5 0 86 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KARANG AGUNG ILIR
Desa Sri Agung Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin Kode Pos 30771 Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING UPT PUSKESMAS KARANG AGUNG ILIR 1. PENDAHULUAN Pembinaan
Jaringan
dan
jejaring
Puskesmas
merupakan
bentuk
upayaperluasan layanan di wilayah kerja Puskesmas. Jaringan dan jejaring yang ada merupakan sarana dalam pemberian layanan yang saling melengkapi diantara sarana pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Pembinaan jaringan dan jejaring ini merupakan tugas dari Puskesmas untuk meningkatkan mutu dan kinerja dari sarana pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas, yang selanjutnya akan memberikan dampak pada pembangunan derajat kesehatan masyarakat di wilayah puskesmas tersebut. 2. LATAR BELAKANG Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas
pelayanan
kesehatan
yang
menyelenggarakan
upaya
kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Jejaring dan jaringan puskesmas yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di bawah puskesmas.
Jaringan pelayanan Puskesmas meliputi: a. Unit Puskesmas Pembantu (Pustu) b. Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) Jejaring pelayanan puskesmas meliputi : a. Dokter praktik mandiri b. Bidan praktik mandiri c. Perawat praktik mandiri
Pembinaan
merupakan
suatu
upaya
untuk
mengendalikan
kinerja.
Pembinaan perlu dilakukan agar pelayanan di jaringan dan jejaring dapat selaras dengan visi dan misi UPT Puskesmas Karang Agung Ilir. Pembinaan Jaringan dan Jejaring dilakukan oleh kepala Puskesmas Karang Agung Ilir/kepala sub. Bagian TU/Petugas lain yang telah di tunjuk oleh kepala puskesmas Karang Agung Ilir. Pembinaan Jaringan di lakukan 6 bulan sekali. dan pembinaan jejaring di lakukan 3 bulan sekali. 3. TUJUAN 1. Tujuan Umum Terbinanya jaringan dan Jejaring Puskesmas secara berkala 2. Tujuan Khusus a. Terpantaunya mutu layanan di jaringan dan jejaring Puskesmas b. Terpantaunya kinerja layanan di jaringan dan jejaring Puskesmas c. Terpantaunya permasalahan kesehatan di jaringan dan jejaring Puskesmas 4. KELUARAN YANG DIHARAPKAN Mutu dan Kinerja layanan di jaringan dan jejaring Puskesmas terpantau secara periodik.
5. KEGIATAN POKOK dan RINCIAN KEGIATAN No
Kegiatan Pokok
Rincian kegiatan
1.
Terpantaunya
1. Membentuk tim pembinaan jaringan dan jejaring
mutu dan kinerja
puskesmas
layanan di jaringan
2. Mempersiapkan instrument pembinaan jaringan dan
dan jejaring
jejaring puskesmas
puskesmas
3. Melakukan pembinaan mutu dan kinerja di jejaring dan jaringan puskesmas
6. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1) Menyusun Tim pembinaan jaringan dan jejaring puskesmas 2) Melakukan jaringan dan jejaring puskesmas 7. SASARAN Seluruh Jaringan dan jearing Puskesmas dilakukan pembinaan secara berkala 8. JADWAL PELAKSANAAN N o
Nama Jaringan Bulan dan jejaring 1 2
1
Pustu dan Poskesdes Bidan Praktik v Mandiri Perawat Praktik v Mandiri
2 3 4
Dokter Mandiri
9. EVALUASI
Praktik v
PELAKSANAAN
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
v v
v
v
v
v
v
v
v
v
KEGIATAN
DAN
PELAPORAN
Evaluasi dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring puskesmas terhadap pelaksanaan kegiatan dimana hal yang dievaluasi adalah kelengkapan dokumen, peralatan atau sumber daya dan cakupan kerja.
Mengetahui Kepala UPT Puskesmas Karang Agung Ilir
Rudy Siswanto,SKM NIP. 19730713 199403 1 002
Penanggung jawab Pembinaan Jaringan dan Jejaring