5 0 72 KB
PENYELENGGARAAN PELAYANAN
SOP
No. Dokumen : 445/ADMI/SOP/ 03-08/2017 No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 04 Januari 2017 Halaman
: 1/4
UPTD Puskesmas Langsa Baro 1.Pengertian
Penyelenggaraan Pelayanan adalah kegiatan untuk melayani
2. Tujuan
konsumen ( pasien / pengunjung ) Puskesmas. Pelaksanaan Pelayanan mengacu kepada SOP yang telah
SAFRITA, SKM NIP.19730813 199301 2 001
dibuat.
Meminimalkan kesalahan yang mungkin timbul dan mencegah terjadinya kesalahan yang sama.
3.Kebijakan
Pelaksanaan pelayanan menjadi efektif dan efisien. SK. Kepala UPTD Puskesmas Langsa Baro Nomor : 445/ADM-
4.Referensi
I/SK/03-14/2017 a. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan b. Permenkes No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas
5. Prosedur
c. Permenkes No. 46 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Puskesmas Ruang Rekam Medis, Poliklinik Umum, KIA/KB, Poliklinik Gigi,
6. Langkah-
Poliklinik Imunisasi, Gizi, Laboratorium, farmasi dan UGD. 1. Penanggung Jawab Pelayanan di Puskesmas bersama dengan
Langkah
timnya membuat SOP Pelayanan. 2. Penanggung jawab pelayanan mensosialisasikan SOP yang telah dibuat kepada semua Pelaksana Pelayanan. 3. Pelaksana Pelayanan melakukan pelayanan kepada masyarakat mengikuti SOP yang ada. 4. Penanggung jawab pelayanan bekerjasama dengan tim mutu Puskesmas
mengevaluasi
pelaksanaan
pelayanan
secara
periodik ( 6 Bulan sekali ). 5. Penanggung jawab pelayanan dan Tim mutu membahas hasil evaluasi pelaksanaan pelayanan. 6. Tim Mutu dan penanggung jawab pelayanan menginformasikan hasil evaluasi kepada semua pelaksana pelayanan.
7. Tim
Mutu
menentukan
Puskesmas dan penanggung jawab pelayanan tindak
lanjut
pelaksanaan
pelayanan
di
Puskesmas ( Bila perlu menkoreksi SOP yang ada ) demi perbaikan pelayanan. 8. Semua Pelaksana pelayanan melakukan pelayanan berdasarkan hasil kesepakatan yang dibuat sesudah ada evaluasi. 7. Bagan Alir
Penanggung Jawab Pelayanan di Puskesmas bersama dengan timnya membuat SOP Pelayanan Penanggung jawab pelayanan mensosialisasikan SOP yang telah dibuat kepada semua Pelaksana Pelayanan
Pelaksana Pelayanan melakukan pelayanan kepada masyarakat mengikuti SOP yang ada Penanggung jawab pelayanan bekerjasama dengan tim mutu Puskesmas mengevaluasi pelaksanaan pelayanan secara periodik ( 6 Bulan sekali ) Penanggung jawab pelayanan dan Tim mutu membahas hasil evaluasi pelaksanaan pelayanan
Tim Mutu dan penanggung jawab pelayanan menginformasikan hasil evaluasi kepada semua pelaksana pelayanan
Tim Mutu Puskesmas dan penanggung jawab pelayanan menentukan tindak lanjut pelaksanaan pelayanan di Puskesmas ( Bila perlu menkoreksi SOP yang ada ) demi perbaikan pelayanan Semua Pelaksana pelayanan melakukan pelayanan berdasarkan hasil kesepakatan yang dibuat sesudah ada evaluasi 8. Unit Terkait 9. Dokumen
Semua Unit / Upaya Pelayanan Puskesmas
Terkait 10.Hal-Hal yang harus diperhatikan 11. Rekaman Histori
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan