SK Media Komunikasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS BUMI AGUNG Jl. Raya Abung Timur Desa Bumi Agung Marga Kec. Abung Timur Kode Pos 34583,  082180006262



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUMI AGUNG NOMOR : P.60201/... /V/SK/-LU/2018 TENTANG MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN UNTUK MENANGKAP KELUHAN MASYARAKAT ATAU SASARAN PROGRAM ATAS BERKAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BUMI AGUNG



Menimbang



bahwa



: a.



Pusat



Kesehatan



Masyarakat



(Puskesmas)



sebagai salah satu jenis fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya sub sistem upaya kesehatan Masyarakat;



b.



bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan publik di Puskesmas Bumi Agungyang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien perlu dibuat surat keputusan dari Kepala Puskesmas tentang



Media



menangkap



Komunikasiyang



keluhan



digunakan



masyarakat



atau



untuk sasaran



program di Puskesmas Bumi Agung ;



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, agar



dalam pelaksanaannya dapat berdaya



guna dan berhasil guna, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Bumi Agung II.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang



Nomor



25



Tahun



2009



tentang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Pelayanan Publik;



2.



Undang-Undang Kesehatan;



3.



Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor .............. tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



4.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas;



5.



Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2015;



6.



Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah



Daerah



(RPJMD)



Kabupaten



Lampung



Utara Tahun 2014-2019.



MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG MEDIA KOMUNIKASI MENANGKAP



YANG KELUHAN



SASARAN PROGRAM



DIGUNAKAN MASYARAKAT



UNTUK ATAU



KESATU



:



Dengan Menggunakan Metode ; a. Pengisian Quisioner b. Sms Center c. Kotak Saran di Puskesmas, Pustu, Poskesdes dan jejaringnya d. Pertemuan dengan tokoh masyarakat maupun forum komunikasi masyarakat



KEDUA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Bumi Agung



Pada tanggal



:



KEPALA PUSKESMAS BUMI AGUNG



Saipul



PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS BUMI AGUNG Jl. Raya Abung Timur Desa Bumi Agung Marga Kec. Abung Timur Kode Pos 34583,  082180006262



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUMI AGUNG NOMOR : 445 /



/ P.42201/12-LU/2016 TENTANG



MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN UNTUK UMPAN BALIK TERHADAP KELUHAN MASYARAKAT ATAU SASARAN PROGRAM ATAS BERKAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BUMI AGUNG



Menimbang



: a.



d.



e.



Mengingat



: 1.



bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai salah satu jenis fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya sub sistem upaya kesehatan; bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan publik di Puskesmas Bumi Agungyang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien perlu dibuat surat keputusan dari Kepala Puskesmas tentang Media Komunikasiyang digunakan untuk umpan balik terhadap keluhan masyarakat atau sasaran program di Puskesmas Bumi Agung;



bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, agar dalam pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Bumi Agung. Undang-Undang Kesehatan;



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



2.



Undang-Undang Nomor Pelayanan Publik;



3.



Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



4.



25



Tahun



2009



tentang



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas;



5.



Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2015;



6.



Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2019.



MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN UNTUK UMPAN BALIK TERHADAP KELUHAN MASYARAKAT ATAU SASARAN PROGRAM



KESATU



:



Dengan Cara; e. Rakor Desa / Kecamatan / Kabupaten f. Media Masa



KEDUA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat



kekeliruan akan diadakan sebagaimana mestinya.



perbaikan/perubahan



Ditetapkan di



: Bumi Agung



Pada tanggal



:



KEPALA PUSKESMAS BUMI AGUNG



Saipul Amd.KL NIP. 197106051997031005