Media Komunikasi Dan Koordinasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS MUARA TELANG Jl.Telang Raya RT.007 RW.003 Dusun III Desa Muara Telang Kec. Sumber Marga Telang Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MUARA TELANG NOMOR : / /SK/PKM.MT/I/2023 TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI UPTD PUSKESMAS MUARA TELANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS MUARA TELANG, Menimbang



: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor



46



Tahun



2015



tentang



Akreditasi



Puskesmas, bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu; b. Bahwa untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu maka Puskesmas Muara Telang perlu menetapkan Media berupa Kotak Saran; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, diatas perlu



ditetapkan



dengan



Keputusan



Kepala



UPTD



Puskesmas Muara Telang tentang Penanggungjawab kotak saran. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN TELANG



KEPALA



TENTANG



UPTD MEDIA



PUSKESMAS



MUARA



KOMUNIKASI



DAN



KOORDINASI. Kesatu



:



Petugas Kotak Saran di Lingkungan kerja UPTD Puskesmas Muara Telang adalah Nopriansyah, S.Kom;



Kedua



:



Uraian tugas Penanggungjawab Kotak Saran di UPTD Puskesmas Muara Telang sebagai berikut : 1. Petugas menerima keluhan; 2. Petugas mencatat sumber informasi dan identitas informan; 3. Petugas mengarahkan informasi akan unit / pelayanan yang dituju; 4. Petugas mencatat keluhan; 5. Petugas menyampaikan keluhan kepada Unit Tata Usaha.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : MUARA TELANG Pada tanggal : 2 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS MUARA TELANG,



LUKMAN, SKM NIP. 196807151996031002