13 0 106 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SEPAUK Jalan Manunggal AMD XXXIV, Tanjung Ria, Kec.Sepauk E-mail: [email protected] Sepauk-Kode Pos: 78662
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEPAUK NOMOR : 04/PKM-SPK/I/2019 TENTANG PENANGGUNG JAWAB FARMASI PUSKESMAS SEPAUK TAHUN 2019 KEPALA PUSKESMAS SEPAUK Menimbang
: a. bahwa untuk menunjang penyediaan, pengendalian dan penggunaan obat dipandang perlu untuk menunjuk pengelola dan penanggung jawab pelayanan obat; b. bahwa untuk menjamin mutu dan pertanggung jawaban atas penyelenggaraan pelayanan obat di UPTD Puskesmas Sepauk, maka perlu ditunjuk penanggung jawab pelayanan obat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Sepauk tentang Penanggung Jawab Farmasi Puskesmas;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
MEMUTUSKAN...
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PENANGGUNG JAWAB FARMASI PUSKESMAS SEPAUK TAHUN 2019.
KESATU
:
Menunjuk dan menetapkan : Nama
: AYU WIDYA SARI, A.Md.Far
Jabatan
: Penanggungjawab Farmasi
KEDUA
:
Penanggung Jawab Farmasi mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Tupoksi: Menyusun rencana kegiatan pelayanan obat di apotik berdasarkan data program puskesmas, koordinasi lintas program, mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan obat dan membuat laporan bulanan. 2. Uraian Tugas: a. Menentukan target sasaran serta merencanakan kebutuhan obat dengan gudang farmasi. b. Melakukan tindakan pengobatan sesuai standar puskesmas sebagai pelayanan kesehatantingkat pertama. c. Pencatatan dan Pelaporan.
KETIGA
:
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sepauk Pada tanggal : 2 Januari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS SEPAUK,
AIDULIANSYAH