6 0 134 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS BUMI AGUNG Jl. Raya Abung Timur Desa Bumi Agung Marga Kec. Abung Timur Kode Pos 34583, 082180006262
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUMI AGUNG NOMOR : P.60201/... /V/SK/-LU/2018 TENTANG MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN UNTUK MENANGKAP KELUHAN MASYARAKAT ATAU SASARAN PROGRAM ATAS BERKAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BUMI AGUNG
Menimbang
bahwa
: a.
Pusat
Kesehatan
Masyarakat
(Puskesmas)
sebagai salah satu jenis fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya sub sistem upaya kesehatan Masyarakat;
b.
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan publik di Puskesmas Bumi Agungyang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien perlu dibuat surat keputusan dari Kepala Puskesmas tentang
Media
menangkap
Komunikasiyang
keluhan
digunakan
masyarakat
atau
untuk sasaran
program di Puskesmas Bumi Agung ;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, agar
dalam pelaksanaannya dapat berdaya
guna dan berhasil guna, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Bumi Agung II.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2009
tentang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Pelayanan Publik;
2.
Undang-Undang Kesehatan;
3.
Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor .............. tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
4.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2015;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah
(RPJMD)
Kabupaten
Lampung
Utara Tahun 2014-2019.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG MEDIA KOMUNIKASI MENANGKAP
YANG KELUHAN
SASARAN PROGRAM
DIGUNAKAN MASYARAKAT
UNTUK ATAU
KESATU
:
Dengan Menggunakan Metode ; a. Pengisian Quisioner b. Sms Center c. Kotak Saran di Puskesmas, Pustu, Poskesdes dan jejaringnya d. Pertemuan dengan tokoh masyarakat maupun forum komunikasi masyarakat
KEDUA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Bumi Agung
Pada tanggal
:
KEPALA PUSKESMAS BUMI AGUNG
Saipul
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS BUMI AGUNG Jl. Raya Abung Timur Desa Bumi Agung Marga Kec. Abung Timur Kode Pos 34583, 082180006262
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUMI AGUNG NOMOR : 445 /
/ P.42201/12-LU/2016 TENTANG
MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN UNTUK UMPAN BALIK TERHADAP KELUHAN MASYARAKAT ATAU SASARAN PROGRAM ATAS BERKAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BUMI AGUNG
Menimbang
: a.
d.
e.
Mengingat
: 1.
bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai salah satu jenis fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya sub sistem upaya kesehatan; bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan publik di Puskesmas Bumi Agungyang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien perlu dibuat surat keputusan dari Kepala Puskesmas tentang Media Komunikasiyang digunakan untuk umpan balik terhadap keluhan masyarakat atau sasaran program di Puskesmas Bumi Agung;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, agar dalam pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Bumi Agung. Undang-Undang Kesehatan;
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
2.
Undang-Undang Nomor Pelayanan Publik;
3.
Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
4.
25
Tahun
2009
tentang
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2015;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2019.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN UNTUK UMPAN BALIK TERHADAP KELUHAN MASYARAKAT ATAU SASARAN PROGRAM
KESATU
:
Dengan Cara; e. Rakor Desa / Kecamatan / Kabupaten f. Media Masa
KEDUA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan sebagaimana mestinya.
perbaikan/perubahan
Ditetapkan di
: Bumi Agung
Pada tanggal
:
KEPALA PUSKESMAS BUMI AGUNG
Saipul Amd.KL NIP. 197106051997031005