11 Sk. Petugas Kebersihan Desa 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN KLUNGKUNG KEPUTUSAN PERBEKEL DESA PAKSEBALI NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN PETUGAS KEBERSIHAN DESA PERBEKEL DESA PAKSEBALI Menimbang



Mengingat



:



:



a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat sudah barang tentu lingkungan perlu dibersihkan setiap saat; b. Bahwa untuk menjaga kebersihan sesuai huruf a diatas diperlukan petugas kebersihan desa; c. bahwa untuk maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Perbekel Desa Paksebali. 1.



Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);



2.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355 );



3.



Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia



4.



5.



Nomor 5717); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2017 Nomor 20); 12. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa ( Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 10); 13. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberian Biaya Operasional Pemerintah Desa dan Upah Kerja Kegiatan Belanja Barang /Jasa Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 15); 14. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kbupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kbupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 33) 15. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 35);



16. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Untuk Perbekel, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2017 Nomor 3); 17. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2017 Nomor 25); 18. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2017 Nomor 35; 19. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2017 Nomor 49; 20. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2018 Nomor 1; 21. Peraturan Desa Paksebali Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. M E M U T U S K A N: Menetapkan



:



PERTAMA : Mengangkat saudara yang namanya tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini sebagai petugas kebersihan Desa Paksebali. KEDUA



:



Petugas pada diktum pertama wajib melaksanakan tugas menjaga dan membersihkan di lingkungan Desa Paksebali.



KETIGA



:



Petugas kebersihan dimaksud akan diberikan upah sesuai yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEEMPAT :



Keputusan ini mulai berlaku sejak Januari 2018 dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Paksebali 13 Pebruari 2018



PERBEKEL DESA PAKSEBALI,



I PUTU ARIADI, ST., SH



Tembusan disampaikan kepada; Yth. 1. Bupati Klungkung Cq, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Klungkung di Semarapura 2. Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung di Semarapura. 3. Camat Dawan di Dawan. 4. Ketua BPD Desa Paksebali di Paksebali. 5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. 6. Pertinggal.



Lampiran : Keputusan Perbekel Desa Paksebali Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Petugas Kebersihan Desa



NO



NAMA



UPAH KERJA



ALAMAT



KET.



1



I Nengah Suweca



Rp. 800.000,-/bulan



Timbrah



Petugas Kebersihan



2



Ni Nengah Sarini



Rp. 600.000,-/bulan



Kawan



Petugas Kebersihan



3



Ni Kadek Ariati



Rp. 600.000,-/bulan



Bucu



Petugas Kebersihan



4



Ni Wayan Sriyanti



Rp. 600.000,-/bulan



Kawan



Petugas Kebersihan



5



Ni Ketut Suri



Rp. 600.000,-/bulan



Bucu



Petugas Kebersihan



6



Ni Ketut Sumiasih



Rp. 600.000,-/bulan



Bucu



Petugas Kebersihan



7



Gusti Komang



Rp. 600.000,-/bulan



Kanginan



Petugas Kebersihan



Suriani



Perbekel Desa Paksebali,



I PUTU ARIADI, ST., SH