5.SK PJ Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SEPAUK Jalan Manunggal AMD XXXIV, Tanjung Ria, Kec.Sepauk E-mail: [email protected] Sepauk-Kode Pos: 78662



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEPAUK NOMOR : 04/PKM-SPK/I/2019 TENTANG PENANGGUNG JAWAB FARMASI PUSKESMAS SEPAUK TAHUN 2019 KEPALA PUSKESMAS SEPAUK Menimbang



: a. bahwa untuk menunjang penyediaan, pengendalian dan penggunaan obat dipandang perlu untuk menunjuk pengelola dan penanggung jawab pelayanan obat; b. bahwa untuk menjamin mutu dan pertanggung jawaban atas penyelenggaraan pelayanan obat di UPTD Puskesmas Sepauk, maka perlu ditunjuk penanggung jawab pelayanan obat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Sepauk tentang Penanggung Jawab Farmasi Puskesmas;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



MEMUTUSKAN...



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PENANGGUNG JAWAB FARMASI PUSKESMAS SEPAUK TAHUN 2019.



KESATU



:



Menunjuk dan menetapkan : Nama



: AYU WIDYA SARI, A.Md.Far



Jabatan



: Penanggungjawab Farmasi



KEDUA



:



Penanggung Jawab Farmasi mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Tupoksi: Menyusun rencana kegiatan pelayanan obat di apotik berdasarkan data program puskesmas, koordinasi lintas program, mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan obat dan membuat laporan bulanan. 2. Uraian Tugas: a. Menentukan target sasaran serta merencanakan kebutuhan obat dengan gudang farmasi. b. Melakukan tindakan pengobatan sesuai standar puskesmas sebagai pelayanan kesehatantingkat pertama. c. Pencatatan dan Pelaporan.



KETIGA



:



Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Sepauk Pada tanggal : 2 Januari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS SEPAUK,



AIDULIANSYAH