11 SK Dilarang Merokok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Jl. Cilauteureun No. 21-23 Desa Mandalakasih Kecamatan Pameungpeuk Telp. (0262) 521015



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Nomor : 011/SK/KA-PKM.PMP/VII/2016 Lampiran : 1 (tiga) berkas TENTANG LARANGAN MEROKOK DI KAWASAN UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Menimbang



: a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Dinas Kesehatan yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP); b. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan; c. bahwa perilaku hidup bersih dan sehat ditatanan pelayanan kesehatan adalah tidak merokok didalam ruangan dan areal pelayanan kesehatan, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat; d. bahwa dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pameungpeuk.



Mengingat



:



1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 585/Menkes/SK/V/2007, tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas; 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 422/Menkes/SK/III/2010, tentang Pedoman Penatalaksanaan Medik Gangguan Pengguna Napza; 4. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG LARANGAN MEROKOK DI KAWASAN UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Kesatu



: Dilarang merokok di kawasan UPTD Puskesmas Pameungpeuk;



Kedua



: Merokok di kawasan UPTD Puskesmas Pameungpeuk hanya diperkenankan di luar batas pagar gedung UPTD Puskesmas Pameungpeuk;



Ketiga



: Dalam fungsinya sebagai areal kesehatan, UPTD Puskesmas Pameungpeuk menerapkan peraturan ini dengan melakukan langkah-langkah yang diawali tindakan sosialisasi dan penerapan pengawasan serta teguran kepada konsumen serta seluruh komponen kerja di Puskesmas untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan;



Keempat



: Untuk pelaksanaan peraturan ini sebagaimana pada poin ketiga ditunjuk petugas sosialisasi, pengawasan dan pembinaannya kepada konsumen : 1. Petugas Pelaksana Program Promosi Kesehatan; 2. Petugas Pelaksana Program Kesehatan Lingkungan.



Kelima



: Sebagai upaya promosi dan pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat kepada pengunjung Puskesmas dibuat edaran anjuran Kepala UPTD Puskesmas Pameungpeuk tentang dasar pertimbangan perlunya peraturan kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai lampiran dari surat keputusan ini;



Keenam



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : PAMEUNGPEUK Pada Tanggal : 27 Juli 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK



DADANG SURYANA D. Pembina NIP. 19680504 199003 1 011



SISTEM MANJEMEN



ANJURAN DASAR PERTIMBANGAN PERLUNYA PERATURAN KAWASANTANPA ROKOK



UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK KABUPATEN GARUT



Jl. Cilauteureun No. 2123 Desa Mandalakasih Kecamatan Pameungpeuk Telp. (0262) 521015



No. Dokumen : 011/SK/KA-PKM.PMP/VII/2016



No. Revisi : 0



Tgl. Terbit : 27 Juli 2016



DINAS KESEHATAN KAB. GARUT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK



Hal.: 1/1



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR 011/SK/KA-PKM.PMP/VII/2016 TENTANG : LARANGAN MEROKOK DI KAWASAN UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK.



1. Kesehatan merupakan hak azasi manusia yang diamanatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945; 2. Amanat Undang-undang kesehatan nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 (2) : Pemerintah Daerah Wajib Menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya; 3. Pekerja dan karyawan mempunyai hak untuk bekerja di lingkungan yang sehat dan tidak membahayakan; 4. Anak-anak dan Ibu Hamil mempunyai hak khusus untuk tumbuh dan berkembang dilindungi yang sehat, salah satunya harus Bebas Rokok; 5. Karena tidak ada batas aman untuk setiap paparan asap rokok orang lain, oleh sebab itu 100% Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya yang efektif untuk melindungi masyarakat, khususnya Kawasan UPTD Puskesmas Pameungpeuk; 6. Anjuran ini disampaikan kepada semua masyarakat pengunjung dan petugas kesehatan di UPTD Puskesmas Pameungpeuk. Ditetapkan di Pada Tanggal



: PAMEUNGPEUK : 27 Juli 2016



Kepala UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK



H. Dadang Suryana D., S.IP,S.Kep,M.Si,MM.Kes Pembina NIP. 19680504 199003 1 011