12 0 298 KB
KAWASAN TANPA ROKOK PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NO. 1 TAHUN 2018 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ZAT ADIKTIF DALAM BENTUK PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN
PELANGGARAN PERDA TERSEBUT DIATS DIPIDANA KURUNGAN 3 (TIGA) BULAN DAN ATAU DENDA RP. 50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) TERIMAKASIH UNTUK TIDAK MEROKOK
KAWASAN
DILARANG MEROKOK
Kawasan Tanpa Rokok Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011, yaitu : a) Fasilitas pelayanan kesehatan; b) Tempat proses belajar mengajar; c) Tempat anak bermain; d) Tempat ibadah; e) Angkutan umum; f) Tempat kerja; dan g) Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
AREA TERBATAS ! DILARANG mengambil gambar, video & suara :
UPT PUSKESMAS KERSAMENAK
Pasien & Keluarga Staf & Karyawan Seluruh area pelayanan DILARANG MEMBUAT REKAMAN VIDEO ATAU MENGAMBIL GAMBAR
Sesuai dengan: UU no 36 th 1999 UU no 29 th 2004 UU no 11 th 2008 UU no 28 th 2014 UU no 19 th 2016
Tanpa ada izin resmi dari Kepala UPT Puskesmas Kersamenak
Mari jaga privasi pasien dan petugas saat tentang Telekomunikasi Pasal 40 bertugas demi keberkahan pelayanan tentang Praktek Kedokteran Pasal 48 dan 51 Yang lebih baik tentang ITE Pasal 27 tentang Hak Cipta tentang ITE
Kepala UPT Puskesmas Kersamenak