17 0 84 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS RAWAT INAP SINDANGBARANG Jl.Raya Sindangbarang-Cidaun KM.01 Kec.Sindangbarang Kab.Cianjur
I.
Pendahuluan Menurut Undang-Undang yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan lingkungan merupakan salah satu komponen kesehatan yang sangat penting. Oleh karena itu dipandang pelu untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan serta dalam rangka mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerjanya. Puskesmas sebagai pelaksana teknis akan bekerjasama dengan lintas terkait yang ada di desa. Pelaksanaan kegiatan survailans kualitas air dilaksanakan agar tercapainya pelayanan optimal puskesmas menuju masyarakat yang sehat.
II.
Latar Belakang Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahtraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor untuk pembangunan. Karena air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis. Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen dalam suatu organisasi dimana memiliki arti suatu proses mengawasi dan mengevaluasi suatu kegiatan. Suatu pengawasan yang baik tentu akan mengahsilkan tujuan yang kurang memuaskan, baik bagi organisasinya maupun bagi pekerjanya. Pengawasan kualitas air bersih untuk memantu akses msyarakat terhadap air bersih dari segikuantitas dan kualitas air yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. Puskesmas Rawat Inap Sindangabrang memiliki sumber air yang berasal dari sumur gali dan PDAM. Disamping itu sumber air minum yang digunakan warga itu berasal dari air sumur gali yang di masak sendiri dan air yang di olah oleh depot air yang berada wilayah kecamatan Sindangbarang. Depot air yang berada di wilayah Kecamatan Sindangbarang harus diawasi secara rutin untuk menjamin keamanan warga yang mengkonsumsi air tersebut.
A. Dasar Hukum 1. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan No.32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum
3. Peraturan Menteri Kesehatan No.492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum III.
Tujuan A. Tujuan umum Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai keadaan sanitasi sarana air bersih dan kualitas air sebagai data dasar pemberian rekomendasi untuk pengamanan kualitas air. B. Tujuan Khusus 1. Tersedia informasi keadaan sanitasi air bersih dan kualitas air 2. Tesedia rekomendasi untuk tindak lanjut terhadap upaya perlindungan pencemaran, perbaikan kualitas air dan penyuluhan terhadap pihak terkait
IV.
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan No
Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
1.
Persiapan Kegiatan
-
Pendataan depot air yang berada di Wilayah Kerja Puskesmas Rawat Inap Sindangbarang
-
Pendataan sarana air bersih dan air minum di Wilayah Kerja Puskesmas Rawat Inap Sindangbarang
-
Mempersiapkan
formulir
pengisian
informasi terkait depot air 2.
Pelaksanaan
-
Mengunjungi rumah yang memiliki sarana air bersih menggunakan sumur gali.
-
Mengunjungi depot air minum di Wilayah Kerja Puskesmas Rawat Inap Sindangbarang.
-
Melihat secara fisik kualitas air tersebut
-
Mengecek sertifikat kualitas air hasil pengecekan di laboratorium.
-
Pengambilan sampel air untuk di cek di Laboratorium Kesehatan Daerah.
3
Pencatatan
-
Mencatat seluruh informasi sesuai formulir
yang telah disiapkan -
Mencatat data air bersih atau air minum yang
sudah
diambil
sesuai
format
pengambilan sampel air untuk di cek di Laboratorium Kesehatan Daerah.
V.
Cara Melaksanakan Kegiatan No
Kegiatan
Pelaksana Program
Pokok
Lintas Program
Lintas
Terkait
Sektor
Ket
Terkait 1.
Perencanaan
Mendata.masyarakat
1. Program
yang.menggunakan
Kesehatan
sumber air bersih baik
lingkungan
1. Kader Posyandu
dari sumur gali atau dari 2. Program PDAM
serta
mendata
depot air minum isi ulang
Promosi Kesehatan
yang ada di Wilayah 3. Bidan Desa Kerja Puskesmas Rawat Inap.Sindangbarang kemudian.menentukan jadwal kunjungan sampai pengambilan sampel 2
Pelaksanaan
Mengunjungi.rumah
1.Program
1.Kader
yang sudah ditentukan
Kesehatan
Posyandu
dan depot air minum
lingkungan
untuk.pengambilan
2.Program
sampel
Promosi Kesehatan 3. Bidan Desa
3.
Laporan
Hasil.pelaksanaan program.survailans kualitas air disusun dan dilaporkan
berdasarkan
formulir yang sudah di tetapkan Laporan Hasil di catat dan dilaporkan setelah selesai kegitan
-
VI.
Sasaran Sasaran survailans kualitas air adalah rumah pengguna sumber air bersih dari sumur gali dan seluruh penyedia depot air yang berada di Wilayah Kerja Puskesmas Rawat Inap Sindangbarang
VII.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No
Kegiatan
1.
Survailan Kualitas Air
Bulan 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
√
VIII. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporannya Evaluasi pelaksanaan program dilaksanakan setelah selesai program dilaksanakan kemudian dilaporkan kepada Kepala Puskesmas. Hasil kegiatan dianalisa dan di identifikasi masalah dan dibuat tindak lanjut. IX. Biaya BOK Tahun 2022