7 0 107 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK DINAS KESEHATAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR Jl. Raya Manyar Timur No. 1 Kecamatan Manyar 61151 Telp : kantor (031) 3950604, UGD (031) 3956060 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR NOMOR : 445/B/SK/P2-SURVEILANS/22/437.52.06/2017 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM P2-SURVEILANS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR, Menimbang
: a. bahwa
untuk
mewujudkan kepastian tentang
hak,
tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan Pelaksana
Teknis
pelayanan publik pada Unit
Puskesmas Manyar dan dalam rangka
mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan azas – azas umum penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik,
terpenuhinya
hak-hak
memperoleh pelayanan publik
masyarakat
secara
maksimal
dalam serta
mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan
kualitas
pelayanan
publik, maka perlu
ditetapkan standar operasional prosedur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pelaksana Teknis Penanggung
Keputusan Kepala Unit
Puskesmas Manyar
Jawab
Program
tentang Penetapan
P2-Surveilans
pada
Unit
Pelaksana Teknis Puskesmas Manyar; Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi
Puskesmas,
Klinik
Pratama,
Tempat
Praktek
mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1479/MENKES/SK/X/ 2003
tentang
Penyelenggaraan
Surveilans
Epidemiologi
Penyakit Menular dan Penyakit tidak Menuar; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
828/Menkes/SK/II/
2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 tahun 2016 tentang Pedoman Fasilitasi Akreditasi fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 10. Peraturan Bupati Gresik Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rincian tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS MANYAR
TENTANG
PENETAPAN
PUSKESMAS
PENANGGUNG
JAWAB
PROGRAM P2-SURVEILANS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR. KESATU
: Menunjuk yang namanya terlampir dalam Lampiran Pertama Surat Keputusan ini sebagai petugas penanggung jawab program P2-Surveilans.
KEDUA
: Uraian tugas Penanggungjawab program
atau
pelaksana
program sebagaimana tersebut dalam Lampiran Kedua Surat Keputusan
ini
dipergunakan
sebagai
acuan
yang
harus
dilaksanakan oleh Petugas di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Manyar.
KETIGA
: Biaya sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Rutin Puskesmas.
KEEMPAT
: a. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; b. Apabila didalam penetapan keputusan ini terdapat kekeliruan, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Gresik pada tanggal 27 Januari 2017 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR,
JON SUDIRO HENDRATA
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR NOMOR :445/B/SK/P2-SURVEILANS/22/437.52.06/2017 TANGGAL : 27 Januari 2017 SUSUNAN PENANGGUNGJAWAB PROGRAM P2-SURVEILANS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR NO 1
TUGAS Penanggung
NAMA
KOMPETENSI
Didik HS
DIII-Keperawatan
Renny Windyastuti, Amd.Keb.
DIII-Kebidanan
Anik Widariyanti, Amd.Keb.
DIII-Kebidanan
Nur Insaroh, Amd.Keb.
DIII-Kebidanan
Zumaroh, Amd.Keb.
DIII-Kebidanan
Hanifah Faradina, Amd.Keb.
DIII-Kebidanan
Ira Kusumawati, Amd.Keb.
DIII-Kebidanan
Lailyl Khilyatin, Amd.Keb.
DIII-Kebidanan
Retno Putri K, Amd.Kep.
DIII-Kebidanan
Mazra’atud Diyan, Amd.Kep.
DIII-Keperawatan
Andi Septiadi, Amd.Kep.
DIII-Keperawatan
Zuhriyah, Amd.Keb.
DIII-Kebidanan
Eva Ajeng Mustika, Amd.Keb.
DIII-Kebidanan
dr. Widya Paramita Qosim
S1-Kedokteran
dr. Wijayaningrum
S1-Kedokteran
Cica Oktavia
DIII-Keperawatan
Nur laili istiqomah
DIII-Keperawatan
Jawab 2
Pelaksana
I. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENANGGUNGJAWAB PROGRAM P2-SURVEILANS 1. Uraian Tugas Penanggungjawab Program a. Menyusun rencana kerja tahunan
pelayanan program Surveilans
berdasarkan data program puskesmas; b. Melaksanakan Penyuluhan tentang penyakit menular, penyelidikan epidemiologi KLB, Penyuluhan Kesehatan Posbindu sesuai dengan prosedur/SOP; c.
Melaksanakan pemeriksaan pada pasien Usia 15 tahun ke atas pada posbindu dan melaksanakan Surveilans PD3I tertentu pertusis, difteri dan TN );
d. Melakukan pencatatan dan pelaporan ke Dinas Kesehatan;
( campak,
e.
Meningkatkan mutu upaya pelayanan puskesmas;
2. Tugas Integrasi a. Bekerjasama
Lintas
Program
dan
Lintas
Sektor
dalam
Kegiatan
Surveilans; b. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program Surveilans; c. Mengadakan pemantauan terhadap pelaksanaan di lapangan; 3. Tanggung Jawab Bertanggung jawab dalam program Surveilans di wilayah kerja puskesmas dan mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program kesehatan masyarakat; II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA PROGRAM P2-SURVEILANS 1. Uraian Tugas a. Menyusun
rencana
kerja
tahunan
pelayanan
program
Surveilans
berdasarkan data program puskesmas; b. Melaksanakan Penyuluhan tentang penyakit menular, penyelidikan epidemiologi KLB, Penyuluhan Kesehatan Posbindu sesuai dengan prosedur/SOP; c. Melaksanakan pemeriksaan pada pasien Usia 15 tahun ke atas pada posbindu dan melaksanakan Surveilans PD3I tertentu
( campak,
pertusis, difteri dan TN ); 2. Tugas Integrasi a. Bekerjasama Lintas Program dan Lintas Sektor dalam Kegiatan Surveilans; b. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala Puskesmas; 3. Tanggung Jawab Pelaksana Bertanggung jawab dalam pengamatan penyakit diwilayah kerja Puskesmas Manyar;
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR,
JON SUDIRO HENDRATA