5 0 78 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS LEPASAN Jln. Atak Imberansyah RT. VI Kel. Lepasan Kec. Bakumpai Kab. Barito Kuala Kode Pos 70512, Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEPASAN NOMOR :
/SK/1.1.1.3/ADMEN/LPS/2018 TENTANG
MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA UPT PUSKESMAS LEPASAN Menimbang
:
1. bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,di UPT Puskesmas Lepasan diperlukan alat atau sarana yang di gunakan
memadukan,
menyelaraskan
dan
menyerasikan
berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran bersama; 2. bahwa untuk memudahkan masyarakat menjalin komunikasi dengan petugas di UPT Puskesmas Lepasan; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf 1 dan 2 perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas Lepasan; Mengingat
:
1. Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI,
Nomor
828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 2. Pedoman Manajemen puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas; 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/2003,
tentang
Pedoman
Umum
Penyelenggaraan pelayanan publik; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN : Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEPASAN TENTANG MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA UPT PUSKESMAS LEPASAN
KESATU
:
Pelaksanaan komunikasi dengan masyarakat di wilayah kerja UPT Puskesmas Lepasan dilaksanakan dengan cara : a. Sosialisasi kegiatan pelayanan dan program kerja di UPT Puskesmas Lepasan b. Pertemuan di tingkat Desa / Kecamatan c. Penyuluhan kesehatan baik di dalam gedung maupun di luar gedung UPT Puskesmas Lepasan
KEDUA
:
Untuk pelaksanaan komunikasi dengan masyarakat dilaksanakan oleh petugas UPT Puskesmas Lepasan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala UPT Puskesmas Lepasan
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Lepasan Pada Tanggal : 03 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS LEPASAN
RAMLI