21 0 74 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG PUSKESMAS CISAUK Alamat : Jl. Raya LAPAN Cisauk Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang 15345 Tlp. 021-7564575 email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CISAUK NO.
/
/TU/SURV/
/
TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SURVEILANS
KEPALA UPTD PUSKESMAS CISAUK Menimbang
: a. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan penyusunan pelaksanaan program surveilans; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu disusun kebijakan Kepala Puskesmas tentang pelaksanaan program surveilans;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 483 Tahun 2007 tentang Pedoman Surveilans Acute Flaccid Paralysis;
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM SURVEILANS. Kesatu
: Pelaksanaan program surveilans sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
: Cisauk
Pada tanggal
:
KEPALA UPTD PUSKESMAS CISAUK,
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CISAUK NOMOR
:
/
/
/SURV/ /
TENTANG
: PELAKSANAAN PROGRAM SURVEILANS PROGRAM SURVEILANS
No
Pelaksanaan Program Surveilans
1.
Surveilans Penyakit
2.
Survailans DBD
3.
Abate Selektif
4.
Covid-19
5. Ditetapkan di
: Cisauk
Pada tanggal
:
KEPALA UPTD PUSKESMAS CISAUK,
Dr. Lidia Arita NIP 197312232005012005