11 SK Dilarang Merokok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS LELES



Jln. Pramuka No. 4 Kecamatan Leles Kode Pos 44152 Email : [email protected] GARUT



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LELES NOMOR : 012/A/PKM-LLS/V/2017 TENTANG LARANGAN MEROKOK DI KAWASAN UPT PUSKESMAS LELES Kepala UPT Puskesmas Leles Menimbang



: a. Bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP); b. Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan; c. Bahwa perilaku hidup bersih dan sehat ditatanan pelayanan kesehatan adalah tidak merokok didalam ruangan dan areal pelayanan kesehatan, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat; d. Bahwa



dalam



rangka



pelaksanaan



tersebut,



perlu



dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Mengingat



:



Leles. 1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 585/Menkes/ SK/V/2007,



tentang



Pedoman



Pelaksanaan



Promosi



Kesehatan di Puskesmas; 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 422/Menkes/SK/ III/2010,



tentang



Pedoman



Gangguan Pengguna Napza;



Penatalaksanaan



Medik



4. Peraturan



Daerah



Nomor



11



tahun



2005



tentang



Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.



Menetapkan : KEPUTUSAN KESATU KEDUA



MEMUTUSKAN KEPALA PUSKESMAS



TENTANG



LARANGAN



MEROKOK DI KAWASAN UPT PUSKESMAS LELES : Dilarang merokok di kawasan UPT Puskesmas Leles; : Merokok di kawasan UPT Puskesmas Leles



hanya



diperkenankan di luar batas pagar gedung UPT Puskesmas KETIGA



Leles; : Dalam fungsinya sebagai areal kesehatan, UPT Puskesmas Leles menerapkan peraturan ini dengan melakukan langkahlangkah yang diawali tindakan sosialisasi dan penerapan pengawasan serta teguran kepada konsumen serta seluruh komponen kerja di Puskesmas untuk mentaati peraturan yang



KEEMPAT



telah ditetapkan; : Untuk pelaksanaan peraturan ini sebagaimana pada poin ketiga



ditunjuk



petugas



sosialisasi,



pengawasan



dan



pembinaannya kepada konsumen : 1. Petugas Pelaksana Program Promosi Kesehatan; KELIMA



2. Petugas Pelaksana Program Kesehatan Lingkungan. : Sebagai upaya promosi dan pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat kepada pengunjung Puskesmas dibuat edaran anjuran



Kepala



UPT



Puskesmas



Leles



tentang



dasar



pertimbangan perlunya peraturan kawasan tanpa rokok (KTR) KEENAM



sebagai lampiran dari surat keputusan ini; : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di



: LELES



Pada Tanggal



: 09 Mei 2017



KEPALA UPT PUSKESMAS LELES,



HARRY MULYONO SOEGENG [



SISTEM MANJEMEN ANJURAN DASAR PERTIMBANGAN PERLUNYA PERATURAN KAWASAN TANPA ROKOK



KABUPATEN GARUT



UPT PUSKESMAS LELES Jln. Pramuka No. 4 Kecamatan Leles Kode Pos 44152 Email : [email protected] GARUT



No. Dokumen : 012/A/PKM-LLS/V/2017



No. Revisi : 0



DINAS KESEHATAN KAB. GARUT PUSKESMAS LELES



Tgl. Terbit : 09 Mei 2017



Hal.: 1/1



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 012/A/PKM-LLS/V/2017 TENTANG : LARANGAN MEROKOK DI KAWASAN UPT PUSKESMAS LELES. 1. Kesehatan merupakan hak azasi manusia yang diamanatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945; 2. Amanat Undang-undang kesehatan nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 (2) : Pemerintah



Daerah



Wajib



Menetapkan



Kawasan



Tanpa



Rokok



di



wilayahnya; 3. Pekerja dan karyawan mempunyai hak untuk bekerja di lingkungan yang sehat dan tidak membahayakan; 4. Anak-anak dan Ibu Hamil mempunyai hak khusus untuk tumbuh dan berkembang dilindungi yang sehat, salah satunya harus Bebas Rokok; 5. Karena tidak ada batas aman untuk setiap paparan asap rokok orang lain, oleh sebab itu 100% Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya yang efektif



untuk



melindungi



masyarakat,



khususnya



Kawasan



UPT



Puskesmas Leles; 6. Anjuran ini disampaikan kepada semua masyarakat pengunjung dan petugas kesehatan di UPT Puskesmas Leles.



LELES, 09 Mei 2017 Kepala UPT PUSKESMAS LELES



dr. H. Harry Mulyono Soegeng Pembina NIP. 19590915 198901 1 001