13 6618 2001 Metode Penghitungan Tingkat Kekerapan Dan Tingkat Keparahan Cedera Akibat Kerja Di Pertambangan Umum 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SNI 13-6618-2001



Standar Nasional Indonesia



Metode penghitungan tingkat kekerapan dan tingkat keparahan cedera akibat kerja di pertambangan umum



Daftar isi



Prakata.,



. . . .. . . .. .



. . ... ., . . . . . . . . .



. . . . .. . .



. . , ., , . . . . . . .



Pendahuluan



. .. . ....



.



..



.



....



1



R u a r , ~lingkkp



2



Acuan



3



Definisi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



4



Metode penghitungan tingkat kekerapan hilang waktu kerja



.



( Frequency Raie) ... . .. ... ... ... ... . .. . . . ... ... . .. ... ... ... ... . .. ... . . ...... 5



Metode penghitungan tingkat keparahan hilang waktu kerja (Severaly Rate) ... . . . . . .. . ..... ... . .. . .



6



. .. . . .....



... .. . ... ... . .. . .. ... .. ..



. . .. .



.... . . .



Metode penghitungan tingkat kekerapan Sernua Cedera (All i n ~ ~ ~ r y Frequencv Rate) ... . .



.



. ..



. ... ... . . . ....... . . ... . ..



Larnpiran A Pernbebanan hari pada cedera HWK



.



.



..



,



....



A . l Kehilangan anggota tubuh - Luka atau Pernbedahan . . . . A.2 Kehilangan Fungsi .. . .. . Lampiran B Kaki dan tangan



.. ... . .. . . . . . . . . .. . . .. ... .. . .. . . . . .



..



..



Prakata



Sebagai salah satu program operasional Panitia Teknik Perurnus Rancangan Standar Nasional lndonesia di Bidang Pertarnbangan. Sub Bidang Pertambangan Umum, maka Sub Paniiia Teknik Standar Komoliti Tambap.g dan Uji MinerallLogam ditugaskan untuk rnellyusun Rancangan Standar Nasional lndonesia (SPU 10 2000) berjudul Metode penghiiungar~ lingits: ke!:e:zpan



cfsn tiflykc:



keparaham cedera akibal kerja di



pertambangan umum.



Penyusunan standar ini mengacu kepada Pedoman Penulisan Standar Nasional lndonesia yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yailu Bedoman 82000.



Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlambangan Umurn Nornor 193.W06.051DJP12~00i e ~ ~ t a rPernbentukan ~g Panitia Teknik



Perurnus



Rancangan



Standard



Nasional lndonesia



(SNI)



di



Gidang



Pertarnbangan, Sub Bidang Perlarnbangan Umum.



Diharapkan dengan tersusunnya standar uji ini dapat dihasilkan bahan masukan yang positif untuk mengoptimalisasikan pernanfaatan dan pengelolaan surnber daya mineral.



Tinykat kekerspsn ( F r e q ~ . ~ : ? c:?ale y - FR) dan t~ngkatkeparahan



(Severriy Rate - SR)



dari cedera a k i b j l kecelaki3an tarnbang diperlukan sebagai salah satu slat untuk rnen~lai kicer)a pen7e!ola?q i(3 dl w a t u usaha Pertarnbarrgan Unlum. ?eng?~Iuncjdnlingkal kekerapan dan tingkat keparahan sampai saat :ni belum seragam. O1ztt itarena itu, metode penghitungan tingkat kekerapan dan tingkat keparahan akibat kerja di pertarnbangan umum perlu distandarkan



Metode penghitungan tingkat kekerapan dan tingkat keparahan cedera akibat kerja di pertambangan umum



1



Ruang lingkup



Slandar inimeliputi acuan, definisi, cara penghitungan tingkal kekerapan, cara penghitungan tingkat keparahan cedera, dan cara penghitungan tingkat kejadian akibat kerja di pertambangan umum.



2



Acoan



ANSI 216.1 .I 973 American National Standards Institute. Method of Recording and Measuring Work injury Experience.



3



Definisi



3.1 cedera akibat kerja cedera yang dialami oleh seseorang yang diakibatkan oleh kegiatan pekerjaan atau diakibatkan oleh lingkungan kerja



3.2 penyakit akibat kerja



'



psnyakit yang diderita akibal pernaparan terhadap lingkungan kerja



kecelakazn kerja kejadian yang tidak dikehendaki, ticiak terencana dan tidak terkendali yang rnengakibatkan cedera pada pekerja



kecelakaan tambang kecelakaan kerja yang terjadi pada kegiatan usaha pertambangan yang rnemenuhi kelirna kriteria ini : kecelakaan benar-benar terjadi, rnengakibatkan cedera pada pekerja tarnbang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang, terjadi pada jam kerja dan dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek serta terjadi karena hubungan kerja



nlati (fatal) kemalian yang diakibalkan oleh kecelakaan kerja yang tidak tergant~~ng pada saat kejad~an alau kapanpun letapi akibat meningkatnya keparahan cedera ;ikbal k:.celakaan 3.6 cacat tetap ( p e r n ~ a n e ndisabi!ity) l cedma yang bukan berak!bal rnati tetapi be~.akibat kelidaknlarnpuan terap ata\, berkurangnya inaupun kehiiangan sebagtan atau seluruh fungsi pada bagian iubuh tertentu (seperti sebelahikedua inala, tanganiiengan, kaki) dan arnputasi serta dislokasi. Cedera irii tidak lerrnasuk hilangnya kuku jari tanganlkaki, hilangnya ujung jari langanlkaki tetapi tidak terkena tulang, hilang benlukltampak rnenjadi jelek, keseleo yang tidak berakibet keterbatasan gerak yang tetap 3.7



cedera tiilang waktu kerja (lost time injury) sernua cedera ak~bat kecetakaan tarnbang yang rnengakibatkan korban l ~ d a krnarnpu nielakukan tugas sernula pada gil~rkerja berikutnya berdasarkan keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh perusahaan



cedera rawat medis (medical a i d injury) cedera akibat kerja yang tingkat keparahannya r n e m e r l ~ ~ k aperawatan n dari dokter atau jururawat dibawah pengawasan dokter atau rnernerlukan perawcttan rnelebihi kemarnpuan petugas PPPK dan dikir~rnke rurnah sakivklinik (rnisalnya rnernerltikan jahitan atau X-ray dll)



cedera pertolongan pertama (first a i d injury) cedera ringan yang cukup rnendapat perawatan dar~patugas Pertolongan Pertarna (PPPK) di lokasi kerja atau oleh jururavial di rurnah sakillklinik yang tidak rnernerlukan perawatan dokter



j a m pemaparan jam kerja karyawan diarnbl daii jam yang telah terpakai untuk bekerja terrnasuk jam lernbur (tidak terrnasuk perkaliannya) yang dicatat dibagian pengupahan (j~rubavarIpayroiT).Jika ha1 ini tidak mernungkinkan maka dapat diperoleh dengan perkiraan juinlah hari kerja karyawan dikalikan dengan jurnlah jam kerja perhari; jumlah hari kerja karyawan untuk suatu periode adalah jurnlah hari karyawan tersebut berada diternpat kerja tidak lerrnasuk sakit, cuti atau ijin dengan atau tidak dengan upah



,



4



Metode penghitungan tingkat kekerapan hilang w a k t u kerja (Frequency Rate)



Penghitungan tingkat kekerapan (FR) cedera hilang v~aktukerja (HWK) adalah jurnlah cedera HWK untuk setiap 1.000.000 jam kerja dibagi dengan jumlah jam pemaparan dalam periode tersebut. Penghitungan tingkat kekerapan dapat dihitung dengan rumus sebagzi berikiit



.



Jumlah cedera hilang waktu kerja x 1.000.000 Tingkat kekerapan = Jumlah jam pernaparan dalam periode tersebut



CATATAN Satu ju!a jam adalah jumlah jam kerja dari 500 kalyawan yang bekerja 40 jam seminggu dan 50 minggu pertahun.



5



Metode penghitungan tingkat keparahan h i l a n g w a k t u kerja (Severaty Rate)



' h 'hari Penghitungan tingkat keparahan (SR) cedera hilang waktu kerja adalah jurn,a pembebanan" (days charged) untuk setiap 1.000.000 jam dibagi dengan jumlah jam pemaparan dalarn periode tersebut. Penghitungan tingkat keparahan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut. Jumlah pembebanan hari hilang waktu kerja x 1.000.OGO Tingkat keparahan = Jumlah jam pernaparan dalam periode tersebut



CATATAN



Pernbebanarl hari hilang waklu kerja (days charged) adalah :



sernua hari kalender (penuh) korban tidak masuk keja karena keparahan cedera {ermasuk hari libur resmi ataupun hari libur kerja (day oft). Hari tersebut tidak termasuk hari korban rnenc'apat cedera dan hari ia kernbali kerja:



6



jumlah hari yang dibebankan karena tingkat keparahan ditentukan pada tabel di Lampiran A



Metode p e n g h i t i ~ n g a n tingkat Frequency Rate)



kekerapan sernua



cedera



( A l l Injury



Tingkat kekerapan sernua cedera adalah jumlah semua cedera yang tercatat untuk setiap 1.000.000 jam kerja dibagi dengan jumlah jam pernaparan dalarn periode tersebut.



Rumus p e n ~ h i l i i n g a ntingkat kekerapan sernLla cedera cia3at ,!~h~tung dengan r.rinus sebagai ber~kut Jumlah semua cedera x 1.000 000 -.



1 lngkat Keksr;jpan



=



.-



~



~



Jilrnlah jam pemaparan dalam period~? ters.:Sul



Lampiran A (Normatif)



Pembebanan hari pada cedera HWK



A.l



Kehilangan Anggota Tubuh



- Luka atau Pembedahan



Tabel A.l.l Jari, ibu jari dan tangan



Tabel A.1.2 Jari kaki, kaki dan pergelangan kaki Amputasi seluruh atau sebagian



Ibu jari



Setiap ruas dari rnasingmasing jari



150



35



'



----



75



Ruas Ill (Proximal Phalbnge)



300



150



Ruas IV (Metacarpal)



600



350



'



Ruas I(Dis!al Phallange ) Ruas li (middle Phallange)



Pergelangan kaki (foot ankle)



2400



Tabel A.1.3 Lengan



I



I



Bagian mana saja diatas siku termasuk sarnbungan bahu - 4500 Bagian mana saja diatas pergelangan atau dibawah siku - 3600



1



Tabel A.1.4 Kaki



I



Bagian rnana saja diatas lulut



4500



I



Bagian mana saja diatas pergelangan atau dibawah siku



3600



_I



5 dari 8



A.2 Kehilangan F u n g s i Satu rnata (hilangnya pengl~hatan) I ~ d a kperdull apakah r n a s ~ t .~da l : ;ngi,hatdn



Tabel



A.2



Kehilangan



fungsi ---



~



, 1



-



1620



1



~.--LP\.



dalam salu kr-celakaan ~ ~



5020



S a l u telinga (kehilangan pendengaran aktbat kerja) tidak perduli mas!!) ada pendengaran rnelalui telinga yang lain



I



-Kedua telinga (kehilangan pendengaran) dalarn satu kecelakaan -Hernia (benjolan) yang tidak dapa! diperbaiki -



-



--



--



CATATAN 1



Cedera berakibat mati akan dibebankan 6000 hari dem~rian cacat letap total



(oer-nanent total disability) dibebani 5000 hari I



I



i



CATATAN 2



Cacat tetap sebagtan (permanent parltal dlsab~l~t)) hart



y.1



label pada lampiran 01 Pembebanan in1 akan djplkai bila h3ri pembet>arianat



i g dibebankan sesual IU



bahkari sarna sekali



llidak ada hari yang h~iangkaren3 koiban kembali bekerja CATATAN 3



Pembebanan untuk amputasi jari tangan alau jari k a k ~seperli label pada Lampiran 1



untuk nilai lertinggi dari lulang yang terarnpulasi. Bila ampulasi ~ a d alebih dorl satu jar1 maka akan dijumlahkan ntla! lertnggi rnast?g~rnasingjari teramputasi.



1



CATATAN 4



Pembebanan 'Intuk keh~langan iungs~ i'ernbebarail



k e h m y a n fungsl adalah



( prnseiltasi fciti,~clap IJSPI t a i l [,t,mDebanan pads lampiran 01 yanq .ikan l!tcrriukan oleh dokler



/ yang d~tunjuk CATATAN 5



~ a c alebih i dar sat" anggola tubuti Pernbt.banan dih~lungdarl jumlah pernbebanan



masing masing bagian Iubuh yang cac31 namun lumlah hari penlbebanin hanya 'sampar ke rnaksimum 6000 har! CATATAN 6



Cacat lelap da;l cacat semeniara d;ilarn kecelakaan y;!ng s.1-a



Salarn kasus in1



korban mengalanil cacal l i ! a p cada seSag5an tubuh dan c;icat semeninra pa i s :lagIan tilbuh yang lain pernbebanan terbesar akan dipakai dalam penghitungan in1 CATATAN 7



Pembebanan cedera yang tidak terlera dalain Iakrl pada ianipiran 01 seperti



rusaknya organ tubuh bagtan dalanl, hilangnya suara cacat paru-paru rusak liJlang belakang akan dihitung dalam prosenlast cacat ierhadap 6000 Par1 Prosenta:;~ i n at.an d lenttlkan oleh dokler perusahaan atau yang d~tur,!ukqienangani kecelakaan tersebut



1



6 dari 8



I



Larnpiran B (Normatif)



Kaki dan tangan HAND



... . .. ... . . .. . :



.



,



:



Gambar 0.1 Kaki dan tangan



!. .



.'. :



PHALANGES



Bibliografi



a. Kepmen No. 555.W26IM.PE11995 b



Undang-undang No



3 Tahun



1992 tentang Jam~nan 'oslal



Tenaga Ker~a



(JA~