14 0 72 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MUARA TELANG Jl.Telang Raya RT.007 RW.003 Dusun III Desa Muara Telang Kec. Sumber Marga Telang Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MUARA TELANG NOMOR : / /SK/PKM.MT/I/2023 TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI UPTD PUSKESMAS MUARA TELANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS MUARA TELANG, Menimbang
: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor
46
Tahun
2015
tentang
Akreditasi
Puskesmas, bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu; b. Bahwa untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu maka Puskesmas Muara Telang perlu menetapkan Media berupa Kotak Saran; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, diatas perlu
ditetapkan
dengan
Keputusan
Kepala
UPTD
Puskesmas Muara Telang tentang Penanggungjawab kotak saran. Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN TELANG
KEPALA
TENTANG
UPTD MEDIA
PUSKESMAS
MUARA
KOMUNIKASI
DAN
KOORDINASI. Kesatu
:
Petugas Kotak Saran di Lingkungan kerja UPTD Puskesmas Muara Telang adalah Nopriansyah, S.Kom;
Kedua
:
Uraian tugas Penanggungjawab Kotak Saran di UPTD Puskesmas Muara Telang sebagai berikut : 1. Petugas menerima keluhan; 2. Petugas mencatat sumber informasi dan identitas informan; 3. Petugas mengarahkan informasi akan unit / pelayanan yang dituju; 4. Petugas mencatat keluhan; 5. Petugas menyampaikan keluhan kepada Unit Tata Usaha.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : MUARA TELANG Pada tanggal : 2 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS MUARA TELANG,
LUKMAN, SKM NIP. 196807151996031002