9 0 81 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS PABUARAN Jl.Raya Puncak Tugu No.08 Telepon (0266) 6345942 Email :[email protected] Kecamatan Pabuaran – Sukabumi 43173 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PABUARAN NOMOR : 047/800-SK/PKM/X/2019 TENTANG PENANGGUNG JAWAB UNIT PUSKESMAS PEMBANTU KEPALA UPTD PUSKESMAS PABUARAN
Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sitem
manjemen,system
manajemen
mutu,system
penyelenggaraan dan program serta system manajemen risiko maka perlu dilakukan manajemen pustu yang berkesinambungan; b. Bahwa
untuk
menjamin
terselenggaranya
system
manajemen mutu Puskesmas sesuai dengan standar mutu,maka dipandang perlu menunjuk Penanggung Jawab
Pustu
diwilayah
kerja
UPTD
Puskesmas
Pabuaran; c. Bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b diatas ,maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pabuaran tentang penanggung jawab Mengingat
Puskesmas Pembantu ( PUSTU) : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2014
tentang
2014
tentang
Kesehatan 2. Permenkes
RI
Nomor
75
tahun
Puskesmas; 3. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 51 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi SOTK Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi; 4. Keputusan
Kepala
Sukabumi
Nomor
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
440/1062/Dinkes/SK/II/2017
tentang struktur Organisasi Tata kerja Puskesmas.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PABUARAN TENTANG PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS PEMBANTU (PUSTU)
KESATU
: Tentang diwilayah
KEDUA
penanggungjawab
Puskesmas
UPTD
Pabuaran
Puskesmas
Pembantu sebagaimana
rincian pada lampiran keputusan ini : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka
akan
diadakan
pembetulan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Pabuaran Pada Tanggal: 1 Oktober 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS PABUARAN, ttd MUDRIKAH
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PABUARAN NOMOR: 047/800-SK/PKM/X/2019 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS PEMBANTU (PUSTU)
PENANGGUNG JAWAB UNIT PUSKESMAS PEMBANTU (PUSTU) Nama
NIP
Yeyen Nurwahyuni,AMKeb
-
JABATAN Penanggungjawab Pustu Sirnasari
URAIAN TUGAS Bertanggung jawab dan mengkoordinir kegiatan sebagai berikut : 1) Melaksanakan pelayanan kesehatan; 2) Menggerakkan, mengembangkan dan membina kesehatan masyarakat diwilayahnya; 3) Membantu upaya masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan; 4) Pencatatan dan pelaporan; 5) Perpanjangan tangan seluruh program di Puskesmas.
Ditetapkan di Pabuaran Pada Tanggal: 1 Oktober 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS PABUARAN ttd MUDRIKAH