2.3.1 (A) SK Media Komunikasi Dan Koordinasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU DINAS KESEHATAN KABUPATEN DOMPU Jl.



UPTD PUSKESMAS DOMPU TIMUR



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DOMPU TIMUR NOMOR: / SK / PKM/ / 2021 TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DI PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS DOMPU TIMUR



Menimbang:



a. bahwa



dalam



rangka



pemantapan



kinerja



pada



kegiatan program Puskesmas Dompu Timur; b. bahwa



untuk peningkatan pelayanan



di



tingkat



Puskesmas perlu adanya komunikasi dan melakukan koordinasi baik ke dalam maupun ke luar Puskesmas Dompu Timur; c. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a dan b, perlu adanya Media Komunikasi



dan



Koordinasi



ditetapkan



dengan



di



Surat



Puskesmas



Keputusan



yang Kepala



Puskesmas. Mengingat



:



1. Undang-Undang



Nomor



23



tahun



2014



tentang



Pemerintah Daerah 2. Undang-undang



No.



25



tahun



2005



tentang



Perencanaan Pembangunan 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas, sepanjang



yang



mengatur



mengenai



persyaratan



lokasi Puskesmas, persyaratan bangunan Puskesmas, dan prasarana Puskesmas 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



128/Mekes/SK/II/2004



Dasar Puskesmas



tentang



Kebijakan



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



DOMPU



TIMUR



TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DI PUSKESMAS Kesatu



: Menetapkan uraian tugas pokok, fungsi tanggung jawab dan wewenang pada Kepala Puskesmas, masing-masing penanggung jawab pelayanan dan pemegang



program



Puskesmas Dompu Timur Kedua



: Uraian tugas dan tanggung jawab program sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini dugunakan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas Dompu Timur



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



dalam



ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan



Ditetapkan di



: Dompu



Pada Tanggal



:



Kepala Puskesmas Dompu Timur



Agussalim, SKM