11.SK PJ Unit Mutu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR Nomor : 11/RSIA/KEP/VII/2019 TENTANG : PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB (PJ) DATA UNIT KERJA RSIA ‘AISYIYAH KLATEN



Menimbang



Mengingat



DIREKTUR RSIA ‘AISYIYAH KLATEN : 1. Bahwa RSIA ‘Aisyiyah Klaten sebagai institusi yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan harus mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. 2. Bahwa dalam Upaya peningkatan mutu dan keselamatan Pasien dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Penanggungjawab (PJ) Data unit kerja sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan kesahatan yang bermutu tinggi dalam rangka keselamatan pasien di rumah sakit. 3. Bahwa untuk maksud tersebut pada butir nomor 2 (dua), perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSIA ‘Aisyiyah Klaten; : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahuan 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 8. Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah Nomor 108/PWA/A/SK/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak ‘Aisyiyah (RSIA) Klaten.



Menetapkan Kesatu



MEMUTUSKAN PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB (PJ) DATA UNIT KERJA RSIA ‘AISYIYAH KLATEN; : Mengangkat Nama - Nama terlampir yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Penangung Jawab (PJ) Data Unit Kerja RSIA ‘Aisyiyah Klaten.



Kedua



: Uraian Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Penanggung Jawab (PJ) Data unit kerja RSIA ‘Aisyiyah Klaten sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.



Ketiga



: Segala biaya yang muncul akibat adanya Surat Keputusan ini dibebankan dalam Anggaran Rumah Sakit.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila di kemudian hari terdapat kekeliruan.



Ditetapkan di : Klaten Pada tanggal : 25 Juli 2019 RSIA ‘Aisyiyah Klaten Direktur,



dr. Hj. Siti Kundariyah



Tembusan : 1. Yang bersangkuan. 2. Arsip



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA ‘AISYIYAH LKATEN NOMOR : 11/RSIA/KEP/VII/2019 TANGGAL : 25 JULI 2019 TENTANG : PENANGGUNG JAWAB (PJ) DATA UNIT KERJA RSIA ‘AISYIYAH KLATEN



PENANGGUNG JAWAB (PJ) DATA UNIT KERJA RSIA ‘AISYIYAH KLATEN N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



UNIT KERJA CSSD Instalasi Farmasi Ruang Laboratorium Ruang Radiologi Ruang Siti Fatimah Ruang Hafsah Ruang Rawat Inap A Ruang Intensif Ruang Kamar Operasi Ruang Gawat Darurat dan Intensif Ruang Bersalin Rekam medis Gizi Rumah tangga dan Sapras Sanitasi dan laundry Akuntansi Diklat dan Humas Tata Usaha PPI Keamanan Keuangan dan Kasir Transportasi dan kerohanian



PENANGGUNG JAWAB DATA Yekti Adi Prasetyaningsih,S.Farm.Apt Agus Wibowo, S.Far Andryaning Putri Puspitasari,Amd.AK Sri Sumarni, Amd.Rad Noviana Widyasari, AMK Wahyu Wijayanti, AMK Agustina Handayani, Amd.Keb Sri Palupi Handayani, AMK Marlinda Eva Fauzi, AMK Ratna Dewi Setyawati,AMK Mufidatul Khasanah,Amd.Keb Amanah Nur H, A.Md.RMIK Eny Saryanti, Amd.Gz Sri Harni Jalu Kurniawan, Amd.KesLing Yessy Indriati Basuki,SE. Siti Komariyah, AMK Istiqomah, Amd Tumi Tunaesih, AMK Adi Setyanto Darwati Eko Budi Heryono,SH



Ditetapkan di : Klaten Pada tanggal : 25 Juli 2019 RSIA ‘Aisyiyah Klaten Direktur,



dr. Hj. Siti Kundariyah



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA ‘AISYIYAH LKATEN NOMOR : 11/RSIA/KEP/VII/2019 TANGGAL : 25 JULI 2019 TENTANG : PENANGGUNG JAWAB (PJ) DATA UNIT KERJA RSIA ‘AISYIYAH KLATEN URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENANGGUNG JAWAB (PJ) DATA UNIT KERJA RSIA ‘AISYIYAH KLATEN A. Uraian Tugas : 1. Menyusun indikator mutu unit kerja 2. Menyusun format pengumpulan indikator mutu unit kerjaMenganalisa hasil . 3. pencapaian indikator mutu unit kerja, keselamatan pasien dan manajemen resikonya (risk grading) 4. Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator mutu unit kerja, keselamatan pasien dan manajemen resikonya (risk grading) 5. Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator mutu unit kerja. 6. Menyusun rekomendasi terhadap hasil pemantauan indikator mutu unit kerja ke unit terkait. 7. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program PMKP B. Wewenang : 1. Meminta arahan/ petunjuk dari atasan. 2. Melakukan koordinasi dengan unit – unit kerja di lingkungan Rumah Sakit. 3. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu unit kerja di lingkungan Rumah Sakit. C. Tanggung Jawab : 1. Bertanggung jawab terhadap pemantauan indikator mutu unit kerja 2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan mutu unit kerja, keselamatan pasien dan manajemen resikonya (risk grading) 3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungadengan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. 4. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan mutu rumah sakit, keselamatan pasien dan manajemen resikonya (risk grading).



Ditetapkan di : Klaten Pada tanggal : 25 Juli 2019 RSIA ‘Aisyiyah Klaten Direktur,



dr. Hj. Siti Kundariyah