1.2 Panduan Identifikasi Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN IDENTIFIKASI PASIEN SASARAN KESELAMATAN PASIEN



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 1



BAB I DEFINISI



I.



Pengertian Identifikasi adalah pengumpulan data dan pencatatan segala keterangan tentang



bukti-bukti dari seseorang sehingga kita dapat menetapkan dan mempersamakan keterangan tersebut dengan individu seseorang, dengan kata lain bahwa dengan identifikasi kita dapat mengetahui identitas seseorang dan dengan identitas tersebut kita dapat mengenal seseorang dengan membedakan dari orang lain. Pasien di rumah sakit juga harus di identifikasi dengan benar pada saat pendaftaran maupun setelah dirawat. II.



Tujuan a. Tujuan Umum Mengutamakan upaya keselamatan serta meningkatkan mutu dan kualitas keselamatan pasien di RSUD dr. Slamet Garut. b. Tujuan Khusus 1. Menurunkan resiko salah identifikasi pasien RSUD dr. Slamet Garut. 2. Meningkatkan pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut secara benar. 3. Menurunkan kesalahan dalam pemberian obat atau tindakan lain. 4. Mencegah kesalahan dalam pemberian tindakan kesehatan seperti proses pembedahan maupun suatu prosedur invasive. 5. Mencegah kesalahan ketika pemberian darah atau produk darah. 6. Mencegah kesalahan dalam pengambilan darah atau spesimen lain untuk pemeriksaan klinis



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 2



BAB II RUANG LINGKUP



Salah satu upaya dalam mendukung peningkatan keselamatan pasien adalah dengan memastikan identifikasi pasien yang benar agar tidak terjadi kesalahan saat pemberian terapi atau pengobatan terhadap pasien di rumah sakit. Adapun langkah awal identifikasi pasien yang diupayakan berupa pemakaian gelang pengenal. RSU dr. Slamet Garut membuat kebijakan berupa pemakaian gelang pengenal kepada semua pasien rawat inap, dan yang akan menjalani suatu prosedur dengan benar saat masuk rumah sakit dan selama masa perawatannya. Selama perawatan pasien rawat inap harus mengenakan gelang pengenal dengan minimal 3 data (nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir). Warna gelang pengenal diberikan berdasarkan jenis kelamin, yaitu gelang berwarna merah muda untuk pasien wanita dan gelang berwarna biru untuk pasien pria. Jika pasien memiliki alergi, baik alergi makanan maupun obat, diberikan kancing penanda berwarna merah. Untuk pasien dengan resiko jatuh kategori tinggi menurut skoring morse fall atau skoring humpty dumpty dan Ontario diberikan kancing penanda bewarna kuning, dan untuk pasien yang tidak boleh di resusitasi ( DNR ) diberikan kancing penanda berwarna ungu. Panduan ini diterapkan kepada semua pasien rawat inap, rawat jalan, dan pasien yang akan menjalani suatu prosedur. Pelaksana panduan ini adalah para tenaga kesehatan medis, perawat, farmasi, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya, dan non medik, staf di ruang rawat inap, staf administrasi dan staf pendukung yang bekerja di rumah sakit. Tujuan utama tanda pengenal ini adalah untuk mengidentifikasi pemakainya. Tanda pengenal ini digunakan pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah, atau produk darah, pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis, atau pemberian pengobatan atau tindakan lain maupun suatu prosedur.



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 3



BAB III KEBIJAKAN



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 5. Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307); Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5612); 6. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11/Menkes/per/2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 9. SK Direktur RSUD dr. Slamet Garutn No. 445/67.65/RSUD/I/2017



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 4



BAB IV TATA LAKSANA



1.



Prosedur identifikasi pasien dengan gelang pengenal Setiap pasien wajib memiliki dan memakai gelang pengenal selama menjalani perawatan di Rumah Sakit dan hanya boleh dilepas saat pasien pulang/keluar dari RS. Gelang pengenal di pasang oleh perawat IGD, poli maupun VK ketika pasien masuk dan melakukan pengecekan awal sebelum gelang pengenal terpasang berupa: a.



Gelang



pengenal



pasien



mencakup



3



detail



wajib



yang



dapat



mengidentifikasi pasien yaitu : 1. Nama pasien dengan minimal 2 suku kata 2. Tanggal lahir pasien (tanggal/bulan/tahun) 3. Nomor rekam medis pasien b.



Detail lainnya adalah warna gelang pengenal, yaitu: 1. Seluruh pasien yang tidak memiliki alergi, gunakan gelang pengenal sesuai dengan jenis kelaminnya :  Biru untuk pria  Merah Jambu untuk wanita 2. Semua pasien harus ditanyakan mengenai alergi yang dimiliki 3. Jika pasien memiliki alergi, baik alergi makanan maupun obat, diberikan gelang berwarna merah 4. Riwayat dan jenis alergi pasien harus dicacat di rekam medis 5. Untuk pasien dengan resiko jatuh kategori tinggi menurut skoring morse fall atau scoring humpty dumpty dipasangkan kancing bewarna kuning. 6. Nama pasien pada gelang pengenal tidak boleh disingkat, nama harus sesuai dengan yang tertulis di rekam medis 7. Gelang pengenal jangan pernah dicoret atau ditulis ulang, ganti gelang pengenal jika terdapat kesalahan penulisan data.



2. Prosedur pemakaian gelang a. Jelaskan prosedur identifikasi dan tujuan kepada pasien b.



Periksa ulang 3 detail data di gelang pengenal sebelum dipakaikan ke pasien



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 5



c.



Saat menanyakan identitas pasien, selalu gunakan pertanyaan terbuka, misalnya “ Siapa nama Anda ? “€ (Jangan menggunakan pertanyaan tertutup seperti : “ Apakah nama Anda Ibu Susi ?). Jika pasien tidak mampu memberitahukan namanya (misalnya pada pasien tidak sadar, bayi, disfasia, dan gangguan jiwa), verifikasi identitas pasien kepada keluarga/pengantarnya. Jika mungkin gelang pengenal jangan dijadikan satu-satunya bentuk identifikasi sebelum dilakukan suatu intervensi. Tanya ulang nama dan tanggal lahir pasien, kemudian bandingkan jawaban pasien dengan data yang tertulis digelang pengenalnya.



d. Pakaikan gelang pengenal di pergelangan tangan pasien yang dominan, jelaskan dan pastikan gelang terpasang dengan baik dan nyaman untuk pasien. e. Pada pasien dengan fistula arterio vena (pasien hemodialisis), gelang pengenal tidak boleh dipasang disisi lengan yang terdapat fistula. f. Jika tidak dapat dipakaikan dipergelangan tangan, pakaikan dipergelangan kaki, pada situasi dimana tidak dapat dipasang dipergelangan kaki, gelang pengenal dapat dipakaikan di baju pasien di area yang jelas terlihat. Hal ini harus dicatat di rekam medis pasien, gelang pengenal harus dipasang ulang jika baju pasien diganti dan harus selalu menyertai pasien sepanjang waktu. g. Pada kondisi tidak memakai baju, gelang pengenal harus menempel pada badan pasien dengan menggunakan perekat transparan/tembus pandang. Hal ini harus dicatat di rekam medis pasien. 3.



Evaluasi identifikasi dan pengecekan gelang pengenal a. Gelang pengenal harus dipakai oleh semua pasien selama perawatan di Rumah Sakit b.



Pengecekan gelang pengenal dilakukan tiap kali pergantian jaga perawat



c. Sebelum pasien ditransfer ke unit lain, lakukan identifikasi dengan benar dan pastikan gelang pengenal terpasang dengan baik. d. Unit yang menerima transfer pasien harus menanyakan ulang identitas pasien dan membandingkan data yang diperoleh dengan yang tercantum di gelang pengenal. e. Jika gelang pengenal terlepas, segera berikan gelang pengenal yang baru f. Gelang pengenal hanya boleh dilepas saat pasien keluar/pulang dari rumah sakit



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 6



g. Pada kasus pasien yang tidak menggunakan gelang pengenal, hal ini dapat disebabkan : 



Menolak penggunaan gelang pengenal







Gelang pengenal menyebabkan iritasi kulit







Gelang pengenal terlalu besar







Pasien melepas gelang pengenal







Pasien harus diinformasikan akan risiko yang dapat terjadi jika gelang pengenal tidak dipakai, alasan pasien harus dicatat pada rekam medis







Jika pasien menolak menggunakan gelang pengenal, petugas harus lebih waspada dan mencari cara lain untuk mengidentifikasi pasien dengan benar sebelum dilakukan prosedur kepada pasien.



4. Prosedur identifikasi pada pasien dengan keadaan khusus a. Pasien bayi baru lahir atau neonatus dan Ibu melahirkan 



Bayi Baru Lahir dipasang Gelang warna Putih yang berisikan Nama ibu dan Ayah, Nomor Register Bayi dan tanggal lahir, dan gelang putih untuk ibu berisikan data yang sama dengan identitas bayi.







Petugas mendaftar ke TPPRI (AO) untukm mendaptkan Gelang bayi warna seseuai dengan jenis kelamin bayi







Gunakan gelang pengenal di ekstremitas yang berbeda







Untuk bayi baru lahir yang masih belum diberi nama, data di gelang pengenal berisikan jenis kelamin bayi, nama ibu, tanggal lahir bayi dan nomor rekam medis bayi.







Saat nama bayi sudah didaftarkan, gelang pengenal berisi data ibu dapat dilepas dan di lapor ke reseptionist untuk diganti dengan gelang pengenal yang berisikan data bayi.







Gunakan gelang pengenal berwarna merah muda (pink) untuk bayi perempuan dan biru untuk bayi laki-laki



b. Pasien dengan nama yang sama di ruang rawat. 



Jika terdapat pasien dengan nama yang sama, harus dikonfirmasikan kepada perawat yang bertugas setiap kali pergantian jaga.







Berikan label/penanda pada pasien dengan nama yang sama dilembar pencatatan, lembar obat-obatan, dan lembar tindakan.







Kartu penanda pasien dengan nama yang sama harus dipasang di tempat tidur pasien agar petugas dapat memverifikasi identitas pasien.



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 7



c . Pasien yang identitasnya tidak diketahui 



Pasien akan diberi gelang sesuai jenis kelamin berisi Tn atau Ny. x, dan nomor rekam medis.







Saat pasien sudah dapat diidentifikasi, berikan gelang pengenal baru dengan identitas yang benar.



d. Pasien rawat jalan  Tidak perlu menggunakan gelang pengenal  Sebelum melakukan suatu prosedur/terapi, tenaga medis harus menanyakan identitas pasien berupa nama dan tanggal lahir. Data ini harus dikonfirmasi dengan yang tercantum pada rekam medis  Jika pasien adalah rujukan dari dokter umum/puskesmas/layanan kesehatan lainnya, surat rujukan harus berisi identitas pasien berupa nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat. Jika data ini tidak ada, prosedur/terapi tidak dapat dilaksanakan  Jika pasien rawat jalan tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri, verifikasi data dengan menanyakan keluarga/pengantar pasien. e. Pasien yang meninggal Pasien yang meninggal diruang rawat rumah sakit harus dilakukan konfirmasi terhadap identitasnya dengan gelang pengenal dan rekam medis (sebagai bagian dari proses verifikasi kematian). 5.



Prosedur yang membutuhkan identifikasi pasien dengan benar a. Berikut adalah beberapa prosedur yang membutuhkan identifikasi pasien :  Pemberian obat-obatan  Prosedur pemeriksaan radiologi (Rontgen, MRI, dan sebagainya)  Intervensi pembedahan dan prosedur invasif lainnya  Transfusi darah  Pengambilan sample (misalnya darah, tinja, urin, dan sebagainya)  Transfer pasien  Konfirmasi kematian b. Para staf RS harus mengkonfirmasi identifikasi pasien dengan benar dengan menanyakan nama dan tanggal lahir pasien, kemudian membandingkannya dengan yang tercantum di rekam medis dan gelang pengenal. Jangan menyebutkan nama, tanggal lahir, dan alamat pasien dan meminta pasien untuk mengkonfirmasi dengan jawaban ya / tidak



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 8



c. Jangan melakukan prosedur apapun jika pasien tidak memakai gelang pengenal. Gelang pengenal harus dipakaikan ulang oleh perawat yang bertugas menangani pasien secara personal sebelum pasien menjalani suatu prosedur d. Identifikasi pasien yang menjalani prosedur pemeriksaan radiologi yaitu : Operator harus memastikan identitas pasien dengan benar sebelum menjalani prosedur dengan cara : 



Meminta pasien dengan menyebutkan nama lengkap dan tanggal lahirnya







Periksa dan bandingkan data pada gelang pengenal dengan rekam medis, jika data yang diperoleh sama lakukan prosedur







Jika terdapat 2 pasien didepartemen radiologi dengan nama yang sama, periksa ulang identitas dengan melihat alamat rumahnya







Jika data pasien tidak lengkap, informasi lebih lanjut harus diperoleh sebelum radiasi (exposure) dilakukan



6.



Identifikasi pasien yang menjalani operasi : 



Petugas dikamar operasi harus mengkonfirmasi identitas pasien







Jika diperlukan untuk melepas gelang pengenal selama dilakukan operasi, tugaskanlah seorang perawat dikamar operasi untuk bertanggung jawab melepas dan memasang kembali gelang pengenal pasien







Gelang pengenal yang dilepas harus ditempelkan didepan rekam medis pasien. 6. Identifikasi pengambilan dan pemberian produk/komponen darah







Identifikasi, pengambilan, pengiriman, penerimaan, dan penyerahan komponen darah (transfusi) merupakan tanggungjawab petugas yang mengambil darah







Dua orang staf RS yang kompeten harus memastikan kebenaran, data demografik pada kantong darah, jenis darah, golongan darah pada pasien dan yang tertera pada kantong darah, waktu kadaluarsanya, dan identitas pasien pada gelang pengenal







Staf RS harus meminta pasien untuk menyebutkan nama lengkap dan tanggal lahirnya







Jika staf RS tidak yakin/ragu akan kebenaran identitas pasien, jangan lakukan transfuse darah sampai diperoleh kepastian identitias pasien dengan benar.



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 9



7.



Melepas gelang pengenal 



Gelang pengenal hanya dilepas pada saat pasien pulang atau keluar dari rumah sakit







Yang



bertugas



melepas



gelang



pengenal



adalah



perawat



yang



bertanggungjawab terhadap pasien selama masa perawatan di rumah sakit 



Gelang pengenal dilepas setelah semuanya proses selesai dilakukan, proses ini meliputi pemberian obat-obatan kepada pasien dan pemberian penjelasan mengenai rencana perawatan selanjutnya kepada pasien dan keluarga, juga setelah keluarga menyelesaikan rekening pembayaran dengan menunjukkan bukti kwitansi (jika ada).







Gelang pengenal yang sudah tidak dipakai harus digunting menjadi potongan-potongan kecil sebelum dibuang ketempat sampah







Terdapat kondisi-kondisi yang memerlukan pelepasan gelang pengenal sementara (saat masih dirawat di rumah sakit) misalnya lokasi pemasangan gelang pengenal mengganggu suatu prosedur, segera setelah prosdur selesai dilakukan, gelang pengenal dipasang kembali.







Untuk Gelang Purtih Pada Ibu Baru Melahirkan dilepas apabila ibu dan bayi pulang dari perawatan, apabila bayi masih dirawat gelang putih tetap di pasang pada ibu dan gelang warna pink di lepas.



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 10



BAB V (DOKUMENTASI) PENCATATAN DAN PELAPORAN Sistem pencatatan dan pelaporan dari identifikasi pasien di RSUD dr. Slamet Garut adalah: 1.



Semua pasien mempunyai gelang identifikasi, yang berisi nama, nomor rekam medik dan tanggal lahir. Dipasang oleh perawat penanggungjawab IGD, rawat inap ketika pasien masuk dan jika ada identifikasi yang salah, segera dilaporkan ke bagian AO untuk perbaikan.



2.



Pasien yang alergi dilakukan pelaporan, dipasangkan kancing penanda berwarna merah dan didokumentasikan jenis alerginya di rekam medis.



3.



Pasien dengan resiko jatuh kategori tinggi menurut skoring morse fall atau skoring humpty dumpty dan Ontario dilakukan pelaporan, dipasangkan kancing penanda bewarna kuning dan didokumentasikan di rekam medis.



4.



Pada setiap pergantian jaga di ruang rawat inap, perawat yang bertanggung jawab terhadap pasien tersebut memastikan apakah gelang pasien masih terpasang atau tidak, jika ditemukan gelang tidak terpasang atau rusak segera dilapor ke receptionist untuk dibuatkan gelang baru.



5.



Apabila pasien berpindah ruangan atau unit, gelang pengenal harus dievaluasi ulang antara perawat, dimana perawat ruangan/unit yang lama memberikan informasi tentang status yang telah diidentifikasi selama pasien di ruang rawat inap yang lama kepada perawat di ruangan/unit yang baru. Setiap terjadi kesalahan ataupun kehilangan serta kasus baru dilakukan pelaporan dan gelang identifikasi diminta dari bagian recepsionist.



6.



Pasien yang gelangnya dilepas untuk keperluan prosedur dilaporkan dan didokumentasikan di rekam medis, perawat di kamar operasi bertanggung jawab melepas dan memasang kembali gelang pengenal pasien, gelang pengenal yang dilepas harus ditempelkan di depan rekam medis pasien. Jika gelang tidak bisa dipakai lagi segera digantikan ke receptionist.



7.



Apabila pasien akan dievakuasi ke RS lain maka perawat yang bertanggung jawab terhadap tersebut berhak memutuskan atau membuka gelang pasien dan diberikan kebagian recepsionis untuk di dokumentasikan.



8.



Pada kejadian salah identifikasi pasien atau kesalahan pemberian gelang pengenal dilakukan pencatatan. Perawat yang menyaksikan akan mengisi



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 11



laporan kejadian (Incident Report) dan meneruskan laporan ini ke bagian tim PMKPRS (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit). 9.



Apabila sistem identifikasi dan pemberikan gelang pengenal sudah benar, namun masih terjadi kesalahan tindakan dilakukan pencatatan dan pelaporan kejadian (Incident Report) ke Sub Komite Keselamatan Pasien untuk ditinjak lanjuti sesuai kesalahan yang terjadi.



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 12



BAB VI PENUTUP



Dengan adanya panduan identifikasi pasien ini maka diharapkan keselamatan pasien di RSUD dr. Slamet Garut dapat lebih ditingkatkan. Selain itu, dengan mencegah terjadinya kesalahan pemberian obat, pemeriksaan klinis, tindakan lain maupun suatu prosedur diharapkan dapat lebih meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pasien yang dirawat di RSUD dr. Slamet Garut. Panduan Identifikasi Pasien



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 13



DAFTAR PUSTAKA 1. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



11/Menkes/PER/II/2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 2. Standar dan Akreditasi Keselamatan Pasien Rumah Sakit 3. Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Edisi 2, Jakarta 2008



Safety Patient RSUD dr. Slamet Garut



Panduan Identifikasi Pasien



Page 14