1.1.1.3 SK Media Komunikasi Puskesmas Dengan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CANTIGI Jln. Raya Cantigi Kulon Kec. Cantigi Kab. Indramayu Kode Pos 45251 Hotline : HP : 087828998466 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CANTIGI Nomor : 440/ /PKM-CTG/I/2018 TENTANG MEDIA KOMUNIKASI PUSKESMAS DENGAN MASYARAKAT KEPALA UPTD PUSKESMAS CANTIGI, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka menyediakan pelayanan yang sesuai kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan komunikasi dengan masyarakat untuk memperoleh masukan; b. bahwa kebutuhan masyarakat atau sasaran program dapat diperoleh secara pasif, yaitu masyarakat atau sasaran program menyampaikan langsung dengan kehendak sendiri kepada kepala puskesmas, penangung jawab program, atau pelaksana program, ataupun secara aktif dilakukan oleh puskesmas;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013, pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CANTIGI TENTANG MEDIA KOMUNIKASI PUSKESMAS DENGAN MASYARAKAT.



KESATU



:



KEDUA



:



Menentukan tata cara untuk memperoleh keluhan masyarakat atau sasaran Program dapat dilakukan dengan menyediakan media komunikasi dan umpan balik untuk menerima keluhan melalui sms, kotak saran, pertemuan dengan tokoh masyarakat maupun Forum komunikasi dengan masyarakat; Tindak lanjut keluhan yang disampaikan masyarakat dilakukan secara rasional Sesuai dengan kemampuan Puskesmas;



KETIGA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di Indramayu Pada Tanggal 03 Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS CANTIGI,



WARNO