SK Media Komunikasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CANDILAMA Jalan Dr. Wahidin No. 22 Semarang, Telepon (024) 8310515, Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CANDILAMA KOTA SEMARANG NOMOR: 004/SK/III/2023 TENTANG MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN DI UPTD PUSKESMAS CANDILAMA KEPALA UPTD PUSKESMAS CANDILAMA KOTA SEMARANG, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa dalam rangka terlaksananya kegiatan untuk memudahkan penyampaian informasi kepada masyarakat diperlukan adanya media komunikasi; b. bahwa untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat perlu ditetapkan sarana media komunikasi yang akan digunakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu ditetapkan suatu Surat Keputusan UPTD Kepala Puskesmas Candilama tentang media komunikasi yang digunakan di UPTD Puskesmas Candilama; : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;



6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KESATU : Media komunikasi yang digunakan di UPTD Puskesmas Candilama. KEDUA : Media komunikasi yang dimaksud dalam Diktum KESATU bertujuan untuk memudahkan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam upaya memudahkan akses terhadap pelayanan. KETIGA : Strategi media komunikasi antara lain dengan menggunakan Bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti, memanfaatkan teknologi informasi yang dikenal oleh masyarakat, dan memperhatikan tata nilai budaya yang ada. KEEMPAT : Jenis-jenis media komunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Semarang pada Tanggal 20 Maret 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS CANDILAMA



WAHYOTO



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CANDILAMA KOTA SEMARANG TENTANG MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN DI UPTD PUSKESMAS CANDILAMA NOMOR : 004/SK/III/2023 TANGGAL : 20 MARET 2023 MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN DI UPTD PUSKESMAS CANDILAMA NO. MEDIA KOMUNIKASI 1. Tatap Muka



2.



3.



4.



5.



KETERANGAN Penyampaian informasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan tatap muka melalui penyuluhan dalam gedung, penyuluhan luar gedung, rapat lintas sektoral dan pemberian informasi langsung kepada pasien. Melalui Papan Informasi Penyampaian informasi dari Puskesmas kepada masyarakat dapat melalui papan informasi yang dipasang di dalam Puskesmas Candilama. Melalui Telepon / telepon Penyampaian informasi kepada seluler masyarakat dapat melalui telepon/ telepon seluler dengan memberikan jawaban yang sesuai kebutuhan bagi masyarakat yang menghubungi Puskesmas melalui telepon/ telepon seluler. Melalui SMS Penyampaian informasi kepada masyarakat dapat melalui SMS dengan memberikan jawaban yang sesuai kebutuhan bagi masyarakat yang menghubungi Puskesmas melalui SMS. Melalui Whatsapp Penyampaian informasi kepada masyarakat dapat melalui Whatsapp



6. Instagram



7. Melaui Facebook



8. Poster dan Flyer



dengan memberikan jawaban yang sesuai kebutuhan bagi masyarakat yang menghubungi Puskesmas melalui Whatsapp. Dan dapat melalui fitur story whatsapp untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas. Melalui fitur-fitur yang ada di Instagram untuk menyebarkan informasi secara luas kepada masyarakat terkait pelayanan dan program-program dari Puskesmas. Melalui fitur-fitur yang ada di facebook untuk menyebarkan informasi secara luas kepada masyarakat terkait pelayanan dan program-program dari Puskesmas. Informasi dan edukasi dari Puskesmas disampaikan melalui poster dan flyer yang ditempel di papan informasi atau dibagikan kepada masyarakat. KEPALA UPTD PUSKESMAS CANDILAMA



WAHYOTO