14 0 97 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS LELES
Jln. Pramuka No. 4 Kecamatan Leles Kode Pos 44152 Email : [email protected] GARUT
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LELES NOMOR : 012/A/PKM-LLS/V/2017 TENTANG LARANGAN MEROKOK DI KAWASAN UPT PUSKESMAS LELES Kepala UPT Puskesmas Leles Menimbang
: a. Bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan yang merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP); b. Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan; c. Bahwa perilaku hidup bersih dan sehat ditatanan pelayanan kesehatan adalah tidak merokok didalam ruangan dan areal pelayanan kesehatan, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat; d. Bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
tersebut,
perlu
dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Mengingat
:
Leles. 1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 585/Menkes/ SK/V/2007,
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Promosi
Kesehatan di Puskesmas; 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 422/Menkes/SK/ III/2010,
tentang
Pedoman
Gangguan Pengguna Napza;
Penatalaksanaan
Medik
4. Peraturan
Daerah
Nomor
11
tahun
2005
tentang
Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Menetapkan : KEPUTUSAN KESATU KEDUA
MEMUTUSKAN KEPALA PUSKESMAS
TENTANG
LARANGAN
MEROKOK DI KAWASAN UPT PUSKESMAS LELES : Dilarang merokok di kawasan UPT Puskesmas Leles; : Merokok di kawasan UPT Puskesmas Leles
hanya
diperkenankan di luar batas pagar gedung UPT Puskesmas KETIGA
Leles; : Dalam fungsinya sebagai areal kesehatan, UPT Puskesmas Leles menerapkan peraturan ini dengan melakukan langkahlangkah yang diawali tindakan sosialisasi dan penerapan pengawasan serta teguran kepada konsumen serta seluruh komponen kerja di Puskesmas untuk mentaati peraturan yang
KEEMPAT
telah ditetapkan; : Untuk pelaksanaan peraturan ini sebagaimana pada poin ketiga
ditunjuk
petugas
sosialisasi,
pengawasan
dan
pembinaannya kepada konsumen : 1. Petugas Pelaksana Program Promosi Kesehatan; KELIMA
2. Petugas Pelaksana Program Kesehatan Lingkungan. : Sebagai upaya promosi dan pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat kepada pengunjung Puskesmas dibuat edaran anjuran
Kepala
UPT
Puskesmas
Leles
tentang
dasar
pertimbangan perlunya peraturan kawasan tanpa rokok (KTR) KEENAM
sebagai lampiran dari surat keputusan ini; : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di
: LELES
Pada Tanggal
: 09 Mei 2017
KEPALA UPT PUSKESMAS LELES,
HARRY MULYONO SOEGENG [
SISTEM MANJEMEN ANJURAN DASAR PERTIMBANGAN PERLUNYA PERATURAN KAWASAN TANPA ROKOK
KABUPATEN GARUT
UPT PUSKESMAS LELES Jln. Pramuka No. 4 Kecamatan Leles Kode Pos 44152 Email : [email protected] GARUT
No. Dokumen : 012/A/PKM-LLS/V/2017
No. Revisi : 0
DINAS KESEHATAN KAB. GARUT PUSKESMAS LELES
Tgl. Terbit : 09 Mei 2017
Hal.: 1/1
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 012/A/PKM-LLS/V/2017 TENTANG : LARANGAN MEROKOK DI KAWASAN UPT PUSKESMAS LELES. 1. Kesehatan merupakan hak azasi manusia yang diamanatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945; 2. Amanat Undang-undang kesehatan nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 (2) : Pemerintah
Daerah
Wajib
Menetapkan
Kawasan
Tanpa
Rokok
di
wilayahnya; 3. Pekerja dan karyawan mempunyai hak untuk bekerja di lingkungan yang sehat dan tidak membahayakan; 4. Anak-anak dan Ibu Hamil mempunyai hak khusus untuk tumbuh dan berkembang dilindungi yang sehat, salah satunya harus Bebas Rokok; 5. Karena tidak ada batas aman untuk setiap paparan asap rokok orang lain, oleh sebab itu 100% Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya yang efektif
untuk
melindungi
masyarakat,
khususnya
Kawasan
UPT
Puskesmas Leles; 6. Anjuran ini disampaikan kepada semua masyarakat pengunjung dan petugas kesehatan di UPT Puskesmas Leles.
LELES, 09 Mei 2017 Kepala UPT PUSKESMAS LELES
dr. H. Harry Mulyono Soegeng Pembina NIP. 19590915 198901 1 001