9 0 96 KB
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS CIKEDUNG Jalan Raya Cikedung– Terisi Kecamatan Cikedung Kode Pos 45262 Email :[email protected], [email protected] Website : puskesmascikedung1.blogspot.com Telp. (0234) 7145938, 08112445520
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIKEDUNG KABUPATEN INDRAMAYU Nomor : 800/
/PKM-CIK/2023
TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS CIKEDUNG, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan kegiatan Puskesmas Cikedung yang berdasarkan kebutuhan dan harapan masyarakat; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat perlu ditetapkan media komunikasi untuk menangkap keluhan masyarakat atau sasaran sebagai dasar untuk perencanaan kegiatan Puskesmas Cikedung c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada uruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Cikedung.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Peayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 7. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN Menetapkan
:
MEDIA KOMUNIKASI DIGUNAKAN UNTUK MASYARAKAT ATAU PUSKESMAS
DAN KOORDINASI YANG MENANGKAP KELUHAN SASARAN KEGIATAN DI
KESATU
:
Setiap Masyarakat atau Sasaran berhak menyampaikan keluhan kepada Puskesmas terhadap kegiatan Puskesmas Cikedung sesuai dengan norma yang berlaku dan dalam batas kewajaran dan kemampuan puskesmas.
KEDUA
:
Puskesmas wajib menyediakan sarana dan prasarana guna menangkap keluhan maupun masukan dari masyarakat atau sasaran;
KETIGA
:
Media Komunikasi yang disediakan untuk menangkap keluhan atau masukan dari masyarakat atau sasaran antara Lain : 1. Telpon/WA/SMS 2. Media Sosial (FB, IG,dll)
KEEMPAT
:
Keluhan masyarakat atau sasaran yang telah di tangkap melaui media komunikasi yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA angka 1 sampai dengan angka 2 wajib dianalisa dan ditindaklanjuti untuk sebagai dasar perbaikan perencanaan kegiatan Puskesmas Cikedung
KELIMA
:
Keputusan Kepala Puskesmas Cikedung ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di
: Cikedung
Pada tanggal
:
Januari 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS CIKEDUNG,
AGUS WIBOWO