SK PJ Survailans Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK DINAS KESEHATAN



UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR Jl. Raya Manyar Timur No. 1 Kecamatan Manyar 61151 Telp : kantor (031) 3950604, UGD (031) 3956060 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR NOMOR : 445/B/SK/P2-SURVEILANS/22/437.52.06/2017 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM P2-SURVEILANS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR, Menimbang



: a. bahwa



untuk



mewujudkan kepastian tentang



hak,



tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan Pelaksana



Teknis



pelayanan publik pada Unit



Puskesmas Manyar dan dalam rangka



mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan azas – azas umum penyelenggaraan kepemerintahan yang



baik,



terpenuhinya



hak-hak



memperoleh pelayanan publik



masyarakat



secara



maksimal



dalam serta



mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan



kualitas



pelayanan



publik, maka perlu



ditetapkan standar operasional prosedur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pelaksana Teknis Penanggung



Keputusan Kepala Unit



Puskesmas Manyar



Jawab



Program



tentang Penetapan



P2-Surveilans



pada



Unit



Pelaksana Teknis Puskesmas Manyar; Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi



Puskesmas,



Klinik



Pratama,



Tempat



Praktek



mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1479/MENKES/SK/X/ 2003



tentang



Penyelenggaraan



Surveilans



Epidemiologi



Penyakit Menular dan Penyakit tidak Menuar; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor



828/Menkes/SK/II/



2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 tahun 2016 tentang Pedoman Fasilitasi Akreditasi fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 10. Peraturan Bupati Gresik Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rincian tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS MANYAR



TENTANG



PENETAPAN



PUSKESMAS



PENANGGUNG



JAWAB



PROGRAM P2-SURVEILANS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR. KESATU



: Menunjuk yang namanya terlampir dalam Lampiran Pertama Surat Keputusan ini sebagai petugas penanggung jawab program P2-Surveilans.



KEDUA



: Uraian tugas Penanggungjawab program



atau



pelaksana



program sebagaimana tersebut dalam Lampiran Kedua Surat Keputusan



ini



dipergunakan



sebagai



acuan



yang



harus



dilaksanakan oleh Petugas di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Manyar.



KETIGA



: Biaya sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Rutin Puskesmas.



KEEMPAT



: a. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; b. Apabila didalam penetapan keputusan ini terdapat kekeliruan, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Gresik pada tanggal 27 Januari 2017 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR,



JON SUDIRO HENDRATA



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR NOMOR :445/B/SK/P2-SURVEILANS/22/437.52.06/2017 TANGGAL : 27 Januari 2017 SUSUNAN PENANGGUNGJAWAB PROGRAM P2-SURVEILANS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR NO 1



TUGAS Penanggung



NAMA



KOMPETENSI



Didik HS



DIII-Keperawatan



Renny Windyastuti, Amd.Keb.



DIII-Kebidanan



Anik Widariyanti, Amd.Keb.



DIII-Kebidanan



Nur Insaroh, Amd.Keb.



DIII-Kebidanan



Zumaroh, Amd.Keb.



DIII-Kebidanan



Hanifah Faradina, Amd.Keb.



DIII-Kebidanan



Ira Kusumawati, Amd.Keb.



DIII-Kebidanan



Lailyl Khilyatin, Amd.Keb.



DIII-Kebidanan



Retno Putri K, Amd.Kep.



DIII-Kebidanan



Mazra’atud Diyan, Amd.Kep.



DIII-Keperawatan



Andi Septiadi, Amd.Kep.



DIII-Keperawatan



Zuhriyah, Amd.Keb.



DIII-Kebidanan



Eva Ajeng Mustika, Amd.Keb.



DIII-Kebidanan



dr. Widya Paramita Qosim



S1-Kedokteran



dr. Wijayaningrum



S1-Kedokteran



Cica Oktavia



DIII-Keperawatan



Nur laili istiqomah



DIII-Keperawatan



Jawab 2



Pelaksana



I. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENANGGUNGJAWAB PROGRAM P2-SURVEILANS 1. Uraian Tugas Penanggungjawab Program a. Menyusun rencana kerja tahunan



pelayanan program Surveilans



berdasarkan data program puskesmas; b. Melaksanakan Penyuluhan tentang penyakit menular, penyelidikan epidemiologi KLB, Penyuluhan Kesehatan Posbindu sesuai dengan prosedur/SOP; c.



Melaksanakan pemeriksaan pada pasien Usia 15 tahun ke atas pada posbindu dan melaksanakan Surveilans PD3I tertentu pertusis, difteri dan TN );



d. Melakukan pencatatan dan pelaporan ke Dinas Kesehatan;



( campak,



e.



Meningkatkan mutu upaya pelayanan puskesmas;



2. Tugas Integrasi a. Bekerjasama



Lintas



Program



dan



Lintas



Sektor



dalam



Kegiatan



Surveilans; b. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program Surveilans; c. Mengadakan pemantauan terhadap pelaksanaan di lapangan; 3. Tanggung Jawab Bertanggung jawab dalam program Surveilans di wilayah kerja puskesmas dan mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program kesehatan masyarakat; II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA PROGRAM P2-SURVEILANS 1. Uraian Tugas a. Menyusun



rencana



kerja



tahunan



pelayanan



program



Surveilans



berdasarkan data program puskesmas; b. Melaksanakan Penyuluhan tentang penyakit menular, penyelidikan epidemiologi KLB, Penyuluhan Kesehatan Posbindu sesuai dengan prosedur/SOP; c. Melaksanakan pemeriksaan pada pasien Usia 15 tahun ke atas pada posbindu dan melaksanakan Surveilans PD3I tertentu



( campak,



pertusis, difteri dan TN ); 2. Tugas Integrasi a. Bekerjasama Lintas Program dan Lintas Sektor dalam Kegiatan Surveilans; b. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala Puskesmas; 3. Tanggung Jawab Pelaksana Bertanggung jawab dalam pengamatan penyakit diwilayah kerja Puskesmas Manyar;



KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR,



JON SUDIRO HENDRATA