Panduan Identifikasi Pasien New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SUKABUMI



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BENTENG



Jalan Benteng Kidul No 70 Kel Benteng Kec Warudoyong Kota Sukabumi 43132 Telp 0266 229215 Email : [email protected]



BAB I DEFINISI 1. Identifikasi adalah penentu atau penetapan identitas seseorang. 2. Identifikasi



positif



adalah



meminta



pasien



untuk



menyebutkan



identitasnya yang meliputi nama lengkap dan tanggal lahir mereka. 3. Identifikasi pasien adalah sebuah proses pengecekan identitas pasien melalui Nama, Nomor rekam medis, dan tanggal lahir untuk ketepatan identitas pasien. Tujuan dari panduan identifkasi ini adalah: 1. Memastikan semua pasien teridentifikasi dengan benar setiap saat sebelum melakukan prosedur atau pengobatan. 2. Menyediakan mekanisme yang handal untuk verifikasi identifikasi pasien dengan benar. 3. Memastikan pendekatan yang konsisten terhadap identifikasi pasien di seluruh UPTD Puskesmas Benteng



1



BAB II RUANG LINGKUP 1. Kebijakan ini diterapkan kepada seluruh pemberi layanan yang disediakan oleh UPTD puskesmas Benteng. 2. Semua staf klinis (termasuk dokter) harus mematuhi kebijakan ini. 3. Semua pasien rawat jalan, IGD, dan yang akan menjalani suatu prosedur harus diidentifikasi dengan benar saat masuk Puskesmas. 4. Pengecekan identitas pasien melalui nama, tanggal lahir dan nomor rekam medis sebelum melakukan tindakan dan pemberian pelayanan medik. 5. Seluruh staf UPTD Puskesmas Benteng memahami dan menerapkan prosedur identifikasi pasien. 6. Cara identifikasi dengan benar harus disosialisasikan ke seluruh staf yang ada di UPTD Puskesmas Benteng. 7. Penanggung jawab ruangan/unit memastikan seluruh staf di unitnya masingmasing memahami prosedur identifikasi pasien dan menerapkannya. 8. Penanggung jawab Keselamatan Pasien memantau dan memastikan panduan identifikasi pasien di kelola dengan baik oleh Penanggung jawab unit atau ruangan dan menjaga standarisasi dalam menerapkan panduan identifikasi pasien.



2



BAB III TATA LAKSANA A. IDENTIFIKASI AWAL 1. Identifikasi pasien yang akurat dimulai saat kontak pertama pasien dengan pelayanan dan merupakan tanggung jawab bagi semua staf yang terlibat dalam penerimaan pasien, proses klinis dan proses administratif untuk memastikan rincian kontak telah diperoleh dengan benar dan untuk setiap hal atau pernyataan yang tidak akurat sudah ditandai dan diperbaiki. 2. Untuk mengidentifikasi pasien pada penerimaan awal atau kedatangan awal, lakukan hal di bawah ini: Minta pasien untuk menyebutkan : a. Nama Lengkap pasien b. Tanggal Lahir 3. Jangan menyebutkan nama, tanggal lahir mereka dan kemudian baru menanyakan untuk konfirmasi dari mereka dengan respon ya atau tidak. a. Jika pasien tidak mampu untuk memberitahukan namanya (contoh, pasien tidak sadar, bayi, anak-anak yang belum bisa bicara, pasien dengan dysphasia atau masalah gangguan mental), tanyakan informasi tersebut kepada kerabat pasien, atau keluarga yang merawat pasien saat itu, atau meminta untuk memperlihatkan kartu identitas (eKTP atau Kartu Keluarga) pasien tersebut; b. Kemudian lakukan cross-check rincian identifikasi pasien yang dikonfirmasi dengan rincian demografik pada rekam medis pasien atau informasi pada formulir penerimaan. a. rekam medis. Data ini harus dikonfirmasi dengan yang tercantum pada rekam medis pasien atau kartu berobat pasien. b. Jika pasien rawat jalan tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri, verikasi data dengan menanyakan keluarga atau pengantar pasien.



3



B. PROSEDUR YANG MEMBUTUHKAN IDENTIFIKASI DARI PASIEN 1. Identifikasi dari pasien harus dilakukan sebelum pada saat: a. Perawat, dokter atau tenaga medis lainnya akan melakukan tindakan dengan tetap memperhatikan hak privasi pasien. b. Sebelum pemberian obat, darah, produk darah, pengambilan darah atau spesimen lain, pemberian diet, menerima cairan intravena, pemeriksaan klinis, prosedur radiologi diagnostik dan identifikasi terhadap pasien koma. c. Sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk tes klinis serta sebelum pemberian transfusi atau komponen darah lainnya. Petugas memberikan label identitas pasien pada stempel dan produk darah atau komponen yang akan diberikan tersebut. 2. Jika pasien tidak mampu untuk menyebutkan nama (contoh anak yang belum bisa bicara, aphasia, ketidakmampuan mengekspresikan atau masalah kapasitas mental) lihat gelang identifikasi, jika mungkin verifikasi informasi tersebut kepada keluarga, saudara atau anggota staf lain yang familiar dengan pasien tersebut. 3. Jika keluarga atau yang merawat tidak ada, dua staf klinis akan melakukan identifikasi dan keduanya akan menandatangani daftar dari dokumentasi yang terkait dengan proses yang membutuhkan pemeriksaan identifikasi tersebut. 4. JANGAN melakukan prosedur apapun jika pasien tidak memakai gelang identifikasi (kecuali jika pasien menolak menggunakan gelang identifikasi) sebelum prosedur tersebut dimulai. Setiap klinisi yang mengidentifikasi pasien tanpa gelang identifikasi harus segera menginformasikan kepada perawat. 5. JANGAN menyebutkan nama dan tanggal lahir pasien, kemudian meminta konfirmasi atau sangkalan dengan respon ya/ tidak, sebagai contoh: JANGAN bertanya pada pasien “Apakah Anda Bapak Yanto?” pasien mungkin akan salah dengar dan salah menyetujui. 6. Gunakan identifikasi



dua



macam



positif



cara



pasien



identifikasi



sebelum



pasien



memberikan



untuk



melakukan



pengobatan



atau



prosedur, yaitu dengan : a. Dengan mengidentifikasi nama lengkap dan tanggal lahir pasien (pada pasien sadar penuh, dan pasien dengan pendamping/keluarga). b. Dengan mengidentifikasi Nomor MR (Medical Record) pasien, yang akan digunakan dalam prosedur yaitu pada pasien yang tidak sadar dan tanpa pendamping / keluarga dimana nama dan tanggal lahir tidak diketahui.



4



C. IDENTIFIKASI DAN PEMBERIAN LABEL DARI SPESIMEN 1. Semua wadah spesimen, contoh: tabung tes darah, wadah kultur luka TIDAK BOLEH diberi label sebelum spesimen dimasukkan, kecuali spesimen urin dan feces. 2. Ikuti proses di bawah ini: a. Verifikasi nama, tanggal lahir dan nomor rekam medis pasien dengan formulir permintaan lab sebelum mengambil sampel darah atau specimen. b. Setelah spesimen diambil, verifikasi rincian label dengan pasien dan dengan formulir permintaan. c. Tempelkan label yang telah diverifikasi di tabung spesimen atau wadah bersamaan dengan keberadaan pasien. d. Jangan memberikan label pada wadah specimen sebelum mengambil sampel dan verifikasi identitas. D. IDENTIFIKASI KHUSUS 1. Farmasi, harus mencakup informasi nama, tanggal lahir, nomor rekam medis, berat badan untuk pasien anak. 2. Gizi, harus mencakup informasi nama, tanggal lahir, nomor rekam medis, kelas perawatan dan diet. 3. Jika pasien tidak tahu tanggal lahir maka bisa dicantumkan umur. E. PELAPORAN KESALAHAN IDENTIFIKASI PASIEN 1. Hal –hal dibawah ini keadaan yang mungkin dapat dilaporkan sebagai kesalahan identifikasi terjadi: a. Stiker pasien yang salah. b. Informasi yang salah pada gelang identifikasi. c. Tidak adanya gelang identifikasi pada pasien. d. Pendaftaran ganda di system. 2. Jika terdapat kesalahan atau misidentifikasi, ambil tindakan yang cepat untuk memastikan keamanan pasien dan mencegah munculnya situasi yang merugikan. Jika informasi di gelang identifikasi tidak benar, maka ralat kesalahan yang ada secepatnya pada demografik pasien di sistem IT. 3. Orang yang menemukan kesalahan tersebut harus menginformasikan kepada perawat yang bertugas dan melengkapi formulir laporan insiden dan insiden diinvestigasi sesuai dengan Kebijakan Pelaporan.



5



4. Setiap petugas yang menemukan adanya kesalahan dalam identifikasi pasien harus segera melapor kepada petugas yang berwenang di ruang rawat/departemen tersebut, kemudian melengkapi laporan insiden. 5. Petugas akan melaporkan ke ketua atau koordinator yang bersangkutan. 6. Formulir insiden yang sudah terisi akan dilaporkan ke ketua keselamatan pasien. 7. Petugas dan ketua keselamatan pasien akan berdiskusi mengenai pemilihan terbaik mengenai kesalahan yang terjadi akibat kesalahan identifikasi. Contoh kesalahan yang dapat terjadi adalah: a. Kesalahan penulisan alamat atau data rekam medis. b. Kesalahan informasi atau data pada gelang pengenal. c. Tidak ada gelang pengenal di pasien. d. Mengisi identifikasi data atau pencatatan dalam rekam medis. e. Registrasi ganda saat masuk ke puskesmas. f. Salah memberikan obat pasien. g. Pasien menjalani prosedur yang salah. h. Salah pelabelan identitas pada sampel darah



6



BAB IV DOKUMENTASI Identitas pasien didokumentasikan di dalam rekam medis pasien, pengantar dan hasil laboratorim, pengantar dan hasil serta ekspertise radiologi dan resep obat yang dituangkan dengan stiker atau tulisan tangan. Dokumentasi identifikasi pasien dilakukan dengan cara melakukan audit identifikasi pasien yang dilakukan tiap 1 (satu) bulan sekali.



1. Observasi atau monitoring dapat dilakukan setiap waktu oleh pokja SKP dan mutu sebagai verifikasi



2. Penghitungan dilakukan bersama-sama dengan tim mutu puskesmas dan dilaporkan oleh kepala dan dipresentasikan di rapat koordinasi setiap bulan sekali.



3. Audit klinis meliputi: a. Akurasi dan reliabilitas informasi yang terdapat pada gelang pengenal. b. Alasan mengapa pasien tidak menggunakan gelang pengenal. c. Cara identifikasi pasien. d. Insiden yang terjadi dan berhubungan dengan mis identifikasi. 4. Setiap laporan insiden yang berhubungan dengan identifikasi pasien akan dipantau dan ditindak lanjuti saat dilakukan revisi kebijakan.



7



DAFTAR PUSTAKA



1. PMK No. 11/MENKES/PER/VIII/2017 Tentang keselamatan pasien rumah sakit. 2. World Health Organization Collaborating Centre for Patient Safety Solutions. Patient identification. Dalam: Patient Safety Solutions. Volume 1. Solution 2. 2007. 3. Critical Management Solutions. Patient identification policy. Diunduh dari www.kraskerhc.com. 2009. 4. Primary



Care



Provision.



Patient



identification



policy.



Diunduh



dari



www.bolton.nhs.uk. 2009.



8