6 0 50 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERDEKA NOMOR : TENTANG MEDIA KOMUNIKASI UNTUK MENERIMA KELUHAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS MERDEKA, Menimbang
: a. bahwa
umpan
balik
yang
berupa
kepuasan
maupun
ketidakpuasan sasaran upaya yang berupa keluhan diperlukan untuk melakukan perbaikan baik dalam pengelolaan maupun pelaksanaan upaya agar sesuai kebutuhan masyarakat; b. bahwa keluhan masyarakat/sasaran dapat diperoleh secara pasif
yaitu
langsung
masyarakat/sasaran
dengan
kehendak
upaya sendiri
menyampaikan kepada
Kepala
Puskesmas, penanggungjawab upaya, pelaksana program atau secara aktif yang dilakukan oleh Puskesmas; c. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a
dan
Puskesmas
b
perlu
Merdeka
menetapkan
tentang
media
Keputusan komunikasi
Kepala untuk
menerima keluhan masyarakat; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang pelayanan publik; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: MEDIA
KOMUNIKASI
UNTUK
MENERIMA
KELUHAN
Kesatu
MASYARAKAT : Menentukan tatacara untuk memperoleh keluhan masyarakat atau sasaran upaya dapat dilakukan dengan menyediakan media komunikasi untuk menerima keluhan melalui SMS, kotak saran, pertemuan dengan tokoh masyarakat maupun Forum komunikasi
Kedua
dengan masyarakat; : Tindak lanjut keluhan yang disampaikan masyarakat dilakukan
secara rasional sesuai dengan kemampuan Puskesmas; Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila didalam penetapan keputusan ini terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di Pada tanggal
: Palembang :
Kepala Puskesmas Merdeka
Desty Aryani NIP. 196306271989032003
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERDEKA NOMOR : TANGGAL : NFORMASI RUJUKAN YANG HARUS DISAMPAIKAN PADA PASIEN ATAU KELUARGA PASIEN PUSKESMAS MERDEKA No Jenis Informasi 1 Diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang diperlukan demi keselamatan dan peningkatan derajat kesehatan pasien 2 Alasan dan tujuan dilakukan rujukan 3 Risiko yang dapat timbul apabila tidak dilakukan rujukan 4 Transportasi yang akan digunakan untuk merujuk sesuai dengan kondisi pasien serta kesediaan sarana transportasi 5 Risiko atau penyulit yang dapat timbul selama dalam perjalanan 6 Fasilitas kesehatan lanjutan yang dituju 7 Bila pasien yang memerlukan asuhan medis terus menerus saat dirujuk akan didampingi oleh tenaga kesehatan yang kompeten 8 Pembiayaan rujukan bagi pasien peserta jaminan kesehatan ataupun bukan peserta jaminan kesehatan