4 0 63 KB
PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU DINAS KESEHATAN KABUPATEN DOMPU Jl.
UPTD PUSKESMAS DOMPU TIMUR
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DOMPU TIMUR NOMOR: / SK / PKM/ / 2021 TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DI PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS DOMPU TIMUR
Menimbang:
a. bahwa
dalam
rangka
pemantapan
kinerja
pada
kegiatan program Puskesmas Dompu Timur; b. bahwa
untuk peningkatan pelayanan
di
tingkat
Puskesmas perlu adanya komunikasi dan melakukan koordinasi baik ke dalam maupun ke luar Puskesmas Dompu Timur; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu adanya Media Komunikasi
dan
Koordinasi
ditetapkan
dengan
di
Surat
Puskesmas
Keputusan
yang Kepala
Puskesmas. Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
23
tahun
2014
tentang
Pemerintah Daerah 2. Undang-undang
No.
25
tahun
2005
tentang
Perencanaan Pembangunan 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas, sepanjang
yang
mengatur
mengenai
persyaratan
lokasi Puskesmas, persyaratan bangunan Puskesmas, dan prasarana Puskesmas 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128/Mekes/SK/II/2004
Dasar Puskesmas
tentang
Kebijakan
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
DOMPU
TIMUR
TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DI PUSKESMAS Kesatu
: Menetapkan uraian tugas pokok, fungsi tanggung jawab dan wewenang pada Kepala Puskesmas, masing-masing penanggung jawab pelayanan dan pemegang
program
Puskesmas Dompu Timur Kedua
: Uraian tugas dan tanggung jawab program sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini dugunakan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas Dompu Timur
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
dalam
ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan
Ditetapkan di
: Dompu
Pada Tanggal
:
Kepala Puskesmas Dompu Timur
Agussalim, SKM