SK Media Komunikasi Dan Koordinasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS NUSAWUNGU I Jl. Jenderal Sudirman No.193  0282- 5295090 e-mail : [email protected]



NUSAWUNGU



Kode Pos 53283



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NUSAWUNGU I NOMOR : 440 / / SK / II / 2023 TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DI UPTD PUSKESMAS NUSAWUNGU I KEPALA UPTD PUSKESMAS NUSAWUNGU I, Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan upaya kesehatan yang efektif dan efisien, diperlukan media yang digunakan dalam komunikasi dan koordinasi antara pimpinan, penanggung jawab upaya, pelaksana kegiatan, lintas sektor, pengguna layanan dan masyarakat di UPTD Puskesmas Nusawungu I;



b.



bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Nusawungu I;



: 1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



4.



Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);



5.



Peraturan Bupati Cilacap Nomor 85 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;



6.



Peraturan Bupati Cilacap Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap;



7.



Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NUSAWUNGU I TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DI UPTD PUSKESMAS NUSAWUNGU I.



KESATU



: Media komunikasi dan koordinasi dimaksud terdapat dalam lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Nusawungu Februari 2023



Kepala UPTD Puskesmas Nusawungu I,



DJOKO SEMEDI



LAMPIRAN



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NUSAWUNGU I NOMOR : 440/ /SK/II/ 2023 TANGGAL : Februari 2023 TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DI UPTD PUSKESMAS NUSAWUNGU I



MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DI UPTD PUSKESMAS NUSAWUNGU I 1. Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.  2. Koordinasi adalah proses yang menguhubungkan atau mengitergrasikan bagaian – bagian dalam organisasi agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan lebih efektif ( Hanafi,1997) 3. Komunikasi dengan masyarakat meliputi penyampaian informasi, menerima informasi dan penyampaian tindak lanjut terhadap informasi, konsultasi, keluhan atau pengaduan dari masyarakat. Pelaksanaan komunikasi dan koordinasai di wilayah UPTD Puskesmas Nusawungu I dilaksanakan melalui tulisan, lisan, maupun pertemuan tatap muka yang diatur dalam panduan komunikasi dengan masyarakat. 4. Strategi penyampaian komunikasi yang lakukan menggunakan bahasa yang sederhana, melalui gambar / animasi, menggunakan tata nilai budaya setempat, mengenali sasaran komunikasi, menggunakan cara penyampaian yang informatif. 5. Media yang digunakan sebagai metode komunikasi dan koordinasi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan sebagai berikut : a. Langsung ( Front Office / Ruang Pengaduan ) b. Kotak saran c. Buku Keluhan pelanggan d. Telepon e. SMS dan / atau WA f.



Email



g. Facebook h. Instagram i.



Leafleat



j.



Papan Baner



k. Media elektronik / Televisi l.



Survey Kepuasan Masyarakat



m. Loka karya mini lintas sektor



Kepala UPTD Puskesmas Nusawungu I,



DJOKO SEMEDI