilai di sini adalah PPN yang terutang dikurangi dengan PPN yang dilunasi dengan dokumen lainnya (misal: SSCP),



e)



Setelah diisi dengan lengkap dan benar klik



.



Persetujuan CK-1 Kredit CK-1 Kredit yang telah diterima sebagai dokumen cukai tidak dapat dikeluarkan pita cukainya



sebelum disetujui kreditnya. Untuk melakukan



persetujuan kredit lakukan langkah –langkah sebagai berikut : 1) Bukalah layar persetujuan kredit dengan mengklik CK-1>Persetujuan CK-1 Kredit (Gambar 3.233)



Gambar 3.233 Persetujuan CK-1 Kredit



2) Klik dua kali pada CK-1 yang akan disetujui kreditnya; 3) Setelah keluar layar Persetujuan CK-1 Kredit (Gambar 3.234), klik tombol “Persetujuan Kredit”; 4) Setelah muncul layar Klik tombol “Simpan” untuk merekam tanggal jatuh tempo yang muncul pada layar “Persetujuan Kredit CK-1” (Gambar 3.235). Tanggal jatuh tempo yang tertera pada layar tersebut dihitung secara



otomatis



sesuai



dengan golongan produksi



pada



Skep



Penundaan dan dapat diupdate andaikata tanggal jatuh temponya belum benar;



194



5) Setelah CK-1 disetujui kreditnya proses selanjutnya adalah pengeluaran pita cukai dengan CK-1.



Gambar 3.234 Tampilan Persetujuan Kredit



Gambar 3.235 Perekaman Tanggal Jatuh Tempo 



Penyerahan Pita Cukai di Kantor Pelayanan Pengeluaran pita cukai dapat dilakukan setelah CK-1 dilunasi utang cukainya (CK-1 Tunai) , atau setelah disetujui kreditnya (CK-1 Kredit). Untuk



195



memproses pengeluaran pita cukai ini lakukan langkah –langkah sebagai berikut : 1) Buka layar Pengeluaran Pita Cukai Pelayanan dengan mengklik CK-1> Pengeluaran Pita Cukai Pelayanan; 2) Setelah muncul layar Pengeluaran Pita Cukai Pelayanan (gambar 3.236) klik 2 kali pada CK-1 yang hendak diproses. Perhatikan data yang tampil pada layar ini diurutkan mulai dari tanggal CK-1 termuda sampai dengan tertua (descending)



Gambar. 3.236 Tampilan Pengeluaran Pita Cukai Pelayanan 3) Pada layar Pengeluaran Pita Cukai Pelayanan (gambar 3.237) klik pada tab “Ambil Pita”



Gambar. 3.237 Pemilihan Menu “Ambil Pita”



196



4) Setelah muncul layar “Perekaman Pengambilan Pita Cukai” (gambar 3.238), klik “Ubah” kemudian ubah jumlah lembarnya dan “Simpan”jika pita cukai akan diambil sebagian, atau langsung klik “Simpan” jika pita cukai akan diambil semuanya.



Gambar. 3.238 Perekaman Pengambilan Pita Cukai 5) Setelah kembali ke layar utama (gambar 3.237) klik “Cetak TT PC” untuk mencetak tanda terima penerimaan pita cukai.



7.



Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Cukai Setelah



permohonan



penundaan



pembayaran



cukai



direkam



oleh



“Penerimaan Dokumen” maka kegiatan selanjutnya adalah pemeriksaan permohonan yang dilakukan oleh “Pemeriksa Perbendaharaan” dan keputusan permohonan penundaan pembayaran cukai yang dilakukan oleh “Seksi Perbendaharaan”. 



Pemeriksa Perbendaharaan Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh “Pemeriksa Perbendaharaan



adalah sebagai berikut: 1) Membuka menu pemeriksaan penundaan seperti pada gambar 3.239 di bawah ini :



197



Gambar . 3.239 Menu Pemeriksaan Permohonan Penundaan 2) Memilih dari list permohonan penundaan pembayaran cukai yang telah direkam oleh “Penerimaan Dokumen” seperti pada gambar 3.240 berikut ini :



Gambar 3.240 Daftar Pemeriksaan Permohonan Penundaan



3) Meneliti



permohonan



penundaan



pembayaran



cukai



beserta



lampirannya. Menggunakan fitur pada aplikasi untuk melihat CK-1 3 bulan terakhir atau 6 bulan terakhir, seperti terlihat pada gambar di bawah ini (gambar 3.241).



198



Gambar 3. 241 Layar Pemeriksaan Permohonan Penundaan



4) Megnklik tombol



untuk memutuskan setuju atau tidak setuju



atas permohonan penundaan pembayaran cukai, seperti di bawah ini (gambar 3. 242):



Gambar 3. 242 Layar Keputusan penelitian



5) Merekam penomoran atas permohonan penundaa pembayaran cukai yang disetujui oleh “Seksi Perbendaharaan”, dengan langkah – langkah seperti ini : -



Membuka menu penomoran surat seperti pada gambar di bawah ini (gambar 3. 243):



199



Gambar 3. 243 Menu Penomoran SKEP Penundaan



-



Memilih permohonan yang akan dinomori seperti berikut ini (gambar 3. 244) :



Gambar 3. 244 Daftar Penomoran SKEP Penundaan



-



Merekam nomor dan tanggal dari buku agenda pada layar berikut ini (gambar 3. 245):



200



Gambar 3. 245 Layar Perekaman Nomor Dan Tanggal SKEP Penundaan 6)



Merekam pemberlakuan SKEP Penundaan yang dinomori dalam hal akan digunakan dalam CK-1 Kredit dengan langkah – langkah seperti berikut : -



Membuka menu pemberlakuan seperti ini (gambar 3.4009):



Gambar 3. 245 Menu Pemberlakuan SKEP Penundaan -



Memilih SKEP Penundaan yang akan diberlakukan seperti berikut ini (gambar 3. 246):



201



Gambar 3. 246 Daftar Pemberlakuan SKEP Penundaan



-



Menekan tombol



pada layar di bawah ini dan mengikuti



petunjuk selanjutnya (gambar 3. 247):



Gambar 3. 247 Layar Pemberlakuan SKEP Penundaan



Keputusan Penundaan Pada SACS, Keputusan Penundaan (untuk KPPBC Tipe A adalah Kasi Perbendaharaan) merupakan keputusan final atas permohonan penundaan pembayaran cukai yang telah diperiksa oleh “Pemeriksa Perbendaharaan”. Kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut : 1) Membuka menu keputusan penundaan seperti berikut ini (gambar 3. 248)



202



Gambar 3. 248 Menu Keputusan Penundaan



2) Memilih permohonan penundaan yang akan diputuskan (gambar 3.249)



Gambar 3. 249 Daftar Keputusan Permohonan Penundaan 3) Meneliti



hasil



rekomendasi



“Pemeriksa



Perbendaharaan”.



Dapat



memeriksa CK-1 3 bulan dan 6 bulan terakhir. Pada layar berikut ini (gambar 3. 250):



203



Gambar 3.250 Layar keputusan Permohonan Penundaan 4) Memutuskan setuju atau tidak setuju atas rekomendasi “Pemeriksa Perbendaharaan” (gambar 3.251)



Gambar 3.251 Pilihan Keputusan



204



8.



KPPBC – PELAYANAN CK-2 Dan CK-3



Gambar 3.252 Layar Perekaman PBCK-7 2.1



Berasal Dari PBCK-7



Menu menu – menu yang digunakan untuk memroses/ menerbitkan CK-2 dimulai dan diakses dengan mengklik menu ‘Permohonan CK-2 Asal PBCK7’ seperti pada



Gambar



3.253



Kegiatan



pelayanan



dimulai



dengan



perekaman



permohonan PBCK-7.



Gambar 3.253 Menu CK-2 2.1.1



Perekaman PBCK-7



Perekaman permohonan PBCK-7 dilakukan oleh petugas pada layar perekaman PBCK-7 sebagaimana gambar 3.254



205



1) Memilih aktivitas seperti pada gambar 3.254



Gambar 3.254 Perekaman PBCK-7 2) Mengisikan data – data PBCK-7 seperti pada gambar 3.255



Gambar 3.255 Data-Data Header PBCK-7 3) Menginput 10 digit NPPBKC (misal: 0706130028) untuk menampilkan nama perusahaan, Tanggal NPPBKC, dan Alamat. 4) Menginput Nomor PBCK-7, Lampiran (jumlah lamipran), Nama (pemohon), Jabatan dalam Perusahaan (pemohon), Kota (tempat pengajuan PBCK-7). 5) Tanggal pemusnahan diisi dengan mengklik seperti pada gambar 3.256



Gambar 3.256 Layar Pilihan Tanggal 6) Gunakan kursor kemudian klik pada salah satu tanggal untuk memilih tanggal pemusnahan.



206



7) Mengisikan



detil



pita



cukai



yang



dimusnahkan



dengan



mengklik



, kemudian mengisikan data – data pita cukainya seperti pada gambar 3.257



Gambar 3.257 Layar isian Detil Pita Cukai Yang Dimusnahkan 8) Mengklik tombol



untuk menampilkan daftar merk (gambar 3.258)



Gambar 3.258 Gambar Daftar Merk 9) Klik pada salah satu merk yang dikehendaki lalu isikan Jumlah Kemasan, tahun Pita, kemudian klik



(Gambar 3.259) agar tabel detil BKC terisi



seperti gambar 3.259



Gambar 3.259 Daftar Merk



207



Gambar 3.260 Detail BKC 10) Mengisikan komentar pada tabel ‘Komentar’ (gambar 3.261), yang berisi catatan/pesan bagi petugas yang akan melakukan validasi. Komentar ini wajib diisi (mandatory) walaupun hanya sebatas karakter yang tidak berarti, misalnya : ‘-‘, ‘lampirannya photo copy’.



Gambar 3.261 Mengisikan Catatan



11) Jika perekaman selesai kembali ke bagian paling atas untuk menyimpan hasil perekaman. 12) Penyimpanan dilakukan dengan memilih ‘Rekam PBCK-7’ dan mengklik (Gambar 3.262)



Gambar 3.262 Menyimpan PBCK-7



208



2.1.2



Validasi PBCK-7



Inti dari kegiatan validasi PBCK-7 adalah untuk merekam keputusan yang direkam oleh pengusaha BKC, sekaligus untuk meneliti kebenaran data yang direkam. 1) Untuk melakukan validasi, user yang berwenang akan melihat ada pesan seperti ‘inbox’ email pada tab Task To Do, kemudian mengklik pada nama proses (Gambar 3.263) untuk memulai validasi.



Gambar 3.263 Membuka Layar Validasi 2) Mencetak



tanda terima (Gambar



3.264)



dan menyerahkan kepada



pengusaha untuk ditandatangani. 3) Tanda terima yang diterima dari pengusaha merupakan dasar bagi petugas untuk memberikan keputusan ‘setuju’ jika tanda terima disetujui pengusahan atau ’tidak setuju’ jika tanda terima tidak disetujui oleh pengusaha, kemudian mengklik tombol



untuk menyimpan hasil keputusannya (Gambar



3.265).



209



Gambar 3.264 Contoh Tanda Terima



Gambar 3.265 Persetujuan PBCK-7 4) Mengklik



untuk menyimpan hasil keputusan.



210



2.1.3



Perekaman BACK-1



Kegiatan Perekaman BACK-1 yang dilakukan oleh user yang berwenang dapat dilakukan jika pada tab Task To Do ada aktivitas ‘Perekaman BACK-1’. Kemudian kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah : 1) Mengklik pada aktivitas ‘Perekaman BACK-1’ sampai muncul tampilan layar Perekaman BACK-1. 2) Meng-input nomor dan tanggal : Surat Perintah, BACK-1, BA-Penyegelan, Tgl. Pemeriksaan, Lokasi Pemusnahan, Pimpinan Perusahaan, Kota, Pejabat BC yang menandatangani BACK-1. 3) Kemudian menyimpan hasil perekaman BACK-1 dengan memilih aktivitas ‘Perekaman BACK-1’ kemudian mengklik lanjut, seperti pada gambar berikut ini



2.1.4



.



Perekaman PBCK-3



Kegiatan Perekaman BACK-1 yang dilakukan oleh user yang berwenang dapat dilakukan jika pada tab Task To Do ada aktivitas ‘Perekaman PBCK-3’. Kemudian kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah : 1) Mengklik pada aktivitas ‘Perekaman PBCK-3’ sehingga muncul layar isian seperti pada gambar 3.266



211



Gambar 3.266 Layar Perekaman PBCK-3



2) Mengisikan nomor dan tanggal PBCK-3; 3) Mengisikan Tanggal, Lokasi, dan Kota tempat pemusnahan BKC; 4) Mengisikan catatan pada kotak ‘Komentar’. 5) Memilih aktivitas ‘Rekam PBCK-3’ sebelum klik



.



212



2.1.5



Validasi PBCK-3



Gambar 3.267 Tanda Terima PBCK-3



Untuk memulai kegiatan validasi, user yang berwenang, dapat mengklik pada tab Task To Do untuk aktivitas ‘Validasi PBCK-7’. Validasi dilakukan dengan memilih keputusan ‘Setuju’ atau ‘Tidak Setuju’, berdasarkan tanda terima PBCK-3 (gambar 3.267) yang diserahkan oleh pengusaha. Kegiatan selanjutnya yang dilakukan adalah:



213



1) Mencetak tanda terima PBCK-3 dan menyerahkan kepada pengusaha BKC untuk ditandatangani atau tidak. 2) Hasil Perekaman PBCK-3. Meneliti dan membandingkan hardcopy PBCK-3 dengan hasil perekamannya jika tidak sesuai memilih pilihan aksi ‘Tidak Setuju’. Jika sesuai memilih aksi ‘Setuju’ kemudian klik



.



3) Kemudian muncul layar konfirmasi untuk menyimpan atau tidak. Jika penyimpanan berhasil akan muncul pesan ‘Proses anda tersimpan dengan ID id_proses’ 4) Jika pilihannya ‘Tidak Setuju’ prosesnya kembali ke Perekaman PBCK-3, jika ‘Setuju’ maka berlanjut ke kegiatan selanjutnya (Persetujuan PBCK-3).



2.1.6



Persetujuan PBCK-3



1) Pada tab Task To Do mengklik proses yang memiliki Aktivitas ‘Persetujuan PBCK-3’. 2) Mengisikan nomor dan tanggal : Surat Persetujuan dan Surat Keputusan Tim Pengawas (Gambar 3.268).



Gambar 3.268 Persetujuan dan Surat Keputusan Tim Pengawas 3) Mengisikan catatan pada kotak ‘komentar’. 4) Memilih aksi ‘Persetujuan’ kemudian klik ‘lanjut’.



Gambar 3.269 Pilihan Aksi



5) Mengklik setuju pada layar konfirmasi perekaman dan konfirmasi id_proses.



214



2.1.7



Perekaman BACK-3



1) Pada tab Task To Do klik pada proses ‘Perekaman BACK-3’. 2) Merekam nomor dan tanggal BACK-3 dan dokumen yang terkait (surat tugas, Berita Acara buka segel) seperti pada gambar 3.270



Gambar 3.270 BACK-3 3) Mengisi catatan pada kotak ‘Komentar’. 4) Memilih aksi ‘Rekam BACK-3 kemudian klik ‘Lanjut’ 5) Mengklik layar konfirmasi penyimpanan dan id_proses.



2.1.8



Perekaman CK-2



1) Pada tab Task To Do klik pada proses ‘Perekaman CK-2’. 2) Memilih ‘Setuju’ atau ‘Tidak Setuju’ pada pilihan aksi (Gambar 3.271).



Gambar 3.271 Pilihan Aksi Rekam CK-2 3) Klik ‘Lanjut’, tanpa melupakan untuk mengisi catatan pada kotak ‘Komentar’. 4) Mengklik layar konfirmasi penyimpanan. 5) Mengisikan penandatangan CK-2 dalam hal ini adalah Kepala Kantor, dengan mengklik dan memilih nama layar list pegawai (gambar 2.22), kemudian klik ‘Simpan’



215



Gambar 3.272 Daftar Penandatangan CK-2 6) Kemudian klik pada layar konfirmasi id_proses. 7) Berhasilnya proses penyimpanan terlihat pada nomor dan tanggal CK-2 yang terisi secara otomatis dari sistem (gambar 3.273)



Gambar 3.273 Nomor dan tanggal CK-2 8) Klik ‘Cetak CK-2’ untuk mencetak draft CK-2 9 (Gambar 3.274) yang telah mendapatkan nomor dan tanggal CK-2.



216



Gambar 3.274 Draft Ck-2



2.1.9



Pelunasan PNBP



1) Pada tab Task To Do klik pada proses ‘Pelunasan PNBP’. 2) Pilih aktivitas ‘Pelunasan PNBP’ kemudian klik lanjut. 3) Pada layar perekaman SSPCP (Gambar 3.275) isikan nomor dan tanggal SSPCP, Nama Bank, Cabang, nomor dan tanggal NTPN. 4) Klik



. Penyimpanan berhasil jika ada pesan bahwa penyimpanan



berhasil.



217



2.1.10



Pelunasan Biaya Pengganti



1) Pada tab Task To Do klik pada salah satu data yang aktivitasnya adalah ‘Pelunasan Biaya Pengganti’. 2) Pilih aksinya adalah ‘Pelunasan Biaya Pengganti’ kemudian klik



, lalu



akan muncul layar konfirmasi ‘Simpan Data’, klik ‘Yes. 3) Pada layar perekaman SSPCP seperti Gambar 3.275, tetapi jenis dokeumennya adalah ‘Pelunasan Biaya Pengganti’, kemudian isikan nomor dan tanggal SSPCP, Nama Bank, Cabang, nomor dan tanggal NTPN, lalu klik



.



Gambar 3.275 Layar SSPCP



2.2



Berasal Dari CK-5



Terdiri atas kegiatan-kegiatan : 2.2.1



Perekaman BACK-1



Perekaman BACK-1 dilakukan oleh user pendok pabean cukai, dengan mengklik pada menu ‘Permohonan CK-2 Asal CK-5, seperti pada Gambar 3.276



218



Gambar 3.276 Perekaman BACK-1 1) Pada layar Perekaman BACK-1 (Gambar 3.277), menginput : -



KPPBC terinput secara otomatis



-



10 digit NPPBKC atau menggunakan tombol



yang terletak di



sebelah kanan textbox NPPBKC untuk menginput NPPBKC -



setelah muncul daftar NPPBKC-nya kemudian pilih salah satu NPPBKC-nya.



-



Nama Perusahaan, tanggal SKEP NPPBKC, dan alamat perusahaan otomatis terisi.



-



Mencari CK-5 yang hendak digunakan dengan mengklik tombol yang terletak di sebelah Tgl CK-5. Kemudian pilih salah satu CK-5 yang diajukan dalam permohonan BACK-1 nya.



219



Gambar 3.277 Tampilan Perekaman BACK-1 2) Isikan data-data lainnya sesuai dengan dokumen permohonannya. 3) Menginput detail pemeriksaan (gambar 3.278)



Gambar 3.278 Tampilan Detail Pemeriksaan



220



4) Jika detil pemeriksaan sudah terisi klik



. Ulangi langkah di atas jika



detilnya lebih dari 1. 5) Mengisikan nama pejabat BC dengan mengklik tombol



yang terletak



di dalam kolom Footer. Kemudian pilih salah satu nama pejabat BC 6) Mengisikan catatan pada kolom komentar. 7) Klik



setelah memilih salah satu aksi :



-



Rekam BACK-1 Selesai jika ingin merekam 1 BACK-1 saja, atau



-



Rekam BACK-1 Lagi, jika ingin merekma > 1 BACK-1.



8) Setelah itu secara berturut – turut proses selanjutnya adalah



2.3



-



Perekaman PBCK-3



-



Validasi PBCK-3



-



Persetujuan PBCK-3



-



Perekaman BACK-3



-



Pelunasan PNBP



-



Perekaman CK-2



-



Pelunasan PNBP



-



Pelunasan Biaya Pengganti



Pelayanan CK-3 Langkah –langkah untuk merekam permohonan CK-3 adalah : 1) Membuka layar perekaman PBCK-4 (gambar 3.279) dengan cara mengklik menu “Permohonan CK-3”



221



Gambar 3.279 Layar Perekaman PBCK-7 (Header) 2) Memilih aksi ‘Rekam’ 3) Pada Groupbox Header, merekam : -



KPPBC terinput secara otomatis.



-



Menginput NPPBKC dengan menekan tombol



yang terletak di



sebelah textbox NPPBKC. -



Memilih salah satu NPPBKC.



-



Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan terisi secara otomatis



-



Menginput nama pengusaha, jabatan dalam perusahaan, dan kota pengajuan PBCK-1



4) Pada Groupbox Detil – Matriks Asal CK-1 atau CK-1A, mengisi matriks asal CK-1A (gambar 3.280) dengan cara : -



Mengklik tombol



hingga muncul daftar CK-1 atau CK-1A yang



dimiliki oleh perusahaan -



Memilih dari daftar CK-1 atau CK-1A yang ada,mengisikan jumlah kepingnya kemudian mengklik



.



222



Gambar 3.280 Matriks Asal CK-1A 5) Pada Groupbox Detil – Detil Pita Cukai, mengisi detil pita cukai yang telah diperiksa oleh tim pengawas (gambar 2.30) dengan cara mengisikan komponen-komponen pada groupbox seperti pada gambar 3.281



Gambar 3.281 Detail Pita Cukai Yang Diperiksa Tim Pengawas 6) Setelah itu kegiatan selanjutnya adalah : -



Validasi PBCK-4



-



Rekam BACK-1



-



Rekam Pendapat



-



Rekam SP Pusat



-



Rekam BA Pusat



-



Persetujuan



-



Rekam CK-3



-



Rekam Biaya Penganti



-



Rekam Kompensasi Hutang



-



Rekam SPMKC



223



3.2 Latihan Untuk menguji pemahaman anda dalam materi kegiatan belajar 3, silahkan anda diskusikan pertanyaan-pertanyaan berikut: 1.



Sebutkan apa saja layanan yang diberikan kepada pengusaha yang dapat diakses secara langsung secara mandiri !



2.



Kegiatan layanan apa saja yang terkait dengan bidang kepabeanan dan cukai?



3.



Kegiatan layanan apa saja yang terkait dengan bidang perbendaharaan?



4.



Sebutkan saling keterkaitan antara bidang kepabeanan dan cukai dengan bidang perbendaharaan!



5.



Sebutkan keterkaitan antara layanan pengusaha secara online (CK-4) dengan layanan di bidang cukai ! 3.3 Rangkuman



Rangkuman materi kegiatan belajar 3 dapat kami ringkaskan sebagai berikut : 1.



Terdapat 3 aplikasi terkait dengan layanan cukai yaitu : 1) SACS-1, yang fokus layanannya adalah Hasil Tembakau 2) SACS-2, yang fokus layanannya dalah EA dan MMEA 3) SAC Online, yang fokus layanannya adalah CK-4 dan CK-5



2.



Terdapat 3 bidang kegiatan terkait dengan layanan cukai yaitu : 1) Bidang yang dapat diakses secara langsung oleh pengusaha BKC. 2) Bidang yang terkait dengan layanan cukai 3) Bidang yang terkait dengan layanan perbendaharaan



3.4 Tes Formatif 1.



Layanan SAC Online diberikan atas layanan berikut ini kecuali …. a. CK-4B b. CK-4C c. CK-5 d. CK-1



224



2.



Layanan CK-4 Online diberikan atas jenis produksi BKC berikut ini kecuali ... a. EA b. MMEA c. Produksi yang menggunakan BKC dengan hasil akhir non BKC. d. HT



3.



Kegiatan-kegiatan berikut ini harus dilakukan untuk mendapatkan user akses cukai online, kecuali a. Aktivasi melalui e-mail b. Melakukan approval c. Mencetak bukti pendaftaran user akses cukai online d. Mengecek e-mail



4.



Yang merupakan kegiatan yang dilakukan pengusaha terkait dengan pelayanan P3C HT secara mandiri adalah ... a. Validasi P3C b. Penomoran P3C c. Perekaman P3C d. Cetak tanda terima



5.



Ketika merekam P3C tanggal yang muncul pada isian ‘Tanggal Permohonan’ adalah... a. Tanggal komputer/PC yang digunakan b. Tanggal server c. Kosong d. Tanggal internet



6.



Pernyataan terkait perekaman P3C berikut ini benar, kecuali... a. Kolom nama pemohon dapat diupdate b. Periode persediaan muncul secara otomatis, berupa tombol pilihan c. Detail P3C merupakan data Tarif/HJE yang dimiliki d. Pengusaha yang setuju dengan tanda terima yang dicetak tidak perlu menandatangani



7.



Pernyataan berikut ini adalah benar terkait periode pada P3C HT, kecuali a. Muncul secara otomatis berupa tombol pilihan b. User harus memilih salah satu periode yang muncul



225



c. Pilihan yang muncul merupakan kemungkinan periode penyediaan didasarkan atas history P3C d. Pilihan yang ada muncul secara otomatis tanpa bisa dipilih lagi 8.



Pada perekaman CK-1, flag PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang mengakibatkan ada pungutan berupa PPN... a. Otomatis muncul b. Bisa diubah c. Tidak bisa diubah d. Bisa diubah memalui menu lain



9.



Tarif/HJE yang muncul saat mengisikan detail CK-1 adalah berikut ini, kecuali... a. Tarif/HJE yang masih aktif b. Tarif/HJE sesuai dengan pilihan jenis produksi c. Tarif/HJE yang tanggal pemesanan CK-1 terakhirnya kurang dari 6 bulan d. Sudah 6 bulan lewat tidak dipesan dengan CK-1



10.



Yang bukan merupakan pesan teks yang muncul ketika menyimpan CK-1 adalah berikut ini kecuali … a. Cara Bayar b. Tarif/HJE c. Ambil Pita d. PPN



11.



Alamat web untuk SAC Online adalah a. www.beacukai.go.id b. www.cukaibea.go.id c. www.bc.go.id d. www.cukai.go.id



12.



Yang dapat dilakukan oleh pengusaha BKC ketika mengakses SAC Online adalah berikut ini, kecuali a. Merekam CK-4 Online b. Merekam CK-5 Online c. Merekam CK-1 d. Melihat Status Dokumen



226



13.



Berikut ini adalah pernyataan yang benar terkait dengan layanan SAC Online, kecuali a. CK-4C dapat direkam harian dalam bentuk draft b. CK-4B dapat direkam harian dalam bentuk draft c. CK-5 yang diajukan secara online tetap harus diajukan hardcopy d. Perekaman CK-5 tidak bisa dilakukan dengan cara copy dokumen



14.



Agar CK-4C dapat direkam secara harian maka yang harus dilakukan setelah selesai merekam semua data adalah a. Edit b. Simpan Draft c. Kirim d. Klik x



15.



Pada saat perekaman CK-5 online, jika pilihan status cukai pada header ‘Sudah Dilunasi’, maka pilihan berikut ini adalah benar, kecuali … a. Dibayar – Tunai b. Dibayar – Berkala c. Lainnya – Dimusnahkan d. Lainnya – Tunai



227



3.5 Umpan Balik Dan Tindak Lanjut



Coba cocokkan hasil jawaban Anda dengan kunci jawaban yang telah disediakan. Hitunglah jawaban yang benar, kemudian gunakan rumus untuk mengetahui tingkat pemahaman Anda terhadap materi pada kegiatan belajar ini. Perhatikan dan cocokan hasil jawaban Anda dengan kualifikasi hasil belajar yang telah terinci sebagaimana rumus berikut.



TP = Jumlah Jawaban Yang Benar X 100% Jumlah keseluruhan Soal



Apabila tingkat pemahaman (TP) dalam memahami materi yang sudah dipelajari mencapai: 91 %



s.d



100 %



:



Sangat Baik



81 %



s.d.



90,99 %



:



Baik



71 %



s.d.



80,99 %



:



Cukup



61 %



s.d.



70,99 %



:



Kurang



0%



s.d.



60,99 %



:



Sangat Kurang



Bila hasil perhitungan Anda telah mencapai 81 % atau lebih, maka Anda telah menguasai materi kegiatan belajar ini dengan baik. Untuk selanjutnya Anda dapat melanjutkan kegiatan belajar berikutnya. Jika belum mencapai angka 81%, kami menyarankan agar Anda mengulang kembali materi kegiatan belajar ini.



228



Tes Sumatif 1.



Salah satu maksud dibangunnya SACS-1 pada tahun 2008 adalah untuk kebutuhan : a. Untuk menunjang kegiatan pelayanan cukai HT di KPPBC Madya Cukai b. Untuk menunjang kegiatan pelayanan cukai MMEA di KPPBKC Madya Cukai c. Untuk menunjang kegiatan pemesanan pita cukai. d. Untuk menunjang kegiatan penyediaan pita cukai.



2.



Saat ini platform yang digunakan dalam SACS adalah a. .NET saja b. Java saja c. .NET dan Java d. Access



3.



Yang bukan merupakan aplikasi pelayanan cukai adalah a. SACS-1 b. SACS-2 c. SAC Online d. SACS-3



4.



Yang bukan merupakan jaringan yang dapat digunakan untuk koneksi SACS adalah a. VPN Dial b. MPLS c. VPN Internet d. Ftp



5.



Pernyataan yang tidak benar terkait dengan SACS-1 adalah a. Terdapat 2 jenis layanan yaitu workflow dan non workflow b. Terdapat menu layanan CK-5 c. Menu yang bukan layanan cukai yaitu Administrasi User d. Menu yang bukan layanan cukai yaitu Reporting



6.



Saling keterkaitan antara SACS-1, SACS-2, dan SAC Online adalah a. Data yang menyuplai layanan CK-1 salah satusnya baerasal dari SAC Online b. Data NPPBKC pada SACS-1 digunakan sebagai referensi pada SACS2



229



c. Untuk layanan CK-1 pada SACS-1 menggunakan data referensi CK-2 atau CK-3 dari SACS-2 d. Data yang digunakan dalam SACS-1 dan SACS-2 antara lain berasal dari SAC Online 7.



Yang bukan merupakan menu layanan pada SACS-1 adalah a. P3C HT b. CK-1 c. Fasilitas Tidak Dipungut Cukai d. CK-4C



8.



Yang bukan merupakan tujuan pengembangan SACS a. Mempermudah dan Mempercepat Penyediaan Pita Cukai b. Mempermudah Pelayanan di KPPBC dan KP DJBC c. Standarisasi Prosedur dan Pelayanan d. Untuk pembayaran cukai secara online



9.



Yang bukan merupakan layanan yang bersifat workflow pada SACS-1 a. Pelayanan Penundaan Pembayaran Cukai b. P3C HT c. CK-4 d. CK-1



10.



Yang bukan merupakan kegiatan administrasi SACS a. Pendaftaran user pegawai b. Pendaftaran user pengguna jasa c. Setting nomor agenda d. Perekaman SSPCP



11.



Terkait dengan SSO, pernyataan berikut ini yang tidak benar adalah a. Sebelum dapat digunakan user SSO harus diaktifkan di SAC Online b. SSO merupakan pintu masuk ke semua aplikasi yang dimiliki oleh DJBC c. Sebelum menerapkan SACS-2 pertama kali user harus didaftarkan oleh oleh petugas dari IKC d. Sebelum dapat digunakan user SSO harus diaktifkan dahulu di website bea dan cukai



12.



Yang bukan pernyataan yang benar terkait dengan pendaftaran user akses adalah



230



a. Pendaftaran user akses merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan user dan password b. Dengan pendaftaran user akses merupakan kunci untuk masuk ke aplikasi yang disediakan oleh DJBC c. Perusahaan yang pertama melakukan pendaftaran user akses akan mendapatkan UAC (User Admin Cabang) d. 2 Perusahaan yang sama 9 digit NPWP pertamanya cukup melakukan pendaftaran salah satu saja 13.



Yang tidak dapat dilakukan untuk membuat user turunan adalah a. Admin Induk dapat membuat user turunan yaitu Operator Induk dan Admin Cabang b. User Admin Cabang dapat membuat User Admin Induk c. Operator tidak mempunyai kewenangan untuk membuat user turunan d. Admin Cabang hanya bisa membuat user turunan berupa Operator Cabang



14.



Setelah melakukan pendaftaran user akses, kegiatan selanjutnya adalah a. Mendapatkan kode aktivasi melalui email b. Melakukan approval di kantor pelayanan yang mengawasi c. Membuat CK-5 melalui SAC Online d. Mencetak bukti akses aplikasi cukai online



15.



Yang bukan kegiatan yang dilakukan oleh petugas di KPPBC untuk melakukan approval user akses cukai online adalah a. Mencetak persetujuan akses b. Melakukan verifikasi dengan membandingkan data SACS dengan data isian user dan hardcopy c. Memeriksa kelengkapan hardcopy d. Merekam data user akses cukai



16.



Pernyataan yang tidak benar, terkait dengan pelayanan NPPBKC a. Kegiatan NPPBKC bersifat backoffice b. Dua menu yang harus dijalankan sebelum NPPBKC dapat digunakan adalah : Registrasi NPPBKC dan Pengelolaan Golongan c. Setelah melakukan registrasi, kegiatan selanjutnya adalah Pengelolaan Golongan d. Pengelolaan golongan dapat dilakukan sebelum Registrasi NPPBKC



231



17.



Berikut ini yang merupakan kegiatan pelayanan penundaan pembayaran cukai : 1) Perekaman Permohonan Penundaan 2) Pemeriksaan Permohonan Penundaan 3) Penomoran SKEP Penundaan 4) Keputusan Permohonan Penundaan Urutan proses pelayanan yang benar adalah : a. 1 – 2 – 3 - 4 b. 1 – 2 – 4 - 3 c. 4 – 3 – 2 - 1 d. 2 – 1 – 3 - 4



18.



Berikut ini yang merupakan kegiatan pelayanan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai : 1) Perekaman PBCK-1 2) Pemeriksaan oleh kasi pabean cukai 3) Pemeriksaan oleh kepala kantor 4) Penetapan Urutan proses pelayanan yang benar adalah : a. 1 – 2 – 3 - 4 b. 1 – 2 – 4 - 3 c. 4 – 3 – 2 - 1 d. 2 – 1 – 3 - 4



19.



Yang bukan merupakan grup user yang melakukan pelayanan Tarif/HJE HT pada SACS-1 adalah : a. Pendok b. Pemeriksa Cukai c. Kasi Pabean Cukai d. Kepala Kantor



20.



Yang bukan merupakan Layanan Tarif/HJE yang utuh adalah : a. Pelayanan Tarif/HJE Baru b. Pelayanan Tarif/HJE Penyesuaian c. Penetapan Kembali Tarif/HJE d. Perekaman Tarif/HJE



232



21.



Proses pelayanan P3C dilakukan secara workflow oleh user pada seksi Perbendaharaan a. Pendok dan validator b. Pendok dan Pemeriksa Perbendaharaan c. Pemeriksa Cukai dan Pemeriksa Perbendaharaan d. Pendok dan Kasi Perbendaharaan



22.



Berikut ini merupakan rangkaian kegiatan pelayanan P3C, kecuali a. Perekeman P3C b. Persetujuan P3C c. Validasi P3C d. Penomoran P3C



23.



Berikut ini adalah pernyataan yang benar terkait dengan P3C MMEA adalah a. Pengusaha dapat P3C Awal, P3C Tambahan, dan P3C Ijin Dirjen b. P3C Awal Diajukan setiap tanggal 1 s.d 10 untuk periode pengajuan CK-1 c. P3C Tambahan Diajukan sampai dengan tanggal 25 bulan pengajuan CK-1A d. Maksimal pemesanan P3C Tambahan adalah 50% dari P3C Awal



24.



Berikut ini adalah dokumen yang digunakan untuk pelunasan CK-1 1) Kompensasi Cukai dari Ck-2/CK-3 2) SSPCP 3) Kompensasi PPN Urutan perekaman pada saat pelunasan CK-1 adalah a. 1 – 3 – 2 b. 1 – 2 – 3 c. 3 – 2 – 1 d. 2 – 1 – 3



25.



Untuk merekam kompenasi cukai untuk barang yang berasal dari peredaran bebas menggunakan menu a. Pelayanan CK-2 yang berasal dari PBCK-7 b. Pelayanan CK-2 yang berasal dari CK-5 c. Pelayanan Pengembalian Pita Cukai / CK-3 d. Pelayanan CK-2 yang berasal dari CK-1A



233



Kunci Jawaban TES FORMATIF KB-1



KB-2



KB-3



No.



Jawab



No.



Jawab



No.



Jawab



1



B



1



D



1



D



2



A



2



B



2



C



3



D



3



B



3



D



4



A



4



D



4



C



5



D



5



C



5



A



6



A



6



C



6



D



7



A



7



C



7



D



8



A



8



A



8



B



9



D



9



A



9



D



10



D



10



D



10



B



11



B



11



B



11



A



12



D



12



B



12



C



13



D



13



A



13



A



14



D



14



D



14



B



15



B



15



D



15



D



TES SUMATIF



No.



Jawab



No.



Jawab



No.



Jawab



No.



Jawab



1



A



7



C



13



B



19



D



2



C



8



D



14



A



20



D



3



D



9



C



15



D



21



A



4



D



10



D



16



D



22



B



5



B



11



A



17



B



23



C



6



A



12



C



18



A



24



A



25



B



234



Daftar Pustaka



Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai



sebagaimana telah



diubah dengaan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-07/BC/2009 Tentang Formulir Isian Registrasi Cukai Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P - 43/BC/2009 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P - 16/BC/2008 Tentang Penyediaan Dan Pemesanan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P - 29/BC/2009 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P - 26/BC/2009 Tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P - 29/BC/2010 Term Of Reference (TOR) Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi



235